Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
60%
Iya min, tidak bisa diklik
8%
Bisa diklik
31%
Belum ngecek
๐คฌ15๐ญ6๐5โค2๐ค1
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
#LayananAdministrasi
๐ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
๐ t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
๐ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
โ Cek dulu:
1๏ธโฃ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak ยป Layanan Administrasi ยป Daftar Fasilitas Saya
โก๏ธ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
โก๏ธ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.
๐ Solusi:
๐ Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
๐ Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status โKasus telah ditutupโ atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
2๏ธโฃ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.
๐ Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN
๐ Kesimpulan:
๐ธ Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
๐ธ Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
๐ธ Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.
๐ฌ Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja
๐ t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
๐5โค4
FAQ Coretax
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN"
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
๐14๐คทโโ6๐ซก3โค2โ2๐ฟ2
KT_12_2025_Perkembangan_Informasi_Terkini_Coretax_250423_142200.pdf
98.5 KB
KETERANGAN TERTULIS
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
โ
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
Penyempurnaan Sistem (akhir Maret hingga 17 April 2025) Sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP dilakukan untuk meningkatkan kinerja:
โข Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.
โข Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
โข Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).
โข Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.
โข Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
โข Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
โ
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
โค8๐ฟ4๐3
FAQ Coretax
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN" Source: Tim Teknis PSIAP -- t.me/FAQcoretax
Deploy fixing tombol posting sudah selesai. Apakah sudah bisa diklik dan data faktur telah masuk seluruhnya ke SPT?
Anonymous Poll
21%
Aman. Sudah bisa diposting, kemudian data Faktur sudah masuk ke lampiran dan induk SPT ๐
15%
Sudah bisa diposting tapi data FP ada yang belum masuk ke SPT padahal sudah approved/credited ๐
29%
Belum bisa min. Saya coba lagi entar ๐ญ
34%
Belum ngecek lagi ๐ฅฒ
๐6โค2
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
Anonymous Poll
50%
Saya min, PM februarinya sudah credited di Maret dan posting tapi masih belum masuk ๐ฉ
16%
Saya sudah masuk min sekali pencet posting ๐
8%
Saya sudah masuk setelah beberapa kali pencet posting ๐ฎโ๐จ
26%
Ga ngalamin min, selalu kreditin di masa yang sama ๐ซฃ
โค4
FAQ Coretax
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya? #Pembayaran Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkanโฆ
133. Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?
#Pembayaran
Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.
โ
t.me/FAQcoretax
๐ฌ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Tidak. Sesuai jawaban pada FAQ 113 yang telah dilengkapi kasus asli pengisian deposit atas WP yang memiliki tunggakan, diketahui bahwa:
1๏ธโฃ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2๏ธโฃ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3๏ธโฃ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa"
Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.
โ
t.me/FAQcoretax
๐ฌ Diskusi konsulgabjatim1
๐3
Cara Benar Baca Saldo Buku Besar - @FAQcoretax.pdf
2.6 MB
PDF FAQ 113: Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar
โค4๐ซก1
๐ 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi
โ
t.me/FAQcoretax
๐ฌ Diskusi konsulgabjatim1
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi
๐ A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1๏ธโฃ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
๐น NOP
๐น Alamat objek
๐น Luas tanah/bangunan
๐น Nama pembeli/detil pembeli
โก๏ธ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 โ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A โ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)
2๏ธโฃ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)
Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
๐ป NIK/NPWP Penjual
๐ป Nama Penjual
๐ป Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
โก๏ธ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 โ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A โ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)
โก๏ธ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)
โ ๏ธ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)
๐ Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
โ๏ธ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
โ๏ธ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
โ๏ธ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
โ๏ธ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")
๐ฌ Kesimpulan:
๐ธ Cek jenis kesalahan โ Ganti atau Batal
๐ธ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung
โ
t.me/FAQcoretax
๐ฌ Diskusi konsulgabjatim1
๐9โค5๐1๐จโ๐ป1
Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
โค9๐8โ1๐ฅ1๐คจ1
FAQ Coretax
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
"Bapak Ibu yang hari ini terkendala tombol Postingnya tidak berhasil mengupdate data di lampiran SPT dgn indikasi tanggal last update prefilnya masih belum menunjukkan tanggal hari ini silakan dicoba kembali untuk mengklik tombol Posting SPT dan setelah selesai silakan dicek apakah tanggal last updatenya sudah menunjukkan hari ini (posisi sore ini tombol Posting SPT telah dikalibrasi fungsionalitasnya)"
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
๐14๐ข9๐ญ4๐ฅ2
FAQ Coretax
Photo
Siapa yang mengalami Error Document Outbound saat bayar dan lapor SPT Masa PPN sore ini?
Anonymous Poll
76%
Saya ๐ญ
24%
Bukan saya ๐ค
โค2๐ฅฐ2๐ค2๐1๐1
FAQ Coretax
Photo
29 April 2025Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutsidesampai saat ini masih proses pengecekan dan penanganan pengembang.
Http failure during parsing for https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
Source: Tim Teknis PSIAP
(Cek FAQ ini)
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
๐15๐คฏ10๐ฟ10โค7โ3๐ฅฐ3๐ฑ1
FAQ Coretax
29 April 2025 Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside Http failure during parsing for https://coretaxdjp.pajโฆ
Silakan kepada PKP yang sebelumnya terkendala lapor, untuk mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Semoga dimudahkan segala sesuatunya ๐ชป
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
๐30๐ฟ10๐คฏ9๐ฅ2
Tn A berusaha lapor SPT Thn Bdn 2024 tapi gagal tidak valid. Tn A melaporkan isi eform nihil dulu, pdhl harusnya KB. Tapi Tn A jg sudah bayar kobilnya s.d. 30 April. Bila Tn A segera pembetulan di Mei, Apakah Tn A kena sanksi telat bayar & telat lapor?
Anonymous Poll
5%
Kena ga ya? ๐ค
37%
Ga kena denda telat lapor tapi kena sanksi bunga pembetulan Kurang Bayar SPT ๐ฅฒ
58%
Aman! Ga kena denda & bunga. Krn bayar & lapor sudah tepat waktu meski isinya msih kurang lengkap ๐
๐39โ13
Lebih dari setengah responden sudah benar jawabannya. Waktu kelas KUP pasti ga skip ๐๐
๐8
FAQ Coretax
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya? #Pembayaran #DepositPajak Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Finalโฆ
Selamat datang bulan Mei 2025.
Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu
Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.
Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.
Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.
Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu
Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.
Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.
Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.
Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค6๐6โ1