75. Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax?
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
β Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan
βοΈ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
π₯ Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
π’ Penting!
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
β Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan
π Wajib dilakukan dalam hal penyewa bukan pemotong pajak.
π Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
π Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
πΈ Contoh Kasus
β‘οΈ *Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat*. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.
βοΈ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
β Sebelum Coretax:
1οΈβ£ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2οΈβ£ Melakukan penyetoran.
3οΈβ£ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.βοΈ Setelah Coretax (Disederhanakan! β )
1οΈβ£ Membuat Bukti Potong "Penyetoran Sendiri" di Coretax.
2οΈβ£ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3οΈβ£ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4οΈβ£ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
π₯ Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
- Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1οΈβ£ Login coretax dan akses menu e-bupot β‘οΈ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2οΈβ£ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) β‘οΈ submit dan terbitkan.
3β£ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4β£ Cek dan pastikan data bupot sudah prefil (termasuk transaksi lain, bila ada).
5β£ Klik tombol "bayar dan lapor" untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
π» Sistem akan memberikan informasi:
β Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit β‘οΈ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis β‘οΈ cek folder dokumen.
β Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing β‘οΈ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.
π’ Penting!
π Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
π Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
π WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
π Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur sendiri seperti
β Jasa Konstuksi
β Dividen yang diterima Orang Pribadi yang tidak dilakukan investasi PMK-18 Tahun 2021 dsbnya
π Selengkapnya:
- Batas waktu lapor setor klik ini
- Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π20β€9π±5π€―2πΏ2π1
FAQ Coretax
Buku dan Video Panduan Coretax Gratis Tidak Diperjual Belikan Bisa diunduh di pajak.go.id/coretax Last update: 08/09/2025 β‘οΈ Klik buat lompat: 1οΈβ£ Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak https://t.me/FAQcoretax/123 2οΈβ£ Panduan Penanggung Jawabβ¦
Modul resmi dari DJP yang komprehensif, daftarnya: https://t.me/FAQcoretax/61
Secara berkala akan diupdate.
1. Swasta: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1134
2. Instansi Pemerintah: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1139
1. Telegram/Youtube dengan timestamps: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1133
2. Tutorial resmi DJP di: https://bit.ly/tutorialcoretaxDJP
Klik #LeafletCoretax atau ke https://t.me/FAQcoretax/248
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Buku dan Video Panduan Coretax
Gratis Tidak Diperjual Belikan
Bisa diunduh di pajak.go.id/coretax
Last update: 08/09/2025
β‘οΈ Klik buat lompat:
1οΈβ£ Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak https://t.me/FAQcoretax/123
2οΈβ£ Panduan Penanggung Jawabβ¦
Gratis Tidak Diperjual Belikan
Bisa diunduh di pajak.go.id/coretax
Last update: 08/09/2025
β‘οΈ Klik buat lompat:
1οΈβ£ Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak https://t.me/FAQcoretax/123
2οΈβ£ Panduan Penanggung Jawabβ¦
π6β€2
Daftar Leaflet Panduan Coretax
Resmi dari DJP
Diupdate berkala
Last update 06.02.2025
Klik untuk lompat:
#LeafletCoretax | atau klik:
1. Pendaftaran WP OP Penduduk
2. Pendaftaran WP OP LN Coretax
3. Tax VAT Refund For Tourist 2025 (English)
4. Tutorial Kode Otorisasi DJP
β
@FAQcoretax
Resmi dari DJP
Diupdate berkala
Last update 06.02.2025
Klik untuk lompat:
#LeafletCoretax | atau klik:
1. Pendaftaran WP OP Penduduk
2. Pendaftaran WP OP LN Coretax
3. Tax VAT Refund For Tourist 2025 (English)
4. Tutorial Kode Otorisasi DJP
β
@FAQcoretax
π9β€5π€©1
Leaflet Pendaftaran WP OP V5.pdf
12.3 MB
#LeafletCoretax
1. Leaflet Pendaftaran WP OP pada Coretax
1. Leaflet Pendaftaran WP OP pada Coretax
Leaflet Pendaftaran WP OP LN V4.pdf
19.8 MB
#LeafletCoretax
2. Leaflet Pendaftaran WP OP LN pada Coretax
2. Leaflet Pendaftaran WP OP LN pada Coretax
Leaflet - Tax- VAT Refund 2025 (English) v4.pdf
3.1 MB
#LeafletCoretax
3. Leaflet - Tax VAT Refund 2025 (English)
