FAQ Coretax
38.1K subscribers
596 photos
10 videos
129 files
969 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Downtime Billing DJPOnline
43
#eFaktur #PajakMasukan #Pembatalan
241. Jika Pembeli menerima permintaan persetujuan Pembatalan Faktur Pajak dari Penjual, tetapi tidak setuju dengan pembatalan tersebut, apakah Pembeli boleh menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”?

⚠️ HATI-HATI. JANGAN ASAL KLIK.

Jika Anda sebagai Pembeli menerima notifikasi Permintaan Pembatalan Faktur Pajak Masukan (yang sudah dikreditkan) dari Penjual, namun Anda TIDAK SETUJU faktur tersebut dibatalkan, jangan terburu-buru menekan tombol apa pun.

PALING AMAN: ABAIKAN SAJA.
Artinya:
* Jangan klik "Setuju/Approve" pembatalan
* Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”
* Koordinasikan terlebih dahulu dengan Penjual
* Pastikan secara riil/transaksi apakah faktur tersebut memang seharusnya dibatalkan atau tidak.

KENAPA JANGAN KLIK “TANDAI TIDAK VALID”?
Banyak yang mengira tombol "Tandai Tidak Valid" berarti "menolak" pembatalan faktur. Padahal bukan.

Tombol tersebut lebih tepat digunakan jika transaksi memang benar-benar fiktif/TBTS (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya), atau khusus bagi instansi pemerintah, Faktur yang belum selesai proses SP2D.

Jika tombol “Tandai Tidak Valid” diklik pada permintaan pembatalan faktur, terdapat risiko status faktur pajak yang sudah __Credited__ kembali menjadi __Approved__.
Kondisi ini justru dapat membuka celah bagi Penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan Pembeli lagi.


🚨 RISIKO BAGI PEMBELI:
Jika faktur normal sebelumnya sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, lalu kemudian berhasil dibatalkan sepihak oleh Penjual, Pembeli bisa terdampak secara administrasi dan berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN (yang menyebabkan kurang bayar)

📌 KESIMPULAN:
Jika Pembeli tidak setuju atas pembatalan faktur dari Penjual, pilihan paling aman:
➡️ Abaikan/diamkan notifikasi pembatalan tersebut.
➡️ Jangan klik Setuju.
➡️ Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”.
➡️ Selesaikan terlebih dahulu secara komersial dengan Penjual.


​ ​💡 Catatan:
STATUS FAKTUR "WAITING FOR CANCELLATION"
Perlu dipahami bahwa faktur dengan status menunggu persetujuan pembatalan (Waiting for Cancellation):
* ​ Bagi Pembeli: Tetap sah dan berhak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B2) atau tidak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B3) pada SPT Masa PPN sesuai deklarasi awal.
* ​ Bagi Penjual: Faktur tetap wajib dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur normal.
Hal ini juga berlaku sama dengan "WAITING FOR AMMENDMENT" (menunggu persetujuan penggantian).


(Ingat: "Tandai sebagai Tidak Valid" BUKAN untuk menolak pembatalan faktur).

--
t.me/FAQcoretax
85👍1
Apakah batas waktu setor angsuran PPh pasal 25 dan setoran pemotongan pemungutan PPh 21 dan Unifikasi (dalam bentuk deposit) untuk Masa Pajak APRIL 2026 harus dilakukan PALING LAMBAT Jumat tanggal 15 Mei 2026?
Anonymous Quiz
18%
YA! karena tanggal 15 Mei masih hari kerja, meski ada cuti bersama.
82%
TIDAK. JT setor PPh masa pajak April 2026 MUNDUR sampai hari kerja berikutnya: Senin 18 Mei 2026.
10
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 07.53 WIB, jumat 15 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ 4.B. Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10
FAQ Coretax
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit? #Pembayaran 📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi…
#Reminder

Jika sudah ada SKPLB atau SKPPKP karena ada LB.

Maka otomatis start proses konfirmasi berumur 7 hari, yang intinya nanya mau dikemanakan LB-nya?

Apakah dibuat untuk:
1. Ngisi deposit; dan/atau
2. Bayar utang diri sendiri atau WP lain;
3. Cairkan ke rekening (tidak memilih kedua di atas/membiarkan 7 hari lewat)

Pencairan deposit sendiri keluar secara akrual basis setelah SKPKPP terbit.

