π Sensus isu SPT Masa PPh Pasal 21 pasca tombol Bayar Lapor dikabarkan muncul. Bisa pilih lebih dari satu ya.
Anonymous Poll
24%
Header dan Identitas Pemotong pada induk SPT dan lampiran jadi kosong
19%
Daftar bupot pada lampiran, misalnya di L-1A, lengkap namun jumlah total bagian bawah kosong
40%
Jumlah Kompensasasi masa Desember 2024 tidak muncul, termasuk di dasbor kompensasi.
23%
Tombol Bayar dan Lapor masih belum muncul padahal impersonate sebagai PIC & sudah hapus berulang
37%
Belum cek lagi..
πΏ52π€‘19π€¬17π10π‘9π€¨5π€2β€1π€―1
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ?
#eBupot21
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
πΉ Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
β Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
β Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
β Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 β Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.
βΌοΈ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.β¨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π22π€―11β€9π2
FAQ Coretax
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya? #DepositPajak π Definisi dan Manfaat Deposit Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentuβ¦
π Reminder Jika Telah Mengisi Deposit untuk SPT
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
π Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor"
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
π° Pastikan Pembayaran Deposit Telah Sinkron di Coretax:
1οΈβ£ Cek Modul "Buku Besar" β Pastikan saldo Kredit (warna hijau) sudah terbaca di sistem Coretax.
2οΈβ£ Lihat daftar transaksi di dasbor "Buku Besar Saya":
- Pastikan terdapat Jenis Transaksi Kredit dengan deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya - Deposit".
3οΈβ£ Pastikan Nilai Deposit cukup untuk menutup PPh terutang yang ada pada Induk SPT.
- Jika Deposit Tersedia & Cukup β Muncul 2 pilihan:
β "Pemindahbukuan Deposit"
β "Buat Kode Billing"
- Jika Deposit Tidak Ada atau Tidak Cukup β
πΉ Sistem otomatis membuat Kode Billing, dan SPT masuk ke daftar "SPT Menunggu Pembayaran".π Tanggal Pelaporan SPT
- Jika menggunakan deposit β Saat klik "Bayar dan Lapor".
- Jika menggunakan kode billing β Saat melakukan pembayaran kode billing.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π11π«‘3β€1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkanβ¦
Pukul 18:16 WIB - 11/02/2025
Penting bagi Wajib Pajak Pemotong untuk menghapus draft SPT PPh 21 lama (dibuat sebelum 10 Februari 2025), lalu membuat ulang draft SPT Masa PPh 21 baru sebelum melaporkan Masa Januari 2025.
β Mengapa Harus Menghapus Draft Lama?
- Untuk memastikan sistem memperbarui prepopulasi data bukti pemotongan terkini.
- Agar angka pelaporan lebih akurat sesuai dengan kondisi terbaru di Coretax.
π Langkah yang Harus Dilakukan:
1οΈβ£ Hapus draft SPT Masa PPh 21/26 lama (jika dibuat sebelum 10 Februari 2025).
2οΈβ£ Buat ulang draft SPT Masa PPh 21/26 di Coretax.
3οΈβ£ Lanjutkan proses "Bayar dan Lapor" seperti biasa.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π14β€4π3
#DownTimeCoretax
"π’ Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
π Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
β° Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
β οΈ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
β Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
π Terima kasih atas pengertiannya."
"π’ Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
π Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
β° Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
β οΈ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
β Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
π Terima kasih atas pengertiannya."
π€¬163π₯΄42π24π€―24π¨12π₯±10β€7πΏ5π4π€2π2
#PPN #PPh21
βΉοΈ Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT Β» submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
1οΈβ£ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
2οΈβ£ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
3οΈβ£ Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
4οΈβ£ Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika 1οΈβ£ - 2οΈβ£ - 3οΈβ£ sudah π maka nilai kompensasinya akan muncul
β
Jika no 2οΈβ£ sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT Β» submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π26π€―20β€8π3πΏ3
81. Saya telah berhasil menerbitkan Bukti Potong Pegawai Tetap Bulanan (BPMP) melalui e-Bupot 21 Coretax, namun bukti potong tersebut tidak dapat diunduh, dan pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen. Apakah memang demikian?
#eBupot21
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Ya, bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen (PDF).
π Penjelasan:
- Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dengan sistem e-Bupot 21 Legacy (DJP Online).
- Penerima penghasilan yang dipotong akan langsung menerima notifikasi di TP Portalnya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
- Tidak ada fitur unduhan PDF karena BPMP tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya.
π Aturan terkait akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK 81/2024.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π21π12πΏ8β€6π4π3π€‘3π€·2π΄1
82. Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang?
#ManajemenAkses
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Drafter atau Signer suatu jenis pajak yang telah ditambahkan melalui submenu Pihak Terkait, tidak dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan termasuk dalam role-nya.
Penjelasan:
β Drafter/Signer SPT dapat melihat semua dokumen pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya, karena mereka memiliki akses ke Induk dan Lampiran SPT untuk keperluan pengecekan dan pengiriman SPT.
β Berbeda dengan sistem DJP Online (legacy), yang memungkinkan adanya perekam tertentu yang tidak dapat dilihat oleh siapapun, termasuk penandatangan SPT.
β Di Coretax, penandatangan SPT harus diberikan kepada pihak yang berwenang mengetahui transaksi atau detail transaksi perusahaan.
Contoh:
π€ Tn. Barkat (Drafter Faktur Pajak)
β Akses:
- Hanya dapat melihat, memeriksa, dan mengedit dokumen Faktur Pajak.
