Selamat datang di channel berisi Soal Sering Ditanya (SSD) atau FAQ terkait CORETAX
Channel ini dikelola oleh penyuluh pajak Rahmatullah Barkat dari KPP Pratama Surabaya Rungkut dan Rindang Kartika dari KPP Madya Dua Bandung dan tidak resmi dari kantor pusat DJP.
Untuk bertanya dapat melalui
Group Telegram : @diskusipajaksbyrungkut
Telegram Rungkut: @pajaksbyrungkut |
Channel: https://t.me/MadyaDuaBandung/625
Join untuk dapat informasi terbaru:
@infopajaksbyrungkut dan @MadyaDuaBandung
⚠️ Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan dan pengembangan sistem dan bukan merupakan sumber hukum.
Channel ini dikelola oleh penyuluh pajak Rahmatullah Barkat dari KPP Pratama Surabaya Rungkut dan Rindang Kartika dari KPP Madya Dua Bandung dan tidak resmi dari kantor pusat DJP.
Untuk bertanya dapat melalui
Group Telegram : @diskusipajaksbyrungkut
Telegram Rungkut: @pajaksbyrungkut |
Channel: https://t.me/MadyaDuaBandung/625
Join untuk dapat informasi terbaru:
@infopajaksbyrungkut dan @MadyaDuaBandung
⚠️ Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan dan pengembangan sistem dan bukan merupakan sumber hukum.
👍14❤6🙏1
Saluran Edukasi Coretax gratis resmi dari DJP:
🌐 Simulator CORETAX Terpandu:
portalwp-simulasi.pajak.go.id
🎥 Video Tutorial:
youtube.com/ditjenpajakri
📘 Buku Saku CORETAX:
unduh di pajak.go.id/coretax
🎓 Kelas Pajak di KPP:
hubungi KPP terdaftar di pajak.go.id/unit-kerja
🖼 Paparan Coretax:
unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1045
🌐 Simulator CORETAX Terpandu:
portalwp-simulasi.pajak.go.id
🎥 Video Tutorial:
youtube.com/ditjenpajakri
📘 Buku Saku CORETAX:
unduh di pajak.go.id/coretax
🎓 Kelas Pajak di KPP:
hubungi KPP terdaftar di pajak.go.id/unit-kerja
🖼 Paparan Coretax:
unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1045
❤8👍2
1. Apa itu Coretax dan apa saja manfaatnya?
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:
* Integrasi proses: Coretax menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
* Otomatisasi proses: Coretax mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT Kurang Bayar, pembuatan SPT Masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
* Transparansi dan akuntabilitas: Coretax memberikan akses yang lebih transparan kepada Wajib Pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib Pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time melalui menu Notifikasi.
Peningkatan kepatuhan: Coretax dirancang untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
* Peningkatan kualitas data: Coretax akan meningkatkan kualitas data perpajakan dengan validasi data otomatis dan terintegrasi dengan Dukcapil. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Beberapa contoh manfaat Coretax::
* Pelaporan SPT Kurang Bayar: Coretax merekonsiliasi dan memvalidasi data SPT Kurang Bayar dengan data pembayaran secara otomatis. Saat NTPN dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan diterima, status SPT Kurang Bayar akan berubah menjadi "ter-submit" (dilaporkan). Hal yang sama berlaku ketika Wajib Pajak menggunakan saldo deposit pajak. Wajib Pajak dan petugas tidak perlu lagi memasukkan data NTPN atau bukti PBK secara manual.
* Penggunaan Deposit Pajak: Coretax memungkinkan penggunaan akun deposit pajak melalui pemindahbukuan otomatis. Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melunasi berbagai kewajiban pajak, termasuk draft SPT, utang pajak, atau kewajiban non-SPT. Deposit pajak juga memfasilitasi penyampaian SPT kertas.
Kesimpulannya, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤4👍1
2. Apa dasar hukum dari sistem Coreta?
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: PMK ini merupakan aturan turunan dari Perpres No. 40 Tahun 2018 yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Coretax, meliputi tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan layanan administrasi perpajakan.
Selain itu, terdapat Peraturan Dirjen Pajak yang akan menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan dalam PMK-81/PMK.03/2024.
Unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1003
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Telegram
Info Pajak @pajaksbyrungkut
PMK NOMOR 81 TAHUN 2024
TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(click title and go to destination page)
TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(click title and go to destination page)
❤3
3. Apakah Coretax wajib digunakan, mulai kapan? Bagaimana bila saya masih ingin menggunakan DJP Online❓
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Coretax akan menjadi sistem administrasi perpajakan utama yang digunakan di Indonesia. DJP Online tidak akan digunakan lagi setelah Coretax diterapkan khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 sesuai PMK-81/PMK.03/2024.
