π GLOBE READY!
Global Minimum Tax bukan lagi sekadar wacana. Lalu, apa yang perlu dipahami dan bagaimana implementasinya di Indonesia?
Yuk, ikuti Kelas Pajak Coretax:
βMemahami Global Minimum Tax: Dari Aturan hingga Implementasiβ
Bersama narasumber:
π€ Johanes Glorinus Saragih, S.S.T., M.Int.Tax
π€ Heri Purnomo, S.S.T., M.Int.Tax
π 24 September 2026
β° 09.00 WIB | Registrasi 08.30 WIB
π Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
π» Online & Offline
Kuota offline terbatas!
π Daftar sekarang:
s.kemenkeu.go.id/globe063
Mari memahami Global Minimum Tax lebih dekat, dari aturan hingga implementasinya.
β
t.me/FAQcoretax
Global Minimum Tax bukan lagi sekadar wacana. Lalu, apa yang perlu dipahami dan bagaimana implementasinya di Indonesia?
Yuk, ikuti Kelas Pajak Coretax:
βMemahami Global Minimum Tax: Dari Aturan hingga Implementasiβ
Bersama narasumber:
π€ Johanes Glorinus Saragih, S.S.T., M.Int.Tax
π€ Heri Purnomo, S.S.T., M.Int.Tax
π 24 September 2026
β° 09.00 WIB | Registrasi 08.30 WIB
π Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
π» Online & Offline
Kuota offline terbatas!
π Daftar sekarang:
s.kemenkeu.go.id/globe063
Mari memahami Global Minimum Tax lebih dekat, dari aturan hingga implementasinya.
β
t.me/FAQcoretax
π5β€3
#SolusiSementara
Info yang diperoleh terkait pembayaran, mengingat beberapa layanan perbankan terkait NTPN ada yang timeout atau gagal, disarankan untuk menggunakan channel pembayaran non-bank, misalnya kantor pos, retail minimarket, dan marketplace resmi
β
t.me/FAQcoretax
Info yang diperoleh terkait pembayaran, mengingat beberapa layanan perbankan terkait NTPN ada yang timeout atau gagal, disarankan untuk menggunakan channel pembayaran non-bank, misalnya kantor pos, retail minimarket, dan marketplace resmi
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π2
#UpdateCoretax #BreakingNews
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
π12β€6π€©4π«‘2
Yuk polling bagi yang hari ini bayar lewat bank apa saja yang berhasil/normal?
Anonymous Poll
41%
Sudah normal min. Ada NTPN, Langsung masuk buku besar. Nama Banknya di komen ya β
65%
Belum berhasil coba hari ini gagal, uang dikembalikan. Banknya di komen β
π«‘3
FAQ Coretax
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax 264. π’ ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX PERTANYAAN: Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih namaβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: KOP PPh 15 Jasa Pelayaran Telah Sesuai
Kendala tertukarnya Kode Objek Pajak (KOP) pada Bupot Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh 15 Jasa Pelayaran di Coretax telah diselesaikan hari ini (24/9) pukul 15:15 WIB.
βοΈ Hasil Perbaikan:
KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/2025:
β’ Pelayaran Dalam Negeri β 28-410-01
β’ Pelayaran Luar Negeri β 28-411-01
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ BPSP Baru: Silakan buat BPSP seperti biasa, KOP sudah normal dan tidak tertukar.
β’ BPSP yang Sudah Dibuat (Masa Juli & Agustus): Tidak perlu pembetulan manual. Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru.
--
t.me/FAQcoretax
UPDATE: KOP PPh 15 Jasa Pelayaran Telah Sesuai
Kendala tertukarnya Kode Objek Pajak (KOP) pada Bupot Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh 15 Jasa Pelayaran di Coretax telah diselesaikan hari ini (24/9) pukul 15:15 WIB.
βοΈ Hasil Perbaikan:
KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/2025:
β’ Pelayaran Dalam Negeri β 28-410-01
β’ Pelayaran Luar Negeri β 28-411-01
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ BPSP Baru: Silakan buat BPSP seperti biasa, KOP sudah normal dan tidak tertukar.
