FAQ Coretax
36.5K subscribers
522 photos
9 videos
119 files
847 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ?
#eBupot21

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

πŸ”Ή Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
βœ… Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
βœ… Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
βœ… Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 β€” Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.

‼️ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.

✨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘22🀯11❀9πŸ™2
FAQ Coretax
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya? #DepositPajak πŸ‘› Definisi dan Manfaat Deposit Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu…
πŸ‘ Reminder Jika Telah Mengisi Deposit untuk SPT

Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
πŸ’° Pastikan Pembayaran Deposit Telah Sinkron di Coretax:
1️⃣ Cek Modul "Buku Besar" β†’ Pastikan saldo Kredit (warna hijau) sudah terbaca di sistem Coretax.
2️⃣ Lihat daftar transaksi di dasbor "Buku Besar Saya":
- Pastikan terdapat Jenis Transaksi Kredit dengan deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya - Deposit".
3️⃣ Pastikan Nilai Deposit cukup untuk menutup PPh terutang yang ada pada Induk SPT.


πŸ‘› Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor"
- Jika Deposit Tersedia & Cukup β†’ Muncul 2 pilihan:
βœ… "Pemindahbukuan Deposit"
βœ… "Buat Kode Billing"
- Jika Deposit Tidak Ada atau Tidak Cukup β†’
πŸ”Ή Sistem otomatis membuat Kode Billing, dan SPT masuk ke daftar "SPT Menunggu Pembayaran".

πŸ—“ Tanggal Pelaporan SPT
- Jika menggunakan deposit β†’ Saat klik "Bayar dan Lapor".
- Jika menggunakan kode billing β†’ Saat melakukan pembayaran kode billing.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘11🫑3❀1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
πŸ”„ Update terkait munculnya Tombol "Bayar dan Lapor" namun isi data SPT belum akurat
Pukul 18:16 WIB - 11/02/2025

Penting bagi Wajib Pajak Pemotong untuk menghapus draft SPT PPh 21 lama (dibuat sebelum 10 Februari 2025), lalu membuat ulang draft SPT Masa PPh 21 baru sebelum melaporkan Masa Januari 2025.

βœ… Mengapa Harus Menghapus Draft Lama?
- Untuk memastikan sistem memperbarui prepopulasi data bukti pemotongan terkini.
- Agar angka pelaporan lebih akurat sesuai dengan kondisi terbaru di Coretax.

πŸ“Œ Langkah yang Harus Dilakukan:
1️⃣ Hapus draft SPT Masa PPh 21/26 lama (jika dibuat sebelum 10 Februari 2025).
2️⃣ Buat ulang draft SPT Masa PPh 21/26 di Coretax.
3️⃣ Lanjutkan proses "Bayar dan Lapor" seperti biasa.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘14❀4πŸ™3
#DownTimeCoretax

"πŸ“’ Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP

Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,

Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:

πŸ“… Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
⏰ Waktu: 20.00 - 23.00 WIB

⚠️ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.

βœ… Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.

πŸ™ Terima kasih atas pengertiannya."
🀬163πŸ₯΄42πŸ‘24🀯24😨12πŸ₯±10❀7πŸ—Ώ5πŸ™4πŸ€”2πŸ†’2
#PPN #PPh21

ℹ️ Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:

Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT Β» submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.

1️⃣ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.

2️⃣ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya

3️⃣ Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi

4️⃣ Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika 1️⃣ - 2️⃣ - 3️⃣sudah πŸ†— maka nilai kompensasinya akan muncul


βœ… Jika no 2️⃣ sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘26🀯20❀8πŸ™3πŸ—Ώ3
81. Saya telah berhasil menerbitkan Bukti Potong Pegawai Tetap Bulanan (BPMP) melalui e-Bupot 21 Coretax, namun bukti potong tersebut tidak dapat diunduh, dan pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen. Apakah memang demikian?
#eBupot21

Ya, bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen (PDF).

πŸ“Œ Penjelasan:
- Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dengan sistem e-Bupot 21 Legacy (DJP Online).
- Penerima penghasilan yang dipotong akan langsung menerima notifikasi di TP Portalnya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
- Tidak ada fitur unduhan PDF karena BPMP tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya.

πŸ“œ Aturan terkait akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK 81/2024.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘21πŸ™ˆ12πŸ—Ώ8❀6πŸ™4πŸ‘Œ3🀑3🀷2😴1
82. Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang?
#ManajemenAkses

Drafter atau Signer suatu jenis pajak yang telah ditambahkan melalui submenu Pihak Terkait, tidak dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan termasuk dalam role-nya.

Penjelasan:
βœ… Drafter/Signer SPT dapat melihat semua dokumen pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya, karena mereka memiliki akses ke Induk dan Lampiran SPT untuk keperluan pengecekan dan pengiriman SPT.
βœ… Berbeda dengan sistem DJP Online (legacy), yang memungkinkan adanya perekam tertentu yang tidak dapat dilihat oleh siapapun, termasuk penandatangan SPT.
βœ… Di Coretax, penandatangan SPT harus diberikan kepada pihak yang berwenang mengetahui transaksi atau detail transaksi perusahaan.

Contoh:
πŸ‘€ Tn. Barkat (Drafter Faktur Pajak)
βœ… Akses:
- Hanya dapat melihat, memeriksa, dan mengedit dokumen Faktur Pajak.
❌ Tidak bisa melihat atau menandatangani dokumen Bukti Potong atau SPT.

πŸ‘©β€πŸ’Ό Ibu Rindang (Signer Bukti Potong 21)
βœ… Akses:
- Hanya dapat melihat dan menandatangani dokumen Bukti Potong PPh 21.
❌ Tidak bisa mengakses Faktur Pajak, Bupot Unifikasi atau SPT.

