Materi Edukasi Resmi - Salindia
Mudah Mengerti – Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
Unduh di sini:
* https://t.me/FAQcoretax/1525
* https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
—
t.me/FAQcoretax
Mudah Mengerti – Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
Unduh di sini:
* https://t.me/FAQcoretax/1525
* https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
—
t.me/FAQcoretax
❤11
Mudah_Memahami_PP_20_Tahun_2026_Perubahan_PP_55_Tahun_2022_versi.pdf
8 MB
Mudah Mengerti – Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
📚 STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
* Latar Belakang, Tujuan & Gambaran Besar Perubahan
* Aksesi Indonesia menjadi Anggota OECD
* Harmonisasi Peraturan: Penyesuaian Jenis Jasa Pekerjaan Bebas
* Sarana Anti-Penghindaran Pajak: Pengaturan Ulang Subjek PPh Final 0,5%
* Aturan Lebih Tepat Sasaran: Penghitungan Peredaran Bruto Kriteria Subjek
* Penghapusan Jangka Waktu Tertentu
* Pengaturan Masa Transisi
* Review Pengaturan PP 55 yang Masih Berlaku
* Tanya Jawab Seputar PP 20/2026
⚠️ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka yang menjadi acuan utama adalah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Materi edukasi ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan perpajakan tanpa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GRATIS. TIDAK DIPERJUALBELIKAN.
👥 TIM PENYUSUN
• Penyusun:
* Muh Rahmatullah Barkat M (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat P2Humas DJP)
* Editor:
* Tim Seksi PPh OP & PotPut (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP)
* Timon Pieter (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat P2Humas DJP)
📌 Terakhir diperbarui: 22 Juni 2026
© Subdirektorat Penyuluhan - P2humas DJP
Unduh materi ini di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤19👍5
Apakah saat ini setelah pukul 14.45 WIB akses coretax sudah kembali normal? (Tidak mengecek sesi terus menerus)
Anonymous Poll
88%
Masih lambat ⬇️
13%
Sudah normal kembali 👍
❤5
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIB✅ telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
🚨 Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🙏2❤1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB✅ telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
🚨 Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤5
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
247. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
📄 Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
✅ Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
✅ Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
📌 Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
247. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
📄 Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
✅ Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
✅ Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
📌 Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
❤3✍1
Part 2 FAQ 247
2. CARA WP PPh FINAL 0.5% CEK & UNDUH SUKET DI CORETAX
WP dapat memastikan status fasilitasnya telah kembali aktif melalui dua cara:
🔎 Cara 1 (Cek Status Aktif):
* Masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif.
* Cari Kode AS.06-01, lalu geser tabel ke kanan untuk melihat status "Aktif" beserta tanggal berlakunya.
📥 Cara 2 (Cek Nomor & Unduh Dokumen):
* Masuk ke Layanan WP > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.
* Cari Kode AS.06-01, geser ke kanan untuk melihat "Nomor Dokumen". Setelah itu, masuk ke Portal Saya > Dokumen Saya, cari berdasarkan nomor tersebut, lalu klik Unduh.
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
2. CARA WP PPh FINAL 0.5% CEK & UNDUH SUKET DI CORETAX
WP dapat memastikan status fasilitasnya telah kembali aktif melalui dua cara:
🔎 Cara 1 (Cek Status Aktif):
* Masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif.
* Cari Kode AS.06-01, lalu geser tabel ke kanan untuk melihat status "Aktif" beserta tanggal berlakunya.
📥 Cara 2 (Cek Nomor & Unduh Dokumen):
* Masuk ke Layanan WP > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya.
* Cari Kode AS.06-01, geser ke kanan untuk melihat "Nomor Dokumen". Setelah itu, masuk ke Portal Saya > Dokumen Saya, cari berdasarkan nomor tersebut, lalu klik Unduh.
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
✍3❤2
Part 3 FAQ 247
3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI
Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.
Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:
— Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan ≤ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0
— Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5
✅ Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit
Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152
Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI
Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.
Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:
— Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan ≤ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0
— Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5
✅ Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit
Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152
Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
Halaman 1 • 2 • 3
—
t.me/FAQcoretax
❤7✍2
Suket PP 55 Masih Berlaku dan Panduannya - @FAQCoretax #247.pdf
12.9 MB
#PanduanGrafis
📄 PDF Tentang Masih Berlakunya Suket PP55 sesuai Pengaturan Transisi, dan Panduan Pengecekan dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final 0.5%
Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
—
t.me/FAQcoretax
Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
✍3👍1