FAQ Coretax
38.6K subscribers
671 photos
10 videos
139 files
1.05K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal

250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX

Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

πŸ’‘ APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.

⚠️ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
πŸ‘‰ Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.

--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ”₯1πŸ™1
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juli 2026, pukul 15:1 1WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ”₯1
#PMK44 #Kuasa #Pihak Lain
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?

Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).

1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.

Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.

2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
β€” menyampaikan argumentasi,
β€” menyetujui/menolak temuan
, serta
β€”menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa

Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.

Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.

Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘4
#sekilasinfo

⁉️ Wajib pajak yang ingin mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, mengalami kendala tidak dapat membuat kasus dengan informasi:
"Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif/The menu is only available to active taxpayers."

padahal Wajib Pajak sudah benar statusnya aktif.

βœ… Dapat kami informasikan bahwa hal ini disebabkan Wajib Pajak tersebut selain statusnya aktif juga masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

πŸ’‘ Solusinya, silakan lakukan Pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum dilakukan Penetapan Status Wajib Pajak Non Aktif.

Semoga bermanfaat.. 🌳
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀7πŸ‘3
#downtime #efaktur

1️⃣. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB;

2️⃣. Kegiatan tersebut akan mengakibatkan terjadi downtime yang berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Web oleh user internal maupun eksternal;

3️⃣. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀3
❀5