β Tidak bisa melihat atau menandatangani dokumen Bukti Potong atau SPT.
π©βπΌ Ibu Rindang (Signer Bukti Potong 21)
β Akses:
- Hanya dapat melihat dan menandatangani dokumen Bukti Potong PPh 21.
β Tidak bisa mengakses Faktur Pajak, Bupot Unifikasi atau SPT.
π¨βπΌ Pak Zauki (PIC - Penanggung Jawab)
β Akses:
- Membuat, melihat, dan menandatangani SPT Masa PPh & SPT Masa PPN yang berisi daftar dokumen pajak yang telah dibuat oleh Tn. Barkat & Ibu Rindang.
Pemberian Akses:
β Drafter/Signer Pusat didaftarkan melalui menu Informasi umum Edit Β» Pihak Terkait sebelum diberikan role akses
β Pemberian role akses dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa saya"
β Daftar Role lengkap lihat FAQ 66
β Pastikan role akses terkait SPT, misalnya seperti Article 21/26 atau Withholding Drafter, hanya diberikan kepada yang memiliki akses melihat seluruh dokumen jenis pajak tersebut
β Pemberian role akses hanya dapat dilakukan melalui Login PIC atau login Badan. Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan unduh di sini
β Pegawai/Pengurus yang diberi akses harus terdaftar sebagai Wajib Pajak atau setidaknya memiliki Akun Coretax. Lihat FAQ 50
FAQ selanjutnya manajemen kerahasian PPh Pasal 21 (antar TKU) klik di sini
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π12β€5π3πΏ3
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21 #ManajemenAkses
Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.
Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66π Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
β Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
β Syarat agar akses terpisah:
β PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
β Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
β Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
β Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.
β οΈ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π20π4β€3π₯1π€ͺ1
FAQ Coretax
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha? #eBupot21 #ManajemenAkses Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasalβ¦
Update ilustrasi gambar, kesalahan tulisan TKU 000001, seharusnya 000002 pada cabang 2 π
β€3π1π‘1
"Update Informasi Perbaikan TTE
Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
πΉ Perbaikan sistem
πΉ Pengujian sistem
πΉ Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.
Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.
Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. "
Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
πΉ Perbaikan sistem
πΉ Pengujian sistem
πΉ Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.
Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.
Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. "
π€―50π22π€¬22π₯±15πΏ15π’10π«‘6β€5π΄5π€ͺ4π€2
FAQ Coretax
82. Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang? #ManajemenAksesβ¦
Update foto ilustrasi yang tertukar antara BP 21 dan BP Unifikasi π
π4π3π€1
FAQ Coretax
"Update Informasi Perbaikan TTE Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup: πΉ Perbaikan sistem πΉ Pengujian sistem πΉ Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core. Estimasiβ¦
"Update Informasi"
Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
π39π€14πΏ11π€―9π’7π₯°5β€4π₯±3π€¬1π‘1
Hapus dulu ah.. heheh
π€‘88π€£44π€―26πΏ26π€¬23π€9π±8π7π₯±3π¨3π2
A friendly reminder bagi PKP:
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga ππ
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi π
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga ππ
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi π
π53πΏ28π€―20π€‘18π€¬14π€11β€6π«‘6π3π¨2
84. Bagaimana Cara Wajib Pajak membuat Dokumen Lain Pajak Masukan (PIB), atau Dokumen Pajak Keluaran (PEB) Konsolidasi di Coretax (Jika hanya menerima AWB dari DHL atau layanan serupa)
#eFaktur
#DokumenLain
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#DokumenLain
β¬οΈ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnyaLastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025
1οΈβ£ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2οΈβ£ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3οΈβ£ KlikTindakan Lainnya.
4οΈβ£ Klik Create From Interface.
5οΈβ£ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6οΈβ£ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7οΈβ£ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
πΌ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1οΈβ£ Masuk ke Dokumen Lain β Pajak Keluaran.
2οΈβ£ Klik Prepopulated.
3οΈβ£ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4οΈβ£ Pilih Prepopulated Data β Prepopulated PEB.
5οΈβ£ Klik Membuat.
6οΈβ£ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7οΈβ£ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.
β οΈ Catatan Penting
β Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
β Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
β Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π13β€5π«‘2π€1
1οΈβ£ Masuk ke Dokumen Lain β Pajak Keluaran.
2οΈβ£ Klik Prepopulated.
3οΈβ£ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4οΈβ£ Pilih Prepopulated Data β Prepopulated PEB.
5οΈβ£ Klik Membuat.
6οΈβ£ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7οΈβ£ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan
kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π11π1
Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)
1οΈβ£ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2οΈβ£ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3οΈβ£ Klik Create From Interface.
4οΈβ£ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
5οΈβ£ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
6οΈβ£ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
Kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π10β€4β1
85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop
#KEP54 #eFakturDesktop
Resume by @FAQcoretax:
Selanjutnya, klik:
π PDF KEP-54
π Pengumuman Resmi KEP 54
β FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):
- FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- π PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- π PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#KEP54 #eFakturDesktop
Resume by @FAQcoretax:
β¨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025. Kecuali PKP yang telah dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025 dan PKP yang pemusatannya dilakukan dicabang.
Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:
Berikut resume dari KEP tersebut:
β Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
β Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
β Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)
β Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX
β Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.
Selanjutnya, klik:
π PDF KEP-54
π Pengumuman Resmi KEP 54
- FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- π PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- π PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π14β€11π€©2
KEP-54 PJ 2025 - Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.pdf
155.4 KB
PDF: KEP-54/PJ/2025: Penetapan PKP Tertentu