FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat.pdf
207 KB
SIARAN PERS: Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat
πŸ‘5
Dari IG @pajakjatim1:
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=

Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.

Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1
πŸ”₯10πŸ‘8❀3πŸ‘1
102. Saya coba submit SPT Masa 21, tapi muncul error "bookreturnsheet: 400 Bad Request", apa solusinya? #eBupot21

πŸ›‘ Penyebab: Dilaporkan berasal dari Bukti Potong Pesangon.
βœ… Status: Isu telah dilaporkan dan sedang menunggu perbaikan.

πŸ’‘ Solusi Sementara:
πŸ—“ Tunggu hingga tanggal 20, jika perbaikan sudah dilakukan.

πŸ”§ Jika Belum Ada Perbaikan:
1️⃣ Hapus Bukti Potong Pesangon.
2️⃣ Laporkan SPT Masa PPh 21 (normal).
3️⃣ Setelah perbaikan, lakukan Pembetulan SPT.

⚠️ Catatan Saat Pembetulan:
- Pastikan memiliki deposit minimal senilai PPh Pasal 21 yang akan dibetulkan.
- Saat pembetulan, gunakan metode Pemindahbukuan Deposit.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘5😭2🫑1
103. Apa saja opsi yang dapat dipilih Wajib Pajak ketika akan melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk Masa Januari 2025, namun nilai LB (Lebih Bayar) dari Desember 2024 cabang belum tertera, dan bagaimana ketentuan mengenai relaksasi sanksi, deposit, serta pengalokasian LB Kompensasi?
#eBupot21

‼️ Permasalahan WP & SPT Masa PPh 21:
WP yang akan lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax menghadapi masalah karena nilai LB (Laporan Bulanan) belum tersedia atau lengkap, khususnya untuk LB SPT Masa PPh21 cabang. Mengingat jatuh tempo penyetoran PPh21 Masa Januari 2025, berikut beberapa opsi yang dapat dipilih:

1️⃣ Opsi 1: Menunggu
- WP diminta menunggu hingga nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk semua.
- Setelah LB lengkap dan nilainya masih KB, baru lakukan penyetoran.
πŸ’‘ β†’ Catatan: Jika penyetoran dilakukan lewat tanggal 17 Februari, kebijakan relaksasi penghapusan sanksi dapat diterapkan.

2️⃣ Opsi 2: Skema Deposit
- WP dapat melakukan penyetoran terlebih dahulu dengan skema deposit, senilai perhitungan KB PPh 21 setelah memperhitungkan LB Kompensasi penuh dari Desember 2024.
- Setelah nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk di Coretax, WP baru melapor SPT dan pembayaran dengan deposit.

3️⃣ Opsi 3: Pelaporan Sementara
- WP diminta melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Januari 2025 dengan memperhitungkan nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat saja (atau nol jika belum masuk).
- β†’ Catatan: Nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat & Cabang yang belum masuk nantinya akan diperhitungkan pada SPT Masa PPh 21 Februari 2024.

❗️ Penting:
Jika WP sudah menyampaikan SPT Masa PPh21 Januari 2025 tanpa memperhitungkan LB Kompensasi Desember 2024, maka nilai LB tersebut akan langsung diperhitungkan di SPT Masa PPh21 Februari 2025 dan tidak bisa dikoreksi/dimasukkan ke Masa Januari 2025 dengan skema pembetulan SPT.

✨ Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘18😱6❀5✍2😒2
Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax

Sehubungan dengan simpang siur mengenai penerapan pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama, perlu disampaikan bahwa:

Fitur pengkreditan PM masa pajak tidak sama sudah diimplementasikan dalam sistem Coretax.

Apa yang telah diimplementasikan dalam sistem Coretax saat ini merupakan penjabaran dari regulasi dan kebijakan administrasi perpajakan.

PKP dipersilakan untuk memanfaatkan fitur pengkreditan pajak yang tidak sama sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU PPN).

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘35πŸ—Ώ10❀6🀯3πŸ€”2🫑2πŸ™1πŸ₯±1
🚧 #WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025

πŸ’’ Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'

Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.

πŸ–οΈ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya sesuai FAQ 64

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘11❀1🀬1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress

πŸ’’ Error β€œDeposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar” & β€œKode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal”

⚠️ Penyebab Utama:
- Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar:
- πŸ’³ Error terjadi karena saldo deposit tidak mencukupi.
- ⚠️ Penyebab tersembunyi: Nilai pembayaran tersimpan dengan desimal di database SPT, meskipun tampak bulat di UI (User Interface)

- Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal:
- πŸ›‘ Sistem menolak kode billing dengan nilai desimal.
- πŸ’Ύ Desimal tersembunyi di database menyebabkan error saat validasi pembayaran.

➑️ Hubungan dengan Desimal Tersembunyi:
- 🧩 Desimal Tersembunyi: Sistem menyimpan nilai pembayaran dalam desimal, tetapi tampilan User Interface menampilkannya seolah bulat.
- πŸ“Š Validasi Sistem: Saat pembayaran, sistem membaca desimal tersembunyi sehingga memunculkan error.
- βœ… Solusi yang Seharusnya: Nilai SPT wajib dibulatkan ke rupiah penuh.

βš™οΈ Status #WorkInProgress: Masalah dalam proses perbaikan di Sistem Informasi (SI)


β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘8πŸ€”5❀1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress: Isu sedang ditangani 10:40 WIB - 18022025 πŸ’’ Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found' Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud. πŸ–οΈ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir…
πŸ”„ Update #WorkInProgress
Pukul 18:55 WIB 18-02-2025

πŸ“’ Deployment Terbaru:
Baru saja dilakukan:

βœ… Perbaikan Kompensasi:
- Kalkulasi dan pembacaan data Kompensasi dari data migrasi untuk SPT (21/26, PPN, PPN Deemed)

βœ… Perbaikan Validasi SPT PPN: Error 404 saat Submit prefill SPT PPN.

πŸ’‘ Catatan:
- Jika sebelumnya pernah mengalami kendala tersebut, silakan dicek dan coba kembali.

--
@FAQcoretax
Diskusi di bit.ly/coretaxjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘11🫑6πŸ™3❀1
πŸ“Š Sensus migrasi kompensasi: Apakah setelah 18:55 WIB, LB kompensasi Desember dari pusat/cabang sudah muncul di konsep SPT Induk Masa Januari status Normal-nya? Baik PPN/PPh 21.
Anonymous Poll
11%
Sudah muncul (PPh 21/PPN) πŸ˜„πŸ‘
50%
Belum muncul min ☹️
25%
Belum cek πŸ€”
13%
Terlanjur udah lapor SPT Normal Januari, nanti aja ceknya di Februari 😒
πŸ‘7❀2
FAQ Coretax
πŸ”€ Kendala Layanan Administrasi di Coretax πŸ“Œ Isu terkait dokumen output layanan KSWP dan pengajuan layanan administrasi. ❌ πŸ“‘ Daftar Isu Layanan Administrasi di Coretax: 1️⃣ Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai dengan status Wajib Pajak pada database.…
104. Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?
#SolusiError #LayananAdministrasi

❌ Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini ⬇️
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3️⃣ Lanjutkan Permohonan:
- Setelah sertifikat berhasil, lanjutkan permohonan di Layanan Administrasi.
- Tidak perlu buat permohonan baru; cukup akses di Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan.

πŸ’‘ Catatan Penting:
- Layanan Administrasi NPPN bersifat otomatis. Dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.
- Pastikan telah mengisi dan submit formulir di sub menu Alur Kasus atas Permohonan NPPN.
- Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan Kasus Telah Ditutup di menu Alur Kasus.

Semoga membantu! πŸ™πŸ»


β€”
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘5❀3
FAQ Coretax
#SolusiError πŸ“’ Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025 βœ”οΈ Tanggal Selesai: 28 Januari 2025 1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy ‼️ Penyebab: Kendala ini terjadi karena…
✨ #SolusiError: Error saat klik Tombol Bayar dan Lapor dengan keterangan: This Method requires one of the following permission 99:

❌Penyebab:
- Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi/kode otorisasi invalid.

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara di bawah ini ⬇️
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan: Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi

3️⃣ Cara ajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ulang:
- Pastikan tidak impersonate, cukup bertindak sebagai orang pribadi
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

β€”
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘7❀3
#PendapatPribadi: SPT menunggu pembayaran tapi salah nilai atau karena LB kompensasi belum masuk.

Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.

Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)

Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit

Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.

Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.

Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.

Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. πŸ™
🀬18πŸ‘10πŸ’”10❀7
#SolusiError Tombol Tetapkan Role Tidak Bisa Diklik

Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.

Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ—Ώ11πŸ‘6πŸ†3🀬2πŸ₯΄2❀1
105. Saat input bukti potong PPh 21 terdapat peringatan NIK tidak ditemukan, apa maksudnya? Bagaimana solusinya?
#eBupot21

πŸ“Œ Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
⚠️ Kasus Umum: NIK Pegawai tidak ditemukan saat perekaman eBupot 21 (key-in atau import XML), meski valid di DJP Online dan Dukcapil (Diangkat pertama kali di FAQ 47)

✨ Penyebab dan Manfaat NIK masuk ke Database Coretax (Lihat FAQ 50)

πŸ’‘ Solusi Agar NIK Ditemukan Saat Input Bupot:

🟒 Rekomendasi Utama:
πŸ”Ή Solusi 1: Untuk OP yang Punya NPWP tetapi NIK Tidak Terdeteksi (Lihat: FAQ 50.a)

πŸ”Ή Solusi 2: Untuk OP yang Tidak Wajib NPWP namun Ingin NIK di Database Coretax Terdaftar sekaligus Akan Dapat Akun Coretax (Lihat: FAQ 50.b)

🟠 Alternatif:
πŸ”Ή Solusi dengan NPWP Sementara – Jika kedua cara di atas tidak memungkinkan atau tidak diinginkan (Lihat: FAQ 60)

βž• Tambahan
πŸ“Œ Cara cepat temukan baris tidak valid pada XML sesuai keterangan detail (Lihat FAQ 95)
πŸ“Œ Kasus dan Solusi Wanita Kawin (Lihat FAQ 70)

Last update 14.12 WIB 19-02-2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘14❀4✍1🫑1
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi?
#eFaktur

Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax
πŸ“ Saat merekam identitas pembeli secara key in:
- Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika OP ber-NPWP) pada kolom NPWP.
- Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai database Coretax.

πŸ“ Saat merekam identitas pembeli secara import XML:
>> Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK pada excel converter XML ada di kolom J
>> Pilih Jenis ID Pembeli "TIN" pada kolom K


⚠️ Jika muncul notif "Error NPWP tidak ditemukan!" cek ulang pengisian, pastikan 16 digit
- WP Badan/WNA berNPWP = 0 + 15 digit NPWP saat legacy
- NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit saat legacy


Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:
1️⃣ Pada toggle identitas, pilih NIK.
2️⃣ Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.
3️⃣ Isikan NIK pembeli pada kolom Nomor Dokumen.
4️⃣ Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif "Success National ID valid!"
5️⃣ Isikan nama dan alamat pembeli sesuai kolom


πŸ“ Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:
>> Pengisian identitas pembeli yang tidak berNPWP berupa 0000000000000000 pada excel converter kolom J
>> Pilih Jenis ID Pembeli "National ID" pada kolom K


⚠️ Jika muncul notif "Error NIK tidak ditemukan!" Cek ulang pengisian.


➑️ Dampak Penggunaan Toggle NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:
🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.

βœ… Solusi:
- Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakannya sebelum menerbitkan Faktur Pajak.
- Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan (approval FP Januari paling lambat 20 bulan berikutnya)

⚠️Catatan:
- Jika pembeli PKP OP mengakui punya NPWP namun tidak padan, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK NPWP
- Tentang kewajiban mencantumkan NIK identitas pembeli bukan konsumen akhir ada 13 ayat (5) UU PPN dan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 atau baca resume ini

Last update 20.26 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi bit.ly/coretaxjatim1
πŸ‘14❀6πŸ™3
FAQ Coretax
#WorkInProgress βš’οΈ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax πŸ“Œ Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): πŸ”€ Kendala Registrasi dan Akses πŸ”€ Kendala Layanan Administrasi πŸ”€ Kendala Pembuatan…
Update #WorkInProgress

🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
βœ… Isu Sudah Ditangani

πŸ•• Update 18:31 WIB - 19/02/2025

🚧 Belum Selesai:
πŸ’’ BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor.
πŸ’’ Gagal terbentuk dokumen PDF dengan pesan kesalahan:
πŸ”— URL: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download
❌ Pesan Kesalahan:
- Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download: 500 Internal Server Error


βœ… Isu Telah Selesai:
βœ”οΈ Tombol tetapkan role yang sebelumnya tidak bisa diklik.
βœ”οΈ Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh Pasal 21 & PPN.
βœ”οΈ Notif kesalahan akibat desimal atau deposit tidak sesuai, seperti:
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit: Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung decimal!
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: 400 Bad Request.
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar.


β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘8❀7✍4πŸ‘2
Update #WorkInProgress
βœ… Isu sudah ditangani
πŸ•›
Pukul 23.00 WIB 19/02/2025

βœ… Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1️⃣ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2️⃣ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3️⃣ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4⃣ Perbaikan status 'Signing In Progress' yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5⃣ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal


βœ… Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1️⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2️⃣ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
- Klik Simpan sebelum memilih "Bayar dan Lapor".
- Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.


βœ… Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
πŸ“Œ Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
βœ… Solusi:
- Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di 'Signing In Progress'.
- Semua retur dengan status "Signing In Progress" telah diubah menjadi 'Created'.
- Silakan submit ulang retur yang statusnya "Created".
- Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala 'Signing In Progress' menggantung.

πŸ“Œ Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
βœ… Solusi:
- Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
- Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
- ❌ Error 'Object Reference' β†’ Solusi: Tambahkan kata "END" pada baris terakhir di bawah record data.
- ❌ Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya β†’ Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘16❀9✍3🫑3πŸ€”1😱1