#UMKM #BebasPajak500Juta #PPhFinal
246. β Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?
β JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1οΈβ£ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
2οΈβ£ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
3οΈβ£ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
--
t.me/FAQcoretax
246. β Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?
β JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Atas omzet usaha Rp500 juta pertama bagi WP Orang Pribadi UMKM masih tetap tidak terutang pajak (bebas pajak). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Sebagai pengingat mekanisme dasarnya:
* Hanya untuk Orang Pribadi: Fasilitas ini khusus WP OP.
* WP Badan (termasuk Perseroan Perorangan) Kena dari 1 Rupiah Pertama: WP Badan dihitung pajaknya sebesar 0,5% secara _flat_ dari seluruh omzet.
Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1οΈβ£ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
* Hanya dari Omzet Usaha:
Dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
* Pekerjaan Bebas Tidak Dihit
ung: Jasa pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dikecualikan dari PPh Final 0,5% sehingga tidak menjadi bagian dari perhitungan batasan Rp500 Juta yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.
2οΈβ£ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
Keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (satu Wajib Pajak), sehingga:
* Ketentuan aggregasi omzet untuk menguji batas Rp4.8 Miliar sesuai PP 20/2026 berlaku atas penghasilan suami dan istri (termasuk anak yang belum dewasa) sebagai satu kesatuan (Omzet aggregasi = penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Jika memiliki PT OP, aggregasi omzet berlaku terhadap keseluruhan omzet dari suami dan istri beserta PT OP yang mereka miliki.
* Jika masih memenuhi kriteria di atas, maka bagaian omzet usaha sebesar Rp
500 juta tidak dikenakan PPh Final 0,5% hanya diberikan 1 (satu) kali untuk sekeluarga, namun atas omzet USAHA gabungan suami-istri saja.
π Cara Hitung PPh Final:
Omzet usaha suami dan usaha istri digabung secara kumulatif. Jika total gabungannya sudah melebihi Rp500 juta, selisih lebihnya mulai dikenai PPh Final 0,5%.
3οΈβ£ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
Meskipun definisi omzet untuk menguji batas maksimal Rp4,8 Miliar diperluas (aggregasi omzet sesuai ketentuan PP 20/2026), sama seperti Suami-istri gabung NPWP, TETAPI fasilitas Rp500 juta tetap mengacu pada USAHA dan NPWP terpisah masing-masing.
Oleh karena itu, fasilitas tidak dikenai PPh Final diberikan kepada masing-masing pihak
π Cara Menguji (2 Lapisan):
* Uji dulu total aggregasi omzet gabungan sesuai PP 20/2026 (sama seperti NPWP gabung). Jika di bawah Rp4,8 Miliar, keduanya berhak tarif 0,5%.
* Suami memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.
* Istri juga memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.
π‘ Contoh:
* Omzet suami Rp1.4 Miliar (Dokter Rp1 Miliar + Dagang Rp400 juta)
* Omzet istri Rp1.3 Miliar (Agen Asuransi Rp1 Miliar + Salon Rp300 juta)
* Omzet aggregasi penguji batas Rp4.8 Miliar: Rp2.7 Miliar, Suami dan istri masih berhak tarif 0.5% atas usahanya.
* Omzet usaha: Karena omzet masing-masing masih di bawah jatah
Rp500 juta miliknya sendiri, maka baik suami maupun istri TIDAK PERLU membayar PPh Final (Rp0) atas usaha dagang dan salon yang mereka miliki.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π4
#PengajuanWPKriteriaTertentu #DowntimeCoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX π¨
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!
π BATAS WAKTU PENGAJUAN:
π 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)
β οΈ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
π‘ Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!
π¨βπ» CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak β Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop π untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 β Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)
π SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.
β³ WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* βοΈPastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: βKasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.β
Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! π
π Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX π¨
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!
π BATAS WAKTU PENGAJUAN:
π 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)
β οΈ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
π‘ Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!
π¨βπ» CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak β Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop π untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 β Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)
π SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.
β³ WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* βοΈPastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: βKasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.β
Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! π
π Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax
β€13
FAQ Coretax
TAKSONOMI_PENGHASILAN_v13032026_Mengubah_Data_Pre_populated_Menjadi.pdf
Banyak yang bertanya terkait apa yang dimaksud penghasilan usaha, pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk dari luar negeri, yang hubungannya dengan menghitung omzet aggregasi.
Silakan buka lagi materi Taksonomi Penghasilan ini. Jawabannya ada di situ. Minimal jika tidak tercerahkan, bisa ngantuk. π
Pas nanya ke petugas, ga kosong kosong banget.
Selamat istirahat dan bagi budak korporat, semoga selasanya menyenangkan.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Silakan buka lagi materi Taksonomi Penghasilan ini. Jawabannya ada di situ. Minimal jika tidak tercerahkan, bisa ngantuk. π
Pas nanya ke petugas, ga kosong kosong banget.
