#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164
261. โ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?
PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?
JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.
๐ 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
โ๏ธ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).
๐ 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.
Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).
๐ฏ KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
โ๏ธ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.
CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.
--
t.me/FAQcoretax
261. โ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?
PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?
JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.
๐ 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
โ๏ธ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).
๐ 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.
Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).
๐ฏ KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
โ๏ธ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.
CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค6โ1
FAQ Coretax
#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164 261. โ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA? PERTANYAAN: Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksiโฆ
Ketentuan PMK 164 saat ini mewajibkan penyerahan Suket agar pemotongan tidak final. Bagaimana jika aturannya diubah, di mana WP UMKM tidak perlu menyerahkan fisik, selama lawan transaksi bisa memilih Fasilitas Suket, maka lawan transaksi motongnya final?
Anonymous Poll
84%
Setuju โ
Agar tidak membebani kami WP UMKM ketika bertransaksi dengan pemotong
16%
Tidak setuju โ. Sebagai pemotong butuh fisiknya. Meski kami tahu di Coretax sudah muncul otomatis
โค4
#EdukasiPajak #PajakMarketplace #PMK37
๐ MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)
Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.
๐ STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
๐ฅ TIM PENYUSUN:
โข Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
โข Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)
โ ๏ธ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
๐ฅ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace
--
t.me/FAQcoretax
๐ MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)
Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.
๐ STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
๐ฅ TIM PENYUSUN:
โข Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
โข Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)
โ ๏ธ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
๐ฅ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace
--
t.me/FAQcoretax
โค11๐2๐2
FAQ Coretax
๐จ #EskalasiKolektif: 4๏ธโฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐ t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ Pilh 4๏ธโฃ ๐ข Info progres penyelesaianโฆ
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 17 Agustus 2026, pukul 07:45 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
โฌ๏ธ untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 17 Agustus 2026, pukul 07:45 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
โฌ๏ธ untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค3
Dirgahayu Indonesiaku ๐ฎ๐ฉ
Dengan semangat kegotongroyongan, mari bangun negeri ini dengan bergandengan tangan saling menguatkan.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
#HUT81RI #Kitalndonesia #MelangkahDenganHarapan
#KitalndonesiaPeduliNTT
Dengan semangat kegotongroyongan, mari bangun negeri ini dengan bergandengan tangan saling menguatkan.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
#HUT81RI #Kitalndonesia #MelangkahDenganHarapan
#KitalndonesiaPeduliNTT
โค15๐ค2๐1
FAQ Coretax
๐จ #EskalasiKolektif: 4๏ธโฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐ t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ Pilh 4๏ธโฃ ๐ข Info progres penyelesaianโฆ
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 18 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 18 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakโฆ
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakโฆ
โค4
๐จ WEBINAR PAJAKKU x DJP ๐จ
Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~๐ก
Rekan-rekan Praktisi dan Konsultan Pajak, jangan sampai hak dan kewajiban Wajib Pajak tidak terpenuhi hanya karena legalitas Kuasa yang tidak sah.
Mari kupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026 agar langkah Anda mendampingi klien tetap aman dan sesuai regulasi.
๐ TOPIK
โ๏ธ Syarat seorang Kuasa.
โ๏ธ Kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak.
โ๏ธ Kewajiban SKT bagi Pihak Lain & Konsultan Pajak.
โ๏ธ Tata Cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik.
๐ Rabu, 19 Agustus 2026
๐ 09.00 โ 11.30 WIB
๐ด Live via Zoom & YouTube Pajakku
๐Tersedia e-Certificate & Post Test
๐ GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
๐ฃ NARASUMBER:
Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak.
Pajakku:
* Fernando Siahaan, Ph.D
DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN ANDA SEKARANG, via:
๐ linktr.ee/WebinarPajakku
Sampai jumpa di Webinar ๐๐ป๐
Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~๐ก
Rekan-rekan Praktisi dan Konsultan Pajak, jangan sampai hak dan kewajiban Wajib Pajak tidak terpenuhi hanya karena legalitas Kuasa yang tidak sah.
Mari kupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026 agar langkah Anda mendampingi klien tetap aman dan sesuai regulasi.
๐ TOPIK
โ๏ธ Syarat seorang Kuasa.
โ๏ธ Kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak.
โ๏ธ Kewajiban SKT bagi Pihak Lain & Konsultan Pajak.
โ๏ธ Tata Cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik.
๐ Rabu, 19 Agustus 2026
๐ 09.00 โ 11.30 WIB
๐ด Live via Zoom & YouTube Pajakku
๐Tersedia e-Certificate & Post Test
๐ GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
๐ฃ NARASUMBER:
Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak.
Pajakku:
* Fernando Siahaan, Ph.D
DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN ANDA SEKARANG, via:
๐ linktr.ee/WebinarPajakku
Sampai jumpa di Webinar ๐๐ป๐
โค10๐3๐2
#EmailResmiDJP #WaspadaPenipuan #Coretax
262. ๐จ WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP!
Saat ini sedang beredar email penipuan (__phishing__) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax" seperti pada gambar. Email tersebut PALSU karena dikirim dari alamat sembarangan (misalnya menggunakan @gmail.com).
