#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIBâ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
ðĻ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
âĪ5
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
247. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?â
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
ð Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
â Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
â Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
ð Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
247. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?â
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
ð Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
â Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
â Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
ð Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
âĪ3â1
Part 2 FAQ 247
2. CARA WP PPh FINAL 0.5% CEK & UNDUH SUKET DI CORETAX
WP dapat memastikan status fasilitasnya telah kembali aktif melalui dua cara:
ð Cara 1 (Cek Status Aktif):
* Masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif.
* Cari Kode AS.06-01, lalu geser tabel ke kanan untuk melihat status "Aktif" beserta tanggal berlakunya.
ðĨ Cara 2 (Cek Nomor & Unduh Dokumen):
* Masuk ke Layanan WP > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.
* Cari Kode AS.06-01, geser ke kanan untuk melihat "Nomor Dokumen". Setelah itu, masuk ke Portal Saya > Dokumen Saya, cari berdasarkan nomor tersebut, lalu klik Unduh.
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
2. CARA WP PPh FINAL 0.5% CEK & UNDUH SUKET DI CORETAX
WP dapat memastikan status fasilitasnya telah kembali aktif melalui dua cara:
ð Cara 1 (Cek Status Aktif):
* Masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif.
* Cari Kode AS.06-01, lalu geser tabel ke kanan untuk melihat status "Aktif" beserta tanggal berlakunya.
ðĨ Cara 2 (Cek Nomor & Unduh Dokumen):
* Masuk ke Layanan WP > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.
* Cari Kode AS.06-01, geser ke kanan untuk melihat "Nomor Dokumen". Setelah itu, masuk ke Portal Saya > Dokumen Saya, cari berdasarkan nomor tersebut, lalu klik Unduh.
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
â3âĪ2
Part 3 FAQ 247
3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI
Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot â BPPU â Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.
Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:
â Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan âĪ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0
â Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5
â Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit
Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152
Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI
Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot â BPPU â Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.
Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:
â Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan âĪ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0
â Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5
â Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit
Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152
Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
Halaman 1 âĒ 2 âĒ 3
â
t.me/FAQcoretax
âĪ7â2
Suket PP 55 Masih Berlaku dan Panduannya - @FAQCoretax #247.pdf
12.9 MB
#PanduanGrafis
ð PDF Tentang Masih Berlakunya Suket PP55 sesuai Pengaturan Transisi, dan Panduan Pengecekan dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final 0.5%
Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
â
t.me/FAQcoretax
Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
â
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
â3ð1