#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?
Aktifkan di Induk β Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP β Upload Bukti di Indukβ Selesai
Berikut tahapannya:
1οΈβ£ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
2οΈβ£ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
3οΈβ£ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
4οΈβ£ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
β¨ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.
--
t.me/FAQcoretax
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?
Aktifkan di Induk β Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP β Upload Bukti di Indukβ Selesai
Berikut tahapannya:
1οΈβ£ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih βYaβ pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
π Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.
2οΈβ£ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A β Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.
Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
π‘ Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.
3οΈβ£ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT β Bagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* π Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* π Laporan keuangan, dan:
* π SPT dari negara sumber penghasilan serta
* π Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678
4οΈβ£ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.
β¨ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.
--
t.me/FAQcoretax
β€11π€¬8π1
#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
π Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 β Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
π― INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk β Cek data prefill β Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) β Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
--
t.me/FAQcoretax
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
π Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 β Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1οΈβ£ CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7
Masuk ke Induk SPT β Bagian D Penghitungan PPh Angka 8.
Jika muncul pertanyaan: βApakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?β
π Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.
2οΈβ£ CEK DATA PREFILL
Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong β Silakan isi manual
3οΈβ£ JIKA PERLU MENGUBAH DATA
Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan.
π Aturan Input:
β’ Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000)
β’ Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)
4οΈβ£ CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI
β’ Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
β’ Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.
β’ Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
5οΈβ£ DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN
Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke:
β Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal.
β Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
π― INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk β Cek data prefill β Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) β Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
--
t.me/FAQcoretax
β€13π5π€¬2π1
#PerubahanTahunBuku #SPTTahunan
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya JanβDes). Bagaimana solusinya?
Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.
Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:
1οΈβ£ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
2οΈβ£ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
--
t.me/FAQcoretax
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya JanβDes). Bagaimana solusinya?
Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.
Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:
1οΈβ£ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
Jika di profil Coretax tercatat periode selain 01β12, padahal:
* Dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode 01 Januariβ31 Desember.
* Tidak pernah ada permohonan perubahan tahun buku komersial.
* SPT Tahunan sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode 01β12.
π Besar kemungkinan terjadi kesalahan input saat pendaftaran awal/migrasi.
β SOLUSI:
* β BUKAN mengajukan permohonan perubahan tahun buku.
* β BUKAN via eskalasi kolektif atau Tiket Melati.
* π CUKUP PERUBAHAN DATA JABATAN OLEH AR.
π Silakan hubungi AR di KPP terdaftar. Seyogyanya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01β12.
2οΈβ£ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
Kapan perlu mengajukan permohonan?
* Jika sejak awal dokumen pendirian dan sistem memang mencatat tahun buku berbeda (misalnya 1 Meiβ30 April).
* Lalu WP ingin mengubah tahun buku komersialnya menjadi 01β12.
β SOLUSI:
Jalurnya adalah Permohonan Perubahan Tahun Buku sesuai PER-08/PJ/2025. Dalam hal ini, tidak bisa sekadar perubahan data secara jabatan oleh AR.
--
t.me/FAQcoretax
β€7β1
#Reminder
Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.
Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.
Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.
Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.
Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.
Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.
Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
Konsulgab Coretax Jatim1
Group Konsultasi Gabungan Coretax Jatim 1
Sebelum bertanya Β» Search percakapan sebelumnya dan ikuti petunjuk serta aturan group di pinned messages https://t.me/konsulgabjatim1/13012
Akun KPP melayani pada hari dan jam kerja
Sebelum bertanya Β» Search percakapan sebelumnya dan ikuti petunjuk serta aturan group di pinned messages https://t.me/konsulgabjatim1/13012
Akun KPP melayani pada hari dan jam kerja
β€11β3
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
π¨ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
π dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
π LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
βοΈ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
π² 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
β’ Portal WP (Online): Tanggal BPE
β’ Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
β’ Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos βοΈ)
β οΈ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1οΈβ£ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2οΈβ£ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3οΈβ£ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4οΈβ£ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
β οΈ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5οΈβ£ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax
π¨ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
π dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
π LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
βοΈ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
π² 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
β’ Portal WP (Online): Tanggal BPE
β’ Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
β’ Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos βοΈ)
β οΈ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1οΈβ£ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2οΈβ£ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3οΈβ£ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4οΈβ£ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
β οΈ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5οΈβ£ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€13β1π1
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
Final Results
23%
Iya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
50%
Iya, SPT Tahunan PPh Badan
48%
Aman.. ada.. β
FAQ Coretax
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
#Reminder
Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:
1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC
β
t.me/FAQcoretax
Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:
1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala π’ Kendala Submit SPT Tahunan PPh Badan Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan. π Kondisi yang Mengalami: Dialami oleh Wajib Pajakβ¦
#SolusiSementara
Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
π Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
β’ Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
β’ Memiliki transaksi hubungan istimewa
β’ Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
β οΈ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
β Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.