Selamat istirahat dan bagi budak korporat, semoga selasanya menyenangkan.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Materi Paparan Edukasi Coretax
TAKSONOMI PENGHASILAN
Mengubah Data Prepopulated Menjadi Pelaporan Penghasilan yang Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT Tahunan.
Revisi update: versi 13032026
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
Unduh juga di pajak.go.id/laporβ¦
TAKSONOMI PENGHASILAN
Mengubah Data Prepopulated Menjadi Pelaporan Penghasilan yang Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT Tahunan.
Revisi update: versi 13032026
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
Unduh juga di pajak.go.id/laporβ¦
β€9π4π«‘3π€―1π1
Selamat pagi
Jika ada pertanyaan yang terlintas terkait PP 20 Tahun 2026 yang belum terjawab. Silakan komen di sini. (reply)
Saya akan rekap, jawab, dan atau eskalasikan ke pihak regulasi.
Mohon pertanyaannya yang komprehensif.
Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
Jika ada pertanyaan yang terlintas terkait PP 20 Tahun 2026 yang belum terjawab. Silakan komen di sini. (reply)
Saya akan rekap, jawab, dan atau eskalasikan ke pihak regulasi.
Mohon pertanyaannya yang komprehensif.
Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π«‘2π1
FAQ Coretax
#PengajuanWPKriteriaTertentu #DowntimeCoretax INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX π¨ Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yangβ¦
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU"
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#PengajuanWPKriteriaTertentu #DowntimeCoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX π¨
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yangβ¦
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX π¨
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yangβ¦
β€3β1π1
FAQ Coretax
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU" Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitanβ¦
#LayananAdministrasi
Terkait pengajuan ulang penetapan WP Kriteria Tertentu, pastikan bahwa WP tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Selain WP yang dicabut secara jabatan tersebut, ketika mengajukan permohonan akan muncul Notifikasi
Cek ulang kembali status penetapan di menu Daftar Fasilitas ya.
Semoga info ini membantu..π
Terkait pengajuan ulang penetapan WP Kriteria Tertentu, pastikan bahwa WP tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Selain WP yang dicabut secara jabatan tersebut, ketika mengajukan permohonan akan muncul Notifikasi
Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01
Cek ulang kembali status penetapan di menu Daftar Fasilitas ya.
Semoga info ini membantu..
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€2π2π«‘2π1
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 2 Juni 2026, pukul 18.00 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 2 Juni 2026, pukul 18.00 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
β€3β3
#Renungan
Gorengan framming Homeless Media, yang kemudian diaminkan oleh warganet dengan literasi pajak minim, (termasuk content creator non-pajak), berhasil menempatkan isu KENAIKAN PAJAK yang misleading sebagai trending topic.
PADAHAL, jika kita memahami esensinya, lahirnya PP 20/2026 SEHARUSNYA menjadi KABAR GEMBIRA bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang benar-benar BERHAK.
Hal-hal menggembirakan itu adalah:
* Batas waktu 7 TAHUN dihapus bagi WP Orang Pribadi (OP). Fasilitas ini kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala menengah-kecil (omzet di bawah Rp4,8 Miliar) sesuai aturan PP 20/2026.
* Peluang bagi Karyawan Ini berarti, WP OP yang sudah lama terdaftar sebagai Karyawan, namun baru merintis usaha di tahun 2026, KINI bisa ikut menikmati fasilitas PPh FINAL.
* Fasilitas Bebas Pajak (Omzet s.d. 500 Juta) TETAP ADA. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final bagi OP UMKM masih diberikan. Bahkan, bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batas Rp500 juta ini berlaku untuk masing-masing pihak.
* PT Perorangan (PT OP) juga masih bisa menggunakan PPh Final tanpa batas waktu.
* KOPERASI masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ini hingga 4 tahun. Bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP20, masa transisi ini bahkan berlaku sampai tahun 2029.
Lalu pertanyaannya: SIAPA YANG SEBENARNYA TERUSIK?
Mengapa isu tarif 22% dihembuskan dengan sangat misleading?
Tentunya pihak yang selama ini MENIKMATI celah aturan melalui pembentukan WP BADAN demi mengecilkan omzet:
Skema yang dimainkan:
1. Menahan omzet (bunching).
2. Memecah usaha (firm splitting) dengan membuat banyak PT/CV "boneka".
Dan ini FAKTA.
Ada orang yang sudah MAMPU membayar pajak sesuai kemampuannya, tapi MENGHINDAR PAJAK dengan celah tersebut, berpura-pura menjadi UMKM. Biar selalu bisa 0,5%.
Relakah kita dengan FAKTA ini?
