FAQ Coretax
π§ #Update Kendala SPT pada Coretax π
26 Februari 2025 π΄ Kendala yang Sedang Ditangani 1οΈβ£ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" β οΈ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belumβ¦
π Update #WorkInProgress Kendala PPN
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1οΈβ£ Perbaikan pada SPT PPN:
- β Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- β Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- β Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2οΈβ£ Perbaikan Faktur Pajak:
- β Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- β Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3οΈβ£ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- β Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- β‘οΈ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
π Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
π’ Sumber: Tim Teknis PSIAP
π‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1οΈβ£ Perbaikan pada SPT PPN:
- β Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- β Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- β Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2οΈβ£ Perbaikan Faktur Pajak:
- β Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- β Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3οΈβ£ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- β Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- β‘οΈ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
π Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
π’ Sumber: Tim Teknis PSIAP
π‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π29β€8π5π’3π3π€1
FAQ Coretax
π Update #WorkInProgress Kendala PPN 27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB 1οΈβ£ Perbaikan pada SPT PPN: - β
Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki. - β
Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan dataβ¦
Anonymous Poll
53%
Alhamdulillah sudah lapor min
40%
Masih terkandala, saya coba terus
7%
Saya sama sekali tidak ada pemberian penghasilan (objek 21) jadi tidak wajib lapor min
π12
π Solusi sementara dari lapangan kendala angka PK/PM yang tidak muncul di SPT PPN
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus π
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus π
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π18π€·ββ7β€6π±1π1
KT_10_2025_Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_Sehubungan.pdf
136.3 KB
KT-10_2025 Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
π5
IG @ditjenpajakri:
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
β¨ Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π20β€1
π§ #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
π 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
1οΈβ£ Memperbaiki kalkulasi (perhitungan nilai) di Induk SPT Masa PPN.
2οΈβ£ Perbaikan validasi ketika submit Retur Faktur Masukan:
- β Validasi detil barang saat upload XML retur masukan.
- β Retur sudah upload dan submit, tetapi hilang/tidak muncul di daftar retur masukan.
- β Error "xxx has been altered".
- β Muncul potongan harga minus pada Faktur Pajak yang diretur.
3οΈβ£ Perbaikan prepopulated data pada Induk SPT Masa PPN.
4οΈβ£ Perbaikan validasi API untuk pembuatan Faktur Pajak (IFTXR001) dengan kode transaksi 07 ke Kawasan Bebas melalui PJAP.
5οΈβ£ Memperbaiki error karena tag Masa Dokumen Pendukung Faktur pada XML (misalnya error "...has invalid child element 'RefDesc'...").
6οΈβ£ Optimasi performa terkait Faktur Pajak.
7οΈβ£ Update Template XML Coretax:
- π Memperbaiki format tanggal untuk Retur Pajak Masukan.
- π Menambahkan parameter baru di Faktur Pajak Keluaran untuk mengakomodir impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- π Mengubah Template Excel Faktur Pajak Keluaran menjadi versi 1.4 untuk mendukung impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- π₯ Template terbaru dapat diunduh di:
π Template XML & Converter Excel ke XML https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Perbaikan Terkait PPh
β Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π9β€4π±2
Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim
Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax
Mohon maaf lahir batin...
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π116β€30πΏ27π₯΄19π18π6π4π₯°3π€·ββ1π€¨1
ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip
1.7 MB
#XML
Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π22π6π«‘5β€4β3π€―2
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya?
#Pembayaran
Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar
Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
PDF unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar
Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
PDF unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π10β€4π₯1
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
#Pembayaran
π§ Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Defini secara sederhana:
π΄ Debit : Total Kumulatif Penambah Kewajiban Pajak
π’ Kredit : Total Kumulatif Penambah Hak Pajak
Contoh Transaksi:
π΄ Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar,
- Penerbitan SKP kurang bayar SKPKB, STP dan Putusan Upaya Hukum menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar
π’ Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)
π§ Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π7β€2
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
#Pembayaran
π§ Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Definisi secara sederhana:
π₯ Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)
π© Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.
Lalu apa itu Saldo?
π Saldo = π₯ Debit Tersisa + π© Kredit Tersisa
π Saldo Positif (+): β Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi.
β€οΈ Saldo Negatif (-): β Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan.
β€οΈ Saldo Seimbang (0): β Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya samaπ‘ Catatan:
Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi nilai π₯ Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai π© Kredit Tersisa.
Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta.
Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)
π§ Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π6β€2
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
#Pembayaran
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak
1οΈβ£ Klik tombol βTerapkan Filterβ
2οΈβ£ Filter kolom βDeskripsi KAPβ dengan βPendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Depositβ
3οΈβ£ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom βNilai Sisaβπ‘ Catatan:
Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai π© Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai π₯Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.β οΈ Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π6β€1
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran
π§ Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
π§ Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan π΄ Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan π’ Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4
Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
π΄ Debit: -9.80 (-2.4) β π’ Kredit: 4.8 (+2.4)
π₯ Debit Tersisa: -5 (+2.4) β π© Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
β¦οΈ Saldo: Negatif -5 (tetap)π‘ Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai π₯Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai π© Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π12β€3
1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.
--
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π19β€6π€¨3
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
π2β€1πΏ1
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
π€¬109π66π€―30πΏ25π5β€4π₯4π4π¨βπ»3π±2π’2
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min π gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
π5πΏ2