β
t.me/FAQcoretax
Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
π Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
β’ Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
β’ Memiliki transaksi hubungan istimewa
β’ Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
β οΈ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
β Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.
β
t.me/FAQcoretax
β€11β1π1
#InfoPenting #PerpanjanganSPT
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??
β οΈ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:
1οΈβ£ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
2οΈβ£ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
β
t.me/FAQCoretax
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??
β οΈ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.
Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:
1οΈβ£ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
π Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.
2οΈβ£ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
Jika WP sudah telanjur membayar deposit perpanjangan KJS 200 dengan cara dicicil (menjadi 2 NTPN atau lebih), pengajuan akan gagal.
β Solusinya:
π Langkah 1: Lakukan pembayaran ulang Deposit 411618 KJS 200 dalam 1 KALI BAYAR (1 NTPN baru) senilai total perhitungan KB. Gunakan NTPN baru ini untuk submit perpanjangan.
π Langkah 2: Atas saldo deposit lama yang tidak terpakai, dapat diajukan Pemindahbukuan (Pbk) menjadi Deposit Umum (KAP 411618 KJS 100) yang nanti bisa dipakai untuk pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya, atau untuk keperluan pelunasan pajak lain.
β
t.me/FAQCoretax
β€5β2π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif π¨ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] π§Ύ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode JanuariβDesember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPTβ¦
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK nomor 5 yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif sampai dengan 29 April 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya ada 2:
1οΈβ£ Periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!). Cek FAQ 237
2οΈβ£ TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama pada daftar "Fasilitas Aktif" di grid "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" di "Profil Saya" Wajib Pajak. Artinya, silakan hubungi KPP untuk tiket melati.
ββ
β οΈ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi no 5 tersebut:
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK nomor 5 yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif sampai dengan 29 April 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya ada 2:
1οΈβ£ Periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!). Cek FAQ 237
2οΈβ£ TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama pada daftar "Fasilitas Aktif" di grid "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" di "Profil Saya" Wajib Pajak. Artinya, silakan hubungi KPP untuk tiket melati.
ββ
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π3
FAQ Coretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan π¨ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan: * Belum selesai menyusun laporan keuangan atau * masih dalam proses auditβ¦
#ReminderCeption
Inti dari ini, jangan coba ngajukan perpanjangan lewat pos, karena yang dilihat bukan lagi resinya, tapi kapan suratnya sampai di KPP untuk direkam di KPP.
Sebaiknya sampaikan lewat Coretax, atau langsung ke KPP.
Mengingat besok terakhir, setidaknya hari ini sudah diinput. Semoga saja peneliti bisa proses segera, meski diaturan penyampaian adalah paling lama diproses 5 hari kerja.
--
t.me/FAQcoretax
Inti dari ini, jangan coba ngajukan perpanjangan lewat pos, karena yang dilihat bukan lagi resinya, tapi kapan suratnya sampai di KPP untuk direkam di KPP.
Sebaiknya sampaikan lewat Coretax, atau langsung ke KPP.
Mengingat besok terakhir, setidaknya hari ini sudah diinput. Semoga saja peneliti bisa proses segera, meski diaturan penyampaian adalah paling lama diproses 5 hari kerja.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9π€¬3
#InfoPenyelesaianKendala #SolusiSementara
Jika mengalami gagal Error Code: 400
RecapitulationFiscalDepreciationAmortization
.... DifferencesDepreciationTangible tidak valid
terkait Lampiran L9 Beban Penyusutan dan Amortisasi
Sebelumnya terdapat error dan sudah diperbaiki. Namun, bagi WP yang terlanjur sudah import XML tidak otomatis bisa lanjut.
β Solusinya: Silakan hapus semua isian Lampiran L9 kemudian lakukan impor ulang XML.
