#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juni 2026, pukul 15.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasihπ€
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juni 2026, pukul 15.30 WIB
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5
β οΈ #Reminder #PP20 #NPPN
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
β Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
π― Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
π Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
β
t.me/FAQcoretax
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
β Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
π― Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
π Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilanβ¦
β€11β1
π¨ WEBINAR PAJAKKU x DJP (@ditjenpajakri) π¨
Masih mau pakai PPh Final 0,5%? Jangan sekadar asumsi, pahami dulu regulasi! π‘
Penerapan pajak untuk UMKM kini memiliki ketentuan baru melalui PP No. 20 Tahun 2026. Agar pelaporan pajak usaha Anda tetap aman dan tidak salah langkah, mari bedah aturannya langsung bersama ahlinya di webinar PAJAKKU x @DitjenPajakRI.
Kita akan membahas tuntas beberapa poin penting berikut:
- Pokok-pokok perubahan pada PP Nomor 20 Tahun 2026
- Kriteria WP & batas waktu penerapan tarif PPh Final 0,5%
- Penggabungan peredaran bruto (Orang Pribadi & Perseroan Perorangan)
- Ketentuan peralihan pada Tahun Pajak 2025 dan 2026
Catat jadwal pelaksanaannya:
ποΈ Rabu, 17 Juni 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π΄ Live Zoom & YouTube Pajakku
Kegiatan ini GRATIS dan terbuka untuk umum. Peserta juga akan mendapatkan fasilitas kelengkapan berupa e-Certificate dan Post-Test.
Narasumber (Penyuluh P2Humas DJP & Pajakku):
β’ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β’ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β’ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
β’ Yoyon Hardhianto, S.Ak.
β’ Fernando Siahaan, Ph.D
Amankan kursi Anda dan ajukan pertanyaan dari sekarang melalui tautan berikut: π linktr.ee/WebinarPajakku
Sampai jumpa di Webinar! ππ»π
--
t.me/FAQcoretax
Masih mau pakai PPh Final 0,5%? Jangan sekadar asumsi, pahami dulu regulasi! π‘
Penerapan pajak untuk UMKM kini memiliki ketentuan baru melalui PP No. 20 Tahun 2026. Agar pelaporan pajak usaha Anda tetap aman dan tidak salah langkah, mari bedah aturannya langsung bersama ahlinya di webinar PAJAKKU x @DitjenPajakRI.
Kita akan membahas tuntas beberapa poin penting berikut:
- Pokok-pokok perubahan pada PP Nomor 20 Tahun 2026
- Kriteria WP & batas waktu penerapan tarif PPh Final 0,5%
- Penggabungan peredaran bruto (Orang Pribadi & Perseroan Perorangan)
- Ketentuan peralihan pada Tahun Pajak 2025 dan 2026
Catat jadwal pelaksanaannya:
ποΈ Rabu, 17 Juni 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π΄ Live Zoom & YouTube Pajakku
Kegiatan ini GRATIS dan terbuka untuk umum. Peserta juga akan mendapatkan fasilitas kelengkapan berupa e-Certificate dan Post-Test.
Narasumber (Penyuluh P2Humas DJP & Pajakku):
β’ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β’ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β’ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
β’ Yoyon Hardhianto, S.Ak.
β’ Fernando Siahaan, Ph.D
Amankan kursi Anda dan ajukan pertanyaan dari sekarang melalui tautan berikut: π linktr.ee/WebinarPajakku
Sampai jumpa di Webinar! ππ»π
--
t.me/FAQcoretax
β€10
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasihπ€
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIB
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIB β
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumumanβ¦
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 17 Juni 2026, pukul 15.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 17 Juni 2026, pukul 15.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€3
Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%?
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).
Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan.
Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997.
Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha.
Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.
Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi,
2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental),
3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek),
4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi.
Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final.
Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).
Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan.
Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997.
Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha.
Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.
Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi,
2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental),
3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek),
4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi.
Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final.
Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9β4π₯1π1π1
FAQ Coretax
Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%? Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UUβ¦
Sebagai penjelasan terkait trading saham yang dianggap sebagai peredaran bruto usaha dalam artikel ini, perlu ditegaskan bahwa penggabungan omzet trading tersebut semata-mata dilakukan untuk menguji batasan kelayakan peredaran bruto Rp4,8 miliar, apakah boleh menggunakan PPh Final 0,5% atau tidak.
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
β
t.me/FAQcoretax
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%?
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalamβ¦
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalamβ¦
β3β€2π2π₯1π€¬1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juni 2026, pukul 13.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juni 2026, pukul 13.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β2β€1
Coretax error, lambat?
Final Results
94%
Iya! Tolong segera perbaiki! π‘
7%
Tidak kok. Lancar saja seperti biasa π
β€4π‘2
#Coretax
Terpantau Coretax sedang sulit diakses, memeriksa sesi, bahkan setelah incognito.
Atas hal ini kami sudah beritahu ke PSIAP/TIK namun belum ada kabar.
Silakan sementara dicoba berkala.
--
t.me/FAQcoretax
Terpantau Coretax sedang sulit diakses, memeriksa sesi, bahkan setelah incognito.
Atas hal ini kami sudah beritahu ke PSIAP/TIK namun belum ada kabar.
Silakan sementara dicoba berkala.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π3
Materi Edukasi Resmi - Salindia
Mudah Mengerti β Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
Unduh di sini:
* https://t.me/FAQcoretax/1525
* https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
β
t.me/FAQcoretax
Mudah Mengerti β Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
Unduh di sini:
* https://t.me/FAQcoretax/1525
* https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
β
t.me/FAQcoretax
β€12
Mudah_Memahami_PP_20_Tahun_2026_Perubahan_PP_55_Tahun_2022_versi.pdf
8 MB
Mudah Mengerti β Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
π STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
* Latar Belakang, Tujuan & Gambaran Besar Perubahan
* Aksesi Indonesia menjadi Anggota OECD
* Harmonisasi Peraturan: Penyesuaian Jenis Jasa Pekerjaan Bebas
* Sarana Anti-Penghindaran Pajak: Pengaturan Ulang Subjek PPh Final 0,5%
* Aturan Lebih Tepat Sasaran: Penghitungan Peredaran Bruto Kriteria Subjek
* Penghapusan Jangka Waktu Tertentu
* Pengaturan Masa Transisi
* Review Pengaturan PP 55 yang Masih Berlaku
* Tanya Jawab Seputar PP 20/2026
β οΈ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka yang menjadi acuan utama adalah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Materi edukasi ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan perpajakan tanpa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GRATIS. TIDAK DIPERJUALBELIKAN.
π₯ TIM PENYUSUN
β’ Penyusun:
* Muh Rahmatullah Barkat M (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat P2Humas DJP)
* Editor:
* Tim Seksi PPh OP & PotPut (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP)
* Timon Pieter (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat P2Humas DJP)
π Terakhir diperbarui: 22 Juni 2026
Β© Subdirektorat Penyuluhan - P2humas DJP
Unduh materi ini di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€20π5
Apakah saat ini setelah pukul 14.45 WIB akses coretax sudah kembali normal? (Tidak mengecek sesi terus menerus)
Anonymous Poll
88%
Masih lambat β¬οΈ
14%
Sudah normal kembali π
β€6
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π2β€1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€6
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
248. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?β
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
π Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
β Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
β Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
π Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 β’ 2 β’ 3
β
t.me/FAQcoretax
248. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?β
1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
π Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55
β Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.
β Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
π Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.
Halaman 1 β’ 2 β’ 3
β
t.me/FAQcoretax
β€7β1