#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP
254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?
Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?
Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.
β LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:
1οΈβ£ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).
2οΈβ£ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.
Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.
--
t.me/FAQcoretax
254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?
Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?
Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.
β LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:
1οΈβ£ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).
2οΈβ£ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.
Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.
--
t.me/FAQcoretax
β€6π₯3
FAQ Coretax
#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP 254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI? Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atauβ¦
Kalau ada yang mengalami hal penyalahgunaan NPWP, baik karena diterbitkan Bukti Potong atau Faktur Pajak
Berikan dasar argumen pasal 39A UU KUP.
TBTS. Dah banyak yang kena pasal ini.
Semoga kita dilindungi dari penyalahgunaan identitas perpajakan ya.
β
t.me/FAQcoretax
Berikan dasar argumen pasal 39A UU KUP.
TBTS. Dah banyak yang kena pasal ini.
Semoga kita dilindungi dari penyalahgunaan identitas perpajakan ya.
β
t.me/FAQcoretax
β€9π4π2
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
β€9β2π1
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasalβ¦
Berikut tampilan pada Assign Roles pihak terkait di menu Wakil/Kuasa Saya.
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
β
t.me/FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
β
t.me/FAQcoretax
β4β€3π1
FAQ Coretax
kolektif
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
β€4
Penundaan_Waktu_Pemberlakuan_Ketentuan_Pemungutan_PPh_Pasal_22_oleh.pdf
305.9 KB
π₯4π«‘4π€¨3π2β€1
MAINTENANCE & DOWNTIME CORETAX DJP π οΈ
β Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
β Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
β Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
π Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
β Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
β Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
β Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
π Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
β€11