FAQ Coretax
38.1K subscribers
593 photos
10 videos
128 files
956 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Doa bapak-ibu rekan-rekan Wajib Pajak diijabah ๐Ÿ˜‡

"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."

Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. โœจ

Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค27๐Ÿ˜15๐Ÿ‘5๐Ÿ‘3๐Ÿคฉ1
Mari kita berikan ruang yang wajib lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa PPN Masa Maret 2026 untuk lapor ya bapak ibu.

Hari ini terakhir

Semangat!

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค31๐Ÿ‘8๐Ÿคฌ8๐Ÿ”ฅ5๐Ÿ˜ญ5๐Ÿค—2
15:23 WIB 30/04/2026

Per waktu ini: Error ini sudah disampaikan juga oleh internal dari berbagai sisi ke PSIAP/TIK.. Belum ada tanggapan, kita tunggu. Mungkin sedang diperbaiki agar bisa lancar.

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ˜ญ71๐Ÿคฌ47โค17๐Ÿคช15๐Ÿคฏ8๐Ÿ—ฟ6๐Ÿคจ4๐Ÿ‘2๐Ÿ”ฅ1๐Ÿซก1๐Ÿ™‰1
Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_atas_Keterlambatan_Pembayaran.pdf
317.2 KB
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025
โค23๐Ÿ™8๐Ÿ‘2๐Ÿ”ฅ1
#Resume
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.

Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).

--
t.me/FAQcoretax
โค15๐Ÿ‘4๐Ÿ˜ญ2๐Ÿซก2
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX

Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:

๐ŸŒ 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
โ€ข Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
โ€ข Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.

๐Ÿ‘ฅ 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
โ€ข Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
โ€ข Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham

๐Ÿงฎ 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
โ€ข Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
โ€ข Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.

๐Ÿ’ก 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
โ€ข Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
โ€ข Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).

๐Ÿ“‘ 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
โ€ข Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
โ€ข Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).

๐Ÿข 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
โ€ข Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
โ€ข Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.

๐Ÿ“‰ 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
โ€ข Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
โ€ข Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.

๐Ÿ”ข 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
โ€ข Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
โ€ข Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
๐Ÿ‘‰ Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
๐Ÿ‘‰ Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.

๐Ÿ’ฐ 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
โ€ข Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
โ€ข Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234

๐Ÿ“… 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
โ€ข Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
โ€ข Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237

๐Ÿ‘ค 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
โ€ข Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
โ€ข Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.

--
t.me/FAQcoretax
โค10
โš ๏ธ Eskalasi Kolektif Terbatas Waktu

Pembayaran Deposit atau Kode Billing saat submit SPT yang belum terbaca di buku besar, sehingga menyebabkan SPT masih tertahan di SPT Menunggu Pembayaran

Silakan manfaatkan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 1.

Pastikan tidak salah ketik.

Setelah submit, silakan cek berkala Buku Besarnya.

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
โค9
PMK 28 TAHUN 2026
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Berlaku 01 Mei 2026 - s.d. Dicabut

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2f725288-4479-49f5-ad2f-06d7c795834c/2026pmkeuangan028.pdf
โค4
2026pmkeuangan028.pdf
2.3 MB
#Aturan
PMK 28 TAHUN 2026
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
โค1
FAQ Coretax
#Resume Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025โ€ฆ
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP


โœ๏ธ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan:

1๏ธโƒฃ Bahwa relaksasi yang diumumkan DJP adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan jangka waktu pelaporan.

2๏ธโƒฃ Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan, namun sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.

3๏ธโƒฃ Validasi KSWP yang dipasang di banyak KL/instansi termasuk di DJBC adalah berdasarkan regulasi dimana salah satu validasinya berupa pengecekan secara sistem apakah WP telah atau belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4๏ธโƒฃ Dengan demikian WP yang belum lapor SPT Tahunan atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT, tetap akan mendapat status tidak valid atas KSWPnya.

5๏ธโƒฃ Sehubungan poin-poin di atas, apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui tiketing mandiri sesuai FAQ 120.

Semoga info ini membantu ๐ŸŽ€
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค13๐Ÿ‘2
FAQ Coretax
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP โœ๏ธ Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan iniโ€ฆ
#BC #Ekspor #KSWP

๐Ÿ’ก Tambahan Info

Agar dapat diperhatikan juga untuk dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari PLB (BC 3.3) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB, biasanya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang biasa disebut PPJK.

