FAQ Coretax
38.4K subscribers
720 photos
11 videos
143 files
1.12K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#InfoPenangananKendala

Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.

Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5πŸ‘3❀1
#Reminder #Solusi #UpdateInfo #BelajarLagi #Coretaxpedia


❓ Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi β€œID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?

βœ… Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.

Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119

β˜€οΈ Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83):
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)


⭐️️ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:


🟒 Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).

🟑 Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.

πŸ”΅ Pegawai
yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.


Semoga bermanfaat.. 🌳
β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀9✍1πŸ‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund) Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai…
#InfoPenyelesaianKendala

Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.

Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..

--
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ‘2
#InfoPenyelesaianKendla

Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong

Silakan dicoba kembali

--
t.me/FAQcoretax
❀6
Panduan Registrasi Sebagai WP GloBE v.1.1.pdf
2.9 MB
#PajakMinimumGlobal #GMT #Globe

Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE


Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.

Terlampir panduan/user manualnya..


--
t.me/FAQcoretax
🫑4❀2✍1
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax

265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN

πŸ—£ Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?

βœ… Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.

🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.

πŸ›  Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘1
✍9❀3πŸ’”2
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP. Silakan coba diunduh…
#UpdateEskalasi

Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..

Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β†’ Pilh 4️⃣ πŸ“’ Info progres penyelesaian…
#Reminder

Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur

Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,

Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini

Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120

Sekian. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀3✍1
#Webinar: PMK 55/2026 & Profesionalisme Konsultan Pajak πŸ“£

Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
πŸ—“ Kamis, 10 September 2026
⏰ 14.00 WIB
πŸ“ Zoom Meeting (Free)
β†’ ID: 988 9463 7305
β†’ Passcode: 254113

Keynote Speaker:
β€’ Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
β€’ Taufik Sukmawan, S.Akun.
β€’ Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
β€’ Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.

⚠️ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
🌐 Info: pppk.kemenkeu.go.id
βœ‰οΈ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

--
t.me/FAQcoretax
❀8✍6πŸ‘2
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal…
#reminder terkait FAQ 255

Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:

βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai

‼️ pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)


πŸ’‘ Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.

Semoga membantu.. 🌳
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀5πŸ‘2
FAQ Coretax
#reminder terkait FAQ 255 Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan: βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. ❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai ‼️ pastikan saat assign…
Reminder FAQ255 barusan diangkat karena banyak keluhan dari WP yang sudah impersonate sebagai PIC namun saat buka SPT Induk 21 muncul warning sesuai gambar, dengan keterangan "Pengguna Hanya Dapat Mengakses Induk SPT 21"

Tampaknya secara default PIC utama role akses hanya induk tercentang otomatis. Jika ternyata seharusnya perlu melihat isi induk sekaligus lampiran daftar bupot PPh Pasal 21, maka silakan hilangkan centang role "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21 (Hanya Induk)" tersebut

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
❀6
❀3
"dengan Rahmat Tuhan yang ME, kesatu dan kedua dan seterusnya, mengangkat Profesor Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih... 2024-2029.."
❀15πŸ‘5✍4🫑4πŸ€·β€β™€2πŸ™1
❀1
Adakah yang mengalami sudah bayar dan lapor SPT 21 tapi tidak terlaporkan dalam waktu 24 jam ini? Komen di bawah sudah berapa lama dan kondisi pembayaran apakah sudah tercatat di buku besar/ter-Pbk depositnya atau tidak πŸ™
Anonymous Poll
45%
Alhamdulillah normal βœ…
56%
Saya mengalami. Deskripsi di komen 😭
🚨 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN RAHMATULLAH BARKAT DAN DJP

Saya Rahmatullah Barkat tidak pernah melakukan broadcast whatsapp/email ke WP meminta pembaharuan data atau menginstall aplikasi M-Pajak palsu (di luar playstore/appstore)

Saat ini sedang beredar email/whatsapp penipuan (phishing) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax", mencatut nama saya.

Silakan abaikan dan minta yang bersangkutan taubat sebelum ajalnya dijemput yang maha kuasa.

βœ… Email domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, seperti:
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika menerima email/whatsapp mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! πŸ‘

Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.

Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🀝

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘12❀9πŸ”₯3