Lebih cepat deposit dan bayar utang? Pasti.

Petunjuk tata cara konfirmasi ke deposit ada di t.me/FAQcoretax/475

Gimana kalau 7 hari terlewati (terlanjur pilih rekening), tapi ingin ubah ke deposit?

Selama BELUM terbit SKPKPP, hubungi helpdesk KPP. Cukup tiket melati bangkitkan ulang (rollback) kasus konfirmasinya.


Sekali lagi ini opsi. Silakan dipertimbangkan lebih kurangnya. Sekian.

--
t.me/FAQcoretax
32👍1🙏1
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 09.00 WIB, Jumat 22 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
5
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 20.00 WIB, Senin 25 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
2
#DownTime

Jadwal Pemeliharaan sistem Coretax DJP.

Waktu: Rabu, 27 Mei 2026 (Pukul 22.00 – 23.00 WIB).

Dampak: Sistem Coretax DJP dan layanan eksternal terintegrasi (ILAP, PJAP, Authorized Billing Channel) tidak dapat diakses selama waktu tersebut.

Info lebih lanjut

--
t.me/FAQcoretax
22🙏1
#PengembalianPendahuluan #SPTMasaPPN
242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐

Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan validasi awal pengembalian pendahuluan, berdasarkan 2 status fasilitas (Active Facility Registry):
WP Patuh (17C)(AS.09.01)
PKP Risiko Rendah (94c)(AS.09.02)
sebagai variabel apakah tombol pilihan pengembalian pendahuluan dapat dicentang (ON) atau tidak (OFF), pada induk SPT Masa PPN.

Berikut Skenario Bisa Tidaknya WP klik Pengembalian Pendahuluan di SPT Masa PPN Lebih Bayar:
1️⃣ Hanya Punya SK WP Patuh? (Pasal 17C UU KUP)
ON jika lapor LB di Akhir Tahun Buku.
ON di Masa Pajak lain: Wajib ada "Kegiatan Tertentu" (ekspor / wajib pungut / tidak dipungut, sesuai Pasal 9 ayat 4(b) UU PPN).

2️⃣ Hanya Status PKP Risiko Rendah? (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)
ON jika porsi "Kegiatan Tertentu" menembus batas minimal 80% dari total penyerahan di masa pajak tersebut (penyerahan bebas PPN / tidak terutang tidak ikut dihitung).

3️⃣ Nggak Punya Keduanya? (WP Persyaratan Tertentu - Pasal 17D UU KUP)
Tetap bisa ON!
- Lapor LB di Akhir Tahun Buku: Tanpa Kegiatan Tertentu.
- Masa Pajak lain: Wajib ada Kegiatan Tertentu.
SYARAT MUTLAK: Terdapat penyerahan (>Rp0) maksimal Rp4,2 Miliar + Lebih Bayar (LB) maksimal Rp1 Miliar.

4️⃣ Punya Keduanya (WP Patuh & PKP Risiko Rendah)?
➜ Lapor di Akhir Tahun Buku? Pakai jalur WP Kriteria Tertentu (Patuh) (Kondisi 1).
➜ Lapor di bulan biasa? Pakai jalur PKP Risiko Rendah ➜ Syarat tembus 80% berlaku (Kondisi 2).


👌 CATATAN:
1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.
2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)


⚠️ DISCLAIMER:
Tombol ON BUKAN berarti uang restitusi otomatis cair atau permohonan langsung disetujui. Tombol ini hanya membuka akses pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan (Fast Refund). DJP tetap akan melakukan penelitian formal dan material sesuai PMK 28 Tahun 2026 sebelum menerbitkan SKPPKP.

--
t.me/FAQcoretax
52🤯2
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 20.00 WIB, Kamis 28 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
2
PP_20_2026_Perubahan PP 55 Tahun 2022.pdf
1.6 MB
Perubahan PP 55 Tahun 2022
Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

22 April 2026
👍184
FAQ Coretax
#PengembalianPendahuluan #SPTMasaPPN 242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐 Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan validasi…
Tambahan Catatan untuk FAQ 242, mengenai tombol ON pengembalian pendahuluan di induk SPT Masa PPN:

1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.

2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)


t.me/FAQcoretax
3