FAQ Coretax
37.3K subscribers
546 photos
10 videos
121 files
886 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
152. Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.
#eBupot

βœ… Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

Β» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

Jadi ketika WP memiliki:

SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

πŸ”Ί 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

πŸ”» 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Selengkapnya di FAQ 136

Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423  menjadi 411128-100.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❀12πŸ™3πŸ‘1
πŸ“’ PPN Digunggung XML Generator
Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini.

🌐 Akses: espt.my.id

✨ Bisa untuk:
βœ… WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll)

βœ… Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML tiap bulan

βœ… Solusi kalau Excel lagi error atau gak punya Excel sama sekali

βœ… Bisa diakses langsung dari HP, gak perlu laptop.

Silakan dicoba! Semoga bermanfaat.

Source: @aplikasipajak @coretax
πŸ‘19❀9πŸ”₯4
FAQ Coretax
πŸ“’ PPN Digunggung XML Generator Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini. 🌐 Akses: espt.my.id ✨ Bisa untuk: βœ… WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll) βœ… Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML…
#Reminder

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.

Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).

Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)

Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.

Sekian. Terima kasih.
❀7✍3πŸ‘1🫑1
#InfoPenanganKendala
Per 08:30 WIB

πŸ’’ Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT, atas hal tersebut sedang proses penanganan tim PSIAP.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
πŸ₯΄5❀3😭3πŸ‘1
FAQ Coretax
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax? #LayananAdministrasi πŸ“ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas…
#reminder

Terpantau masih banyak WP yang mendapat dokumen dari layanan administrasi Coretax namun tidak terdeteksi oleh lawan transaksi.

Misalnya, seperti yang pernah diangkat dalam FAQ 132 tentang Suket Validasi SSP yang tidak ditemukan.

βœ… Solusi untuk SELURUH dokumen layanan dokumen administrasi:
PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan/disampaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan adalah sebagaimana terlampir.

🚫 Apabila belum muncul alur kasus sesuai gambar, berarti masih ada step/langkah yang harus dilanjutkan.

1️⃣ Untuk permohonan yang diproses otomatis oleh sistem: "Kasus telah ditutup" atau "Kasus ditutup"
➑️ Contoh: Suket PP 55, SKF, KSWP, SKDWPLN, Suket Validasi SSP PPhTB, dan lain-lain.

2️⃣ Untuk permohonan yang diproses oleh unit kerja DJP: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini"
➑️ Contoh: SKB PPh Potput, Pengurangan angsuran PPh 25, dll


🧠 Contoh bila kasus tidak selesai:
- Suket PP 55 Tahun 2022 UMKM tidak muncul otomatis sebagai pilihan fasilitas saat lawan transaksi ingin buat bukti pemotongan PPh UMKM.
- Surat Keterangan Penelitian Bukti Pengalihan Tanah Bangunan (Suket Validasi SSP PPhTB) tidak ditemukan oleh BPN.

Selain itu, perhatikan juga pengisian NPWP menjadi 16 digit, dan tidak lagi gunakan NPWP 15 digit.


β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❀10✍4πŸ‘1πŸ”₯1πŸ™1
#InfoPenanganKendala

Saat validasi foto pendaftaran NPWP di Coretax, terdapat error "We can not verifiy your image! image size is more than 300kb."

Atas hal ini sedang proses perbaikan aplikasi agar foto dapat dikonversi otomatis dibawah 300kb sesuai requirement dari sistem dukcapil.

Sementara, silakan coba hal berikut, gunakan webcam pc/laptop, dan ubah setting Camera > Settings > Photo Settings ke 0.1MP sesuai gambar berikut:

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘5❀2πŸ’”1😭1
Yang terkendala akses Coretax.

Silakan clear cache and cookies

Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now

Akses kembali Coretax nya
😭24πŸ’”12❀3πŸ‘1😒1
πŸ“† 20 Juni 2025 - 09.29 WIB

Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.
β€”
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🀬29😭24πŸ‘9😑7πŸ€ͺ3❀1🫑1
FAQ Coretax
πŸ“† 20 Juni 2025 - 09.29 WIB Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini. Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih. β€” t.me/FAQcoretax diskusi konsulgabjatim1
#update
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.

Mohon maaf atas kendala yang terjadi. πŸ™πŸ»
😑33😭12πŸ‘6❀2πŸ™1
FAQ Coretax
πŸ“† 20 Juni 2025 - 09.29 WIB Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini. Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih. β€” t.me/FAQcoretax diskusi konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala

Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.

Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang

Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya

Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘9🫑3❀1πŸ‘1πŸ™1
Sabtu bersama #Downtime
🀬16πŸ’”10πŸ—Ώ10😭6πŸ‘4😑3😒2πŸ™‰2πŸ₯°1🀯1
FAQ Coretax
Terkait sempat adanya isu PDF bupot/SPT tanpa QR Code ini, apakah masih ada yang sampai sekarang masih tanpa QR code ketika diunduh? (Pilih salah satu)
Wajib pajak yang mengalami kendala atas PDF Bukti Potong, BPE, atau SPT Coretax yang:
❌ QR Code/TTE tidak muncul
❌ Penandatanganan tidak sesuai, misalnya bukan atas nama PIC atau signer; atau
❌ Nomor dokumen berbeda antara tampilan grid dan PDF

Silakan manfaatkan form eskalasi kolektif yang disediakan @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1502

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❀8πŸ‘3
Ada yang mengalami "Kesalahan pada ESign: Object reference not set to an instance of an object." Saat TTE di coretax?
Anonymous Poll
87%
Iya mengalami barusan 😭
13%
Aman, tte lapor SPT/FP tidak ada kendala barusan saya coba βœ…
❀11πŸ™3πŸ—Ώ1
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
#SPT

Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
❌ Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
➑️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
βœ… Solusinya:
- Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
- Tidak perlu lakukan pembetulan kembali


2️⃣ Migrasi belum selesai:
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
⏳ Tinggal tunggu saja β†’ Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.


✨ Intinya:
- LB tidak masuk? Cek apakah II.E diedit isi nol ➝ Replace?
- Kalau iya ➝ Tiket Melati ke Pusat via KPP terdaftar/Kring Pajak
- Kalau pakai konsep Delta ➝ tunggu, pasti masuk ke SPT Normal berikutnya yang belum dilaporkan (Cek dasbor kompensasi secara berkala)

✍️ Catatan:
- Pastikan melaporkan tiket melati dengan lengkap. Cara dapat tiket melati cek FAQ 120
- Bila pada kondisi nomor dua, nilai LB kompensasi tidak kunjung masuk dasbor (terlalu lama), Silakan ajukan tiket melati juga.


β€”
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
2❀13πŸ‘3🫑1
#InfoPenanganKendala
Per 08:26 WIB

Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali.

Segera setelah ada kabar akan kami update
Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
😭31❀8πŸ₯΄7πŸ‘4πŸ’”4🫑1
#SolusiError

Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]

Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘16😑8❀7🀯3🀬1
FAQ Coretax
#InfoPenanganKendala Per 08:26 WIB Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali. Segera setelah ada kabar akan…
#InfoPenangananKendala

Informasi dari tim teknis PSIAP:

Pengkreditan Masa Pajak tidak sama sudah dapat dilakukan kembali.
Terima kasih, mohon maaf atas ketidaknyamannya.

Tips:
Lakukan F5 CCI Lo Li apabila diperlukan.
Semoga berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❀11🀬4🫑1