FAQ Coretax
38.1K subscribers
593 photos
10 videos
128 files
956 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
Final Results
23%
Iya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
50%
Iya, SPT Tahunan PPh Badan
48%
Aman.. ada.. โœ…
FAQ Coretax
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
#Reminder

Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:

1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala ๐Ÿ“ข Kendala Submit SPT Tahunan PPh Badan Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan. ๐Ÿ“Œ Kondisi yang Mengalami: Dialami oleh Wajib Pajakโ€ฆ
#SolusiSementara

Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.

Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.

๐Ÿ“Œ Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
โ€ข Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
โ€ข Memiliki transaksi hubungan istimewa
โ€ข Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country

โš ๏ธ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.

โœ… Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค11โœ1๐Ÿ‘1
#InfoPenting #PerpanjanganSPT
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??

โš ๏ธ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.


Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:

1๏ธโƒฃ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
๐Ÿ‘‰ Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.


2๏ธโƒฃ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
Jika WP sudah telanjur membayar deposit perpanjangan KJS 200 dengan cara dicicil (menjadi 2 NTPN atau lebih), pengajuan akan gagal.

โœ… Solusinya:
๐Ÿ‘‰ Langkah 1: Lakukan pembayaran ulang Deposit 411618 KJS 200 dalam 1 KALI BAYAR (1 NTPN baru) senilai total perhitungan KB. Gunakan NTPN baru ini untuk submit perpanjangan.

๐Ÿ‘‰ Langkah 2: Atas saldo deposit lama yang tidak terpakai, dapat diajukan Pemindahbukuan (Pbk) menjadi Deposit Umum (KAP 411618 KJS 100) yang nanti bisa dipakai untuk pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya, atau untuk keperluan pelunasan pajak lain.


โ€”
t.me/FAQCoretax
โค5โœ2๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif ๐Ÿšจ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] ๐Ÿงพ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januariโ€“Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPTโ€ฆ
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK nomor 5 yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif sampai dengan 29 April 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya ada 2:
1๏ธโƒฃ Periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!). Cek FAQ 237
2๏ธโƒฃ TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama pada daftar "Fasilitas Aktif" di grid "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" di "Profil Saya" Wajib Pajak. Artinya, silakan hubungi KPP untuk tiket melati.

โ€”โ€”
โš ๏ธ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi no 5 tersebut:
1๏ธโƒฃ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
โžœ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januariโ€“Desember 2025

2๏ธโƒฃ Sudah cek di menu Profil Saya โ†’ Informasi Umum
โžœ HARUS Periode Pembukuan: 01โ€“12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR

3๏ธโƒฃ Sudah cek di Profil Saya โ†’ Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
โžœ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค4๐Ÿ‘3
FAQ Coretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan ๐Ÿšจ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan: * Belum selesai menyusun laporan keuangan atau * masih dalam proses auditโ€ฆ
#ReminderCeption

Inti dari ini, jangan coba ngajukan perpanjangan lewat pos, karena yang dilihat bukan lagi resinya, tapi kapan suratnya sampai di KPP untuk direkam di KPP.

Sebaiknya sampaikan lewat Coretax, atau langsung ke KPP.

Mengingat besok terakhir, setidaknya hari ini sudah diinput. Semoga saja peneliti bisa proses segera, meski diaturan penyampaian adalah paling lama diproses 5 hari kerja.

--
t.me/FAQcoretax
โค9๐Ÿคฌ3
#InfoPenyelesaianKendala #SolusiSementara

Jika mengalami gagal Error Code: 400
RecapitulationFiscalDepreciationAmortization
.... DifferencesDepreciationTangible tidak valid

terkait Lampiran L9 Beban Penyusutan dan Amortisasi

Sebelumnya terdapat error dan sudah diperbaiki. Namun, bagi WP yang terlanjur sudah import XML tidak otomatis bisa lanjut.

โœ… Solusinya: Silakan hapus semua isian Lampiran L9 kemudian lakukan impor ulang XML.

โš ๏ธ Pastikan: Gunakan konverter.exe dari pajak.go.id/coretax untuk convert Excel ke XML dan tidak menggunakan fitur built-in export XML Excel.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค4
#SPTBagianTahunPajak

Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di tengah tahun 2025, maka tahun pajak pertama pelaporan membuat SPT Tahun Bagian Tahun Pajak.

