FAQ Coretax
38.5K subscribers
668 photos
10 videos
138 files
1.04K links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Reminder

Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.

Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.

Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) โ†’ Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.

2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) โ†’ Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.

3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet โ†’ Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
โŒ Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.

Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.

Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.

Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.

Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.

Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.

Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.

Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.

Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.

Terima kasih.

- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
โค8๐Ÿ‘6๐Ÿ™3
PMK_44_Tahun_2026_PERSYARATAN_UNTUK_MENJADI_KUASA_DI_BIDANG_PERPAJAKAN.pdf
1.7 MB
#PMK44 #KuasaPajak #AturanBaru
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)

Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.

1๏ธโƒฃ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.

2๏ธโƒฃ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
๐Ÿ‘‰ Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.

3๏ธโƒฃ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi:
Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.

4๏ธโƒฃ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* โš ๏ธ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.

Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
โค20๐Ÿ‘3๐Ÿ”ฅ1
#KawanPajak kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, baik konsultan, keluarga, dan pihak lain yang sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan PMK ini juga mengatur pihak lain yang pernah bertugas di Kemenkeu harus lebih dulu memenuhi masa jeda selama 5 tahun.

Yuks, simak info selengkapnya pada infografis berikut

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค9๐Ÿ‘1๐Ÿ™1
๐Ÿ“ข Email Pengingat Tunggakan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi pengingat tunggakan pajak kepada wajib pajak yang masih memiliki tagihan pajak.

Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id, karena email dari domain lain berpotensi merupakan penipuan.

โœ… Jika menerima email resmi DJP:
* Verifikasi pengirim email.
* Lakukan pembuatan Kode Billing melalui Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
* Bayar tagihan melalui kanal resmi perbankan atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

โš ๏ธ Ingat:
* Seluruh layanan DJP gratis.
* DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi.
* DJP tidak pernah mengirim tautan pembayaran di luar situs resmi.

๐Ÿ“ž Informasi lebih lanjut: Kring Pajak 1500200 | www.pajak.go.id | X @kring_pajak | informasI@pajak.go.id

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5โœ3
FAQ Coretax
๐Ÿ“ข Email Pengingat Tunggakan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi pengingat tunggakan pajak kepada wajib pajak yang masih memiliki tagihan pajak. Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id, karena email dariโ€ฆ
#Reminder

Tentang HEBOH nya Dunia Maya dapat reminder utang/tunggakan.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan, agar kita tidak tersesat/salah.

๐Ÿ“ง BENTUK DAN DOMAIN EMAIL:
Email reminder terkait tunggakan dari KETETAPAN memiliki 7 template yang berbeda.
Intinya:
* pengirim email menggunakan domain email @pajak.go.id
* mengarahkan pembayaran hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id

Daftar email resmi DJP tersebut pernah diup di FAQ 247:
antara lain:
1๏ธโƒฃ dirjenpajak@pajak.go.id
2๏ธโƒฃ ditjenpajak@pajak.go.id
3๏ธโƒฃ ditjen.pajak@pajak.go.id
4๏ธโƒฃ dirjen.pajak@pajak.go.id

Silakan pastikan terlebih dahulu ya.
Jika pengirim selain itu, atau mengarahkan bayar di luar Coretax tanpa gunakan Kode Billing, maka pasti itu PENIPUAN.

โณ DALUWARSA HAK PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP:
Ingat, patokan daluarsa PENAGIHAN PAJAK oleh DJP adalah 5 tahun sejak tanggal PENERBITAN KETETAPAN.

Dasar hukumnya ada pada Pasal 22 ayat (1) UU KUP, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak penerbitan:
* Surat Tagihan Pajak (STP);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
* Surat Keputusan Pembetulan;
* Surat Keputusan Keberatan;
* Putusan Banding; atau
* Putusan Peninjauan Kembali.

CONTOH:
Terlambat SPT Masa Pajak PPN: Januari 2020
STP diterbitkan: 10 Agustus 2024
Maka daluwarsa penagihan pada prinsipnya dihitung 5 tahun sejak 10 Agustus 2024, bukan sejak Januari 2020.
Artinya, DJP masih memiliki hak penagihan AKTIF sampai dengan 10 Agustus 2029
โžก๏ธ Jangan kaget kalau Masa Pajak 2020, kok BARU sekarang?
Silakan untuk cek kembali..

โฑ๏ธ PERLU DIPERHATIKAN JUGA:
TERTANGGUHNYA/RESET MASA DALUWARSA
(UTANG 2008 dan setelahnya)
Jangka waktu 5 tahun tersebut dapat tertangguh/reset, misalnya karena:
1. Diterbitkan Surat Paksa
2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
โ€” Pengakuan langsung:
* WP menyatakan masih mempunyai utang pajak;
* WP mengajukan angsuran
โ€” Pengakuan tidak langsung:
* Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
* Permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar;
* Permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
* Mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui *)
3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Artinya, jika ada hal-hal di atas, maka jangka waktu 5 daluwarsa akan tambah 5 TAHUN LAGI

โš ๏ธ LEWAT DALUARSA PENAGIHAN โ‰  UTANG TIDAK PERLU DIBAYAR/LUNAS
Harus dipahami. Sesuai UU KUP, Jika benar-benar telah terjadi daluwarsa penagihan dan tidak ada sebab/kejadian yang sebabkan penangguhan, maka DJP hanya tidak lagi DAPAT melakukan tindakan penagihan AKTIF atas utang tersebut. Namun demikian, bukan berarti utangnya hilang/lunas atau tidak perlu dibayar.

Kalau tidak dibayar bagaimana?
Perlu diperhatikan, terdapat layanan tertentu yang masih mengecek seseorang memiliki tunggakan atau tidak, meski tunggakan tersebut hak daluwarsa penagihannya sudah terlewati, misalnya:
* KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
* SKF (Surat Keterangan Fiskal)

Selain itu, atas utang yang belum daluwarsa, akan ada PENAGIHAN AKTIF (Teguran - Paksa - Penyitaan - Penyanderaan dsb), ditambah terhalangnya pemberian layanan seperti pendahuluan dll.

Selengkapnya, baca salindia mengenai Tindakan Penagihan Aktif PMK-61 Tahun 2023

โœ… HAK PENGHAPUSAN SANKSI/ADMINISTRASI
WP berhak melakukan croscek, tidak hanya mengenai status daluwarsa, tapi sebab musabab dari tunggakan/utang tersebut. Jika menurut WP sanksi itu seharusnya tidak terbit, atau terbit namun memenuhi unsur khilaf/bukan karena kesalahannya (termasuk terbit padahal ada RELAKSASI) maka WP dapat mengajukan:
* permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* permohonan pengurangan atau pembatalan STP/SKP
Selengkapnya, baca Peraturan PMK-118 Tahun 2024

Resume mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi lihat di sini

Semoga tercerahkan.

Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค16๐Ÿ™3
#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?

YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!

Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.

๐Ÿ‘ฅ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026

Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)

Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.

โœ… Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi โžœ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 โžœ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.

Yuk, silakan langsung dicoba! โœจ

--
t.me/FAQcoretax
โค8๐Ÿ‘3๐Ÿ”ฅ1
โค3
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juli 2026 โœ… telah selesai ditindaklanjuti seluruhnya oleh tim TIK DJP.

๐Ÿšจ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
โค5
๐Ÿคฌ61๐Ÿคฏ23๐Ÿฅด15๐Ÿ˜ญ11๐Ÿ˜ก6โค5๐Ÿ”ฅ5๐Ÿ—ฟ5โœ2๐Ÿ‘2๐Ÿคจ1
Kabarnya sedang ditangani
๐Ÿ—ฟ34๐Ÿค”9๐Ÿคฌ7โค6๐Ÿ‘6๐Ÿ’”6๐Ÿ”ฅ2๐Ÿ˜ก2
Per 19.38 WIB Coretax sudah normal kembali.

Silakan dicoba

--
t.me/FAQcoretax
โค14
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 14 Juli 2026, pukul 09:40 WIB โœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

๐Ÿšจ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
โค5
Ini postingan seller yang dah patuh sebagai PKP, memperlihatkan keresahannya saat melihat sesama seller banyak yang belum PKP, padahal omzet sudah > 4.8 Miliar.

Ada pengalaman serupa? Sila berbagi, biarkan pengalaman atau hikmah berbicara.

Bukan untuk menakuti, tapi menjadi bahan renungan, terutama bagi seller baru.

Karena pada intinya, PPN bukan tanggungan seller, hanya perpanjangan tangan memungut, tapi jika lupa PKP = seller berkata, "saya rela menombok PPN pembeli".

Utas thread di sini: https://www.threads.com/@zoevana/post/DawgSNIiZJD?xmt=AQG0bDlWzPIvdS4EF--qH9ZqYsQT-dZlEW8CdEwD5NvWhp3VeQxmmrtyOem-M9sJWowY4-md&slof=1

Banyak yang menarik

--
t.me/FAQcoretax
โค16๐Ÿ‘3
Tahukah #KawanPajak bagaimana kata โ€œpajakโ€ pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœจ

Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.

Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.

Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
โค5๐Ÿ™ˆ3