#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juni 2026, pukul 15.00 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juni 2026, pukul 15.00 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5
FAQ Coretax
#Reminder Bila sampai besok masih banyak kendala sistem sehingga tidak bisa lapor/bayar SPT, maka silakan dokumentasikan error yang dialami, dokumentasikan bahwa error tidak terjadi pada rekan-rekan saja, dan silakan simpan Jika diterbitkan STP, maka silakanβ¦
#Reminder
Bagi yang terlambat karena kendala jaringan, silakan manfaatkan haknya jika diterbitkan STP sanksi terlambat lapor, baca ini: https://t.me/FAQcoretax/1036
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang terlambat karena kendala jaringan, silakan manfaatkan haknya jika diterbitkan STP sanksi terlambat lapor, baca ini: https://t.me/FAQcoretax/1036
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Bila kawan pajak khawatir atau telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi denda/bunga/kenaikan yang diterbitkan padahal karena khilaf atau bukan kesalahannya, silakan manfaatkan haknya untuk mengajukan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi)β¦
β€2β2
#PanduanEdukasi
Berikut adalah rangkuman FAQ resmi dari DJP seputar pemungutan PPh Pasal 22 atas Pedagang Dalam Negeri oleh Marketplace (Lokapasar).
HIGHLIGHT-nya:
1οΈβ£ Bukan Pajak Baru!
Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Bedanya hanya di mekanisme penyetoran; sekarang PPh Pasal 22 akan langsung dipungut oleh pihak Marketplace.
2οΈβ£ Berapa Potongannya?
Tarif pemungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto (harga jual sebelu diskon/potongan) yang tercantum di tagihan pembeli, di luar PPN dan PPnBM.
3οΈβ£ Omzet di Bawah Rp500 Juta atau Punya SKB, TIDAK DIPUNGUT
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Subjek PPh Final 0.5% yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, TIDAK DIPUNGUT PPh ini. Hal ini termasuk jika WP Badan punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
π Syaratnya gampang: cukup sampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak Marketplace, atau SKB yang dimiliki kepada Marketplace
4οΈβ£ SIFAT Pemotongan/Pemungutan:
Jangan khawatir uangnya hangus.
- Bagi pedagang dengan tarif umum, pungutan ini BISA DIKREDITKAN di SPT Tahunan (menjadi pengurang pajak di tahun berjalan).
- Bagi yang dikenakan PPh Final (UMKM, Jaskon/Sewa T/B), pungutan ini dihitung sebagai BAGIAN DARI PELUNASAN PPh Final tersebut.
5οΈβ£ Seller Pastikan Update Data
Pastikan Seller sudah menyerahkan informasi NPWP (16 digit) atau NIK ke Marketplace tempat Seller berjualan.
6οΈβ£ Invoice = Bukti Potong Pajak
Tidak perlu repot minta dokumen terpisah. Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan Marketplace sudah dipersamakan dan sah sebagai bukti pemungutan pajak/kredit pajak.
7οΈβ£ Pengecualian Transaksi
Pungutan ini TIDAK BERLAKU kalau Seller jualan: pulsa, kartu perdana, emas/perhiasan emas/bukan emas dsb, pengalihan tanah/bangunan, atau jasa ekspedisi orang pribadi mitra aplikasi (Gojek/Grab dsb),
8οΈβ£ Tetap Lapor SPT Tahunan
Walaupun pajak sudah dipungut otomatis oleh Marketplace, ingat tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan secara mandiri, sesuai kewajibannya.
π¬ Punya pertanyaan yang belum ter-cover atau masih kurang jelas? Silakan lempar di kolom chat
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€9β4
FAQ Coretax
FAQ PMK 37 Tahun 2025_Versi 1_tanggal 1 Juli 2026.pdf
5.3 MB
π«‘4
β€9π¨βπ»6π3π2
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 01 Juli 2026, pukul 17.00 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
βΉοΈ Additional Info
Untuk KLU yang belum ditemukan (dimungkinkan karena melakukan update mandiri saat dilakukan update massal dan ternyata salah kode KLU - belum yang terbaru), silakan cek tabel konversi KBLI 2025 dan konsultasi ke KPP atau buat TIKET MELATI untuk informasi KLU aktif yang dapat dipilih.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 01 Juli 2026, pukul 17.00 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
Untuk KLU yang belum ditemukan (dimungkinkan karena melakukan update mandiri saat dilakukan update massal dan ternyata salah kode KLU - belum yang terbaru), silakan cek tabel konversi KBLI 2025 dan konsultasi ke KPP atau buat TIKET MELATI untuk informasi KLU aktif yang dapat dipilih.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π4β€2
2026_Tabel Konversi KBLI 2020-2025.pdf
4.7 MB
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Volume 2, 2026
Badan Pusat Statistik
Volume 2, 2026
Badan Pusat Statistik
π4β€2
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 04 Juli 2026, pukul 12:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 04 Juli 2026, pukul 12:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π«‘3β€1π1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 07 Juli 2026, pukul 11:50 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 07 Juli 2026, pukul 11:50 WIB β telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
β€3π1
#InfoPenyelesaianKendala
Terkait kendala login Coretax di laptop yang sebelumnya terus muncul notifikasi 'verification expired':
Saat ini kami informasikan bahwa Tim Teknis Pusat sudah melakukan perbaikan (update fixing) pada sistem.
βSilakan coba untuk login kembali menggunakan laptop tersebut yang sempat mengalami. π
Seharusnya proses verifikasinya saat ini sudah lancar dan tidak expired lagi π
--
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala login Coretax di laptop yang sebelumnya terus muncul notifikasi 'verification expired':
Saat ini kami informasikan bahwa Tim Teknis Pusat sudah melakukan perbaikan (update fixing) pada sistem.
βSilakan coba untuk login kembali menggunakan laptop tersebut yang sempat mengalami. π
Seharusnya proses verifikasinya saat ini sudah lancar dan tidak expired lagi π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π1
#Reminder
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) β Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) β Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet β Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
β Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) β Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) β Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet β Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
β Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π6π3