Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
β€9π8β1π₯1π€¨1
FAQ Coretax
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
"Bapak Ibu yang hari ini terkendala tombol Postingnya tidak berhasil mengupdate data di lampiran SPT dgn indikasi tanggal last update prefilnya masih belum menunjukkan tanggal hari ini silakan dicoba kembali untuk mengklik tombol Posting SPT dan setelah selesai silakan dicek apakah tanggal last updatenya sudah menunjukkan hari ini (posisi sore ini tombol Posting SPT telah dikalibrasi fungsionalitasnya)"
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π14π’9π4π₯2
FAQ Coretax
Photo
Siapa yang mengalami Error Document Outbound saat bayar dan lapor SPT Masa PPN sore ini?
Anonymous Poll
76%
Saya π
24%
Bukan saya π€
β€2π₯°2π€2π1π1
FAQ Coretax
Photo
29 April 2025Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutsidesampai saat ini masih proses pengecekan dan penanganan pengembang.
Http failure during parsing for https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
Source: Tim Teknis PSIAP
(Cek FAQ ini)
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π15π€―10πΏ10β€7β3π₯°3π±1
FAQ Coretax
29 April 2025 Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside Http failure during parsing for https://coretaxdjp.pajβ¦
Silakan kepada PKP yang sebelumnya terkendala lapor, untuk mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Semoga dimudahkan segala sesuatunya πͺ»
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π30πΏ10π€―9π₯2
Tn A berusaha lapor SPT Thn Bdn 2024 tapi gagal tidak valid. Tn A melaporkan isi eform nihil dulu, pdhl harusnya KB. Tapi Tn A jg sudah bayar kobilnya s.d. 30 April. Bila Tn A segera pembetulan di Mei, Apakah Tn A kena sanksi telat bayar & telat lapor?
Anonymous Poll
5%
Kena ga ya? π€
37%
Ga kena denda telat lapor tapi kena sanksi bunga pembetulan Kurang Bayar SPT π₯²
58%
Aman! Ga kena denda & bunga. Krn bayar & lapor sudah tepat waktu meski isinya msih kurang lengkap π
π39β13
Lebih dari setengah responden sudah benar jawabannya. Waktu kelas KUP pasti ga skip ππ
π8
FAQ Coretax
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya? #Pembayaran #DepositPajak Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Finalβ¦
Selamat datang bulan Mei 2025.
Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu
Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.
Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.
Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.
Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu
Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.
Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.
Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.
Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π6β1
Per 10.18 WIB
Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali ππ»
Sumber: Tim Teknis PSIAP
Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali ππ»
Sumber: Tim Teknis PSIAP
π€―18π‘18πΏ9π€ͺ8π6π3π€©2π2β€1π1
FAQ Coretax
Per 10.18 WIB Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali ππ» Sumber: Tim Teknisβ¦
Silakan dicoba clear cache dulu kemudian logout dan login kembali ya Bapak/Ibu
π3π1
FAQ Coretax
Per 10.18 WIB Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali ππ» Sumber: Tim Teknisβ¦
Per 12.08 WIB
Silakan dicoba kembali transaksinya di coretax Bapak/Ibu, barusan sudah ditangani kembali utk kendala timeoutnya ππ»
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba kembali transaksinya di coretax Bapak/Ibu, barusan sudah ditangani kembali utk kendala timeoutnya ππ»
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
β€8π6π2π€―2π2
#updateinfo
Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir
telah diperbaiki.
Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER
telah diperbaiki.
Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
π7π€¬5πΏ2β€1π€ͺ1
#infoError
Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:
Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.
Source: Tim Teknis PSIAP
Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. ππ»
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:
"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.
Source: Tim Teknis PSIAP
Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. ππ»
--
t.me/FAQcoretax
π€¬39π12β€5π5π₯΄3πΏ3π₯1π1π¨βπ»1π«‘1π€ͺ1
Per 14:00 WIB
Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:
Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).
Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:
III. Underpayment / Overpayment VAT Calculation bagian H Wajib diisi!
Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).
Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
π13π€ͺ13π11β6πΏ5π4π€2π‘2π€·ββ1β€1π₯1
FAQ Coretax
135. Faktur Pajak yang sebelumnya diterbitkan di eFaktur Desktop dan masuk ke Coretax penjual, kolom NPWP Pembeli menjadi 0000000000000000, padahal sebelumnya sudah diinput NPWP 16 digit?
#eFakturDesktop
--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
#eFakturDesktop
1β£ Pembeli yang terdaftar sejak SMO Coretax (1 Januari 2025) dalam beberapa kasus tidak memiliki histori NPWP 15 digit sehingga menyebabkan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak yang telah dimigrasikan dari eFaktur Desktop tertulis 0000000000000000 di Coretax.
Karena itu dalam rangka menghindari kejadian tersebut, pembuatan Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 agar dilakukan hanya melalui aplikasi Coretax dan tidak lagi melalui eFaktur Desktop.
2β£ Atas Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan mengalami kondisi di atas, maka perlu ditiketkan ke Melati melalui KPP atau Kring Pajak agar dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian data, dengan melampirkan Nomor Faktur Pajak sekaligus PDF Fakturnya.
Cara selengkapnya tiket Melati FAQ 120
--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
π6β1β€1π1π¨βπ»1
136. Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023?
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
π€ΌββοΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
π¨βπΌ Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
π§Ύ Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
π‘Catatan:
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
π€ΌββοΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1οΈβ£ WP OP dan Badan omzet β€ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2οΈβ£ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif
Maka:
β‘οΈ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti β PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.
π¨βπΌ Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
π» OP Omzet berjalan β€ 500 juta β Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) β WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
πΊ OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) β WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55βΌοΈ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).
π§Ύ Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1οΈβ£ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot β BPPU β Create eBupot BPU
2οΈβ£ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3οΈβ£ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4οΈβ£ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5οΈβ£ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
π» OP Omzet berjalan β€ 500 juta β "Fasilitas Lainnya"
πΊ OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6οΈβ£ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
π» OP Omzet berjalan β€ 500 juta β "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
πΊ OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7οΈβ£ Pastikan tarif:
π» OP Omzet berjalan β€ 500 juta β diubah manual menjadi 0
πΊ OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β 0,5
8οΈβ£ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.
π‘Catatan:
1οΈβ£ WP OP PBT omzet setahun berjalan β€ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini
2οΈβ£ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3οΈβ£ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
4οΈβ£ Cara memperoleh Suket PP23/55 akan dipost di FAQ berikutnya
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€9π7β3
Format S. Pernyataan OP UMKM Omzet Dibawah 500 juta.docx
32.6 KB
Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
β€6π2
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.β¦
07/05/2025 per 16:00 WIB
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
πΏ9π8β€4π€―3π€¬3π2π1
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25β28 April 2025 belum muncul di Coretax?
#eFaktur
Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
π Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25β28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.
Dari info yang diperoleh, proses migrasi sedang berlangsung. Estimasi faktur akan tersedia dan dapat dicek kembali di Coretax pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
π5β1π1
Per 12:07 WIB
Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
π7β€2