#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π«‘3β€2π1
#InfoPenangananKendala
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
π5π3β€1
#Reminder #Solusi #UpdateInfo #BelajarLagi #Coretaxpedia
β Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi βID Tempat Usaha tidak ditemukanβ, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?
β
Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.
Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
βοΈ Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83):
βοΈ οΈ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:
π’ Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
π‘ Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
π΅ Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat..π³
β
t.me/FAQcoretax
Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)
π’ Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
π‘ Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
π΅ Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat..
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€9β1π1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund) Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampaiβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax
β€4π2
#InfoPenyelesaianKendla
Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong
Silakan dicoba kembali
--
t.me/FAQcoretax
Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong
Silakan dicoba kembali
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6
Panduan Registrasi Sebagai WP GloBE v.1.1.pdf
2.9 MB
#PajakMinimumGlobal #GMT #Globe
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Terlampir panduan/user manualnya..
--
t.me/FAQcoretax
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Terlampir panduan/user manualnya..
--
t.me/FAQcoretax
π«‘4β€2β1
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax
265. β SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
π£ Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
β Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
π¨ Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
π Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. β οΈ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax
265. β SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
π£ Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
β Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
π¨ Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
π Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. β οΈ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB β
telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP. Silakan coba diunduhβ¦
#UpdateEskalasi
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
β
t.me/FAQcoretax
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
β
t.me/FAQcoretax
β€8
Sosialisasi PMK 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
YouTube
PMK 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
π’ Yuk, pahami pengaturan terbaru Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak!
Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan dalam penataan kompetensi, profesionalisme, serta pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajakβ¦
Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan dalam penataan kompetensi, profesionalisme, serta pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajakβ¦
β€4π3π1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π2
FAQ Coretax
π¨ #EskalasiKolektif: 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£ π’ Info progres penyelesaianβ¦
#Reminder
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3β1
#Webinar: PMK 55/2026 & Profesionalisme Konsultan Pajak π£
Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
π Kamis, 10 September 2026
β° 14.00 WIB
π Zoom Meeting (Free)
β ID: 988 9463 7305
β Passcode: 254113
Keynote Speaker:
β’ Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
β’ Taufik Sukmawan, S.Akun.
β’ Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
β’ Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.
β οΈ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
π Info: pppk.kemenkeu.go.id
βοΈ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
--
t.me/FAQcoretax
Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
π Kamis, 10 September 2026
β° 14.00 WIB
π Zoom Meeting (Free)
β ID: 988 9463 7305
β Passcode: 254113
Keynote Speaker:
β’ Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
β’ Taufik Sukmawan, S.Akun.
β’ Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
β’ Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.
β οΈ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
π Info: pppk.kemenkeu.go.id
βοΈ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
--
t.me/FAQcoretax
β€8β6π2
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasalβ¦
#reminder terkait FAQ 255
Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai
βΌοΈ pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
π‘ Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.
Semoga membantu..π³
Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
Semoga membantu..
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5π2
FAQ Coretax
#reminder terkait FAQ 255 Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan: βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai βΌοΈ pastikan saat assignβ¦
Reminder FAQ255 barusan diangkat karena banyak keluhan dari WP yang sudah impersonate sebagai PIC namun saat buka SPT Induk 21 muncul warning sesuai gambar, dengan keterangan "Pengguna Hanya Dapat Mengakses Induk SPT 21"
Tampaknya secara default PIC utama role akses hanya induk tercentang otomatis. Jika ternyata seharusnya perlu melihat isi induk sekaligus lampiran daftar bupot PPh Pasal 21, maka silakan hilangkan centang role "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21 (Hanya Induk)" tersebut
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Tampaknya secara default PIC utama role akses hanya induk tercentang otomatis. Jika ternyata seharusnya perlu melihat isi induk sekaligus lampiran daftar bupot PPh Pasal 21, maka silakan hilangkan centang role "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21 (Hanya Induk)" tersebut
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
β€6
β€3
FAQ Coretax
Diganti ga ya?
YouTube
LIVE STREAMING 24 JAM METRO TV
LIVE STREAMING 24 JAM METRO TV
#livestream #metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https:/β¦
#livestream #metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https:/β¦
β€2
FAQ Coretax
"dengan Rahmat Tuhan yang ME, kesatu dan kedua dan seterusnya, mengangkat Profesor Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih... 2024-2029.."
Selamat datang Pak Prof Suahasil Nazara π
β€9π6π4π2β1
Apakah mengalami kendala error saat setelah memasukkan passphrase?
Anonymous Poll
38%
Iya. Setelah masukkan passphrase keluar error β
29%
Tidak. Normal saja.β
33%
Belum nyoba. Semoga tidak terjadi
β€1
Adakah yang mengalami sudah bayar dan lapor SPT 21 tapi tidak terlaporkan dalam waktu 24 jam ini? Komen di bawah sudah berapa lama dan kondisi pembayaran apakah sudah tercatat di buku besar/ter-Pbk depositnya atau tidak π
Anonymous Poll
45%
Alhamdulillah normal β
56%
Saya mengalami. Deskripsi di komen π