3. Leaflet - Tax VAT Refund 2025 (English)
β€4
Leaflet tutorial KODJP V3.2.pdf
12.5 MB
#LeafletCoretax
4. Leaflet Tutorial KODJP pada Coretax
4. Leaflet Tutorial KODJP pada Coretax
π5
Mari kita sensus kelancaran akses Coretax hari Jumat ini, 07 Februari 2025. Silakan dikabarkan, bila berubah bisa mengubah pilihannya kemudian π
Anonymous Poll
3%
Lancar
7%
Lumayan Lancar
38%
Loading lama
53%
Blank putih (stuck)
π€¬111π©31π€‘17π€―16π13π’6πΏ5β€4π₯3π3π»2
Silakan dicoba kembali dan mohon feedbacknya (hubungi KPP terdaftarnya) bila masih terkendala atau tidak.
Daftar kontak KPP https://t.me/infopajaksbyrungkut/1182
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π10π₯8β€5π3π₯±2π€¨2π1
76. Bagaimana bila saya terlanjur membayar PPh Final Sewa Tanah Bangunan melalui Pembayaran Kode Billing Mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT? Berdasarkan FAQ 75 ini, untuk transaksi Sewa Tanah dan/atau Bangunan seharusnya dilakukan pembuatan Bukti Potong terlebih dahulu, apa solusinya?
#eBupotUnifikasi #Pembayaran
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupotUnifikasi #Pembayaran
π Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403
π Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:
1οΈβ£ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025)
π Seharusnya kode billing dibuat dari menu pembuatan bukti potong (misalnya sesuai penjelasan di sini), tetapi terbuka di pembuatan kode billing secara mandiri.
2οΈβ£ Dampak Pembayaran
π Sebanyak 2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).
β Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP dan dapat dilakukan pemindahbukuan dari akun 411128-403.
3οΈβ£ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT
π‘ A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT)
πΉ PBK saldo dari 411128-403 ke 411618-100 (deposit pajak)
πΉ Buat bukti potong atas PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan buat draft SPT
πΉ Gunakan saldo deposit saat klik tombol "Bayar dan Lapor" di induk SPT.
π‘ B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
πΉ Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun PBK ke Kewajiban SPT
πΉ Gunakan saldo dari 411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
πΉ Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran
4οΈβ£ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403
β per 31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π13β€8π€―3π₯±2
FAQ Coretax
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu? #Pembayaran #TenggatPajak Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggalβ¦
Batas waktu bayar PPh potput yang dulunya tanggal 10, geser semua ke tanggal 15
Mari awali tanggal 10 Senin besok tanpa pikiran JT bayar
Semoga kita semua diberikan kesehatan ya. Jiwa dan mental ππ’
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π«‘59π©49π₯΄25β€23π₯±15π13π€―9πΏ8π’6π€2π€©1
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya?
#ManajemenAkses
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada.βοΈ Akses edit Informasi Umum ke depannya hanya bisa dilakukan oleh PIC dengan cara login Coretax akun PIC lalu impersonate ke akun Badan.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π10β€3π«‘3
π§ #WorkInProgress
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1οΈβ£ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2οΈβ£ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3οΈβ£ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4οΈβ£ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5οΈβ£ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
π Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya π
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1οΈβ£ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2οΈβ£ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3οΈβ£ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4οΈβ£ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5οΈβ£ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
π Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya π
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π€―38π31β€8πΏ6π€£4π3π3π«‘2
FAQ Coretax
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya? #ManajemenAkses Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada. βοΈ Akses edit Informasiβ¦
Terdapat laporan bahwa tombol Edit masih hilang baik pada PIC dan Login Badan. Secara ideal, tombol ini masih muncul di akses role tersebut. Saat ini isu tersebut sedang ditangani, termasuk isu terkait hilangnya daftar pihak terkait. Sabar ya kawan pajak, kami akan update info selanjutnya.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π€·ββ19π€―14π€‘13π12πΏ4β€3π€·ββ3π€3π«‘3
78. Faktur Pajak Masa Januari 2025 dari e-Faktur Desktop kok belum ada di Coretax? Bila ditemukan, mengapa nomor fakturnya berubah?
