FAQ Coretax
38.5K subscribers
692 photos
10 videos
141 files
1.08K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juli 2026, pukul 15:1 1WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ”₯1
#PMK44 #Kuasa #Pihak Lain
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?

Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).

1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.

Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.

2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
β€” menyampaikan argumentasi,
β€” menyetujui/menolak temuan
, serta
β€”menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa

Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.

Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.

Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

β€”
t.me/FAQcoretax
❀13πŸ‘6
#sekilasinfo

⁉️ Wajib pajak yang ingin mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, mengalami kendala tidak dapat membuat kasus dengan informasi:
"Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif/The menu is only available to active taxpayers."

padahal Wajib Pajak sudah benar statusnya aktif.

βœ… Dapat kami informasikan bahwa hal ini disebabkan Wajib Pajak tersebut selain statusnya aktif juga masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

πŸ’‘ Solusinya, silakan lakukan Pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum dilakukan Penetapan Status Wajib Pajak Non Aktif.

Semoga bermanfaat.. 🌳
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀9πŸ‘4
#downtime #efaktur

1️⃣. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB;

2️⃣. Kegiatan tersebut akan mengakibatkan terjadi downtime yang berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Web oleh user internal maupun eksternal;

3️⃣. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀6
❀7
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juli 2026, pukul 14:25 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
❀3
#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN ❓

PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?

Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.

1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:

β€’ Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
β€’ Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.

πŸ‘‰ Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.

πŸ“ Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN

2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
β€’ Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
β€’ Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
β€’ Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.

--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘4
#Reminder

Jika dapat telepon dari 1500200, kemungkinannya reminder:
1. Survei perpajakan
2. Kampanye penyampaian SPT Tahunan
3. Pengingat utang pajak
4. dan layanan penyampaian informasi lainnya

Diangkat aja. Biar tahu duduk perkaranya apa.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘3✍2
#InfoPenangananKendala

Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.

Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.

Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘1
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juli 2026, pukul 12:00 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
✍2❀1
Apakah Anda PERNAH ajukan Suket PP55 sebelum Coretax, namun BUTUH cetak ulang karena diminta LAWAN TRANSAKSI tapi terkendala (DJP Online ditutup) dan Coretax tidak ada menunya?
Final Results
92%
BUTUH karena Lawan bersikeras minta Suket PP-55, padahal fasilitas di Coretax aktif.
8%
GA BUTUH. Fasilitas tercatat di Coretax & ketentuan peralihan PP-20 sudah cukup bagi Lawan Transaksi
❀5πŸ‘2
#PKP

Bagi PKP yang terdampak perpindahan jabatan KPP dan butuh mengakses Web e-Faktur, namun muncul error dengan keterangan "ETAX-API-00012: Akun PKP Tidak Ditemukan."

Silakan untuk meminta petugas di KPP terdaftar membuat BA Lasis (bukan melati), agar akun PKP nya dapat dilakukan reaktivasi.

--
t.me/FAQcoretax
✍4πŸ‘2
Kalau rekan rekan FAQcoretax yang PM dan tidak sempat saya balas.

Mohon cek bio saya.

Pada dasarnya isu yang diangkat dapat menjadi pengetahuan bersama kita semua. Sehingga saya akan menjawab hanya jika pertanyaan dipost dengan mention saya @rahmatullahbarkat di group @konsulgabjatim1 saja.

Jika ada pertanyaan belum sempat belum terbalas. Silakan mention saya kembali di konsulgab ya.

Terima kasih
- Rahmatullah Barkat

--
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘4πŸ™1
✍7πŸ‘3
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juli 2026, pukul 11:52 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
❀3
#SPTMasaPPN #LebihBayar #Restitusi #Coretax
253. KENAPA SPT PPN LEBIH BAYAR (LB) HANYA BISA KOMPENSASI & OPSI RESTITUSI TERKUNCI?

KASUS: Saat lapor SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar (LB), kenapa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak bisa dipilih (terkunci), dan hanya muncul opsi "Dikompensasikan"? Apa yang terjadi?

βœ… PENJELASAN:
Sistem Coretax tidak error. Kondisi ini wajar dan memang ada divalidasi sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku.

1️⃣ ATURAN UMUM: Wajib Kompensasi Kecuali Ada Kegiatan Tertentu
Jika WP lapor SPT Masa LB pada masa pajak selain akhir tahun buku (contoh: masa Januari s.d. November) tanpa adanya "Kegiatan Tertentu", sistem otomatis mengunci opsi restitusi (dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan).
βš–οΈ Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran tersebut WAJIB dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2️⃣ KAPAN BISA RESTITUSI DI BULAN BIASA? (Syarat Pengecualian)
Opsi "Dikembalikan" (Restitusi) di bulan-bulan biasa HANYA akan terbuka jika di bulan tersebut WP memiliki penyerahan dari "Kegiatan Tertentu" (cfm Pasal 13 ayat 3 PMK 28 Tahun 2026). Apa saja kegiatan tersebut beserta kodenya?
- Ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud & Ekspor JKP: Dilaporkan di baris khusus Ekspor menggunakan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
- Penyerahan ke Pemungut PPN: Menggunakan Kode Faktur 02 (seperti Instansi Pemerintah) dan Kode Faktur 03 (seperti BUMN).
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Menggunakan Kode Faktur 07 (misalnya penyerahan ke Kawasan Berikat).

πŸ‘‰ Syarat Khusus PKP Risiko Rendah:
Bagi WP yang ingin mencairkan lebih bayar melalui jalur Pengembalian Pendahuluan, akumulasi dari nilai Kegiatan Tertentu di atas wajib mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan di masa pajak tersebut. (cfm PMK 28 Tahun 2026)

3️⃣ HAK RESTITUSI PENUH DI MASA PAJAK AKHIR (DESEMBER)

WP tidak kehilangan hak atas uang lebih bayar tersebut. Jika WP murni bertransaksi tanpa kegiatan tertentu, WP diizinkan meminta pengembalian pajak (restitusi via pemeriksaan Pasal 17B) pada saat pelaporan SPT Masa PPN Akhir Tahun Buku (umumnya adalah Masa Pajak Desember). Pada masa ini, opsi Restitusi dibuka oleh Coretax.

🎯 KESIMPULAN & SOLUSI:
Coretax lakukan validasi otomatis profil transaksi WP di masa tersebut. Untuk saat ini, silakan lanjutkan penyampaian SPT dengan memilih opsi "Dikompensasikan". Saldo LB tersebut akan terus terakumulasi ke masa pajak berikutnya, dan WP dapat mengajukan pengembalian di pelaporan SPT Masa akhir tahun (Desember) nanti.

πŸ’¬ FAQ TERKAIT:

Untuk mengetahui logika validasi Coretax, silakan baca FAQ 242

--
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ‘3πŸ™1
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 27 Juli 2026, pukul 18:05 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘2πŸ™1
#Reminder #Reflection

Selamat pagi..
Semoga semua dalam keadaan sehat dan segala urusannya dimudahkan.

Ijinkan kami mengingatkan, bahwa informasi dari @FAQcoretax bebas untuk disebarkan sepanjang tidak menghilangkan sumbernya.

Karena di balik setiap informasi, ada upaya panjang dalam verifikasi, validasi dan konfirmasi.
Proses itu sering tidak mudah kami lakukan di balik tugas utama kami di kantor.

Mohon pihak-pihak yang menyebarkan tanpa cantumkan kredit, silakan disesuaikan.
Terima kasih atas kerja samanya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ‘8