#CekFakta
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€10π7π₯΄3
Terdapat informasi bahwa layanan MPN tidak dapat diakses pada:
Hari Sabtu tanggal 26 September 2026 mulai pukul 21.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pukul 05.00 WIB
Sehingga dimohon para stakeholders tidak mengakses MPN (baik melalui interkoneksi API maupun web) pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai.
Proses pembayaran pada bank persepsi tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan tersebut
--
t.me/FAQcoretax
Hari Sabtu tanggal 26 September 2026 mulai pukul 21.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pukul 05.00 WIB
Sehingga dimohon para stakeholders tidak mengakses MPN (baik melalui interkoneksi API maupun web) pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai.
Proses pembayaran pada bank persepsi tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan tersebut
--
t.me/FAQcoretax
β€6π«‘2π1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€3
FAQ Coretax
#CekFakta Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026. Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu. Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggalβ¦
#BreakingNews
Siap siap akan ada perubahan rencana terkait tanggal mulai pemungutan oleh Marketplace.
--
t.me/FAQcoretax
Siap siap akan ada perubahan rencana terkait tanggal mulai pemungutan oleh Marketplace.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
πΏ4β€3
π GLOBE READY!
Global Minimum Tax bukan lagi sekadar wacana. Lalu, apa yang perlu dipahami dan bagaimana implementasinya di Indonesia?
Yuk, ikuti Kelas Pajak Coretax:
βMemahami Global Minimum Tax: Dari Aturan hingga Implementasiβ
Bersama narasumber:
π€ Johanes Glorinus Saragih, S.S.T., M.Int.Tax
π€ Heri Purnomo, S.S.T., M.Int.Tax
π 24 September 2026
β° 09.00 WIB | Registrasi 08.30 WIB
π Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
π» Online & Offline
Kuota offline terbatas!
π Daftar sekarang:
s.kemenkeu.go.id/globe063
Mari memahami Global Minimum Tax lebih dekat, dari aturan hingga implementasinya.
β
t.me/FAQcoretax
Global Minimum Tax bukan lagi sekadar wacana. Lalu, apa yang perlu dipahami dan bagaimana implementasinya di Indonesia?
Yuk, ikuti Kelas Pajak Coretax:
βMemahami Global Minimum Tax: Dari Aturan hingga Implementasiβ
Bersama narasumber:
π€ Johanes Glorinus Saragih, S.S.T., M.Int.Tax
π€ Heri Purnomo, S.S.T., M.Int.Tax
π 24 September 2026
β° 09.00 WIB | Registrasi 08.30 WIB
π Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
π» Online & Offline
Kuota offline terbatas!
π Daftar sekarang:
s.kemenkeu.go.id/globe063
Mari memahami Global Minimum Tax lebih dekat, dari aturan hingga implementasinya.
β
t.me/FAQcoretax
π4β€3
#SolusiSementara
Info yang diperoleh terkait pembayaran, mengingat beberapa layanan perbankan terkait NTPN ada yang timeout atau gagal, disarankan untuk menggunakan channel pembayaran non-bank, misalnya kantor pos, retail minimarket, dan marketplace resmi
β
t.me/FAQcoretax
Info yang diperoleh terkait pembayaran, mengingat beberapa layanan perbankan terkait NTPN ada yang timeout atau gagal, disarankan untuk menggunakan channel pembayaran non-bank, misalnya kantor pos, retail minimarket, dan marketplace resmi
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π2
#UpdateCoretax #BreakingNews
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
π12β€4π€©3π«‘2
Yuk polling bagi yang hari ini bayar lewat bank apa saja yang berhasil/normal?
Anonymous Poll
42%
Sudah normal min. Ada NTPN, Langsung masuk buku besar. Nama Banknya di komen ya β
64%
Belum berhasil coba hari ini gagal, uang dikembalikan. Banknya di komen β
π«‘3
FAQ Coretax
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax 264. π’ ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX PERTANYAAN: Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih namaβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: KOP PPh 15 Jasa Pelayaran Telah Sesuai
Kendala tertukarnya Kode Objek Pajak (KOP) pada Bupot Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh 15 Jasa Pelayaran di Coretax telah diselesaikan hari ini (24/9) pukul 15:15 WIB.
βοΈ Hasil Perbaikan:
KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/2025:
β’ Pelayaran Dalam Negeri β 28-410-01
β’ Pelayaran Luar Negeri β 28-411-01
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ BPSP Baru: Silakan buat BPSP seperti biasa, KOP sudah normal dan tidak tertukar.
β’ BPSP yang Sudah Dibuat (Masa Juli & Agustus): Tidak perlu pembetulan manual. Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru.
--
t.me/FAQcoretax
UPDATE: KOP PPh 15 Jasa Pelayaran Telah Sesuai
Kendala tertukarnya Kode Objek Pajak (KOP) pada Bupot Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh 15 Jasa Pelayaran di Coretax telah diselesaikan hari ini (24/9) pukul 15:15 WIB.
βοΈ Hasil Perbaikan:
KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/2025:
β’ Pelayaran Dalam Negeri β 28-410-01
β’ Pelayaran Luar Negeri β 28-411-01
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ BPSP Baru: Silakan buat BPSP seperti biasa, KOP sudah normal dan tidak tertukar.
β’ BPSP yang Sudah Dibuat (Masa Juli & Agustus): Tidak perlu pembetulan manual. Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: Error "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" Saat Aktivasi Akun
Kendala munculnya notifikasi merah "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" saat Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax, saat ini telah berhasil diperbaiki.
π Kendala Sebelumnya:
Untuk beberapa NIK tertentu, proses aktivasi akun (terutama saat ubah email/no HP mandiri) sempat stuck di tahap verifikasi identitas, meskipun penulisan kontak sudah benar dan kode OTP berhasil diterima.
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi ini, silakan mencoba kembali melakukan Aktivasi Akun di portal Coretax.
β’ Alur aktivasi sudah kembali normal: Input Email/No HP baru β Verifikasi Wajah β Masukkan OTP β Validasi No. KK & Nama Ibu Kandung.
β’ Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax sudah bisa langsung diakses.
--
t.me/FAQcoretax
UPDATE: Error "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" Saat Aktivasi Akun
Kendala munculnya notifikasi merah "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" saat Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax, saat ini telah berhasil diperbaiki.
π Kendala Sebelumnya:
Untuk beberapa NIK tertentu, proses aktivasi akun (terutama saat ubah email/no HP mandiri) sempat stuck di tahap verifikasi identitas, meskipun penulisan kontak sudah benar dan kode OTP berhasil diterima.
π‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β’ Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi ini, silakan mencoba kembali melakukan Aktivasi Akun di portal Coretax.
β’ Alur aktivasi sudah kembali normal: Input Email/No HP baru β Verifikasi Wajah β Masukkan OTP β Validasi No. KK & Nama Ibu Kandung.
β’ Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax sudah bisa langsung diakses.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9
#InfoPenangananKendala
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. ππ½
--
t.me/FAQcoretax
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. ππ½
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π3π«‘2β€1