FAQ Coretax
38.1K subscribers
596 photos
10 videos
129 files
969 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
#Resume Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025…
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP


✏️ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan:

1️⃣ Bahwa relaksasi yang diumumkan DJP adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan jangka waktu pelaporan.

2️⃣ Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan, namun sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.

3️⃣ Validasi KSWP yang dipasang di banyak KL/instansi termasuk di DJBC adalah berdasarkan regulasi dimana salah satu validasinya berupa pengecekan secara sistem apakah WP telah atau belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4️⃣ Dengan demikian WP yang belum lapor SPT Tahunan atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT, tetap akan mendapat status tidak valid atas KSWPnya.

5️⃣ Sehubungan poin-poin di atas, apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui tiketing mandiri sesuai FAQ 120.

Semoga info ini membantu 🎀
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
14👍2
FAQ Coretax
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP ✏️ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini…
#BC #Ekspor #KSWP

💡 Tambahan Info

Agar dapat diperhatikan juga untuk dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari PLB (BC 3.3) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB, biasanya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang biasa disebut PPJK.

Jadi dimungkinkan WP eksportir sudah memenuhi kewajiban perpajakannya namun PPJK-nya belum melaporkan SPT Tahunan dan ini yang menjadi penyebab dokumen BC 3.3 tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan keterangan KSWP tidak valid.

Semoga pihak-pihak terkait dapat berkoordinasi dengan baik dan dimudahkan segala urusannya.. 🍀


t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
3
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?

Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.

Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.

⚙️ CARA GUNAKAN DEPOSIT PAJAK KJS 200:
Pada saat proses “Bayar dan Lapor” SPT Tahunan, sistem akan memunculkan pertanyaan pertama:
"Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?"
👉 Pastikan jawaban pilih: YA

Dengan memilih YA, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi Kurang Bayar pada SPT Tahunan meskipun ijin perpanjangan belum diterima atau ditolak.

⚠️ APAKAH PERLU PBK KE DEPOSIT KJS 100?
Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum).

NAMUN HAL INI TIDAK DISARANKAN apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan.

Kenapa? Karena saldo yang sudah berada di Deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.

🎯 KESIMPULAN:
1️⃣ Jangan panik, saldo deposit 200 tidak hangus dan aman.
2️⃣ Tetap bisa dipakai untuk melunasi SPT Tahunan Normal.
3️⃣ Saat proses submit SPT (Bayar & Lapor), PASTIKAN pilih YA untuk menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan.
4️⃣ Selama setoran KJS 200 dilakukan sebelum jatuh tempo, relatif aman dari risiko denda keterlambatan pembayaran.


FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231

--
t.me/FAQcoretax
81👍1
#PerpanjanganSPT

Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.

Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya

Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)

--
t.me/FAQcoretax
4🫡2
🚨 #EskalasiKolektif: 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai

Silakan isi form berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4️⃣

📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax

Setelah isi form:
* PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
* Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
* Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
* Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.

Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan


t.me/FAQcoretax
10
🚨 #EskalasiKolektif:
4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP)


Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan:
* Tertahan diproses "Generating is in progress" atau
* Terdapat error lain

Kami akan bantu eskalasikan ke tim Teknis PSIAP

Silakan isi form:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektifPilh 4.D.

📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax atau via 📧 Email yang dimasukkan ke form.

Wajib Pajak dapat mengecek berkala grid "SPT Dilaporkan". Perbaikan akan mengakibatkan icon PDF kembali jadi abu-abu tua, maka selanjutnya WP harus klik icon PDF sampai icon jadi warna merah, yang artinya dokumen sudah dapat diunduh.

Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan


t.me/FAQcoretax
15🙏9👍2
Detik detik menanti yang dinanti-nanti..
6🙏3🔥1
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP) Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan: * Tertahan diproses "Generating…
#UpdateEskalasi

Kabarnya per pagi ini telah dilakukan cleansing massal atas WP yang terkendala unduh induk PDF SPT.

Setelah disampling, data yang telah eskalasi sudah diperbaiki.

Arahan saat ini: Silakan bagi WP yang sudah maupun belum eskalasi untuk coba unduh PDF SPT Tahunan PPh OP atau Badan lagi (Klik tombol PDF abu-abu), kemudian klik Refresh Tabel untuk update prosesnya.

Silakan dicoba..


t.me/FAQcoretax
26
#Downtime Billing DJPOnline
43
#eFaktur #PajakMasukan #Pembatalan
241. Jika Pembeli menerima permintaan persetujuan Pembatalan Faktur Pajak dari Penjual, tetapi tidak setuju dengan pembatalan tersebut, apakah Pembeli boleh menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”?

⚠️ HATI-HATI. JANGAN ASAL KLIK.

Jika Anda sebagai Pembeli menerima notifikasi Permintaan Pembatalan Faktur Pajak Masukan (yang sudah dikreditkan) dari Penjual, namun Anda TIDAK SETUJU faktur tersebut dibatalkan, jangan terburu-buru menekan tombol apa pun.

PALING AMAN: ABAIKAN SAJA.
Artinya:
* Jangan klik "Setuju/Approve" pembatalan
* Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”
* Koordinasikan terlebih dahulu dengan Penjual
* Pastikan secara riil/transaksi apakah faktur tersebut memang seharusnya dibatalkan atau tidak.

KENAPA JANGAN KLIK “TANDAI TIDAK VALID”?
Banyak yang mengira tombol "Tandai Tidak Valid" berarti "menolak" pembatalan faktur. Padahal bukan.

Tombol tersebut lebih tepat digunakan jika transaksi memang benar-benar fiktif/TBTS (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya), atau khusus bagi instansi pemerintah, Faktur yang belum selesai proses SP2D.

Jika tombol “Tandai Tidak Valid” diklik pada permintaan pembatalan faktur, terdapat risiko status faktur pajak yang sudah __Credited__ kembali menjadi __Approved__.
Kondisi ini justru dapat membuka celah bagi Penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan Pembeli lagi.


🚨 RISIKO BAGI PEMBELI:
Jika faktur normal sebelumnya sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, lalu kemudian berhasil dibatalkan sepihak oleh Penjual, Pembeli bisa terdampak secara administrasi dan berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN (yang menyebabkan kurang bayar)

📌 KESIMPULAN:
Jika Pembeli tidak setuju atas pembatalan faktur dari Penjual, pilihan paling aman:
➡️ Abaikan/diamkan notifikasi pembatalan tersebut.
➡️ Jangan klik Setuju.
➡️ Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”.
➡️ Selesaikan terlebih dahulu secara komersial dengan Penjual.


​ ​💡 Catatan:
STATUS FAKTUR "WAITING FOR CANCELLATION"
Perlu dipahami bahwa faktur dengan status menunggu persetujuan pembatalan (Waiting for Cancellation):
* ​ Bagi Pembeli: Tetap sah dan berhak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B2) atau tidak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B3) pada SPT Masa PPN sesuai deklarasi awal.
* ​ Bagi Penjual: Faktur tetap wajib dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur normal.
Hal ini juga berlaku sama dengan "WAITING FOR AMMENDMENT" (menunggu persetujuan penggantian).


(Ingat: "Tandai sebagai Tidak Valid" BUKAN untuk menolak pembatalan faktur).

--
t.me/FAQcoretax
85👍1
Apakah batas waktu setor angsuran PPh pasal 25 dan setoran pemotongan pemungutan PPh 21 dan Unifikasi (dalam bentuk deposit) untuk Masa Pajak APRIL 2026 harus dilakukan PALING LAMBAT Jumat tanggal 15 Mei 2026?
Anonymous Quiz
18%
YA! karena tanggal 15 Mei masih hari kerja, meski ada cuti bersama.
82%
TIDAK. JT setor PPh masa pajak April 2026 MUNDUR sampai hari kerja berikutnya: Senin 18 Mei 2026.
10
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 07.53 WIB, jumat 15 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ 4.B. Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10
FAQ Coretax
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit? #Pembayaran 📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi…
#Reminder

Jika sudah ada SKPLB atau SKPPKP karena ada LB.

Maka otomatis start proses konfirmasi berumur 7 hari, yang intinya nanya mau dikemanakan LB-nya?

Apakah dibuat untuk:
1. Ngisi deposit; dan/atau
2. Bayar utang diri sendiri atau WP lain;
3. Cairkan ke rekening (tidak memilih kedua di atas/membiarkan 7 hari lewat)

Pencairan deposit sendiri keluar secara akrual basis setelah SKPKPP terbit.

Lebih cepat deposit dan bayar utang? Pasti.

Petunjuk tata cara konfirmasi ke deposit ada di t.me/FAQcoretax/475

Gimana kalau 7 hari terlewati (terlanjur pilih rekening), tapi ingin ubah ke deposit?

Selama BELUM terbit SKPKPP, hubungi helpdesk KPP. Cukup tiket melati bangkitkan ulang (rollback) kasus konfirmasinya.


Sekali lagi ini opsi. Silakan dipertimbangkan lebih kurangnya. Sekian.

--
t.me/FAQcoretax
32👍1🙏1
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 09.00 WIB, Jumat 22 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
5
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 20.00 WIB, Senin 25 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
2