#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?
YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!
Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.
๐ฅ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026
Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)
Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.
โ Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi โ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 โ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.
Yuk, silakan langsung dicoba! โจ
--
t.me/FAQcoretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?
YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!
Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.
๐ฅ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026
Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)
Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.
โ Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi โ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 โ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.
Yuk, silakan langsung dicoba! โจ
--
t.me/FAQcoretax
โค8๐3๐ฅ1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juli 2026 โ telah selesai ditindaklanjuti seluruhnya oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juli 2026 โ telah selesai ditindaklanjuti seluruhnya oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
โค5
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 14 Juli 2026, pukul 09:40 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 14 Juli 2026, pukul 09:40 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakโฆ
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakโฆ
โค5
Ini postingan seller yang dah patuh sebagai PKP, memperlihatkan keresahannya saat melihat sesama seller banyak yang belum PKP, padahal omzet sudah > 4.8 Miliar.
Ada pengalaman serupa? Sila berbagi, biarkan pengalaman atau hikmah berbicara.
Bukan untuk menakuti, tapi menjadi bahan renungan, terutama bagi seller baru.
Karena pada intinya, PPN bukan tanggungan seller, hanya perpanjangan tangan memungut, tapi jika lupa PKP = seller berkata, "saya rela menombok PPN pembeli".
Utas thread di sini: https://www.threads.com/@zoevana/post/DawgSNIiZJD?xmt=AQG0bDlWzPIvdS4EF--qH9ZqYsQT-dZlEW8CdEwD5NvWhp3VeQxmmrtyOem-M9sJWowY4-md&slof=1
Banyak yang menarik
--
t.me/FAQcoretax
Ada pengalaman serupa? Sila berbagi, biarkan pengalaman atau hikmah berbicara.
Bukan untuk menakuti, tapi menjadi bahan renungan, terutama bagi seller baru.
Karena pada intinya, PPN bukan tanggungan seller, hanya perpanjangan tangan memungut, tapi jika lupa PKP = seller berkata, "saya rela menombok PPN pembeli".
Utas thread di sini: https://www.threads.com/@zoevana/post/DawgSNIiZJD?xmt=AQG0bDlWzPIvdS4EF--qH9ZqYsQT-dZlEW8CdEwD5NvWhp3VeQxmmrtyOem-M9sJWowY4-md&slof=1
Banyak yang menarik
--
t.me/FAQcoretax
โค16๐3
Tahukah #KawanPajak bagaimana kata โpajakโ pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? ๐ฎ๐ฉโจ
Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.
Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.
Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
โค5๐3
FAQ Coretax
Linktr.ee/WebinarPajakku
#Reminder
Jangan lupa. Buat seller di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22.
Sampai jumpa!
--
t.me/FAQcoretax
Jangan lupa. Buat seller di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22.
Sampai jumpa!
--
t.me/FAQcoretax
โค4
FAQ Coretax
149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor? #Pembayaran Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporanโฆ
#Reminder
Jika masih terdapat kendala pembuatan bupot untuk masa pajak Juni 2026, solusi sementar agar tidak terlambat setor adalah silakan hitung manual terlebih dahulu dan setorkan deposit senilai minimal jumlah yang akan terutang pada pelaporan SPT Masa Unifikasi Masa Juni 2026, paling lambat hari ini.
Penyetoran deposit dapat menghindarkan dari sanksi penyetoran sesuai FAQ 149
--
t.me/FAQcoretax
Jika masih terdapat kendala pembuatan bupot untuk masa pajak Juni 2026, solusi sementar agar tidak terlambat setor adalah silakan hitung manual terlebih dahulu dan setorkan deposit senilai minimal jumlah yang akan terutang pada pelaporan SPT Masa Unifikasi Masa Juni 2026, paling lambat hari ini.
Penyetoran deposit dapat menghindarkan dari sanksi penyetoran sesuai FAQ 149
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
๐3๐2โ1๐ฅ1
Salindia PMK-44 Tahun 2026.pdf
1.8 MB
#Salindia
PMK-44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak
Jika rekan FAQcoretax ingin bertanya, silakan di kolom komentar.
โ
t.me/FAQcoretax
PMK-44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak
Jika rekan FAQcoretax ingin bertanya, silakan di kolom komentar.
โ
t.me/FAQcoretax
โค6๐ฅ1๐1
#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal
250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX
Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
๐ก APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.
โ ๏ธ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
๐ Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.
Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.
--
t.me/FAQcoretax
250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX
Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
๐ก APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.
โ ๏ธ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
๐ Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.
Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.
--
t.me/FAQcoretax
โค5๐ฅ1๐1