FAQ Coretax
38.1K subscribers
593 photos
10 videos
128 files
957 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค4
FAQ Coretax
#Update Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala. Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. ๐Ÿ™ โ€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo

Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:


๐ŸŒŸ Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan

๐ŸŒŸ Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1

Semoga informasi ini membantu ๐ŸŒณ


๐Ÿ˜€ Extra info:

โœ… Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค11๐Ÿ‘3๐Ÿ‘2
#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya โ‰ค Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

๐Ÿ“Œ KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto โ‰ค Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
๐Ÿ‘‰ "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


โŒ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1๏ธโƒฃ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
โžœ Anda tidak memenuhi syarat

2๏ธโƒฃ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (ยฑ19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham โ‰ฅ40% diperdagangkan di BEI).
โžœ Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3๏ธโƒฃ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
โžœ Tidak berlaku umum

๐Ÿ’ก JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


โš™๏ธ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
โžœ WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


๐Ÿงฎ NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


๐Ÿงพ KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet โ‰ค Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค6๐Ÿ‘4โœ1
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? ๐ŸŽฏ PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)โ€ฆ
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

โœ… Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
โ“ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) โžœ Pilih YA

โ“ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) โžœ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค3โœ3
#Reminder #TIPS
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?

Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.

Oleh karena itu:
Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.

TIPS - Silakan CEK ini dulu:
โœ… 1. Total Angsuran PPh 25 di Induk
Pastikan total nilai angsuran PPh 25 (jika ada) sudah masuk ke Induk SPT.
โœ… 2. Cek Pembayaran PPh Final
Pastikan pembayaran PPh Final (seperti PP 55 UMKM) atau L4A Final sudah cocok nilai pembayaran per masanya.

โš ๏ธ JIKA DATA DI ATAS BELUM MASUK/KOSONG:
โžœ Langsung HAPUS KONSEP SPT tersebut, dan buat konsep baru.
โžœ HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP baru termasuk jika terdapat pembayaran angsuran PPh 25, PPh Final, termasuk 0.5% PP 55, yang baru dilakukan setelah konsep SPT terlanjur dibuat.

โœจ MENGAPA?
Sistem hanya menarik data pembayaran saat pembuatan konsep dan posting SPT pertama kali. Klik POSTING SPT kedua dan seterusnya tidak akan menarik data pembayaran, melainkan hanya update bukti pemotongan/pemungutan (Bupot).


๐Ÿ”„ JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
โžœ Kalau terdapat bukti potong baru (batal/tambah/ubah) atau ada error "terdapat bukti potong lain ditemukan", silakan klik "POSTING SPT" ulang. Bupot akan ter-update tanpa harus hapus konsep SPT.
โžœ NAMUN: Jika terdapat bupot yang terlanjur terhapus, dan ingin ditarik otomatis lagi, Bupot yang terhapus tersebut hanya bisa dipanggil dengan cara HAPUS dan BUAT KONSEP SPT (sama kasusnya dengan pembayaran angsuran 25/PPh Final). Alternatif lain, direkam secara manual.


๐Ÿ“ CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.


Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.

--
t.me/FAQcoretax
โค10๐Ÿ‘1๐Ÿคฌ1
BANTUAN LAYANAN INI DITUTUP. SILAKAN TIKET MELATI sesuai FAQ 120

#SolusiSementara
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),

Silakan PM saya di
@rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double) dengan format sama persis di bawah (ketuk untuk copas):
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIB


Berkala kami coba oper ke tim PSIAP untuk dibantu sesegera mungkin.

Catatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.


โ€”
t.me/FAQcoretax
โค19๐Ÿ™2
#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?

Aktifkan di Induk โžœ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP โžœ Upload Bukti di Indukโžœ Selesai

Berikut tahapannya:
1๏ธโƒฃ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih โ€œYaโ€ pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
๐Ÿ‘‰ Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.


2๏ธโƒฃ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A โžœ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.

Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
๐Ÿ’ก Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.


3๏ธโƒฃ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT โžœ Bagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* ๐Ÿ“„ Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* ๐Ÿ“„ Laporan keuangan, dan:
* ๐Ÿ“„ SPT dari negara sumber penghasilan serta
* ๐Ÿ“„ Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678


4๏ธโƒฃ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.


โœจ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.

--
t.me/FAQcoretax
โค11๐Ÿคฌ8๐Ÿ‘1
#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?

Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.

๐Ÿ“Œ Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.

Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 โ€” Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1๏ธโƒฃ CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7
Masuk ke Induk SPT โžœ Bagian D Penghitungan PPh Angka 8.
Jika muncul pertanyaan: โ€œApakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?โ€
๐Ÿ‘‰ Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.