β’ BPSP yang Sudah Dibuat (Masa Juli & Agustus): Tidak perlu pembetulan manual. Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: Error "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" Saat Aktivasi Akun
Kendala munculnya notifikasi merah "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" saat Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax, saat ini telah berhasil diperbaiki.
π Kendala Sebelumnya:
Untuk beberapa NIK tertentu, proses aktivasi akun (terutama saat ubah email/no HP mandiri) sempat stuck di tahap verifikasi identitas, meskipun penulisan kontak sudah benar dan kode OTP berhasil diterima.
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi ini, silakan mencoba kembali melakukan Aktivasi Akun di portal Coretax.
β’ Alur aktivasi sudah kembali normal: Input Email/No HP baru β Verifikasi Wajah β Masukkan OTP β Validasi No. KK & Nama Ibu Kandung.
β’ Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax sudah bisa langsung diakses.
--
t.me/FAQcoretax
UPDATE: Error "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" Saat Aktivasi Akun
Kendala munculnya notifikasi merah "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" saat Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax, saat ini telah berhasil diperbaiki.
π Kendala Sebelumnya:
Untuk beberapa NIK tertentu, proses aktivasi akun (terutama saat ubah email/no HP mandiri) sempat stuck di tahap verifikasi identitas, meskipun penulisan kontak sudah benar dan kode OTP berhasil diterima.
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi ini, silakan mencoba kembali melakukan Aktivasi Akun di portal Coretax.
β’ Alur aktivasi sudah kembali normal: Input Email/No HP baru β Verifikasi Wajah β Masukkan OTP β Validasi No. KK & Nama Ibu Kandung.
β’ Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax sudah bisa langsung diakses.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€10
#InfoPenangananKendala
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. ππ½
--
t.me/FAQcoretax
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. ππ½
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π3π«‘2
Detik detik keluarnya yang dinanti..
π±24π€·ββ3π3π₯2π«‘2πΏ2β€1
π¨ GOODBYE SKEMA DELTA! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" Sesuai PER-12
Salah satu hal baru yang diatur sebelumnya di PER-11 Tahun 2025 adalah konsep delta, di mana secara umum pembetulan SPT dan SPT yang dibetulkan itu berdiri sendiri. Adapun pembetulan SPT digunakan hanya untuk melaporkan selisih kurang atau lebih pajak akibat pembetulan (deltanya).
Tidak dipungkiri, hal ini tentunya menciptakan batasan dan friksi. Tidak jarang ditemui Wajib Pajak yang mengkritisi:
"Kok saya kurang bayar besar lagi? Padahal saya masih punya LB di SPT Normal belum direstitusiβ
βKenapa saya tidak bisa ubah SPT lebih bayar saya dari pilihan restitusi menjadi kompensasi? Begitupun sebaliknya.β
Terbukti, dari polling 30 Agustus 2026 di FAQ Coretax, 82% menyatakan memilih agar skema delta diperbaiki, kembali ke skema replace, seperti dulu.
Dengan lahirnya PER-12, DJP mendengar keluhan dan aspirasi ini dengan perubahan regulasi serta aplikasi.
Seluruh pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 atas:
β’ PPh Pasal 21,
β’ Unifikasi,
β’ PPN & PPnBM,
β’ Tahunan PPh OP, &
β’ Tahunan PPh Badan
Yang dilaporkan dengan konsep delta, akan beralih ke skema "Replace" (ganti SPT).
Artinya apa?
Sederhananya, SPT yang "berlaku" dan menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, adalah SPT pembetulan terakhir.
Terhadap proses penelitian yang sedang berlangsung dan belum sempat terbit ketetapan SKPPKP atau SKPLB dari SPT yang telah dibetulkan akan dihentikan (batal). Misalnya, SPT Normal lagi dilakukan Penelitian Pengembalian Pendahuluan, atau Penelitian Permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atau Penelitian Permohonan Lebih Bayar dengan Surat Tersendiri, atau mungkin sedang Usulan Pemeriksaan (tapi belum terbit SPEM), maka jika SPT Normal itu dibetulkan, seluruh proses tersebut berhenti.
Dampak positifnya apa?
Wajib Pajak kini sudah dapat mengubah pilihan di SPT pembetulan, misalnya dari yang awalnya restitusi atau pendahuluan, menjadi kompensasi. Begitupun sebaliknya.
Lalu bagaimana jika SKPPKP atau SKPLB sudah terbit atas SPT yang dibetulkan?
Coretax akan menghitung otomatis nilai LB dalam ketetapan tersebut. Sehingga atas LB baru dari pembetulan, benar-benar murni sisa dari yang belum dikembalikan atau memang karena ada tambahan lebih bayar baru.
Lalu bagaimana jika sekadar ingin membetulkan SPT kurang bayar?
Tenang, pembayaran-pembayaran pada SPT yang dibetulkan di masa atau tahun pajak tersebut akan tetap diperhitungkan, sehingga Wajib Pajak hanya cukup membayar pajak atas yang benar-benar belum dibayarkan.
Bagaimana dengan kompensasi yang sudah maju ke depan (baik masuk saldo kompensasi atau digunakan di SPT masa berikutnya)?
Misalnya untuk SPT Masa PPh pasal 21 atau PPN?
Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sumber kompensasi dan menggunakan LB yang sebelumnya dikompensasi tersebut. Adapun atas kompensasi yang digunakan tersebut, akan mengurangkan saldo kompensasi atau menjadi kurang bayar tambahan di SPT normal berikutnya.
Dengan begini, Wajib Pajak juga akan terhindar dari pembetulan SPT beruntun.
Tentunya ini menjadi kabar baik. Terlebih bagi WP yang lupa membuat bukti potong PPh pasal 21 namun masih memiliki saldo LB yang sudah dikompensasi.
Pembuatan bupot baru di masa tersebut dapat dilunasi dengan menarik kompensasi kembali, tanpa harus membayar ulang. Hanya saja, jangan lupa melakukan pelaporan di SPT normal berikutnya, karena bisa jadi berdampak kompensasi minus yang membuat kurang bayar tambahan.
Kesimpulan:
Perhitungan pajak yang kurang bayar atau lebih bayar pada SPT pembetulan, sudah memperhitungkan 2 hal utama: pembayaran dan pengembalian yang telah terbit ketetapannya.
Silakan dibaca dan dicermati lampiran PER-12. Banyak contoh yang sudah disusun oleh pihak regulasi agar kita lebih mudah memahami.
Sekian dari saya,
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Salah satu hal baru yang diatur sebelumnya di PER-11 Tahun 2025 adalah konsep delta, di mana secara umum pembetulan SPT dan SPT yang dibetulkan itu berdiri sendiri. Adapun pembetulan SPT digunakan hanya untuk melaporkan selisih kurang atau lebih pajak akibat pembetulan (deltanya).
Tidak dipungkiri, hal ini tentunya menciptakan batasan dan friksi. Tidak jarang ditemui Wajib Pajak yang mengkritisi:
"Kok saya kurang bayar besar lagi? Padahal saya masih punya LB di SPT Normal belum direstitusiβ
βKenapa saya tidak bisa ubah SPT lebih bayar saya dari pilihan restitusi menjadi kompensasi? Begitupun sebaliknya.β
Terbukti, dari polling 30 Agustus 2026 di FAQ Coretax, 82% menyatakan memilih agar skema delta diperbaiki, kembali ke skema replace, seperti dulu.
Dengan lahirnya PER-12, DJP mendengar keluhan dan aspirasi ini dengan perubahan regulasi serta aplikasi.
Seluruh pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 atas:
β’ PPh Pasal 21,
β’ Unifikasi,
β’ PPN & PPnBM,
β’ Tahunan PPh OP, &
β’ Tahunan PPh Badan
Yang dilaporkan dengan konsep delta, akan beralih ke skema "Replace" (ganti SPT).
Artinya apa?
