FAQ Coretax
38.4K subscribers
720 photos
11 videos
143 files
1.12K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
🚨 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN RAHMATULLAH BARKAT DAN DJP

Saya Rahmatullah Barkat tidak pernah melakukan broadcast whatsapp/email ke WP meminta pembaharuan data atau menginstall aplikasi M-Pajak palsu (di luar playstore/appstore)

Saat ini sedang beredar email/whatsapp penipuan (phishing) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax", mencatut nama saya.

Silakan abaikan dan minta yang bersangkutan taubat sebelum ajalnya dijemput yang maha kuasa.

βœ… Email domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, seperti:
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika menerima email/whatsapp mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! πŸ‘

Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.

Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🀝

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘12❀9πŸ”₯3
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🌍 Apa itu Pajak Minimum Global? Kenapa kok tiba-tiba jadi penting?

#KawanPajak, pernah dengar perusahaan multinasional bayar pajaknya super kecil? Nah, di sinilah peran Pajak Minimum Global!

Di Tax Live Episode 155, kita bakal kupas tuntas:
βœ… Apa itu Pajak Minimum Global?
βœ… Kenapa aturan ini dibuat?
βœ… Siapa saja Wajib Pajak yang terdampak?

Bersama para Penyuluh Pajak P2Humas DJP:
πŸ‘©β€πŸ’Ό Choirun Nisa'
πŸ‘¨β€πŸ’Ό Didik Yandliawan

πŸ“… Kamis, 17 September 2026
⏰ Pukul 15.00 - 15.30 WIB
πŸ“ *Live Instagram*
Instagram.com/ditjenpajakri

Jangan sampai ketinggalan!

Drop pertanyaan di kolom komentar kalau punya pertanyaan tentang Pajak Minimum Global!

#TaxLive #TaxLiveEpisode155 #PajakMinimumGlobal #GlobalMinimumTax #PilarDua #DJP #DirektoratJenderalPajak #KawanPajak #EdukasiPajak #LiveInstagram
❀4πŸ‘3
#CekFakta

Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.

Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.

Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.

Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.

Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.

Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.

"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."

"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"

Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.

Sekian.

--
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ‘7πŸ₯΄3
Terdapat informasi bahwa layanan MPN tidak dapat diakses pada:

Hari Sabtu tanggal 26 September 2026 mulai pukul 21.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pukul 05.00 WIB

Sehingga dimohon para stakeholders tidak mengakses MPN (baik melalui interkoneksi API maupun web) pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai.

Proses pembayaran pada bank persepsi tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan tersebut

--
t.me/FAQcoretax
❀6🫑2πŸ™1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀3
🌏 GLOBE READY!

Global Minimum Tax bukan lagi sekadar wacana. Lalu, apa yang perlu dipahami dan bagaimana implementasinya di Indonesia?

Yuk, ikuti Kelas Pajak Coretax:

β€œMemahami Global Minimum Tax: Dari Aturan hingga Implementasi”

Bersama narasumber:
πŸ‘€ Johanes Glorinus Saragih, S.S.T., M.Int.Tax
πŸ‘€ Heri Purnomo, S.S.T., M.Int.Tax

πŸ“… 24 September 2026
⏰ 09.00 WIB | Registrasi 08.30 WIB
πŸ“ Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
πŸ’» Online & Offline
Kuota offline terbatas!

πŸ”— Daftar sekarang:
s.kemenkeu.go.id/globe063

Mari memahami Global Minimum Tax lebih dekat, dari aturan hingga implementasinya.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘4❀3
#SolusiSementara

Info yang diperoleh terkait pembayaran, mengingat beberapa layanan perbankan terkait NTPN ada yang timeout atau gagal, disarankan untuk menggunakan channel pembayaran non-bank, misalnya kantor pos, retail minimarket, dan marketplace resmi

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ‘2
#UpdateCoretax #BreakingNews

Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.

Silakan akses menu e-Faktur β†’ Pajak Keluaran β†’ Geser ke kanan sampai kolom Referensi

Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘12❀4🀩3🫑2
🫑3
FAQ Coretax
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax 264. πŸ“’ ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX PERTANYAAN: Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama…
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: KOP PPh 15 Jasa Pelayaran Telah Sesuai

Kendala tertukarnya Kode Objek Pajak (KOP) pada Bupot Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh 15 Jasa Pelayaran di Coretax telah diselesaikan hari ini (24/9) pukul 15:15 WIB.

βš™οΈ Hasil Perbaikan:
KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/2025:
β€’ Pelayaran Dalam Negeri β†’ 28-410-01
β€’ Pelayaran Luar Negeri β†’ 28-411-01

πŸ’‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β€’ BPSP Baru: Silakan buat BPSP seperti biasa, KOP sudah normal dan tidak tertukar.
β€’ BPSP yang Sudah Dibuat (Masa Juli & Agustus): Tidak perlu pembetulan manual. Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru.

--
t.me/FAQcoretax
❀3
#InfoPenyelesaianKendala
UPDATE: Error "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" Saat Aktivasi Akun

Kendala munculnya notifikasi merah "Data Email dan/atau Nomor HP tidak valid" saat Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax, saat ini telah berhasil diperbaiki.

πŸ“Œ Kendala Sebelumnya:
Untuk beberapa NIK tertentu, proses aktivasi akun (terutama saat ubah email/no HP mandiri) sempat stuck di tahap verifikasi identitas, meskipun penulisan kontak sudah benar dan kode OTP berhasil diterima.

πŸ’‘ Arahan untuk Wajib Pajak:
β€’ Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi ini, silakan mencoba kembali melakukan Aktivasi Akun di portal Coretax.
β€’ Alur aktivasi sudah kembali normal: Input Email/No HP baru β†’ Verifikasi Wajah β†’ Masukkan OTP β†’ Validasi No. KK & Nama Ibu Kandung.
β€’ Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax sudah bisa langsung diakses.

--
t.me/FAQcoretax
❀9
#InfoPenangananKendala

Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.

Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. πŸ™πŸ½

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘3🫑2❀1