Silakan cek di konsep SPT, seharusnya sudah terbentuk konsep otomatis, jadi tidak perlu buat konsep SPT manual.

โœ… Silakan tidak perlu dihapus dan langsung klik tanda pensil untuk mengisinya.

Terima kasih

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿคฌ2
#PerpanjanganSPT
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?

BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.

BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).

๐Ÿ”Ž CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:

โœ… 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
โ€ข Akses menu Layanan Perpajakan โžœ Layanan Administrasi โžœ Daftar Fasilitas
โ€ข Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
โ€ข Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
๐Ÿ‘‰ Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"

โŒ 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
โ€ข Portal Saya โžœ Dokumen Saya, ATAU
โ€ข Layanan Perpajakan โžœ Layanan Selesai Diproses โžœ Tab Dokumen pada Kasus.

โณ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
โ€ข Portal Saya โžœ Kasus Saya โžœ Cek pada kolom "Status Kasus".

--
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™1
#InfoPenangananKendala

Kendala error "OPERASI GAGAL: SPT Sudah Disampaikan!" saat submit SPT sedang ditangani.

__
t.me/FAQcoretax
๐Ÿคฌ42๐Ÿคฏ8๐Ÿ˜ก7โค5๐Ÿ”ฅ2๐Ÿ˜ญ2
#Reminder

Bagi WP OP yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh NIHIL, maka dipersilakan pakai M-Pajak

SIlakan install dari Playstore/Appstore. Login dengan NIK dan password Coretax.

Panduannya ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau ikuti saja panduan dalamnya

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿคฌ20โค7โœ3
๐Ÿคฌ32๐Ÿ˜ข11๐Ÿ™7๐Ÿ˜ก5โค4โœ1
Doa bapak-ibu rekan-rekan Wajib Pajak diijabah ๐Ÿ˜‡

"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."

Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. โœจ

Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค27๐Ÿ˜15๐Ÿ‘5๐Ÿ‘3๐Ÿคฉ1
Mari kita berikan ruang yang wajib lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa PPN Masa Maret 2026 untuk lapor ya bapak ibu.

Hari ini terakhir

Semangat!

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค31๐Ÿ‘8๐Ÿคฌ8๐Ÿ”ฅ5๐Ÿ˜ญ5๐Ÿค—2
15:23 WIB 30/04/2026

Per waktu ini: Error ini sudah disampaikan juga oleh internal dari berbagai sisi ke PSIAP/TIK.. Belum ada tanggapan, kita tunggu. Mungkin sedang diperbaiki agar bisa lancar.

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ˜ญ71๐Ÿคฌ47โค17๐Ÿคช15๐Ÿคฏ8๐Ÿ—ฟ6๐Ÿคจ4๐Ÿ‘2๐Ÿ”ฅ1๐Ÿซก1๐Ÿ™‰1
Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_atas_Keterlambatan_Pembayaran.pdf
317.2 KB
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025
โค23๐Ÿ™8๐Ÿ‘2๐Ÿ”ฅ1
#Resume
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.

Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).

--
t.me/FAQcoretax
โค15๐Ÿ‘4๐Ÿ˜ญ2๐Ÿซก2
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX

Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:

๐ŸŒ 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
โ€ข Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
โ€ข Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.

๐Ÿ‘ฅ 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
โ€ข Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
โ€ข Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham

๐Ÿงฎ 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
โ€ข Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
โ€ข Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.

๐Ÿ’ก 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
โ€ข Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
โ€ข Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).

๐Ÿ“‘ 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
โ€ข Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
โ€ข Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).

๐Ÿข 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
โ€ข Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
โ€ข Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.

๐Ÿ“‰ 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
โ€ข Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
โ€ข Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.

๐Ÿ”ข 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
โ€ข Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
โ€ข Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
๐Ÿ‘‰ Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
๐Ÿ‘‰ Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.

๐Ÿ’ฐ 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
โ€ข Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
โ€ข Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234

๐Ÿ“… 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
โ€ข Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
โ€ข Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237

๐Ÿ‘ค 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
โ€ข Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
โ€ข Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.

--
t.me/FAQcoretax
โค10