FAQ Coretax
BANTUAN LAYANAN INI DITUTUP. SILAKAN TIKET MELATI sesuai FAQ 120 #SolusiSementara Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT), Silakan PM saya di @rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double)…
#Update
Mohon maaf. Bantuan ini ditutup. Silakan untuk tiket melati sesuai FAQ 120 (Jalur normal).
--
t.me/FAQcoretax
Mohon maaf. Bantuan ini ditutup. Silakan untuk tiket melati sesuai FAQ 120 (Jalur normal).
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak…
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak…
❤3
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?
PENGATURAN…
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?
PENGATURAN…
❤10
⚠️ Eskalasi Kolektif Terbatas Waktu
Pembayaran Deposit atau Kode Billing saat submit SPT yang belum terbaca di buku besar, sehingga menyebabkan SPT masih tertahan di SPT Menunggu Pembayaran
Silakan manfaatkan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 1.
Pastikan tidak salah ketik.
Setelah submit, silakan cek berkala Buku Besarnya.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Pembayaran Deposit atau Kode Billing saat submit SPT yang belum terbaca di buku besar, sehingga menyebabkan SPT masih tertahan di SPT Menunggu Pembayaran
Silakan manfaatkan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 1.
Pastikan tidak salah ketik.
Setelah submit, silakan cek berkala Buku Besarnya.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
❤9
PMK 28 TAHUN 2026
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Berlaku 01 Mei 2026 - s.d. Dicabut
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2f725288-4479-49f5-ad2f-06d7c795834c/2026pmkeuangan028.pdf
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Berlaku 01 Mei 2026 - s.d. Dicabut
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2f725288-4479-49f5-ad2f-06d7c795834c/2026pmkeuangan028.pdf
❤4
FAQ Coretax
BANTUAN LAYANAN INI DITUTUP. SILAKAN TIKET MELATI sesuai FAQ 120 #SolusiSementara Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT), Silakan PM saya di @rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double)…
#InfoUpdate
Terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" pada SPT Masa PPN telah selesai ditangani massal oleh Tim PSIAP.
➡️ Silakan submit ulang ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data isian SPT sebelum klik bayar dan lapor.
—
t.me/FAQcoretax
Terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" pada SPT Masa PPN telah selesai ditangani massal oleh Tim PSIAP.
➡️ Silakan submit ulang ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data isian SPT sebelum klik bayar dan lapor.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤4
FAQ Coretax
#Resume Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025…
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP
✏️ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan:
1️⃣ Bahwa relaksasi yang diumumkan DJP adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan jangka waktu pelaporan.
2️⃣ Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan, namun sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.
3️⃣ Validasi KSWP yang dipasang di banyak KL/instansi termasuk di DJBC adalah berdasarkan regulasi dimana salah satu validasinya berupa pengecekan secara sistem apakah WP telah atau belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4️⃣ Dengan demikian WP yang belum lapor SPT Tahunan atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT, tetap akan mendapat status tidak valid atas KSWPnya.
5️⃣ Sehubungan poin-poin di atas, apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui tiketing mandiri sesuai FAQ 120.
Semoga info ini membantu🎀
Semoga info ini membantu
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤12👍2
FAQ Coretax
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP ✏️ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini…
#BC #Ekspor #KSWP
💡 Tambahan Info
Agar dapat diperhatikan juga untuk dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari PLB (BC 3.3) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB, biasanya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang biasa disebut PPJK.
Jadi dimungkinkan WP eksportir sudah memenuhi kewajiban perpajakannya namun PPJK-nya belum melaporkan SPT Tahunan dan ini yang menjadi penyebab dokumen BC 3.3 tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan keterangan KSWP tidak valid.
Semoga pihak-pihak terkait dapat berkoordinasi dengan baik dan dimudahkan segala urusannya..🍀
—
t.me/FAQcoretax
Agar dapat diperhatikan juga untuk dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari PLB (BC 3.3) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB, biasanya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang biasa disebut PPJK.
Jadi dimungkinkan WP eksportir sudah memenuhi kewajiban perpajakannya namun PPJK-nya belum melaporkan SPT Tahunan dan ini yang menjadi penyebab dokumen BC 3.3 tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan keterangan KSWP tidak valid.
Semoga pihak-pihak terkait dapat berkoordinasi dengan baik dan dimudahkan segala urusannya..
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤2
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?
Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.
FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231
--
t.me/FAQcoretax
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?
Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.
Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.
⚙️ CARA GUNAKAN DEPOSIT PAJAK KJS 200:
Pada saat proses “Bayar dan Lapor” SPT Tahunan, sistem akan memunculkan pertanyaan pertama:
"Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?"
👉 Pastikan jawaban pilih: YA
Dengan memilih YA, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi Kurang Bayar pada SPT Tahunan meskipun ijin perpanjangan belum diterima atau ditolak.
⚠️ APAKAH PERLU PBK KE DEPOSIT KJS 100?
Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum).
NAMUN HAL INI TIDAK DISARANKAN apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan.
Kenapa? Karena saldo yang sudah berada di Deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.
🎯 KESIMPULAN:
1️⃣ Jangan panik, saldo deposit 200 tidak hangus dan aman.
2️⃣ Tetap bisa dipakai untuk melunasi SPT Tahunan Normal.
3️⃣ Saat proses submit SPT (Bayar & Lapor), PASTIKAN pilih YA untuk menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan.
4️⃣ Selama setoran KJS 200 dilakukan sebelum jatuh tempo, relatif aman dari risiko denda keterlambatan pembayaran.
FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231
--
t.me/FAQcoretax
❤8✍1👍1
#PerpanjanganSPT
Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.
Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya
Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)
--
t.me/FAQcoretax
Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.
Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya
Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤3🫡2
🚨 #EskalasiKolektif: 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
Silakan isi form berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4️⃣
📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax
✅ Setelah isi form:
* PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
* Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
* Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
* Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
⏳ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan
—
t.me/FAQcoretax
Silakan isi form berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4️⃣
📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax
✅ Setelah isi form:
* PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
* Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
* Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
* Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
⏳ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan
—
t.me/FAQcoretax
❤6
🚨 #EskalasiKolektif:
4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP)
Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan:
* Tertahan diproses "Generating is in progress" atau
* Terdapat error lain
Kami akan bantu eskalasikan ke tim Teknis PSIAP
Silakan isi form:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4.D.
📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax atau via 📧 Email yang dimasukkan ke form.
✅ Wajib Pajak dapat mengecek berkala grid "SPT Dilaporkan". Perbaikan akan mengakibatkan icon PDF kembali jadi abu-abu tua, maka selanjutnya WP harus klik icon PDF sampai icon jadi warna merah, yang artinya dokumen sudah dapat diunduh.
⏳ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan
—
t.me/FAQcoretax
4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP)
Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan:
* Tertahan diproses "Generating is in progress" atau
* Terdapat error lain
Kami akan bantu eskalasikan ke tim Teknis PSIAP
Silakan isi form:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4.D.
📢 Info progres penyelesaian diumumkan melalui 👉 t.me/FAQcoretax atau via 📧 Email yang dimasukkan ke form.
✅ Wajib Pajak dapat mengecek berkala grid "SPT Dilaporkan". Perbaikan akan mengakibatkan icon PDF kembali jadi abu-abu tua, maka selanjutnya WP harus klik icon PDF sampai icon jadi warna merah, yang artinya dokumen sudah dapat diunduh.
⏳ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan
—
t.me/FAQcoretax
❤14🙏9👍2
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP) Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan: * Tertahan diproses "Generating…
#EskalasKolektif 4.D.
Kami sampaikan bahwa eskalasi yang sudah masuk sedang diproses oleh tim teknis PSIAP.
Untuk saat ini, eskalasi ditutup sementara karena kendala teknis.
Akan kabari segera jika sudah dibuka kembali
—
t.me/FAQcoretax
Kami sampaikan bahwa eskalasi yang sudah masuk sedang diproses oleh tim teknis PSIAP.
Untuk saat ini, eskalasi ditutup sementara karena kendala teknis.
Akan kabari segera jika sudah dibuka kembali
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
👍5✍3😭2
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: 🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4️⃣ 📢 Info progres penyelesaian…
#UpdateEskalasi
Atas eskalasi 4 yang dimasukkan sejak 4 Mei s.d. 6 Mei telah selesai diperbaiki.
Silakan ikuti petunjuk ini selanjutnya melakukan apa.
--
t.me/FAQcoretax
Atas eskalasi 4 yang dimasukkan sejak 4 Mei s.d. 6 Mei telah selesai diperbaiki.
Silakan ikuti petunjuk ini selanjutnya melakukan apa.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤9
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP) Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan: * Tertahan diproses "Generating…
#UpdateEskalasi
Kabarnya per pagi ini telah dilakukan cleansing massal atas WP yang terkendala unduh induk PDF SPT.
Setelah disampling, data yang telah eskalasi sudah diperbaiki.
Arahan saat ini: Silakan bagi WP yang sudah maupun belum eskalasi untuk coba unduh PDF SPT Tahunan PPh OP atau Badan lagi (Klik tombol PDF abu-abu), kemudian klik Refresh Tabel untuk update prosesnya.
Silakan dicoba..
—
t.me/FAQcoretax
Kabarnya per pagi ini telah dilakukan cleansing massal atas WP yang terkendala unduh induk PDF SPT.
Setelah disampling, data yang telah eskalasi sudah diperbaiki.
Arahan saat ini: Silakan bagi WP yang sudah maupun belum eskalasi untuk coba unduh PDF SPT Tahunan PPh OP atau Badan lagi (Klik tombol PDF abu-abu), kemudian klik Refresh Tabel untuk update prosesnya.
Silakan dicoba..
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤19