#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
β€10β2π1
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasalβ¦
Berikut tampilan pada Assign Roles pihak terkait di menu Wakil/Kuasa Saya.
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
β
t.me/FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
β
t.me/FAQcoretax
β4β€3π1
FAQ Coretax
kolektif
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
β€5
Penundaan_Waktu_Pemberlakuan_Ketentuan_Pemungutan_PPh_Pasal_22_oleh.pdf
305.9 KB
π₯4π«‘4π€¨3π2β€1
MAINTENANCE & DOWNTIME CORETAX DJP π οΈ
β Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
β Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
β Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
π Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
β Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
β Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
β Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
π Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
β€14
#PPhTB #KodeBilling #PPJB
256. KAP & KJS UNTUK PPh FINAL PPJB OLEH DEVELOPER (PEMBELI PERTAMA)
KAP dan KJS apa yang digunakan oleh Developer untuk membuat Kode Billing atas penghasilan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada pembeli pertama?
β JAWABAN & ATURAN BARU (PER-8/PJ/2026):
Berdasarkan peraturan terbaru PER-8/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 28 Juli 2026, fungsi KJS 402 telah diperluas cakupannya.
1οΈβ£ UNTUK PPJB PEMBELI PERTAMA (Gunakan KJS 402)
2οΈβ£ LALU, KJS 432 UNTUK APA? (Khusus Adendum/Perubahan)
FAQcoretax terkait:
- FAQ 38: Cara Validasi SSP
- FAQ 97: Validasi SSP dipersamakan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- FAQ 98: Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 di Coretax
β
t.me/FAQcoretax
256. KAP & KJS UNTUK PPh FINAL PPJB OLEH DEVELOPER (PEMBELI PERTAMA)
KAP dan KJS apa yang digunakan oleh Developer untuk membuat Kode Billing atas penghasilan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada pembeli pertama?
β JAWABAN & ATURAN BARU (PER-8/PJ/2026):
Berdasarkan peraturan terbaru PER-8/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 28 Juli 2026, fungsi KJS 402 telah diperluas cakupannya.
1οΈβ£ UNTUK PPJB PEMBELI PERTAMA (Gunakan KJS 402)
Saat ini, KJS 402 secara resmi dapat digunakan untuk pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) ATAU Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Pertama.
π Silakan gunakan kombinasi: KAP 411128 (PPh Final) dan KJS 402.
π‘ Kabar Baik: Dengan kebijakan perluasan ini, Developer menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi melakukan Pemindahbukuan (PBK) ke KJS 402 hanya untuk keperluan validasi SSP PPhTB.
2οΈβ£ LALU, KJS 432 UNTUK APA? (Khusus Adendum/Perubahan)
Mulai 28 Juli 2026, KJS 432 telah didefinisikan ulang secara spesifik. KJS ini sekarang HANYA dikhususkan untuk pembayaran atas Perubahan atau Adendum PPJB.
π Contoh Transaksi KJS 432:
Terjadi transaksi over-kredit atau pengalihan hak, di mana Pembeli Pertama mengalihkan/menjual hak propertinya kepada Pembeli Kedua sebelum dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).
Maka, atas transaksi tersebut, PPh Final sebesar 2,5% disetorkan menggunakan kombinasi KAP 411128 dan KJS 432, serta disetor atas nama Pembeli Pertama.
Pastikan penggunaan KAP dan KJS-nya sudah sesuai dengan peruntukan terbarunya agar proses validasi berjalan lancar! β¨
FAQcoretax terkait:
- FAQ 38: Cara Validasi SSP
- FAQ 97: Validasi SSP dipersamakan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- FAQ 98: Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 di Coretax
β
t.me/FAQcoretax
β€6π2β1π1
#UpdateCoretax #PMK37 #PajakMarketplace #BPSP
257. π’ UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)
π Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh Marketplace (0,5%).
π’ Contoh Transaksi:
Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui Marketplace.
β’ Pemungutan otomatis oleh Marketplace: 0,5%
β’ Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya: 10%
β’ βοΈ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar 9,5%.
βοΈ Mekanisme Pelaporan di Coretax:
1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan Self Payment (BPSP).
2. BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3. β Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat "Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
257. π’ UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)
π Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh Marketplace (0,5%).
π’ Contoh Transaksi:
Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui Marketplace.
β’ Pemungutan otomatis oleh Marketplace: 0,5%
β’ Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya: 10%
β’ βοΈ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar 9,5%.
βοΈ Mekanisme Pelaporan di Coretax:
1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan Self Payment (BPSP).
2. BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3. β Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat "Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
β€10
#UpdateCoretax #SPTTahunanBadan #DownloadAll
258. π’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN
π Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.
π‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β’ π₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β’ π Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β’ π Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β’ β Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.
--
t.me/FAQcoretax
258. π’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN
π Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.
π‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β’ π₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β’ π Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β’ π Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β’ β Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 10 Agustus 2026, pukul 18:35 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ Untuk kendala unduh SPT, Silakan laporkanmelalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 10 Agustus 2026, pukul 18:35 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ Untuk kendala unduh SPT, Silakan laporkanmelalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
β€6
Salindia Aspek Perpajakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Wajib Pajak telah disediakan di pajak.go.id
Link shortnya: s.kemenkeu.go.id/aspekpajakMBG
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€6
#UpdateCoretax #ValidasiQRCode #FakturPajak
259. π’ UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX
Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.
Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.
π Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.
π Cara Validasi:
Scan QR Code dari PDF β Masuk ke landing page β Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code β klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.
π Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).
π‘ Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).
βοΈ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.
β
t.me/FAQcoretax
259. π’ UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX
Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.
Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.
π Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.
π Cara Validasi:
Scan QR Code dari PDF β Masuk ke landing page β Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code β klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.
π Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).
π‘ Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).
βοΈ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.
β
t.me/FAQcoretax
β€13π4
#PPh21 #KerahasiaanData #TKU #Coretax
260. β KERAHASIAAN PPh 21: PENAMBAHAN TKU & PEMBAGIAN AKSES
Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada FAQ 83 (t.me/FAQcoretax/279), untuk menjaga kerahasiaan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar pegawai pada level gaji yang berbeda, Wajib Pajak dapat menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan.
Sehingga dengan demikian, untuk memperjelas penerapan teknisnya di Coretax, berikut adalah penjelasan lanjutan terkait mekanisme tersebut:
π 261.1. Apakah Bisa Tambah TKU Tanpa Punya Cabang Fisik? BISA.
Untuk memisahkan kerahasiaan data (misal: gaji direksi vs karyawan), Anda wajib membedakan NITKU. Anda bisa menambah TKU secara administratif via menu Perubahan Data Wajib Pajak. Di setiap TKU, PIC bisa diatur terpisah. (Dua pembuat bupot di satu NITKU akan selalu bisa saling melihat data).
π 261.2. Apakah Bisa Tambah Akses PPh Unifikasi, selain 21, di TKU itu? BISA.
NITKU tambahan berfungsi fleksibel. Role akses e-bupot Unifikasi dan PPh 21 bersifat terpisah. PIC Pusat berwenang penuh memberikan akses khusus PPh 21, Unifikasi, atau keduanya kepada user di TKU tersebut.
π 261.3. Pembayaran & Pelaporan SPT di Mana? TERPUSAT.
Pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan menjadi satu oleh Wajib Pajak Pusat. TKU/Cabang hanya berwenang menerbitkan Bukti Potong. Data akan otomatis terkonsolidasi (prefill) ke draft SPT akun Pusat untuk di-review, dibuat billing, dan dilaporkan.
π 4. Opsi Alternatif: Role Baru Coretax
Selain memisah TKU, kerahasiaan data juga bisa dijaga melalui penetapan hak akses SPT. Kini tersedia role alternatif: "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
β’ Kewenangan: Role ini hanya bisa melihat Induk SPT dan TIDAK BISA melihat Lampiran rincian data pegawai (I-A, I-B, II, III).
β’ Peruntukan: Sangat cocok untuk Direktur/Pimpinan (hanya butuh kewenangan tanda tangan). Sementara Tim HR/Payroll tetap di-assign menggunakan role lama yang memiliki akses penuh.
β’ Pengaturan: PIC Pusat dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Sesuaikan Assign Role pada Pihak Terkait.
--
t.me/FAQcoretax
260. β KERAHASIAAN PPh 21: PENAMBAHAN TKU & PEMBAGIAN AKSES
Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada FAQ 83 (t.me/FAQcoretax/279), untuk menjaga kerahasiaan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar pegawai pada level gaji yang berbeda, Wajib Pajak dapat menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan.
Sehingga dengan demikian, untuk memperjelas penerapan teknisnya di Coretax, berikut adalah penjelasan lanjutan terkait mekanisme tersebut:
π 261.1. Apakah Bisa Tambah TKU Tanpa Punya Cabang Fisik? BISA.
Untuk memisahkan kerahasiaan data (misal: gaji direksi vs karyawan), Anda wajib membedakan NITKU. Anda bisa menambah TKU secara administratif via menu Perubahan Data Wajib Pajak. Di setiap TKU, PIC bisa diatur terpisah. (Dua pembuat bupot di satu NITKU akan selalu bisa saling melihat data).
π 261.2. Apakah Bisa Tambah Akses PPh Unifikasi, selain 21, di TKU itu? BISA.
NITKU tambahan berfungsi fleksibel. Role akses e-bupot Unifikasi dan PPh 21 bersifat terpisah. PIC Pusat berwenang penuh memberikan akses khusus PPh 21, Unifikasi, atau keduanya kepada user di TKU tersebut.
π 261.3. Pembayaran & Pelaporan SPT di Mana? TERPUSAT.
Pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan menjadi satu oleh Wajib Pajak Pusat. TKU/Cabang hanya berwenang menerbitkan Bukti Potong. Data akan otomatis terkonsolidasi (prefill) ke draft SPT akun Pusat untuk di-review, dibuat billing, dan dilaporkan.
π 4. Opsi Alternatif: Role Baru Coretax
Selain memisah TKU, kerahasiaan data juga bisa dijaga melalui penetapan hak akses SPT. Kini tersedia role alternatif: "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
β’ Kewenangan: Role ini hanya bisa melihat Induk SPT dan TIDAK BISA melihat Lampiran rincian data pegawai (I-A, I-B, II, III).
β’ Peruntukan: Sangat cocok untuk Direktur/Pimpinan (hanya butuh kewenangan tanda tangan). Sementara Tim HR/Payroll tetap di-assign menggunakan role lama yang memiliki akses penuh.
β’ Pengaturan: PIC Pusat dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Sesuaikan Assign Role pada Pihak Terkait.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses
Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasalβ¦
#eBupot21 #ManajemenAkses
Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasalβ¦
β€6π1
#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164
261. β APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?
PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?
JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.
π 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
βοΈ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).
π 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.
Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).
π― KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
βοΈ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.
CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.
--
t.me/FAQcoretax
261. β APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?
PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?
JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.
π 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
βοΈ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).
π 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.
Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).
π― KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
βοΈ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.
CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6β1
FAQ Coretax
#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164 261. β APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA? PERTANYAAN: Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksiβ¦
Ketentuan PMK 164 saat ini mewajibkan penyerahan Suket agar pemotongan tidak final. Bagaimana jika aturannya diubah, di mana WP UMKM tidak perlu menyerahkan fisik, selama lawan transaksi bisa memilih Fasilitas Suket, maka lawan transaksi motongnya final?
Anonymous Poll
84%
Setuju β
Agar tidak membebani kami WP UMKM ketika bertransaksi dengan pemotong
16%
Tidak setuju β. Sebagai pemotong butuh fisiknya. Meski kami tahu di Coretax sudah muncul otomatis
β€4
#EdukasiPajak #PajakMarketplace #PMK37
π MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)
Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.
π STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
π₯ TIM PENYUSUN:
β’ Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
β’ Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)
β οΈ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
π₯ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace
--
t.me/FAQcoretax
π MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)
Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.
π STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
π₯ TIM PENYUSUN:
β’ Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
β’ Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)
β οΈ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
π₯ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace
--
t.me/FAQcoretax
β€11π2π2
FAQ Coretax
π¨ #EskalasiKolektif: 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£ π’ Info progres penyelesaianβ¦
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 17 Agustus 2026, pukul 07:45 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 17 Agustus 2026, pukul 07:45 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3