FAQ Coretax
38.5K subscribers
708 photos
10 videos
141 files
1.09K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#PPh21 #KerahasiaanData #TKU #Coretax

260. โ“ KERAHASIAAN PPh 21: PENAMBAHAN TKU & PEMBAGIAN AKSES

Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada FAQ 83 (t.me/FAQcoretax/279), untuk menjaga kerahasiaan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar pegawai pada level gaji yang berbeda, Wajib Pajak dapat menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan.

Sehingga dengan demikian, untuk memperjelas penerapan teknisnya di Coretax, berikut adalah penjelasan lanjutan terkait mekanisme tersebut:

๐Ÿ“Œ 261.1. Apakah Bisa Tambah TKU Tanpa Punya Cabang Fisik? BISA.
Untuk memisahkan kerahasiaan data (misal: gaji direksi vs karyawan), Anda wajib membedakan NITKU. Anda bisa menambah TKU secara administratif via menu Perubahan Data Wajib Pajak. Di setiap TKU, PIC bisa diatur terpisah. (Dua pembuat bupot di satu NITKU akan selalu bisa saling melihat data).

๐Ÿ“Œ 261.2. Apakah Bisa Tambah Akses PPh Unifikasi, selain 21, di TKU itu? BISA.
NITKU tambahan berfungsi fleksibel. Role akses e-bupot Unifikasi dan PPh 21 bersifat terpisah. PIC Pusat berwenang penuh memberikan akses khusus PPh 21, Unifikasi, atau keduanya kepada user di TKU tersebut.

๐Ÿ“Œ 261.3. Pembayaran & Pelaporan SPT di Mana? TERPUSAT.
Pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan menjadi satu oleh Wajib Pajak Pusat. TKU/Cabang hanya berwenang menerbitkan Bukti Potong. Data akan otomatis terkonsolidasi (prefill) ke draft SPT akun Pusat untuk di-review, dibuat billing, dan dilaporkan.

๐Ÿ“Œ 4. Opsi Alternatif: Role Baru Coretax
Selain memisah TKU, kerahasiaan data juga bisa dijaga melalui penetapan hak akses SPT. Kini tersedia role alternatif: "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
โ€ข Kewenangan: Role ini hanya bisa melihat Induk SPT dan TIDAK BISA melihat Lampiran rincian data pegawai (I-A, I-B, II, III).
โ€ข Peruntukan: Sangat cocok untuk Direktur/Pimpinan (hanya butuh kewenangan tanda tangan). Sementara Tim HR/Payroll tetap di-assign menggunakan role lama yang memiliki akses penuh.
โ€ข Pengaturan: PIC Pusat dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya โžœ Profil Saya โžœ Wakil/Kuasa Saya โžœ Sesuaikan Assign Role pada Pihak Terkait.

--
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ‘1
#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164
261. โ“ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?

PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?

JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.

๐Ÿ“Œ 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
โš–๏ธ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).

๐Ÿ“Œ 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.

Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).

๐ŸŽฏ KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
โš–๏ธ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.

CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.

--
t.me/FAQcoretax
โค6โœ1
#EdukasiPajak #PajakMarketplace #PMK37

๐Ÿ“„ MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)

Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.

๐Ÿ“š STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain

๐Ÿ‘ฅ TIM PENYUSUN:
โ€ข Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
โ€ข Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)

โš ๏ธ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

๐Ÿ“ฅ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace

--
t.me/FAQcoretax
โค11๐Ÿ‘2๐Ÿ™2
FAQ Coretax
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif: 4๏ธโƒฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ†’ Pilh 4๏ธโƒฃ ๐Ÿ“ข Info progres penyelesaianโ€ฆ
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 17 Agustus 2026, pukul 07:45 WIB โœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDFnya.

โฌ‡๏ธ untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

๐Ÿ“ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax
โค3
Dirgahayu Indonesiaku ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dengan semangat kegotongroyongan, mari bangun negeri ini dengan bergandengan tangan saling menguatkan.

Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

#HUT81RI #Kitalndonesia #MelangkahDenganHarapan
#KitalndonesiaPeduliNTT
โค15๐Ÿค”2๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif: 4๏ธโƒฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ†’ Pilh 4๏ธโƒฃ ๐Ÿ“ข Info progres penyelesaianโ€ฆ
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 18 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB โœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.

โฌ‡๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

๐Ÿ“ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax
โค4
๐Ÿšจ WEBINAR PAJAKKU x DJP ๐Ÿšจ

Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~๐Ÿ’ก

Rekan-rekan Praktisi dan Konsultan Pajak, jangan sampai hak dan kewajiban Wajib Pajak tidak terpenuhi hanya karena legalitas Kuasa yang tidak sah.

Mari kupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026 agar langkah Anda mendampingi klien tetap aman dan sesuai regulasi.