FAKTA bahwa ada orang KAYA yang kemudian memanfaatkan fasilitas orang kecil?
Dan dengan kemampuannya, βmenggerakkanβ dan βmengangkatβ isu ini, MEMANFAATKAN ketidakpahaman masyarakat melalui perbandingan perhitungan NETO JUMBO yang dibungkus dengan narasi MARGIN TIPIS. Lebih parahnya lagi, tidak segan mengutip tarif 22% yang sesungguhnya HANYA berlaku untuk WP dengan OMZET Rp50 MILIAR ke atas.
Padahal faktanya, jika memang margin tipis (misalnya rata-rata 1-5%), pajaknya justru BISA LEBIH KECIL jika dibayar menggunakan mekanisme pembukuan (neto) dibandingkan memakai PPh Final.
Tentu saja, fakta rasional ini tidak diangkat oleh homeless media tersebut. Terlihat jelas ada framing yang sengaja dibangun. Motifnya bisa beragam, tapi yang jelas satu: emosi kita ditunggai agar bergerak sesuai keinginan mereka
Adapun bagi kita yang paham pajak. Baik petugas, maupun masyarakat, saya yakin kita ada rasa gatal ingin meluruskan isu ini.
DI SATU SISI, mari kita INGAT kembali:
Esensi lahirnya PPh FINAL UMKM adalah agar WP KECIL punya waktu mengenal pajak, belajar bayar dan lapor, hingga membuat pembukuan, sehingga ketika saatnya tiba menggunakan PPh UMUM, dapat tercipta keadilan.
Pajak penghasilan dibayarkan sesuai penghasilan sebenarnya, dan jika tidak ada penghasilan atau RUGI, negara juga tidak meminta.
Fasilitas PPh FINAL BUKAN diciptakan untuk dieksploitasi sebagai alat penghindaran pajak, apalagi bagi mereka yang terbukti MAMPU dan KAYA.
Di sinilah peran negara mengatur dengan PP20/2026, agar KEADILAN itu terwujud.
Yang KAYA, tidak boleh terus-menerus memanipulasi keadaan dan berpura-pura KECIL.
Sebaliknya, yang KECIL diberikan keleluasaan waktu untuk belajar dan bertumbuh menjadi BESAR sesuai fasenya masing-masing, tanpa lagi dikejar batasan waktu 7 tahun sejak terdaftar.
Toh, marwah Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak SUBJEKTIF (melalui mekanisme Ketentuan Umum). Artinya, pajak sangat memperhatikan kondisi riil atas tambahan kemampuan ekonomis setiap orang yang tentunya berbeda-beda.
Gorengan framming Homeless Media, yang kemudian diaminkan oleh warganet dengan literasi pajak minim, (termasuk content creator non-pajak), berhasil menempatkan isu KENAIKAN PAJAK yang misleading sebagai trending topic.
PADAHAL, jika kita memahami esensinya, lahirnya PP 20/2026 SEHARUSNYA menjadi KABAR GEMBIRA bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang benar-benar BERHAK.
Hal-hal menggembirakan itu adalah:
* Batas waktu 7 TAHUN dihapus bagi WP Orang Pribadi (OP). Fasilitas ini kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala menengah-kecil (omzet di bawah Rp4,8 Miliar) sesuai aturan PP 20/2026.
* Peluang bagi Karyawan Ini berarti, WP OP yang sudah lama terdaftar sebagai Karyawan, namun baru merintis usaha di tahun 2026, KINI bisa ikut menikmati fasilitas PPh FINAL.
* Fasilitas Bebas Pajak (Omzet s.d. 500 Juta) TETAP ADA. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final bagi OP UMKM masih diberikan. Bahkan, bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batas Rp500 juta ini berlaku untuk masing-masing pihak.
* PT Perorangan (PT OP) juga masih bisa menggunakan PPh Final tanpa batas waktu.
* KOPERASI masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ini hingga 4 tahun. Bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP20, masa transisi ini bahkan berlaku sampai tahun 2029.
Lalu pertanyaannya: SIAPA YANG SEBENARNYA TERUSIK?
Mengapa isu tarif 22% dihembuskan dengan sangat misleading?
Tentunya pihak yang selama ini MENIKMATI celah aturan melalui pembentukan WP BADAN demi mengecilkan omzet:
Skema yang dimainkan:
1. Menahan omzet (bunching).
2. Memecah usaha (firm splitting) dengan membuat banyak PT/CV "boneka".
Dan ini FAKTA.
Ada orang yang sudah MAMPU membayar pajak sesuai kemampuannya, tapi MENGHINDAR PAJAK dengan celah tersebut, berpura-pura menjadi UMKM. Biar selalu bisa 0,5%.
Relakah kita dengan FAKTA ini?
