FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Update #WorkInProgress
βœ… Isu sudah ditangani
πŸ•›
Pukul 23.00 WIB 19/02/2025

βœ… Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1️⃣ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2️⃣ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3️⃣ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4⃣ Perbaikan status 'Signing In Progress' yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5⃣ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal


βœ… Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1️⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2️⃣ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
- Klik Simpan sebelum memilih "Bayar dan Lapor".
- Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.


βœ… Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
πŸ“Œ Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
βœ… Solusi:
- Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di 'Signing In Progress'.
- Semua retur dengan status "Signing In Progress" telah diubah menjadi 'Created'.
- Silakan submit ulang retur yang statusnya "Created".
- Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala 'Signing In Progress' menggantung.

πŸ“Œ Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
βœ… Solusi:
- Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
- Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
- ❌ Error 'Object Reference' β†’ Solusi: Tambahkan kata "END" pada baris terakhir di bawah record data.
- ❌ Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya β†’ Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘16❀9✍3🫑3πŸ€”1😱1
🀬37πŸ€ͺ22πŸ™‰11😑10😭9πŸ—Ώ5πŸ‘3😱3πŸ₯΄3❀2πŸ™2
FAQ Coretax
Berdasarkan rilis keterangan dari sumber pajak.go.id: "Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan…
KT-2_2025 Keterangan Tertulis - Implementasi Coretax DJP.pdf
138.9 KB
#PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.

Isu yang saya lihat:

1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb

Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.

Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."

Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.

Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.

Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.

Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri

Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. πŸ™
- Rahmatullah Barkat
πŸ‘50😭16πŸ€”12❀11πŸ™10🫑7πŸ₯±6πŸ’”1
FAQ Coretax
93. Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri? βœ… Sejak…
#updateinfo

⬇️ Untuk pengkreditan pembayaran PPN atas BKPTB/JLN, setelah get data dari menu "create from payment", lakukan hal berikut:

β˜€οΈ refresh table
✏️ klik icon pensil untuk edit data pembayaran yang muncul
πŸ’– isikan informasi penjual pada kolom nama


@FAQcoretax
Diskusi @konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘11❀2
#SolusiError

Saat ini ada kendala upload faktur lewat form (tombol pensil per faktur). Maaf atas ketidaknyamanannya, tim pengembang sedang melakukan perbaikan.

βœ… Solusi Sementara:
Gunakan upload faktur lewat grid/daftar pajak keluaran, caranya:
1️⃣ Centang faktur yang mau diunggah (No. 1 pada gambar).
2️⃣ Klik tombol "Submit Faktur" (No. 2 pada gambar).

β€”
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘17❀3
FAQ Coretax
Update #WorkInProgress 🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan βœ… Isu Sudah Ditangani πŸ•• Update 18:31 WIB - 19/02/2025 🚧 Belum Selesai: πŸ’’ BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor. πŸ’’ Gagal terbentuk…
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
πŸ•™ Update 21/02/2025 - 10.05 WIB

πŸ’’ Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
- SPT sudah masuk ke grid SPT Dilaporkan, namun BPE belum muncul.
- Pengembang sedang menangani masalah ini.


βœ… Solusi Sementara:
1️⃣ Cek BPE secara manual di:
- Portal Saya > Dokumen Saya > Cari daftar dokumen terkait.
2️⃣ Jika BPE belum muncul, lakukan langkah berikut:
- Klik tombol "Hasilkan Dokumen" di sebelah kanan.
- Tombol ini akan hilang setelah diklik sekali, dan tidak ada dokumen lain yang masih outstanding.
3️⃣ Tanggal pelaporan tetap sesuai dengan tanggal laporan yang tertera pada BPE.


β€”
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘14❀3πŸ’”3🫑1
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretaxβ€”termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWPβ€”jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan

Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70

Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri

Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
βœ… "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232


2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit

πŸ’‘ Hasil Akhir:
βœ… Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘19❀6πŸ₯°1
FAQ Coretax
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya? #ManajemenAkses #SPTTahunan Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70 Singkatnya:…
Ilustrasi singkat FAQ 107
Akses permohonan "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" dan pilihan alasan bagi Wanita Kawin yang kemudian memilih gabung dengan penghitungan pajak dengan suami"

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘7❀5
108. Saya terlanjur bayar PPN Lainnya-Pemungutan, KAP-KJS 411219-900 dengan buat kode billing secara mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT. Ternyata berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan tidak dilakukan secara mandiri, namun lewat SPT, apa solusinya?
#Pembayaran

‼️ Permasalahan:
- WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.
- Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.
- Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.