#eFaktur
#eFakturDesktop
β οΈ Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#eFakturDesktop
1οΈβ£ Data Faktur Masa Januari 2025 yang dibuat di e-Faktur Desktop dimigrasikan ke Coretax dalam H+2 setelah diterbitkan.
2οΈβ£ Perbedaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) antara e-Faktur Desktop & Coretax:
- NSFP di Desktop masih 16 digit
- NSFP di Coretax menjadi 17 digit
- Saat migrasi dari Desktop ke Coretax, sistem menambahkan angka "9" pada digit ke-5 agar menjadi 17 digit secara otomatis.
Contoh Perubahan NSFP:
πΊ di e-Faktur Desktop (16 digit) β 0400032527031169
π» di Coretax (17 digit) β 04009032527031169
3οΈβ£ Tips Mencari Faktur di Coretax
- Saat WP mencari faktur masa Januari 2025 di Coretax, gunakan nomor faktur versi 17 digit sesuai aturan di poin 2. Pastikan pencarian juga dilakukan setelah H+2 dari tanggal penerbitannya. Bila mencari sebelum tanggal migrasi atau mencari dengan nomor faktur menggunakan 16 digit, pasti tidak ketemu.
4οΈβ£ Khusus NSFP untuk Faktur 15-19 Januari 2025
- Faktur yang diterbitkan antara 15-19 Januari 2025 di Desktop belum mengikuti aturan 17 digit.
- Solusi:
β NSFP akan diperbarui secara otomatis oleh sistem mengikuti aturan di poin 2.
β WP dapat mengecek secara berkala untuk memastikan NSFP telah berubah menjadi 17 digit.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π20β€7π«‘3
FAQ Coretax
Login Badan = Tombol Edit β
Login PIC Badan = Tombol Edit β
Login Instansi Pemerintah = Tombol Edit β
Login PIC Instansi Pemerintah = Tombol Edit β
Login PMSE = Tombol Edit β
Login Non PIC Badan = Tombol Edit Dihilangkan
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π18π«‘5β€4π€‘4
π Sensus tombol Import XML pajak keluaran tidak bisa diklik
Anonymous Poll
71%
Tidak bisa diklik
3%
Bisa diklik
26%
Belum coba
π₯10π¨8
FAQ Coretax
π§ #WorkInProgress Last update 08.51 WIB 10-02-2025 Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani 1οΈβ£ Kode Objek Pajak Tidak Valid - Terjadi saat impor data menggunakan skema XML. 2οΈβ£ Error NPWP Sementara - Hanya menampilkan "PENERIMAβ¦
"Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa Diklik Telah Tercapture dan Sedang Ditangani Tim Pengembangan Implementasi PSIAP"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π₯΄32π€―11π€¬11πΏ9π5π€5π3π¨1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkanβ¦
Update #WorkInProgress terkait tombol lapor dan bayar yang belum muncul, sejak FAQ 68 tanggal 03-02-2025
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
π€―38πΏ20π18β€6π’4π€‘4π3π₯1
Silakan untuk hapus cache and cookies browsernya dengan cara Ctrl + Shift + Delete
Tutup browser dan coba lagi akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
@FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πΏ71π€17π€―15π«‘12π9π€‘6π€·ββ4π₯±4π2π1π1
FAQ Coretax
Maaf tadi salah ketik alamat coretax ya. Tidak ada perubahan alamat kok. Honest mistake π
πΏ22π€£11π10π€―10π’1