β οΈ Pastikan: Gunakan konverter.exe dari pajak.go.id/coretax untuk convert Excel ke XML dan tidak menggunakan fitur built-in export XML Excel.
β
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami gagal Error Code: 400
RecapitulationFiscalDepreciationAmortization
.... DifferencesDepreciationTangible tidak valid
terkait Lampiran L9 Beban Penyusutan dan Amortisasi
Sebelumnya terdapat error dan sudah diperbaiki. Namun, bagi WP yang terlanjur sudah import XML tidak otomatis bisa lanjut.
β Solusinya: Silakan hapus semua isian Lampiran L9 kemudian lakukan impor ulang XML.
β οΈ Pastikan: Gunakan konverter.exe dari pajak.go.id/coretax untuk convert Excel ke XML dan tidak menggunakan fitur built-in export XML Excel.
β
t.me/FAQcoretax
β€4
#SPTBagianTahunPajak
Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di tengah tahun 2025, maka tahun pajak pertama pelaporan membuat SPT Tahun Bagian Tahun Pajak.
Silakan cek di konsep SPT, seharusnya sudah terbentuk konsep otomatis, jadi tidak perlu buat konsep SPT manual.
β Silakan tidak perlu dihapus dan langsung klik tanda pensil untuk mengisinya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di tengah tahun 2025, maka tahun pajak pertama pelaporan membuat SPT Tahun Bagian Tahun Pajak.
Silakan cek di konsep SPT, seharusnya sudah terbentuk konsep otomatis, jadi tidak perlu buat konsep SPT manual.
β Silakan tidak perlu dihapus dan langsung klik tanda pensil untuk mengisinya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π€¬2
#PerpanjanganSPT
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
π CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
β 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
β’ Akses menu Layanan Perpajakan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
β’ Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
β’ Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
π Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
β 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
β’ Portal Saya β Dokumen Saya, ATAU
β’ Layanan Perpajakan β Layanan Selesai Diproses β Tab Dokumen pada Kasus.
β³ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
β’ Portal Saya β Kasus Saya β Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
π CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
β 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
β’ Akses menu Layanan Perpajakan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
β’ Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
β’ Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
π Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
β 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
β’ Portal Saya β Dokumen Saya, ATAU
β’ Layanan Perpajakan β Layanan Selesai Diproses β Tab Dokumen pada Kasus.
β³ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
β’ Portal Saya β Kasus Saya β Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π1
#InfoPenangananKendala
Kendala error "OPERASI GAGAL: SPT Sudah Disampaikan!" saat submit SPT sedang ditangani.
__
t.me/FAQcoretax
Kendala error "OPERASI GAGAL: SPT Sudah Disampaikan!" saat submit SPT sedang ditangani.
__
t.me/FAQcoretax
π€¬42π€―8π‘7β€5π₯2π2
#Reminder
Bagi WP OP yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh NIHIL, maka dipersilakan pakai M-Pajak
SIlakan install dari Playstore/Appstore. Login dengan NIK dan password Coretax.
Panduannya ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau ikuti saja panduan dalamnya
β
t.me/FAQcoretax
Bagi WP OP yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh NIHIL, maka dipersilakan pakai M-Pajak
SIlakan install dari Playstore/Appstore. Login dengan NIK dan password Coretax.
Panduannya ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau ikuti saja panduan dalamnya
β
t.me/FAQcoretax
Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan Coretax DJP
.inform {
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
background-color: #cce6ff;
border-left: 6px solid #cce6ff;
border-right: 6px solid #cce6ff;
}
.tabco1 {
background: white;
width: 25%;
padding: 10px !important;
}
th.tabco1 {
background: white;
padding: 32px 10px !important;
font-size:β¦
π€¬20β€7β3
Doa bapak-ibu rekan-rekan Wajib Pajak diijabah π
"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."
Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. β¨
Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. π
β
t.me/FAQcoretax
"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."
Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. β¨
Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€27π15π5π3π€©1
Mari kita berikan ruang yang wajib lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa PPN Masa Maret 2026 untuk lapor ya bapak ibu.
Hari ini terakhir
Semangat!
β
t.me/FAQcoretax
Hari ini terakhir
Semangat!
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€31π8π€¬8π₯5π5π€2