Sederhananya, SPT yang "berlaku" dan menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, adalah SPT pembetulan terakhir.
Terhadap proses penelitian yang sedang berlangsung dan belum sempat terbit ketetapan SKPPKP atau SKPLB dari SPT yang telah dibetulkan akan dihentikan (batal). Misalnya, SPT Normal lagi dilakukan Penelitian Pengembalian Pendahuluan, atau Penelitian Permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atau Penelitian Permohonan Lebih Bayar dengan Surat Tersendiri, atau mungkin sedang Usulan Pemeriksaan (tapi belum terbit SPEM), maka jika SPT Normal itu dibetulkan, seluruh proses tersebut berhenti.
Dampak positifnya apa?
Wajib Pajak kini sudah dapat mengubah pilihan di SPT pembetulan, misalnya dari yang awalnya restitusi atau pendahuluan, menjadi kompensasi. Begitupun sebaliknya.
Lalu bagaimana jika SKPPKP atau SKPLB sudah terbit atas SPT yang dibetulkan?
Coretax akan menghitung otomatis nilai LB dalam ketetapan tersebut. Sehingga atas LB baru dari pembetulan, benar-benar murni sisa dari yang belum dikembalikan atau memang karena ada tambahan lebih bayar baru.
Lalu bagaimana jika sekadar ingin membetulkan SPT kurang bayar?
Tenang, pembayaran-pembayaran pada SPT yang dibetulkan di masa atau tahun pajak tersebut akan tetap diperhitungkan, sehingga Wajib Pajak hanya cukup membayar pajak atas yang benar-benar belum dibayarkan.
Bagaimana dengan kompensasi yang sudah maju ke depan (baik masuk saldo kompensasi atau digunakan di SPT masa berikutnya)?
Misalnya untuk SPT Masa PPh pasal 21 atau PPN?
Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sumber kompensasi dan menggunakan LB yang sebelumnya dikompensasi tersebut. Adapun atas kompensasi yang digunakan tersebut, akan mengurangkan saldo kompensasi atau menjadi kurang bayar tambahan di SPT normal berikutnya.
Dengan begini, Wajib Pajak juga akan terhindar dari pembetulan SPT beruntun.
Tentunya ini menjadi kabar baik. Terlebih bagi WP yang lupa membuat bukti potong PPh pasal 21 namun masih memiliki saldo LB yang sudah dikompensasi.
Pembuatan bupot baru di masa tersebut dapat dilunasi dengan menarik kompensasi kembali, tanpa harus membayar ulang. Hanya saja, jangan lupa melakukan pelaporan di SPT normal berikutnya, karena bisa jadi berdampak kompensasi minus yang membuat kurang bayar tambahan.
Kesimpulan:
Perhitungan pajak yang kurang bayar atau lebih bayar pada SPT pembetulan, sudah memperhitungkan 2 hal utama: pembayaran dan pengembalian yang telah terbit ketetapannya.
Silakan dibaca dan dicermati lampiran PER-12. Banyak contoh yang sudah disusun oleh pihak regulasi agar kita lebih mudah memahami.
Sekian dari saya,
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
β€39π18π«‘4β3π₯2
#InfoPenangananKendala
Untuk kendala saat ini (09.35 - 30 Sept 2026) terkait submit penyampaian SPT OP maupun PPN, sudah di eskalasi ke yg terkait untuk ditangani π
β
t.me/FAQcoretax
Untuk kendala saat ini (09.35 - 30 Sept 2026) terkait submit penyampaian SPT OP maupun PPN, sudah di eskalasi ke yg terkait untuk ditangani π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β6β€1
#InfoPenangananKendala
Atas kendala tidak ditemukannya tagihan atau tidak ditemukannya kode billing saat proses pembayaran kode billing, saat ini tim internal DJP sedang melakukan pengecekan dan penanganan. π
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tidak ditemukannya tagihan atau tidak ditemukannya kode billing saat proses pembayaran kode billing, saat ini tim internal DJP sedang melakukan pengecekan dan penanganan. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2π«‘2
#UjiKompetensiPerpajakan #UK
π£πYang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!
Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema βTransformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026β.
Catat waktunya!
π Jumat, 2 Oktober 2026
π° 13.30 s.d. 16.00 WIB
π https://www.youtube.com/@PusbinJFPM
Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyampaikan informasi terkait perubahan kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi ketentuan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi transformasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan.
Pertanyaan terkait tema sosialisasi dapat dilayangkan melalui Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.
β¨ Bersama kita wujudkan penyelenggaraan uji kompetensi yang lebih adaptif, efektif, dan berkualitas.
#Proaktif #PusbinJFPM P #Transformasi #Kemenkeu
π£πYang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!
Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema βTransformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026β.
Catat waktunya!
π Jumat, 2 Oktober 2026
π° 13.30 s.d. 16.00 WIB
π https://www.youtube.com/@PusbinJFPM
Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyampaikan informasi terkait perubahan kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi ketentuan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi transformasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan.
Pertanyaan terkait tema sosialisasi dapat dilayangkan melalui Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.
β¨ Bersama kita wujudkan penyelenggaraan uji kompetensi yang lebih adaptif, efektif, dan berkualitas.
#Proaktif #PusbinJFPM P #Transformasi #Kemenkeu
β€7β5β‘3
Kejutan bulan Oktober belum berakhir ya
Sekarang pulang dulu, istirahat π
Sekarang pulang dulu, istirahat π
π3π1
FAQ Coretax
π¨ GOODBYE SKEMA DELTA! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" Sesuai PER-12 Salah satu hal baru yang diatur sebelumnya di PER-11 Tahun 2025 adalah konsep delta, di mana secara umum pembetulan SPT dan SPT yang dibetulkan itu berdiri sendiri. Adapun pembetulanβ¦
π’ DISSEMINASI MATERI EDUKASI PER-12/PJ/2026
Selamat Sore,
Sehubungan dengan berlakunya PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, dengan ini disampaikan *materi edukasi dalam bentuk salindia* sebagai bahan informasi dan edukasi.
π Materi juga dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/pelaporan-spt-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan-12pj2026-tentang
Demikian kami sampaikan.
Terima Kasih.
-Direktorat P2Humas-
--
t.me/FAQcoretax
Selamat Sore,
Sehubungan dengan berlakunya PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, dengan ini disampaikan *materi edukasi dalam bentuk salindia* sebagai bahan informasi dan edukasi.
π Materi juga dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/pelaporan-spt-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan-12pj2026-tentang
Demikian kami sampaikan.
Terima Kasih.
-Direktorat P2Humas-
--
t.me/FAQcoretax
β€4π2β1
Edit PER 12_0110_V4.pdf
6.2 MB
#PER12 #Replace #CalculationRule
Salindia PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
--
t.me/FAQcoretax
Salindia PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
--
t.me/FAQcoretax
π3π«‘2β1β€1
FAQ Coretax
Edit PER 12_0110_V4.pdf
Menyambut deploy perubahan PER-12/PJ/2026 tepat pukul 00.00 WIB, telah rilis materi paparan dari penyusun regulasi yang bisa diakses di pajak.go.id atau di sini
Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:
Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026
Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan
Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:
Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026
Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan
Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
π17β€9π2
#BreakingNews
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
β
t.me/FAQcoretax
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π2π₯΄1
FAQ Coretax
#UjiKompetensiPerpajakan #UK π£πYang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir! Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema βTransformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMKβ¦
Jangan lupa besok siang sosialisasi langsung dari penyusun regulasi PMK 44, PMK 55 dan penyelenggara Ujikom (BPPK) ..
https://t.me/FAQcoretax/1740
kalau mau bertanya, langsung dimasukkan ke Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP
β
t.me/FAQcoretax
https://t.me/FAQcoretax/1740
kalau mau bertanya, langsung dimasukkan ke Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#UjiKompetensiPerpajakan #UK
π£πYang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!
Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema βTransformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMKβ¦
π£πYang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!
Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema βTransformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMKβ¦
β€7