βœ… Solusi:
πŸ”Ή Data pembayaran sudah dicatat sebagai kredit (hak yang masih dapat digunakan) pada Buku Besar WP.
πŸ”Ή Silakan lakukan pemindahbukuan secara mandiri di Coretax, dengan menggunakan data pembayaran 411219-900 sebagai sumber pemindahbukuan.
πŸ”Ή Disarankan terlebih dahulu untuk melakukan pemindahbukuan ke deposit (411618-100).
πŸ”Ή Setelahnya, deposit tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke:
- Jenis pajak lain sesuai kebutuhan.
- Kewajiban SPT (jika SPT sedang menunggu pembayaran).
- Digunakan saat pelaporan SPT (bayar dan lapor) asalkan jumlah deposit cukup untuk menutupi pajak terutang.


πŸ“š Referensi:
πŸ”Ή Terkait Deposit, lihat FAQ 69: https://t.me/FAQcoretax/226
πŸ”Ή Tata cara pemindahbukuan ke Deposit, lihat FAQ 109 (coming soon)

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘15✍2❀1
FAQ Coretax
πŸ“Š Sensus Perkara Migrasi LB Kompensasi (PPN)
βœ… #SolusiError atas perkara Migrasi LB Kompensasi PPN
Pukul 11:32 WIB 24/02/2025

❌ LB Kompensasi bernilai Minus pada Draft SPT PPN
❌ LB Kompensasi bernilai Ganda pada Draft SPT PPN
βœ… Solusi:
Jika sudah masuk Draft SPT Normal PPN tetapi nilainya masih minus/ganda, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Opsi 1: Ikuti 3 skema yang ada di FAQ 103 atau
2️⃣ Opsi 2: Refresh browser dan/atau Buka Tutup SPT
- Setiap kali refresh atau tutup & buka kembali SPT, di backend aplikasi terjadi proses update/penarikan data ke SPT.
3️⃣ Opsi 3: Menunggu; kabarnya hari ini akan ada deploy fixing terkait prepopulasi data SPT


❌ Telanjur Lapor SPT dengan Kompensasi Minus (Menjadi SPT Tambah Bayar yang Tidak Seharusnya)
Jika SPT sudah dilaporkan dalam posisi kompensasi minus, sehingga menyebabkan SPT menjadi tambah bayar dan di draft pembetulan juga tetap minus:
βœ… Solusi:
1️⃣ Pada Draft Pembetulan SPT, isi nilai di bagian II.F "Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan" dengan nilai 2x dari LB minus yang sudah dilaporkan di SPT Normal.
β†’ Dengan langkah ini, SPT pembetulan akan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar minus yang sebelumnya tercatat, yang nantinya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘15❀6
109. Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment/Waiting For Cancellation" dalam grid Pajak Keluaran?
#eFaktur

ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)


🎯 Mekanisme di Coretax:
➑️ Jika Pembeli BELUM mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
πŸ”Ή Penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak
β€”> Tidak ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
➑️ Jika Pembeli SUDAH mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
πŸ”Ή Harus mendapat persetujuan dari Pembeli
β€”> Ada proses Waiting For Amendment/Cancellation


πŸ“Œ Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):
πŸ€‘ Dari Sisi Penjual:
- Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment"
- Masih menunggu persetujuan pembeli β†’ Silakan hubungi pembeli.
- Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan β†’ klik Pensil > Batalkan Proses

πŸ›’ Dari Sisi Pembeli:
- Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak".
- Untuk konfirmasi, pembeli dapat:
πŸ”Ή Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment".
πŸ”Ή Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan".
πŸ”Ή Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid".


πŸ“‹ Dampak pada SPT Masa PPN:
πŸ€‘ Dari Sisi Penjual:
- Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT.
- Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya.
- PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED".
- Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.


✨ Kesimpulan:
- Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘23❀8πŸ†3πŸ™1
#DownTime
Senin, 24 Februari 2025
Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🀯50πŸ€ͺ23πŸ—Ώ10πŸ‘8🫑7πŸ€·β€β™€5😒5❀3😱2😍1😨1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🀬17πŸ€ͺ17πŸ₯±7❀3πŸ‘3😭2πŸ”₯1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
Downtime-nya 6 jam..
Katanya, nambah server lagi..

Semoga berdampak signifikan ya. Amiin.
Malam ini bapak/ibu istirahat dulu.. πŸ™
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘48πŸ—Ώ20🫑14😑9πŸ‘7🀯7πŸ’”6✍4πŸ™4πŸ₯°1🀬1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang/Telah Ditangani
πŸ•™ 20.00 WIB - 24/02/2025

‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
1. Perbaikan prepopulated data pada SPT PPN (atas kendala SPT blank, belum ada atau masih sebagian datanya masuk baik di induk maupun di lampiran SPT PPN)
2. Perbaikan pada nota retur masukan (atas kendala error saat upload XML retur masukan dan kendala saat sudah upload/submit retur masukan namun datanya hilang/tidak muncul di grid daftar Retur Pajak Masukan)


βœ… Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
1. Perbaikan validasi Pembulatan ketika pembuatan Faktur Pelunasan
2. Mengganti footer dokumen faktur pajak dan mengubah ukuran kertas menjadi F4
3. Perbaikan Modul Faktur Pajak terkait Buyer Aggregate Identifier 00000 (kendala Penjual membuat faktur namun tidak masuk di daftar pajak masukan pembeli)
4. Perbaikan validasi Pengkreditan Faktur Masukan melalui PJAP untuk mengakomodir pengkreditan 3 bulan


πŸ’‘Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
Ctrl + Shift + Delete
Select time range "All Time"
Pilih "Cached.." dan "Cookies.."
Klik "Clear now"
Refresh berkala hingga load sempurna

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘18❀9🀯6⚑2
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
πŸ•™ 08.37 WIB - 25/02/2025

πŸ’’ Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
βœ… Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭20🀬17πŸ₯±8🀯6πŸ—Ώ6πŸ‘5😨4πŸ€”3❀2
FAQ Coretax
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani πŸ•™ 08.37 WIB - 25/02/2025 πŸ’’ Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT. Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala. βœ… Hari ini akan dideploy perbaikan…
✨ Update #WorkInProgress
SPT Masa PPN
Per 25 Feb 2025 pukul 10.00 WIB

Atas kendala yang terkait pembuatan SPT Masa PPN
- error:
- "exception has been thrown by the target of an invocation",
- "error object ref"
- tampilan data faktur belum semuanya masuk di induk maupun lampiran SPT
βœ… baru saja dideploy perbaikannya.

Silakan dicoba lagi

Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘17🀯6❀2πŸ—Ώ2πŸ‘1
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya?
#eFaktur

πŸ“Œ Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid:

1️⃣ Filter Masa Pajak:
- Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Selengkapnya di FAQ ini.
- Secara default, filter yang ada adalah 2 Masa Pajak terakhir.

2️⃣ Faktur dari e-Faktur Desktop:
Jika Faktur Pajak Masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-Faktur desktop:
πŸ”€ Pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit). Penomoran dapat dilihat pada FAQ 78, serta pastikan pencarian dilakukan setelah migrasi paling lama H+2
πŸ”€ Sesuai FAQ 106. Jika Pembeli merupakan PKP Orang Pribadi, maka pastikan PKP penjual mengisi NIK PKP pembeli pada kolom NPWP saat merekam Faktur Pajak di Coretax, bukan centang kolom National ID. Jika telanjur, agar dapat ditemukan pada sisi pembeli, faktur pajak harus dibuat ulang (tidak dapat penggantian) dan faktur pajak lama dibatalkan. Perhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak sesuai masa terutang. Upload Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai saat terutang dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. PKP dapat mengajukan hak penghapusan sanksi selama memenuhi ketentuan sesuai PMK 118, klik di sini untuk resumenya.
πŸ”€ Pastikan PKP Pembeli yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 dibuatkan Faktur Pajak hanya melalui Coretax dan bukan melalui eFaktur Desktop, sesuai FAQ 135. Salah satu tandanya adalah nomor NPWP nya berawalan digit 1. Jika telanjur, silakan lakukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak, petunjuk tiket lihat FAQ 135.

Last update 19 Juli 2025, pukul 13.00 WIB

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘6πŸ™2❀1πŸ’”1
111. Link yang saya klik dari email untuk ubah password Coretax tidak berfungsi atau rusak, apa solusinya?
#Registrasi

Link tersebut rusak karena encoding atau security. Sambil menunggu perbaikan, silakan gunakan solusi sementara:

βœ… Solusi Sementara:
%3A diganti :
%2F diganti /
%3F diganti ?
%3D diganti =
%26 diganti &
%3A443%2F%2F diganti :443/

βœ… Bisa juga gunakan formula Excel
- Tempatkan link lengkap dari email ke cell A1 di excel
- Masukkan rumus di cell lain:
="https://" & SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(A1, "%3A", ":"), "%2F", "/"), "%3F", "?"), "%3D", "="), "%26", "&"), ":443//", ":443/")


β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘15πŸ—Ώ13πŸ‘¨β€πŸ’»5❀3