2๏ธโƒฃ CEK DATA PREFILL
Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong โžœ Silakan isi manual

3๏ธโƒฃ JIKA PERLU MENGUBAH DATA
Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan.
๐Ÿ“ Aturan Input:
โ€ข Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000)
โ€ข Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)

4๏ธโƒฃ CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI
โ€ข Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
โ€ข Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.
โ€ข Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

5๏ธโƒฃ DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN
Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke:
โœ… Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal.
โœ… Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.


๐ŸŽฏ INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk โžœ Cek data prefill โžœ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) โžœ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.

--
t.me/FAQcoretax
โค13๐Ÿ‘5๐Ÿคฌ2๐Ÿ™1
#PerubahanTahunBuku #SPTTahunan
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya Janโ€“Des). Bagaimana solusinya?

Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.

Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:

1๏ธโƒฃ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
Jika di profil Coretax tercatat periode selain 01โ€“12, padahal:
* Dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode 01 Januariโ€“31 Desember.
* Tidak pernah ada permohonan perubahan tahun buku komersial.
* SPT Tahunan sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode 01โ€“12.
๐Ÿ‘‰ Besar kemungkinan terjadi kesalahan input saat pendaftaran awal/migrasi.

โœ… SOLUSI:
* โŒ BUKAN mengajukan permohonan perubahan tahun buku.
* โŒ BUKAN via eskalasi kolektif atau Tiket Melati.
* ๐Ÿ›‚ CUKUP PERUBAHAN DATA JABATAN OLEH AR.
๐Ÿ‘‰ Silakan hubungi AR di KPP terdaftar. Seyogyanya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01โ€“12.


2๏ธโƒฃ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
Kapan perlu mengajukan permohonan?
* Jika sejak awal dokumen pendirian dan sistem memang mencatat tahun buku berbeda (misalnya 1 Meiโ€“30 April).
* Lalu WP ingin mengubah tahun buku komersialnya menjadi 01โ€“12.

โœ… SOLUSI:
Jalurnya adalah Permohonan Perubahan Tahun Buku sesuai PER-08/PJ/2025. Dalam hal ini, tidak bisa sekadar perubahan data secara jabatan oleh AR.


--
t.me/FAQcoretax
โค7โœ1
#Reminder

Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1

Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.

Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.

Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.

Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.

Terima kasih.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค11โœ3
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
๐Ÿšจ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN

Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
๐Ÿ‘‰ dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.

WP dapat menyampaikan formulir:
๐Ÿ“ LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)

โš™๏ธ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.

๐Ÿ“ฒ 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
โ€ข Portal WP (Online): Tanggal BPE
โ€ข Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
โ€ข Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos โ—๏ธ)

โš ๏ธ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1๏ธโƒฃ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".

2๏ธโƒฃ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".

3๏ธโƒฃ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.

4๏ธโƒฃ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)

CATATAN:
โš ๏ธ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.

5๏ธโƒฃ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค13โœ1๐Ÿ‘1
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
Final Results
23%
Iya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
50%
Iya, SPT Tahunan PPh Badan
48%
Aman.. ada.. โœ…
FAQ Coretax
Apakah tombol Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan dan OP hilang?
#Reminder

Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:

1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala ๐Ÿ“ข Kendala Submit SPT Tahunan PPh Badan Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan. ๐Ÿ“Œ Kondisi yang Mengalami: Dialami oleh Wajib Pajakโ€ฆ
#SolusiSementara

Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.

Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.

๐Ÿ“Œ Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
โ€ข Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
โ€ข Memiliki transaksi hubungan istimewa
โ€ข Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country

โš ๏ธ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.

โœ… Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค11โœ1๐Ÿ‘1
#InfoPenting #PerpanjanganSPT
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??

โš ๏ธ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.


Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:

1๏ธโƒฃ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
๐Ÿ‘‰ Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.


2๏ธโƒฃ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
Jika WP sudah telanjur membayar deposit perpanjangan KJS 200 dengan cara dicicil (menjadi 2 NTPN atau lebih), pengajuan akan gagal.

โœ… Solusinya:
๐Ÿ‘‰ Langkah 1: Lakukan pembayaran ulang Deposit 411618 KJS 200 dalam 1 KALI BAYAR (1 NTPN baru) senilai total perhitungan KB. Gunakan NTPN baru ini untuk submit perpanjangan.

๐Ÿ‘‰ Langkah 2: Atas saldo deposit lama yang tidak terpakai, dapat diajukan Pemindahbukuan (Pbk) menjadi Deposit Umum (KAP 411618 KJS 100) yang nanti bisa dipakai untuk pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya, atau untuk keperluan pelunasan pajak lain.


โ€”
t.me/FAQCoretax
โค5โœ2๐Ÿ‘1