DJP Online masih dapat digunakan dengan terbatas.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤2👍2
4. Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama? Apakah Wajib Pajak lama harus mendaftar ulang di CORETAX?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan _reset password_ di halaman muka Portal Wajib Pajak.
Setelah melakukan proses "Lupa Kata Sandi", selanjutnya notifikasi perubahan _password_ akan dikirimkan ke alamat _email_ yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala.
Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.
Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETAX.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍9❤3
5. Bagaimana bila seorang Wanita Kawin yang kewajiban pajaknya gabung dengan suami (NPWP Gabung) dan ingin mengakses Coretax?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax.
Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat memanfaatkan dua cara:
1. "Daftar di sini" untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan "Registration Only"/"Hanya Registrasi" (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Family Tax Unit/FTU akun Coretax suami.
2. "Permintaan Akses Digital" (Aktivasi Akun): Pilihan ini digunakan bila Istri telah masuk FTU (NIK telah teregistrasi sistem namun butuh akses Coretax)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍12❤2
6. Apa yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan untuk menyambut Coretax?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
1. Memadankan NIK=NPWP atau memperoleh NPWP format 16 digit. Sebab, Coretax akan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Cara pemadanan NIK ikuti tutorial:
📹 Video panduan: bit.ly/validasiNIK-NPWP
📰 Artikel lengkap: pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
2. Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Identitas Utama WP
- Nomor Ponsel kontak WP
- Alamat email WP
- Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor ponsel aktif
- Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU)
- Dokumen Pendirian
Pastikan dengan mengakses DJP Online, menu Profil. Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan permohonan perubahan data ke KPP, kecuali untuk email dan nomor HP bisa diubah pada menu Profil DJP Online.
Mengapa penting?
1. Data Wajib Pajak lama akan dimigrasi ke Coretax, namun perlu melakukan ubah kata sandi yang tautannya dikirim ke email terdaftar di DJP Online.
2. Penanggung Jawab yang terdaftar di DJP Online akan otomatis menjadi PIC (Super User) yang berwenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak lain.
3. Akses ke Coretax menggunakan login akun pribadi, bukan lagi NPWP Badan. Pribadi tersebut dapat berperan sebagai diri sendiri atau wakil/kuasa/pengurus dari Wajib Pajak lainnya.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍8❤2
7. Apakah NPWP Badan dapat login dan digunakan bersama sama dalam sistem CORETAX layaknya mengakses DJP Online?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari Wajib Pajak Badan.😚 Perubahan Utama dalam Akses Akun:
🔑 Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang, seperti pengurus atau kuasa, harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. Hal ini berarti NPWP Badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
👤 Person in Charge (PIC): Wajib Pajak Badan memilikki maksimal satu Person in Charge (PIC) Utama yang akan memiliki otoritas untuk memberikan akses kepada individu lain sesuai kebutuhan. Misalnya, PIC Utama dapat memberikan akses kepada staf tertentu untuk melakukan penyusunan draft SPT Masa atau draft pembuatan faktur, atau melakukan penandatangan Bukti potong atau SPT. PIC ini secara default adalah penanggung jawab utama yang terdaftar di DJP Online dan dapat diubah kemudian.🚫 Bukannya Jamannya Berbagi Akun: Dengan sistem baru ini, DJP bertujuan menghilangkan praktik berbagi kata sandi akun Wajib Pajak Badan yang sebelumnya umum dilakukan. Dalam Coretax, akses tidak dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat, karena setiap akses terikat pada akun pribadi masing-masing.🥇 Manfaat dari Perubahan Ini:
- Keamanan Data yang Lebih Tinggi:
- Akuntabilitas yang Jelas: Setiap tindakan dalam sistem dapat ditelusuri ke individu tertentu, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍7❤1🔥1
8. Apa itu PIC dan siapa yang akan menjadi PIC dalam sistem Coretax?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dalam sistem Coretax, Person in Charge (PIC) berperan sangat krusial sebagai pengelola utama akun Coretax Wajib Pajak, dengan tanggung jawab meliputi:
1️⃣ Mengelola Hak Akses: Mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait Wajib Pajak dalam sistem Coretax, seperti wakil/pegawai atau konsultan.
2️⃣ Penandatanganan Dokumen: Dapat menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti Bukti Potong, Faktur Pajak, SPT dan permohonan administrasi.