๐ Cara Membedakan Email DJP Asli vs Palsu:
Pastikan email yang Anda terima memenuhi kriteria mutlak berikut:
โ Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
โ Berasal dari salah satu alamat email resmi DJP berikut (per 9 Juni 2026):
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id
โ ๏ธ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika Anda menerima email mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.
Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! ๐ค
--
t.me/FAQcoretax
262. ๐จ WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP!
Saat ini sedang beredar email penipuan (__phishing__) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax" seperti pada gambar. Email tersebut PALSU karena dikirim dari alamat sembarangan (misalnya menggunakan @gmail.com).
๐ Cara Membedakan Email DJP Asli vs Palsu:
Pastikan email yang Anda terima memenuhi kriteria mutlak berikut:
โ Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
โ Berasal dari salah satu alamat email resmi DJP berikut (per 9 Juni 2026):
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id
โ ๏ธ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika Anda menerima email mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.
Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! ๐ค
--
t.me/FAQcoretax
โค5๐1
FAQ Coretax
#eFaktur #BulkProcess 224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman? Per 06 April 2026, PKP sudah dapatโฆ
Mohon infonya rekan-rekan PKP
Anonymous Poll
23%
Pernah coba beberapa kali tapi gagal terus
9%
Pernah sekitar 500 FP
5%
Pernah sekitar 1.000 FP
2%
Pernah sekitar 5.000 FP
2%
Pernah sekitar 10.000 FP
1%
Pernah sekitar 100.000 FP
1%
Pernah sekitar 300.000 FP
2%
Pernah sekitar 600.000 FP
59%
Belum pernah coba
โค3โ3
#UpdateCoretax #SPTUMKM #PembetulanSPT #KonsepDelta
263. ๐ข UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA
๐ Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
๐จ Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
โจ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
๐ก Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
263. ๐ข UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA
๐ Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
Wajib Pajak (WP) UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan di setiap tempat usaha melalui formulir SPT Tahunan lampiran L3-B Bagian A (Orang Pribadi) dan Lampiran 5 (Badan).
Sistem Coretax akan menghitung PPh Final terutang secara otomatis dan menarik data pelunasannya, baik dari setoran mandiri (411128-420) maupun pemotongan pihak lain (Kode Objek 28-423-02). Jika hasil akhirnya Nihil (0), SPT bisa langsung dilaporkan. Jika Lebih Setor, (-) WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah lapor SPT.
๐จ Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.
โจ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
๐ก Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
โข Input Utuh: WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh.
โข Tanpa Bayar KB Semu: WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar semu akibat pembetulan Delta.
โข Pelunasan Otomatis: Jika ada PPh terutang, nilai tersebut dapat dilunasi langsung dari PPh yang disetor sendiri/dipotong pihak lain (sepanjang saldonya belum pernah diajukan PPYSTT).
โข Tindak Lanjut: Bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang sebelumnya terkendala atau gagal men-submit SPT Tahunan Pembetulan akibat isu KB semu tersebut, silakan coba lakukan submit pembetulannya.
Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
โค11๐1๐1
FAQ Coretax
#Reminder ๐ Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot ๐น Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA ๐ Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporanโฆ
#Reminder
Dari informasi yang diperoleh, fitur BULK PROCESS untuk unduh PDF massal, terutama yang muncul di menu Faktur Pajak Masukan Coretax, memang SEHARUSNYA belum berfungsi dan seharusnya belum terdeploy tombolnya.
Untuk mengunduh massal PDF silakan gunakan GENTA pada DJP Online. Informasi lebih lanjut klik di sini.
Sekian informasi ini. Terima kasih.
โ
t.me/FAQcoretax
Dari informasi yang diperoleh, fitur BULK PROCESS untuk unduh PDF massal, terutama yang muncul di menu Faktur Pajak Masukan Coretax, memang SEHARUSNYA belum berfungsi dan seharusnya belum terdeploy tombolnya.
Untuk mengunduh massal PDF silakan gunakan GENTA pada DJP Online. Informasi lebih lanjut klik di sini.
Sekian informasi ini. Terima kasih.
โ
t.me/FAQcoretax
โค3๐1๐1
FAQ Coretax
๐จ #EskalasiKolektif: 4๏ธโฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐ t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ Pilh 4๏ธโฃ ๐ข Info progres penyelesaianโฆ
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค6
#updateinfo #PPN #kompensasi
Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:
Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.
๐
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.
Semoga membantu.. ๐ณ
Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.
๐
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.
Semoga membantu.. ๐ณ
โค8
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax
264. ๐ข ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX
PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?
๐ Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.
๐ Rincian KOP yang Tertukar:
1๏ธโฃ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
โข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
โข KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
โข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01
2๏ธโฃ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
โข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
โข KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
โข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01
๐ก Solusi Sementara:
โข Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
โข Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
โข ๐ Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).
โ๏ธ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.
--
t.me/FAQcoretax
264. ๐ข ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX
PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?
๐ Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.
๐ Rincian KOP yang Tertukar:
1๏ธโฃ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
โข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
โข KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
โข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01
2๏ธโฃ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
โข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
โข KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
โข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01
๐ก Solusi Sementara:
โข Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
โข Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
โข ๐ Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).
โ๏ธ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.
--
t.me/FAQcoretax
โค8โ1