FAQ Coretax
๐ข Email Pengingat Tunggakan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi pengingat tunggakan pajak kepada wajib pajak yang masih memiliki tagihan pajak. Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id, karena email dariโฆ
#Reminder
Tentang HEBOH nya Dunia Maya dapat reminder utang/tunggakan.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan, agar kita tidak tersesat/salah.
๐ง BENTUK DAN DOMAIN EMAIL:
Email reminder terkait tunggakan dari KETETAPAN memiliki 7 template yang berbeda.
Intinya:
* pengirim email menggunakan domain email @pajak.go.id
* mengarahkan pembayaran hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Daftar email resmi DJP tersebut pernah diup di FAQ 247:
antara lain:
1๏ธโฃ dirjenpajak@pajak.go.id
2๏ธโฃ ditjenpajak@pajak.go.id
3๏ธโฃ ditjen.pajak@pajak.go.id
4๏ธโฃ dirjen.pajak@pajak.go.id
Silakan pastikan terlebih dahulu ya.
Jika pengirim selain itu, atau mengarahkan bayar di luar Coretax tanpa gunakan Kode Billing, maka pasti itu PENIPUAN.
โณ DALUWARSA HAK PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP:
Ingat, patokan daluarsa PENAGIHAN PAJAK oleh DJP adalah 5 tahun sejak tanggal PENERBITAN KETETAPAN.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 22 ayat (1) UU KUP, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak penerbitan:
* Surat Tagihan Pajak (STP);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
* Surat Keputusan Pembetulan;
* Surat Keputusan Keberatan;
* Putusan Banding; atau
* Putusan Peninjauan Kembali.
CONTOH:
Terlambat SPT Masa Pajak PPN: Januari 2020
STP diterbitkan: 10 Agustus 2024
Maka daluwarsa penagihan pada prinsipnya dihitung 5 tahun sejak 10 Agustus 2024, bukan sejak Januari 2020.
Artinya, DJP masih memiliki hak penagihan AKTIF sampai dengan 10 Agustus 2029
โก๏ธ Jangan kaget kalau Masa Pajak 2020, kok BARU sekarang?
Silakan untuk cek kembali..
โฑ๏ธ PERLU DIPERHATIKAN JUGA:
TERTANGGUHNYA/RESET MASA DALUWARSA (UTANG 2008 dan setelahnya)
Jangka waktu 5 tahun tersebut dapat tertangguh/reset, misalnya karena:
1. Diterbitkan Surat Paksa
2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
โ Pengakuan langsung:
* WP menyatakan masih mempunyai utang pajak;
* WP mengajukan angsuran
โ Pengakuan tidak langsung:
* Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
* Permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar;
* Permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
* Mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui *)
3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Artinya, jika ada hal-hal di atas, maka jangka waktu 5 daluwarsa akan tambah 5 TAHUN LAGI
โ ๏ธ LEWAT DALUARSA PENAGIHAN โ UTANG TIDAK PERLU DIBAYAR/LUNAS
Harus dipahami. Sesuai UU KUP, Jika benar-benar telah terjadi daluwarsa penagihan dan tidak ada sebab/kejadian yang sebabkan penangguhan, maka DJP hanya tidak lagi DAPAT melakukan tindakan penagihan AKTIF atas utang tersebut. Namun demikian, bukan berarti utangnya hilang/lunas atau tidak perlu dibayar.
Kalau tidak dibayar bagaimana?
Perlu diperhatikan, terdapat layanan tertentu yang masih mengecek seseorang memiliki tunggakan atau tidak, meski tunggakan tersebut hak daluwarsa penagihannya sudah terlewati, misalnya:
* KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
* SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Selain itu, atas utang yang belum daluwarsa, akan ada PENAGIHAN AKTIF (Teguran - Paksa - Penyitaan - Penyanderaan dsb), ditambah terhalangnya pemberian layanan seperti pendahuluan dll.
Selengkapnya, baca salindia mengenai Tindakan Penagihan Aktif PMK-61 Tahun 2023
โ HAK PENGHAPUSAN SANKSI/ADMINISTRASI
WP berhak melakukan croscek, tidak hanya mengenai status daluwarsa, tapi sebab musabab dari tunggakan/utang tersebut. Jika menurut WP sanksi itu seharusnya tidak terbit, atau terbit namun memenuhi unsur khilaf/bukan karena kesalahannya (termasuk terbit padahal ada RELAKSASI) maka WP dapat mengajukan:
* permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* permohonan pengurangan atau pembatalan STP/SKP
Selengkapnya, baca Peraturan PMK-118 Tahun 2024
Resume mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi lihat di sini
Semoga tercerahkan.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
โ
t.me/FAQcoretax
Tentang HEBOH nya Dunia Maya dapat reminder utang/tunggakan.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan, agar kita tidak tersesat/salah.
