FAQ Coretax
36.5K subscribers
522 photos
9 videos
119 files
847 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
139. Saya terlambat lapor/bayar karena bukan kesalahan saya, sudah meminta tiket/bantuan helpdesk namun belum ada jawaban/solusi, apakah saya bisa ajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?

Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!

Selengkapnya bisa baca di sini

Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❀5πŸ‘4✍1
FAQ Coretax
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya? #SPT21 Update 10/05/2025 πŸ“ Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya…
140. Input Bukti potong 21 manual, NITKU suami tidak muncul. bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?
#SPT21

Permasalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
πŸ”Ί Belum dilakukan pembaruan data pada akun FTU suami di menu Daftar Unit Keluarga dalam Edit Informasi Umum. Mohon dipastikan bahwa status istri telah diperbarui sebagai tanggungan apabila status istri saat ini adalah Register Only (terdaftar ke Coretax hasil Hanya Registrasi atau Migrasi SPT).

πŸ”»Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa sistem mengalami timeout. Silakan dicoba kembali beberapa saat kemudian.

✏️ Catatan:
πŸ”€ Disarankan agar penerima penghasilan melakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP atau setidaknya didaftarkan ke Coretax sebagai Register Only (Hanya Registrasi), khususnya apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tanggungan. Caranya lihat FAQ 50 (https://t.me/FAQcoretax/167)


β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘5❀2✍1
FAQ Coretax
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax? #eFaktur πŸ—“ Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.…
Per 17.00 WIB 09/05/2025

πŸ”„ #Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.

Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘5❀4
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21

Per 17.00 WIB 09/05/2025

πŸ”„ #Update:
πŸ“’ Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax

Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BP21)

…yang menghasilkan pesan error:
❌ "Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi"
❌ "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
❌ "CounterpartTin"
.. setelah melakukan import XML,

πŸ’‘ berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
βœ… Langkah Penanganan:

1️⃣ Jika jumlah error tidak signifikan:
- Silakan lakukan ulang import XML.
- Untuk data yang masih error, WP Pemotong dapat melanjutkan secara key-in di aplikasi Coretax.

2️⃣ Jika jumlah error masih signifikan:
- WP Pemotong diharapkan menyampaikan informasi NIK penerima penghasilan yang tidak ditemukan melalui tautan berikut: πŸ”— https://bit.ly/BupotPPh


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🀯20πŸ‘14❀5πŸ™4πŸ—Ώ2
Info #error


⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf

⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).

Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.

❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ₯΄24πŸ‘14πŸ—Ώ10🀯6❀5πŸ’”4πŸ€”2🫑2🀨1πŸ™Š1
FAQ Coretax
Info #error ⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf ⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak…
#updateinfo

Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ—Ώ20πŸ‘8🀯5❀1πŸ‘1
Coba buat bayar dan lapor SPT PPN tapi muncul peringatan data baru ditemukan, dikasih pilihan batal atau continue tapi yang ada cuman tombol batal. Sudah coba posting ulang tapi notifikasinya masih muncul. Ada yang ngalamin?
Anonymous Poll
40%
Pagi ini saya ngalamin. Buntu, ga bisa lanjut lapor. Sudah posting berulang kali πŸ€”
7%
Saya bisa lanjut ada tombol continue 😬
53%
Saya belum coba lapor PPN. Nyimak dulu.🫣
πŸ‘6❀2
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur

Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.

Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.

Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP


⚠️ update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ—Ώ8❀4πŸ‘4🀬4
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Per 16/052025 16:10 WIB

Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).

Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ‘1
FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku πŸ‘πŸ˜
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:

"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).

Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"


❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih πŸ™

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘4❀2πŸ™2🫑2🀨1
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Anonymous Poll
53%
SAYA!!!, sampai sekarang bingung harus gimana? 😭
5%
Saya min, tapi udah clear karena pembetulan KB Des 2024 & kompensasinya dibiarin jadi saldo 2025 😫
42%
Untungnya saya gak, tapi terus gimana? πŸ€ͺ
πŸ‘4✍3
FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja?
#SPT21

‼️ Kronologi Masalah:
Masalah ini timbul akibat kekeliruan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di eBupot 21/26 (Legacy), dimana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya. Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom "kompensasi dari masa pajak sebelumnya" pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).

βœ… Harusnya: normal full dan pembetulan delta (selisih)
πŸ…ΎοΈ Terjadinya: normal full LB dan pembetulan full LB


✨ Solusi self-assessment:
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.


2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "21-100-38" dengan nama objek "Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"

⚑️ Cara Opsi 2:
1. Buat "BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)
3. Isikan kolom NPWP: 9990000000999000
4. Pilih NITKU: 9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN
5. Pilih Fasilitas Pajak: β€œTanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak: β€œPenyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol)
8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya
9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong
10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21


πŸ–Ό Petunjuk bergambar lihat di sini

✍️ Catatan:
β€’ Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, penerbitan BP21 KOP 21-100-38 menjadi solusi self assessment untuk menambah jumlah KB dalam SPT Masa PPh 21/26 sehingga menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
β€’ BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final
β€’ Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan KOP 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
β€’ Bila masih terkendala, konsultasi ke KPP atau minta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.


β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘8❀7
#Downtime

Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
πŸ‘18πŸ—Ώ5πŸ’”4❀2πŸ€”2
FAQ Coretax
#Downtime Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan…
Selamat pagi

Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)

Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan πŸ™
πŸ‘18🫑7πŸ‘¨β€πŸ’»1
FAQ Coretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
πŸ”„ Update 10:00 WIB, Senin, 19/05/2025
Terkait dengan cetak ulang PDF PK-nya:

Silakan dicoba kembali untuk cetak ulang atas FP-nya, dengan langkah sebagai berikut:
1️⃣ Cetak ulang adalah dengan unduh PDF ulang (Klik icon PDF)
2️⃣ Cetak ulang dilakukan pertama kali oleh PKP Penjual (bukan Pembeli), melalui akun pegawai yang ditunjuk sebagai Signer faktur atau PIC di pihak penjual, bukan dengan dari akun drafter
3️⃣ Mohon infokan ke pembeli (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh PKP Penjual

Mohon diperhatikan langkahnya sesuai petunjuk di atas

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘7❀3
FAQ Coretax
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
πŸ”„ Update 10:15 WIB, Senin, 19/05/2025

Revisi 10:36 WIB
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid "dokumen saya" pihak dipotong: Atas hal tersebut sudah tercapture dan sedang ditangani oleh Tim Teknis PSIAP DJP

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘12πŸ—Ώ8🀬4❀3