FAQ Coretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id
"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"
Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura
Semoga mencerahkan dan meluruskan.
--
t.me/FAQcoretax
"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"
Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura
Semoga mencerahkan dan meluruskan.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π5
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€8π1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4οΈβ£π
±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periodeβ¦
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€4β2π1
#EmailResmiDJP #PembetulanSPT
247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT
Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
π§ Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1οΈβ£ dirjenpajak@pajak.go.id
2οΈβ£ ditjenpajak@pajak.go.id
3οΈβ£ ditjen.pajak@pajak.go.id
4οΈβ£ dirjen.pajak@pajak.go.id
β οΈ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
β Berasal dari salah satu alamat di atas
β Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.
π Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.
Silakan:
β’ Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
β’ Lakukan penyesuaian
β’ Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak
π€ Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT
Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
π§ Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1οΈβ£ dirjenpajak@pajak.go.id
2οΈβ£ ditjenpajak@pajak.go.id
3οΈβ£ ditjen.pajak@pajak.go.id
4οΈβ£ dirjen.pajak@pajak.go.id
β οΈ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
β Berasal dari salah satu alamat di atas
β Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.
π Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.
Silakan:
β’ Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
β’ Lakukan penyesuaian
β’ Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak
π€ Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
β€13π«‘6π1
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
π¨ #EskalasiKolektif: 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
Silakan isi form berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£
π’ Info progres penyelesaianβ¦
Silakan isi form berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£
π’ Info progres penyelesaianβ¦
β€2
β οΈ #Reminder
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. π
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. π
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan Coretax DJP
.inform {
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
β€11β2
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€4β1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€6π2
#LiveStreamFAQCoretax
Diskusi Santai Luar Jam Kantor
Tema PPh Final 0.5% sejak PP 20.
With me @rahmatullahbarkat
Tepat 17.00 WIB sore ini
Join: https://t.me/FAQcoretax?livestream=11a6e44d131860878b
Tanya tanya boleh
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi Santai Luar Jam Kantor
Tema PPh Final 0.5% sejak PP 20.
With me @rahmatullahbarkat
Tepat 17.00 WIB sore ini
Join: https://t.me/FAQcoretax?livestream=11a6e44d131860878b
Tanya tanya boleh
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β2
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juni 2026, pukul 15.30 WIBβ
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasihπ€
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 12 Juni 2026, pukul 15.30 WIB
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5
β οΈ #Reminder #PP20 #NPPN
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
β Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
π― Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
π Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
β
t.me/FAQcoretax
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
β Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
π― Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
π Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilanβ¦
β€11β1