3️⃣ Supervisi Administrasi Perpajakan: Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PIC berfungsi sebagai super user yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan akun Coretax, layaknya seorang pengurus dalam konteks Wajib Pajak Badan.
Siapa yang akan menjadi PIC?
Pada tahap awal, orang pribadi yang terdaftar sebagai penanggung jawab dalam data profil DJP Online akan otomatis ditetapkan sebagai PIC dalam Coretax.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍7
9. Apakah penetapan peran PIC dapat dialihkan kepada orang lain? Misalnya kepada orang yang dipercaya meskipun namanya tidak ada dalam akta pendirian/perubahan?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Ya. Peran PIC dapat dipindahkan ke Wajib Pajak Orang Pribadi lain yang ditunjuk sebagai penanggung jawab melalui akun PIC lama.
Pertimbangan hukum dan catatan:
1️⃣ Pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan adalah pengurus. Namun demikian, termasuk pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP adalah orang pribadi yang nyata-nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan kegiatan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, meskipun namanya tidak tertera dalam akta pendirian atau akta perubahan.
2️⃣ Bukti tertulis: Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian.
3️⃣ Tanggung Jawab Hukum: Orang Pribadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai Pasal 32 UU KUP. Baik pengurus yang ada dalam akta, maupun pengurus di luar akta.
4️⃣ Keamanan Akses: DJP menekankan pentingnya keamanan akses. PIC Utama yang bersifat super user dapat mudah disalahgunakan bila jatuh ke tangan yang tidak tepat. Oleh karena itu, penunjukan PIC utama harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
5️⃣ Jalan Tengah: Pada sistem Coretax, PIC dapat menunjuk orang pribadi lain guna membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak yang ditunjuk dapat berupa "Konsultan Pajak" atau "Pihak Lain yang Dapat Ditunjuk" (Wakil) seperti Pegawai atau orang pribadi lainnya.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍5❤2🥰2👀2
10. Siapa yang dimaksud dengan "Pihak lain yang dapat ditunjuk" sebagai Wakil di Coretax? Apakah berbeda dengan "Konsultan" sebagai kuasa?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang:
1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk"
2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa"
Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.
Berikut perbandingan secara umum antara Pihak Lain yang dapat ditunjuk vs. Konsultan Pajak di Coretax
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤5👍4🤔1
11. Bila pelaksanaan pajak di Coretax bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan dengan login orang pribadi, bagaimana sistem pendelegasian wewenang coretax?
#ManajemenAkses
Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
________
________
________
________
Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada:
1. PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat).
2. Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang.
3. Konsultan Pajak.
Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
________
1. NPWP Pusat (TKU Pusat)
a. Person In Charge (PIC Utama)
💼 Definisi:
Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax
• Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
• Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.
b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat
👥 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".
________
2. Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang
a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang)
🏢 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha).
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
Catatan:
• Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.
________
3. Konsultan Pajak
🧑💼 Definisi:
Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
• Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
• Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
________
Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada:
1. PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat).
2. Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang.
3. Konsultan Pajak.
Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍8❤7
12. Bagaimana cara bertindak atas nama Badan bila PIC Utama/Wakil/Kuasa telah login NIK orang pribadinya di CORETAX?
#ManajemenAkses
#ManajemenAkses
Setelah login dengan NPWP 16 digit atau NIK di Coretax, seorang pengurus atau wakil/kuasa yang ingin bertindak sebagai atas nama Badan, misalnya untuk buat FP, BP, atau pelaporan SPT Badan, sesuai peran yang diberikan, harus memastikan telah memilih NPWP badan bersangkutan pada bagian pilihan "Wajib Pajak" di dropdown yang ada (gambar1)
Contoh, Raka login akun CORETAX-nya » Pilih wajib pajak "PT NYA RAKA" di kanan atas coretaxnya. .
Hal ini disebut "impersonating" atau bertindak selaku/mewakili. Selama impersonating, terdapat bar biru sebagai tanda sedang aktif bertindak/mewakili atas nama Wajib Pajak lain. (Gambar 2)
👍10❤1
13. Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan CORETAX?
#MasaTransisi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#MasaTransisi
Sistem DJP Online Masih Digunakan:
🗓 Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.
💳 Kode Billing 2024:
Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
📂 Migrasi Data:
Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak.
Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax agar bisa dipakai di tahun 2025.
🎯 Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
🏠 PPh Final Tanah & Bangunan:
Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
📋 Tagihan & Ketetapan Pajak:
Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.
✅ Kesimpulan:
» DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
» Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
» Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81. 😊
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤6👍3👏1