FAKTA bahwa ada orang KAYA yang kemudian memanfaatkan fasilitas orang kecil?
Dan dengan kemampuannya, βmenggerakkanβ dan βmengangkatβ isu ini, MEMANFAATKAN ketidakpahaman masyarakat melalui perbandingan perhitungan NETO JUMBO yang dibungkus dengan narasi MARGIN TIPIS. Lebih parahnya lagi, tidak segan mengutip tarif 22% yang sesungguhnya HANYA berlaku untuk WP dengan OMZET Rp50 MILIAR ke atas.
Padahal faktanya, jika memang margin tipis (misalnya rata-rata 1-5%), pajaknya justru BISA LEBIH KECIL jika dibayar menggunakan mekanisme pembukuan (neto) dibandingkan memakai PPh Final.
Tentu saja, fakta rasional ini tidak diangkat oleh homeless media tersebut. Terlihat jelas ada framing yang sengaja dibangun. Motifnya bisa beragam, tapi yang jelas satu: emosi kita ditunggai agar bergerak sesuai keinginan mereka
Adapun bagi kita yang paham pajak. Baik petugas, maupun masyarakat, saya yakin kita ada rasa gatal ingin meluruskan isu ini.
DI SATU SISI, mari kita INGAT kembali:
Esensi lahirnya PPh FINAL UMKM adalah agar WP KECIL punya waktu mengenal pajak, belajar bayar dan lapor, hingga membuat pembukuan, sehingga ketika saatnya tiba menggunakan PPh UMUM, dapat tercipta keadilan.
Pajak penghasilan dibayarkan sesuai penghasilan sebenarnya, dan jika tidak ada penghasilan atau RUGI, negara juga tidak meminta.
Fasilitas PPh FINAL BUKAN diciptakan untuk dieksploitasi sebagai alat penghindaran pajak, apalagi bagi mereka yang terbukti MAMPU dan KAYA.
Di sinilah peran negara mengatur dengan PP20/2026, agar KEADILAN itu terwujud.
Yang KAYA, tidak boleh terus-menerus memanipulasi keadaan dan berpura-pura KECIL.
Sebaliknya, yang KECIL diberikan keleluasaan waktu untuk belajar dan bertumbuh menjadi BESAR sesuai fasenya masing-masing, tanpa lagi dikejar batasan waktu 7 tahun sejak terdaftar.
Toh, marwah Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak SUBJEKTIF (melalui mekanisme Ketentuan Umum). Artinya, pajak sangat memperhatikan kondisi riil atas tambahan kemampuan ekonomis setiap orang yang tentunya berbeda-beda.
β€47π31π₯10
Jadi mari kembalikan ini ke tujuan semula: Yang KAYA BAYAR PAJAK lebih proporsional dengan ketentuan umum PPh. Yang KECIL diberikan ruang belajar dan kesempatan berkembang dengan kesederhanaan PPh Final.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
βPPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.β
Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?
Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
β(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang realβ
There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.
Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
βPPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.β
Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?
Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
β(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang realβ
There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.
Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
β€42π21π₯6
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
104.5 KB
π20β4π₯4πΏ2
FAQ Coretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id
"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"
Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura
Semoga mencerahkan dan meluruskan.
--
t.me/FAQcoretax
"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"
Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura
Semoga mencerahkan dan meluruskan.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π5
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€8π1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4οΈβ£π
±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periodeβ¦
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€4β2π1
#EmailResmiDJP #PembetulanSPT
247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT
Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
π§ Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1οΈβ£ dirjenpajak@pajak.go.id
2οΈβ£ ditjenpajak@pajak.go.id
3οΈβ£ ditjen.pajak@pajak.go.id
4οΈβ£ dirjen.pajak@pajak.go.id
β οΈ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
β Berasal dari salah satu alamat di atas
β Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.
π Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.
Silakan:
β’ Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
β’ Lakukan penyesuaian
β’ Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak
π€ Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT
Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
π§ Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1οΈβ£ dirjenpajak@pajak.go.id
2οΈβ£ ditjenpajak@pajak.go.id
3οΈβ£ ditjen.pajak@pajak.go.id
4οΈβ£ dirjen.pajak@pajak.go.id
β οΈ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
β Berasal dari salah satu alamat di atas
β Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.
π Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.
Silakan:
β’ Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
β’ Lakukan penyesuaian
β’ Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak
π€ Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
β€13π«‘6π1
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
π¨ #EskalasiKolektif: 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
Silakan isi form berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£
π’ Info progres penyelesaianβ¦
Silakan isi form berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 4οΈβ£
π’ Info progres penyelesaianβ¦
β€2
β οΈ #Reminder
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. π
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. π
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan Coretax DJP
.inform {
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
β€11β2
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
π¨ Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Atas eskalasi
* 4οΈβ£ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4οΈβ£π ±οΈ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB β Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih π
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€4β1