πŸ‘¨β€πŸ’Ό Pak Zauki (PIC - Penanggung Jawab)
βœ… Akses:
- Membuat, melihat, dan menandatangani SPT Masa PPh & SPT Masa PPN yang berisi daftar dokumen pajak yang telah dibuat oleh Tn. Barkat & Ibu Rindang.

Pemberian Akses:
βœ… Drafter/Signer Pusat didaftarkan melalui menu Informasi umum Edit Β» Pihak Terkait sebelum diberikan role akses
βœ… Pemberian role akses dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa saya"
βœ… Daftar Role lengkap lihat FAQ 66
βœ… Pastikan role akses terkait SPT, misalnya seperti Article 21/26 atau Withholding Drafter, hanya diberikan kepada yang memiliki akses melihat seluruh dokumen jenis pajak tersebut
βœ… Pemberian role akses hanya dapat dilakukan melalui Login PIC atau login Badan. Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan unduh di sini
βœ… Pegawai/Pengurus yang diberi akses harus terdaftar sebagai Wajib Pajak atau setidaknya memiliki Akun Coretax. Lihat FAQ 50

FAQ selanjutnya manajemen kerahasian PPh Pasal 21 (antar TKU) klik di sini

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘12❀5πŸ™3πŸ—Ώ3
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses

Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.

Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66

πŸ™Š Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
β€” Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
β€” Syarat agar akses terpisah:
βœ… PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
βœ… Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
βœ… Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
βœ… Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.

⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘20πŸ™4❀3πŸ”₯1πŸ€ͺ1
"Update Informasi Perbaikan TTE

Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
πŸ”Ή Perbaikan sistem
πŸ”Ή Pengujian sistem
πŸ”Ή Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.

Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.

Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. 
"
🀯50πŸ‘22🀬22πŸ₯±15πŸ—Ώ15😒10🫑6❀5😴5πŸ€ͺ4πŸ€”2
FAQ Coretax
"Update Informasi Perbaikan TTE Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup: πŸ”Ή Perbaikan sistem πŸ”Ή Pengujian sistem πŸ”Ή Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core. Estimasi…
"Update Informasi"

Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
πŸ‘39πŸ€”14πŸ—Ώ11🀯9😒7πŸ₯°5❀4πŸ₯±3🀬1😑1
Hapus dulu ah.. heheh
🀑88🀣44🀯26πŸ—Ώ26🀬23πŸ€”9😱8πŸ’”7πŸ₯±3😨3πŸ‘2
A friendly reminder bagi PKP:

Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.

Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022

Minimal jaga-jaga πŸ˜πŸ˜„

Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi πŸ˜€
πŸ‘53πŸ—Ώ28🀯20🀑18🀬14πŸ€”11❀6🫑6😘3😨2
84. Bagaimana Cara Wajib Pajak membuat Dokumen Lain Pajak Masukan (PIB), atau Dokumen Pajak Keluaran (PEB) Konsolidasi di Coretax (Jika hanya menerima AWB dari DHL atau layanan serupa)
#eFaktur
#DokumenLain

⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Tindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.


πŸ”Ό Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain β†’ Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data β†’ Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.

⚠️ Catatan Penting
βœ… Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
βœ… Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
βœ… Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
Lastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ‘13❀5🫑2πŸ€”1
πŸ”Ό Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi)

1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain β†’ Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data β†’ Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan


kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘11πŸ™1
πŸ’‘ UPDATE

Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)

1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Create From Interface.
4️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
5️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
6️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.


Kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘10❀4✍1
85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop
#KEP54 #eFakturDesktop

Resume by @FAQcoretax:
✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025. Kecuali PKP yang telah dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025 dan PKP yang pemusatannya dilakukan dicabang.

Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

Berikut resume dari KEP tersebut:
βœ… Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
βœ… Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
βœ… Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)
βœ… Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX
βœ… Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.


Selanjutnya, klik:
πŸ—ƒ PDF KEP-54
πŸ“‹ Pengumuman Resmi KEP 54

❓ FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):
-
FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- πŸ“š PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- πŸ“š
PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘14❀11🀩2
KEP-54 PJ 2025 - Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.pdf
155.4 KB
PDF: KEP-54/PJ/2025: Penetapan PKP Tertentu
FAQ Aplikasi E-Faktur Client Desktop_250213_081923-1.pdf
1.4 MB
❓ FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop

1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. (Pembatasan ini terkait penggunaan aplikasi e-Nofa atau legacy)


2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
Jika WP PKP ingin membuat FP dengan tanggal mundur, mereka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia mulai tanggal penerbitan FP yang dimaksud dan tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022.

Wajib Pajak dipersilakan menggunakan Coretax bila tidak terdapat NSFP yang tersedia dengan penerbitan yang sama saat tanggal PPN terutang.


3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-faktur Client Desktop yang semula 16 digit akan secara otomatis tersedia di Coretax DJP dalam format 17 digit. Coretax DJP akan melakukan penambahan (penyisipan) secara otomatis satu digit angka 9 pada digit yang ke-5 NSFP 16 digit sehingga menjadi 17 digit.


4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, PKP dapat membuat faktur pajak serta melakukan penggantian faktur pajak (untuk faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop)


5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Pembuatan FP07 untuk masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP


6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, pembuatan faktur pajak dengan kode 06 dan 07 tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pembuatan FP dengan kode tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP


7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
Perbedaan harga jual ini terjadi karena di Coretax DJP, harga jual tidak bisa dikosongkan. Saat ini, perbaikan sudah dilakukan agar harga jual yang dimigrasikan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga jual yang telah dikurangi diskon


8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop


9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP


10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak


Kembali ke Daftar Isi
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘39❀7🫑2