#PanduanEdukasi
Berikut adalah rangkuman FAQ resmi dari DJP seputar pemungutan PPh Pasal 22 atas Pedagang Dalam Negeri oleh Marketplace (Lokapasar).
HIGHLIGHT-nya:
1οΈβ£ Bukan Pajak Baru!
Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Bedanya hanya di mekanisme penyetoran; sekarang PPh Pasal 22 akan langsung dipungut oleh pihak Marketplace.
2οΈβ£ Berapa Potongannya?
Tarif pemungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto (harga jual sebelu diskon/potongan) yang tercantum di tagihan pembeli, di luar PPN dan PPnBM.
3οΈβ£ Omzet di Bawah Rp500 Juta atau Punya SKB, TIDAK DIPUNGUT
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Subjek PPh Final 0.5% yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, TIDAK DIPUNGUT PPh ini. Hal ini termasuk jika WP Badan punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
π Syaratnya gampang: cukup sampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak Marketplace, atau SKB yang dimiliki kepada Marketplace
4οΈβ£ SIFAT Pemotongan/Pemungutan:
Jangan khawatir uangnya hangus.
- Bagi pedagang dengan tarif umum, pungutan ini BISA DIKREDITKAN di SPT Tahunan (menjadi pengurang pajak di tahun berjalan).
- Bagi yang dikenakan PPh Final (UMKM, Jaskon/Sewa T/B), pungutan ini dihitung sebagai BAGIAN DARI PELUNASAN PPh Final tersebut.
5οΈβ£ Seller Pastikan Update Data
Pastikan Seller sudah menyerahkan informasi NPWP (16 digit) atau NIK ke Marketplace tempat Seller berjualan.
6οΈβ£ Invoice = Bukti Potong Pajak
Tidak perlu repot minta dokumen terpisah. Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan Marketplace sudah dipersamakan dan sah sebagai bukti pemungutan pajak/kredit pajak.
7οΈβ£ Pengecualian Transaksi
Pungutan ini TIDAK BERLAKU kalau Seller jualan: pulsa, kartu perdana, emas/perhiasan emas/bukan emas dsb, pengalihan tanah/bangunan, atau jasa ekspedisi orang pribadi mitra aplikasi (Gojek/Grab dsb),
8οΈβ£ Tetap Lapor SPT Tahunan
Walaupun pajak sudah dipungut otomatis oleh Marketplace, ingat tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan secara mandiri, sesuai kewajibannya.
π¬ Punya pertanyaan yang belum ter-cover atau masih kurang jelas? Silakan lempar di kolom chat
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€9β4
FAQ Coretax
FAQ PMK 37 Tahun 2025_Versi 1_tanggal 1 Juli 2026.pdf
5.3 MB
π«‘4
β€9π¨βπ»6π3π2
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 01 Juli 2026, pukul 17.00 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
βΉοΈ Additional Info
Untuk KLU yang belum ditemukan (dimungkinkan karena melakukan update mandiri saat dilakukan update massal dan ternyata salah kode KLU - belum yang terbaru), silakan cek tabel konversi KBLI 2025 dan konsultasi ke KPP atau buat TIKET MELATI untuk informasi KLU aktif yang dapat dipilih.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 01 Juli 2026, pukul 17.00 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
Untuk KLU yang belum ditemukan (dimungkinkan karena melakukan update mandiri saat dilakukan update massal dan ternyata salah kode KLU - belum yang terbaru), silakan cek tabel konversi KBLI 2025 dan konsultasi ke KPP atau buat TIKET MELATI untuk informasi KLU aktif yang dapat dipilih.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π4β€2
2026_Tabel Konversi KBLI 2020-2025.pdf
4.7 MB
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Volume 2, 2026
Badan Pusat Statistik
Volume 2, 2026
Badan Pusat Statistik
π4β€2
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 04 Juli 2026, pukul 12:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 04 Juli 2026, pukul 12:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π«‘3β€1π1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 07 Juli 2026, pukul 11:50 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 07 Juli 2026, pukul 11:50 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
β€3π1
#InfoPenyelesaianKendala
Terkait kendala login Coretax di laptop yang sebelumnya terus muncul notifikasi 'verification expired':
Saat ini kami informasikan bahwa Tim Teknis Pusat sudah melakukan perbaikan (update fixing) pada sistem.
βSilakan coba untuk login kembali menggunakan laptop tersebut yang sempat mengalami. π
Seharusnya proses verifikasinya saat ini sudah lancar dan tidak expired lagi π
--
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala login Coretax di laptop yang sebelumnya terus muncul notifikasi 'verification expired':
Saat ini kami informasikan bahwa Tim Teknis Pusat sudah melakukan perbaikan (update fixing) pada sistem.
βSilakan coba untuk login kembali menggunakan laptop tersebut yang sempat mengalami. π
Seharusnya proses verifikasinya saat ini sudah lancar dan tidak expired lagi π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π1
#Reminder
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) β Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) β Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet β Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
β Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) β Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) β Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet β Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
β Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π6π3
PMK_44_Tahun_2026_PERSYARATAN_UNTUK_MENJADI_KUASA_DI_BIDANG_PERPAJAKAN.pdf
1.7 MB
#PMK44 #KuasaPajak #AturanBaru
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1οΈβ£ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2οΈβ£ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
π Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3οΈβ£ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4οΈβ£ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* β οΈ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1οΈβ£ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2οΈβ£ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
π Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3οΈβ£ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4οΈβ£ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* β οΈ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
β€14π3π₯1
#KawanPajak kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, baik konsultan, keluarga, dan pihak lain yang sesuai ketentuan.
Adapun ketentuan PMK ini juga mengatur pihak lain yang pernah bertugas di Kemenkeu harus lebih dulu memenuhi masa jeda selama 5 tahun.
Yuks, simak info selengkapnya pada infografis berikut
β
t.me/FAQcoretax
Adapun ketentuan PMK ini juga mengatur pihak lain yang pernah bertugas di Kemenkeu harus lebih dulu memenuhi masa jeda selama 5 tahun.
Yuks, simak info selengkapnya pada infografis berikut
β
t.me/FAQcoretax
β€3π1