๐ง BENTUK DAN DOMAIN EMAIL:
Email reminder terkait tunggakan dari KETETAPAN memiliki 7 template yang berbeda.
Intinya:
* pengirim email menggunakan domain email @pajak.go.id
* mengarahkan pembayaran hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Daftar email resmi DJP tersebut pernah diup di FAQ 247:
antara lain:
1๏ธโฃ dirjenpajak@pajak.go.id
2๏ธโฃ ditjenpajak@pajak.go.id
3๏ธโฃ ditjen.pajak@pajak.go.id
4๏ธโฃ dirjen.pajak@pajak.go.id
Silakan pastikan terlebih dahulu ya.
Jika pengirim selain itu, atau mengarahkan bayar di luar Coretax tanpa gunakan Kode Billing, maka pasti itu PENIPUAN.
โณ DALUWARSA HAK PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP:
Ingat, patokan daluarsa PENAGIHAN PAJAK oleh DJP adalah 5 tahun sejak tanggal PENERBITAN KETETAPAN.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 22 ayat (1) UU KUP, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak penerbitan:
* Surat Tagihan Pajak (STP);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
* Surat Keputusan Pembetulan;
* Surat Keputusan Keberatan;
* Putusan Banding; atau
* Putusan Peninjauan Kembali.
CONTOH:
Terlambat SPT Masa Pajak PPN: Januari 2020
STP diterbitkan: 10 Agustus 2024
Maka daluwarsa penagihan pada prinsipnya dihitung 5 tahun sejak 10 Agustus 2024, bukan sejak Januari 2020.
Artinya, DJP masih memiliki hak penagihan AKTIF sampai dengan 10 Agustus 2029
โก๏ธ Jangan kaget kalau Masa Pajak 2020, kok BARU sekarang?
Silakan untuk cek kembali..
TERTANGGUHNYA/RESET MASA DALUWARSA (UTANG 2008 dan setelahnya)
Jangka waktu 5 tahun tersebut dapat tertangguh/reset, misalnya karena:
1. Diterbitkan Surat Paksa
2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
โ Pengakuan langsung:
* WP menyatakan masih mempunyai utang pajak;
* WP mengajukan angsuran
โ Pengakuan tidak langsung:
* Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
* Permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar;
* Permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
* Mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui *)
3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Artinya, jika ada hal-hal di atas, maka jangka waktu 5 daluwarsa akan tambah 5 TAHUN LAGI
โ ๏ธ LEWAT DALUARSA PENAGIHAN โ UTANG TIDAK PERLU DIBAYAR/LUNAS
Harus dipahami. Sesuai UU KUP, Jika benar-benar telah terjadi daluwarsa penagihan dan tidak ada sebab/kejadian yang sebabkan penangguhan, maka DJP hanya tidak lagi DAPAT melakukan tindakan penagihan AKTIF atas utang tersebut. Namun demikian, bukan berarti utangnya hilang/lunas atau tidak perlu dibayar.
Kalau tidak dibayar bagaimana?
Perlu diperhatikan, terdapat layanan tertentu yang masih mengecek seseorang memiliki tunggakan atau tidak, meski tunggakan tersebut hak daluwarsa penagihannya sudah terlewati, misalnya:
* KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
* SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Selain itu, atas utang yang belum daluwarsa, akan ada PENAGIHAN AKTIF (Teguran - Paksa - Penyitaan - Penyanderaan dsb), ditambah terhalangnya pemberian layanan seperti pendahuluan dll.
Selengkapnya, baca salindia mengenai Tindakan Penagihan Aktif PMK-61 Tahun 2023
โ HAK PENGHAPUSAN SANKSI/ADMINISTRASI
WP berhak melakukan croscek, tidak hanya mengenai status daluwarsa, tapi sebab musabab dari tunggakan/utang tersebut. Jika menurut WP sanksi itu seharusnya tidak terbit, atau terbit namun memenuhi unsur khilaf/bukan karena kesalahannya (termasuk terbit padahal ada RELAKSASI) maka WP dapat mengajukan:
* permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* permohonan pengurangan atau pembatalan STP/SKP
Selengkapnya, baca Peraturan PMK-118 Tahun 2024
Resume mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi lihat di sini
Semoga tercerahkan.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
โ
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค15๐3
#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?
YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!
Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.
๐ฅ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026
Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)
Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.
โ Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi โ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 โ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.
Yuk, silakan langsung dicoba! โจ
--
t.me/FAQcoretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?
YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!
Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.
๐ฅ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026
Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)
Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.
โ Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi โ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 โ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.
Yuk, silakan langsung dicoba! โจ
--
t.me/FAQcoretax
โค8๐3๐ฅ1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juli 2026 โ telah selesai ditindaklanjuti seluruhnya oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juli 2026 โ telah selesai ditindaklanjuti seluruhnya oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
โค5
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 14 Juli 2026, pukul 09:40 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 14 Juli 2026, pukul 09:40 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
๐จ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
โค5
Ini postingan seller yang dah patuh sebagai PKP, memperlihatkan keresahannya saat melihat sesama seller banyak yang belum PKP, padahal omzet sudah > 4.8 Miliar.
Ada pengalaman serupa? Sila berbagi, biarkan pengalaman atau hikmah berbicara.
Bukan untuk menakuti, tapi menjadi bahan renungan, terutama bagi seller baru.
Karena pada intinya, PPN bukan tanggungan seller, hanya perpanjangan tangan memungut, tapi jika lupa PKP = seller berkata, "saya rela menombok PPN pembeli".
Utas thread di sini: https://www.threads.com/@zoevana/post/DawgSNIiZJD?xmt=AQG0bDlWzPIvdS4EF--qH9ZqYsQT-dZlEW8CdEwD5NvWhp3VeQxmmrtyOem-M9sJWowY4-md&slof=1
Banyak yang menarik
--
t.me/FAQcoretax
Ada pengalaman serupa? Sila berbagi, biarkan pengalaman atau hikmah berbicara.
Bukan untuk menakuti, tapi menjadi bahan renungan, terutama bagi seller baru.
Karena pada intinya, PPN bukan tanggungan seller, hanya perpanjangan tangan memungut, tapi jika lupa PKP = seller berkata, "saya rela menombok PPN pembeli".
Utas thread di sini: https://www.threads.com/@zoevana/post/DawgSNIiZJD?xmt=AQG0bDlWzPIvdS4EF--qH9ZqYsQT-dZlEW8CdEwD5NvWhp3VeQxmmrtyOem-M9sJWowY4-md&slof=1
Banyak yang menarik
--
t.me/FAQcoretax
โค15๐3
Tahukah #KawanPajak bagaimana kata โpajakโ pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? ๐ฎ๐ฉโจ
Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.
Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.
Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
โค5๐3
FAQ Coretax
Linktr.ee/WebinarPajakku
#Reminder
Jangan lupa. Buat seller di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22.
Sampai jumpa!
--
t.me/FAQcoretax
Jangan lupa. Buat seller di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22.
Sampai jumpa!
--
t.me/FAQcoretax
โค4
FAQ Coretax
149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor? #Pembayaran Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporanโฆ
#Reminder
Jika masih terdapat kendala pembuatan bupot untuk masa pajak Juni 2026, solusi sementar agar tidak terlambat setor adalah silakan hitung manual terlebih dahulu dan setorkan deposit senilai minimal jumlah yang akan terutang pada pelaporan SPT Masa Unifikasi Masa Juni 2026, paling lambat hari ini.
Penyetoran deposit dapat menghindarkan dari sanksi penyetoran sesuai FAQ 149
--
t.me/FAQcoretax
Jika masih terdapat kendala pembuatan bupot untuk masa pajak Juni 2026, solusi sementar agar tidak terlambat setor adalah silakan hitung manual terlebih dahulu dan setorkan deposit senilai minimal jumlah yang akan terutang pada pelaporan SPT Masa Unifikasi Masa Juni 2026, paling lambat hari ini.
Penyetoran deposit dapat menghindarkan dari sanksi penyetoran sesuai FAQ 149
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
๐3๐2โ1๐ฅ1
Salindia PMK-44 Tahun 2026.pdf
1.8 MB
#Salindia
PMK-44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak
Jika rekan FAQcoretax ingin bertanya, silakan di kolom komentar.
โ
t.me/FAQcoretax
PMK-44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak
Jika rekan FAQcoretax ingin bertanya, silakan di kolom komentar.
โ
t.me/FAQcoretax
โค6๐1
#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal
260. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX
Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
๐ก APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.
โ ๏ธ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
๐ Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.
Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.
--
t.me/FAQcoretax
260. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX
Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
๐ก APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.
โ ๏ธ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
๐ Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.
Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.
--
t.me/FAQcoretax
โค3๐1