๐Ÿ“Œ TOPIK
โœ”๏ธ Syarat seorang Kuasa.
โœ”๏ธ Kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak.
โœ”๏ธ Kewajiban SKT bagi Pihak Lain & Konsultan Pajak.
โœ”๏ธ Tata Cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik.

๐Ÿ—“ Rabu, 19 Agustus 2026
๐Ÿ•˜ 09.00 โ€“ 11.30 WIB
๐Ÿ”ด Live via Zoom & YouTube Pajakku
๐Ÿ“ƒTersedia e-Certificate & Post Test
๐ŸŽ GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

๐Ÿ—ฃ NARASUMBER:
Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak.

Pajakku:
* Fernando Siahaan, Ph.D

DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN ANDA SEKARANG, via:
๐Ÿ”— linktr.ee/WebinarPajakku

Sampai jumpa di Webinar ๐Ÿ‘‹๐Ÿป๐Ÿ˜„
โค10๐Ÿ‘3๐Ÿ™2
#EmailResmiDJP #WaspadaPenipuan #Coretax
262. ๐Ÿšจ WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP!

Saat ini sedang beredar email penipuan (__phishing__) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax" seperti pada gambar. Email tersebut PALSU karena dikirim dari alamat sembarangan (misalnya menggunakan @gmail.com).

๐Ÿ“Œ Cara Membedakan Email DJP Asli vs Palsu:
Pastikan email yang Anda terima memenuhi kriteria mutlak berikut:
โœ… Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
โœ… Berasal dari salah satu alamat email resmi DJP berikut (per 9 Juni 2026):
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id

โš ๏ธ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika Anda menerima email mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.

Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! ๐Ÿค

--
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ™1
#UpdateCoretax #SPTUMKM #PembetulanSPT #KonsepDelta
263. ๐Ÿ“ข UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA

๐Ÿ“Œ Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
Wajib Pajak (WP) UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan di setiap tempat usaha melalui formulir SPT Tahunan lampiran L3-B Bagian A (Orang Pribadi) dan Lampiran 5 (Badan).

Sistem Coretax akan menghitung PPh Final terutang secara otomatis dan menarik data pelunasannya, baik dari setoran mandiri (411128-420) maupun pemotongan pihak lain (Kode Objek 28-423-02). Jika hasil akhirnya Nihil (0), SPT bisa langsung dilaporkan. Jika Lebih Setor, (-) WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah lapor SPT.


๐Ÿšจ Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.


โœจ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.


๐Ÿ’ก Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
โ€ข Input Utuh: WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh.
โ€ข Tanpa Bayar KB Semu: WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar semu akibat pembetulan Delta.
โ€ข Pelunasan Otomatis: Jika ada PPh terutang, nilai tersebut dapat dilunasi langsung dari PPh yang disetor sendiri/dipotong pihak lain (sepanjang saldonya belum pernah diajukan PPYSTT).
โ€ข Tindak Lanjut: Bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang sebelumnya terkendala atau gagal men-submit SPT Tahunan Pembetulan akibat isu KB semu tersebut, silakan coba lakukan submit pembetulannya.


Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
โค11๐Ÿ‘1๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
#Reminder ๐Ÿ†• Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot ๐Ÿ”น Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA ๐ŸŒ Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporanโ€ฆ
#Reminder

Dari informasi yang diperoleh, fitur BULK PROCESS untuk unduh PDF massal, terutama yang muncul di menu Faktur Pajak Masukan Coretax, memang SEHARUSNYA belum berfungsi dan seharusnya belum terdeploy tombolnya.

Untuk mengunduh massal PDF silakan gunakan GENTA pada DJP Online. Informasi lebih lanjut klik di sini.

Sekian informasi ini. Terima kasih.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค3๐Ÿ‘1๐Ÿ™1
FAQ Coretax
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif: 4๏ธโƒฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: ๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ†’ Pilh 4๏ธโƒฃ ๐Ÿ“ข Info progres penyelesaianโ€ฆ
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB โœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.

โฌ‡๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

๐Ÿ“ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax
โค6
#updateinfo #PPN #kompensasi

Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:

dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.



Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.

๐Ÿ“
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.

Semoga membantu.. ๐ŸŒณ
โค8
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax

264. ๐Ÿ“ข ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX

PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?


๐Ÿ“Œ Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.

๐Ÿ“Š Rincian KOP yang Tertukar:
1๏ธโƒฃ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
โ€ข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
โ€ข KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
โ€ข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01

2๏ธโƒฃ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
โ€ข Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
โ€ข KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
โ€ข KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01

๐Ÿ’ก Solusi Sementara:
โ€ข Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
โ€ข Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
โ€ข ๐Ÿ‘‰ Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).

โš™๏ธ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.

--
t.me/FAQcoretax
โค8โœ1