Jadi dimungkinkan WP eksportir sudah memenuhi kewajiban perpajakannya namun PPJK-nya belum melaporkan SPT Tahunan dan ini yang menjadi penyebab dokumen BC 3.3 tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan keterangan KSWP tidak valid.

Semoga pihak-pihak terkait dapat berkoordinasi dengan baik dan dimudahkan segala urusannya.. ๐Ÿ€

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค2
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?

Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.

Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.

โš™๏ธ CARA GUNAKAN DEPOSIT PAJAK KJS 200:
Pada saat proses โ€œBayar dan Laporโ€ SPT Tahunan, sistem akan memunculkan pertanyaan pertama:
"Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?"
๐Ÿ‘‰ Pastikan jawaban pilih: YA

Dengan memilih YA, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi Kurang Bayar pada SPT Tahunan meskipun ijin perpanjangan belum diterima atau ditolak.

โš ๏ธ APAKAH PERLU PBK KE DEPOSIT KJS 100?
Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum).

NAMUN HAL INI TIDAK DISARANKAN apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan.

Kenapa? Karena saldo yang sudah berada di Deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.

๐ŸŽฏ KESIMPULAN:
1๏ธโƒฃ Jangan panik, saldo deposit 200 tidak hangus dan aman.
2๏ธโƒฃ Tetap bisa dipakai untuk melunasi SPT Tahunan Normal.
3๏ธโƒฃ Saat proses submit SPT (Bayar & Lapor), PASTIKAN pilih YA untuk menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan.
4๏ธโƒฃ Selama setoran KJS 200 dilakukan sebelum jatuh tempo, relatif aman dari risiko denda keterlambatan pembayaran.


FAQ TERKAIT LAINNYA:
1โƒฃ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231

--
t.me/FAQcoretax
โค8โœ1๐Ÿ‘1
#PerpanjanganSPT

Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.

Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya

Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)

--
t.me/FAQcoretax
โค3๐Ÿซก2
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif: 4๏ธโƒฃ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai

Silakan isi form berikut:
๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ†’ Pilh 4๏ธโƒฃ

๐Ÿ“ข Info progres penyelesaian diumumkan melalui ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax

โœ… Setelah isi form:
* PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
* Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
* Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
* Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.

โณ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif:
4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP)


Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan:
* Tertahan diproses "Generating is in progress" atau
* Terdapat error lain

Kami akan bantu eskalasikan ke tim Teknis PSIAP

Silakan isi form:
๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif โ†’ Pilh 4.D.

๐Ÿ“ข Info progres penyelesaian diumumkan melalui ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax atau via ๐Ÿ“ง Email yang dimasukkan ke form.

โœ… Wajib Pajak dapat mengecek berkala grid "SPT Dilaporkan". Perbaikan akan mengakibatkan icon PDF kembali jadi abu-abu tua, maka selanjutnya WP harus klik icon PDF sampai icon jadi warna merah, yang artinya dokumen sudah dapat diunduh.

โณ Catatan: Eskalasi ini dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค14๐Ÿ™9๐Ÿ‘2
Detik detik menanti yang dinanti-nanti..
โค5๐Ÿ™3๐Ÿ”ฅ1
FAQ Coretax
๐Ÿšจ #EskalasiKolektif: 4.D. PDF SPT Tidak Dapat Diunduh (Tahunan Badan dan OP) Eskalasi ini ditujukan bagi WP Badan atau OP yang tidak dapat mengunduh SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, karena saat klik icon PDF di SPT Dilaporkan: * Tertahan diproses "Generatingโ€ฆ
#UpdateEskalasi

Kabarnya per pagi ini telah dilakukan cleansing massal atas WP yang terkendala unduh induk PDF SPT.

Setelah disampling, data yang telah eskalasi sudah diperbaiki.

Arahan saat ini: Silakan bagi WP yang sudah maupun belum eskalasi untuk coba unduh PDF SPT Tahunan PPh OP atau Badan lagi (Klik tombol PDF abu-abu), kemudian klik Refresh Tabel untuk update prosesnya.

Silakan dicoba..

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค20