FAQ Coretax
36.5K subscribers
526 photos
9 videos
119 files
854 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
60%
Iya min, tidak bisa diklik
8%
Bisa diklik
31%
Belum ngecek
๐Ÿคฌ15๐Ÿ˜ญ6๐Ÿ‘5โค2๐Ÿค”1
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
#LayananAdministrasi

๐Ÿ“ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.

โœ… Cek dulu:
1๏ธโƒฃ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak ยป Layanan Administrasi ยป Daftar Fasilitas Saya
โžก๏ธ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
โžก๏ธ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.

๐Ÿ›  Solusi:

๐Ÿ‘‰ Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
๐Ÿ‘‰ Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status โ€œKasus telah ditutupโ€ atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

2๏ธโƒฃ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.

๐Ÿ›  Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

๐Ÿ“Œ Kesimpulan:

๐Ÿ”ธ Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
๐Ÿ”ธ Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
๐Ÿ”ธ Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.

๐Ÿ’ฌ Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja


๐Ÿ“š t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
๐Ÿ‘5โค4
FAQ Coretax
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN"

Source: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘14๐Ÿคทโ€โ™‚6๐Ÿซก3โค2โœ2๐Ÿ—ฟ2
KT_12_2025_Perkembangan_Informasi_Terkini_Coretax_250423_142200.pdf
98.5 KB
KETERANGAN TERTULIS
KT-12/2025

Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025

Penyempurnaan Sistem (akhir Maret hingga 17 April 2025) Sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP dilakukan untuk meningkatkan kinerja:

โ€ข Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.

โ€ข Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.

โ€ข Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).

โ€ข Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.

โ€ข Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

โ€ข Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.


โ€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
โค8๐Ÿ—ฟ4๐Ÿ‘3
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
Anonymous Poll
50%
Saya min, PM februarinya sudah credited di Maret dan posting tapi masih belum masuk ๐Ÿ˜ฉ
16%
Saya sudah masuk min sekali pencet posting ๐Ÿ‘
8%
Saya sudah masuk setelah beberapa kali pencet posting ๐Ÿ˜ฎโ€๐Ÿ’จ
26%
Ga ngalamin min, selalu kreditin di masa yang sama ๐Ÿซฃ
โค4
FAQ Coretax
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya? #Pembayaran Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkanโ€ฆ
133. Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?
#Pembayaran

Tidak. Sesuai jawaban pada FAQ 113 yang telah dilengkapi kasus asli pengisian deposit atas WP yang memiliki tunggakan, diketahui bahwa:

1๏ธโƒฃ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2๏ธโƒฃ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3๏ธโƒฃ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa"


Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ’ฌ Diskusi konsulgabjatim1
๐Ÿ‘3
Cara Benar Baca Saldo Buku Besar - @FAQcoretax.pdf
2.6 MB
PDF FAQ 113: Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar
โค4๐Ÿซก1
๐Ÿ“Œ 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi

๐Ÿ›  A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1๏ธโƒฃ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
๐Ÿ”น NOP
๐Ÿ”น Alamat objek
๐Ÿ”น Luas tanah/bangunan
๐Ÿ”น Nama pembeli/detil pembeli

โžก๏ธ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2๏ธโƒฃ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
๐Ÿ”ป NIK/NPWP Penjual
๐Ÿ”ป Nama Penjual
๐Ÿ”ป Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

โžก๏ธ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

โžก๏ธ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

โš ๏ธ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

๐Ÿ”Ž Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
โœ”๏ธ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
โœ”๏ธ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
โœ”๏ธ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
โœ”๏ธ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

๐Ÿ’ฌ Kesimpulan:
๐Ÿ”ธ Cek jenis kesalahan โ†’ Ganti atau Batal
๐Ÿ”ธ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung


โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ’ฌ Diskusi konsulgabjatim1
๐Ÿ‘9โค5๐Ÿ†1๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป1
Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.

Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing

Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id

Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id

Stay safe!
โค9๐Ÿ‘8โœ1๐Ÿ”ฅ1๐Ÿคจ1
FAQ Coretax
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
"Bapak Ibu yang hari ini terkendala tombol Postingnya tidak berhasil mengupdate data di lampiran SPT dgn indikasi tanggal last update prefilnya masih belum menunjukkan tanggal hari ini silakan dicoba kembali untuk mengklik tombol Posting SPT dan setelah selesai silakan dicek apakah tanggal last updatenya sudah menunjukkan hari ini (posisi sore ini tombol Posting SPT telah dikalibrasi fungsionalitasnya)"

Source: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘14๐Ÿ˜ข9๐Ÿ˜ญ4๐Ÿ”ฅ2
๐Ÿ˜ญ15โค2๐Ÿ‘2๐Ÿคฏ1
FAQ Coretax
Photo
Siapa yang mengalami Error Document Outbound saat bayar dan lapor SPT Masa PPN sore ini?
Anonymous Poll
76%
Saya ๐Ÿ˜ญ
24%
Bukan saya ๐Ÿค”
โค2๐Ÿฅฐ2๐Ÿค”2๐Ÿ‘1๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
Photo
29 April 2025
           

Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
Http failure during parsing for
https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
sampai saat ini masih proses pengecekan dan penanganan pengembang.

Source: Tim Teknis PSIAP

๐Ÿ’Œ Pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 tidak dikenakan sanksi terlambat lapor jika dilaporkan paling lambat 10 Mei 2025.
(Cek FAQ ini)

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ‘15๐Ÿคฏ10๐Ÿ—ฟ10โค7โœ3๐Ÿฅฐ3๐Ÿ˜ฑ1
FAQ Coretax
29 April 2025             Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside Http failure during parsing for https://coretaxdjp.pajโ€ฆ
๐Ÿ”„ Pelaporan SPT Masa PPN

Silakan kepada PKP yang sebelumnya terkendala lapor, untuk mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Semoga dimudahkan segala sesuatunya ๐Ÿชป
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ‘30๐Ÿ—ฟ10๐Ÿคฏ9๐Ÿ”ฅ2
Tn A berusaha lapor SPT Thn Bdn 2024 tapi gagal tidak valid. Tn A melaporkan isi eform nihil dulu, pdhl harusnya KB. Tapi Tn A jg sudah bayar kobilnya s.d. 30 April. Bila Tn A segera pembetulan di Mei, Apakah Tn A kena sanksi telat bayar & telat lapor?
Anonymous Poll
5%
Kena ga ya? ๐Ÿค”
37%
Ga kena denda telat lapor tapi kena sanksi bunga pembetulan Kurang Bayar SPT ๐Ÿฅฒ
58%
Aman! Ga kena denda & bunga. Krn bayar & lapor sudah tepat waktu meski isinya msih kurang lengkap ๐Ÿ˜Ž
๐Ÿ‘39โœ13
Lebih dari setengah responden sudah benar jawabannya. Waktu kelas KUP pasti ga skip ๐Ÿ™Š๐Ÿ‘
๐Ÿ‘8
FAQ Coretax
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya? #Pembayaran #DepositPajak Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Finalโ€ฆ
Selamat datang bulan Mei 2025.

Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu

Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.

Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.

Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.

Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
โค6๐Ÿ‘6โœ1