FAQ Coretax
38.1K subscribers
595 photos
10 videos
128 files
958 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

โžก๏ธ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses โ€œBayar dan Laporโ€ SPT
* Pilih โ€œYaโ€ untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



โœจ Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
โžก๏ธ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu ๐Ÿ™
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ‘4โœ2๐Ÿ”ฅ1๐Ÿซก1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค8๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป2
#Pembayaran #PerpanjanganSPT
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?

๐ŸŽฏ PRINSIP UTAMA
SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran) dalam SATU kali proses Submit SPT (Bayar dan Lapor).

โžก๏ธ Saat lapor, WP harus memilih satu jalur pelunasan utuh:
โ€ข Pakai Deposit 411618 saja (baik KJS 100 dan/atau KJS 200), ATAU
โ€ข Pakai Kode Billing saja


โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€
๐Ÿงพ CONTOH KASUS
WP Badan memperoleh izin perpanjangan penyampaian SPT:
โ€ข Saldo Deposit Perpanjangan SPT (411618 KJS 200) = Rp10 juta
โ€ข KB SPT Tahunan = Rp11 juta

Hasilnya tergantung kombinasi 2 jawaban saat Submit SPT:
โ“ Tahap 1: __"Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"__ (Pilihan: Ya / Tidak)
โ“ Tahap 2: __"Pilih cara pembayaran"__ (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing)


โ€”
๐Ÿ“Š 4 SKENARIO PELUNASAN:

1๏ธโƒฃ Jika pilih: YA โžœ Pemindahbukuan Deposit
Sistem akan memakai saldo KJS 200 terlebih dahulu, lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangannya.
Dalam contoh: WP harus top-up dulu Deposit 411618 KJS 100 sebesar Rp1 juta sebelum lapor.
๐Ÿ‘‰ Ini alur yang PALING DISARANKAN.

โœ… PENTING: Deposit juga cegah sanksi bunga jika disetorkan sebelum batas lapor normal SPT Tahunan (paling lambat 30 April).


2๏ธโƒฃ Jika pilih: TIDAK โžœ Pemindahbukuan Deposit
WP tidak gunakan saldo deposit perpanjangan KJS 200. Sistem hanya akan melihat saldo deposit umum KJS 100. Jika saldo KJS 100 tidak cukup menutup seluruh KB, sistem akan memunculkan pilihan kode billing.

โš ๏ธ Konsekuensi: Deposit KJS 200 dianggap tidak dipakai sama sekali. Jika Deposit KJS 100 tidak cukup: pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


3๏ธโƒฃ Jika pilih: YA โžœ Buat Kode Billing
WP menyatakan gunakan deposit perpanjangan, tetapi tetap memilih pembayaran dengan kode billing.
Dalam contoh: Sistem akan menerbitkan kode billing PENUH (Rp11 juta).

โš ๏ธ Konsekuensi: Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis terpakai (mengendap), lalu harus diurus tersendiri melalui PBK atau PYSTT. Pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


4๏ธโƒฃ Jika pilih: TIDAK โžœ Buat Kode Billing
Sistem tetap menerbitkan billing penuh sebesar seluruh KB.
โš ๏ธ Konsekuensi: Sama seperti Kasus 3 (Deposit mengendap).


โ€”
โš ๏ธ CATATAN PENTING:
โ€ข Deposit sebaiknya dibayar sebelum batas waktu normal lapor SPT (paling lambat 30 April), guna hindari sanksi bunga pasal 8 ayat (2) UU KUP.
โ€ข Saat buat billing Deposit (411618), JANGAN SALAH MATA UANG. Jika pembukuan dollar: pakai mata uang Dollar Amerika Serikat.


โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€
๐Ÿ“Œ KESIMPULAN
1. Tidak ada billing selisih otomatis. (Sistem tidak akan otomatis membuat billing atas selisih Rp1 juta saja).

2. Alur terbaik adalah TOP-UP DULU. โœ… Top-up selisih ke Deposit 411618 KJS 100, pastikan total saldo cukup (KJS 200+KJS 100), baru lapor (Pilih YA โžœ Pemindahbukuan Deposit).

3. Deposit yang tidak terpakai akan mengendap. Jika telanjur pilih Buat Kode Billing, saldo KJS 200 tidak ikut dipakai dan harus dibereskan melalui Permohonan PBK atau PYSTT.


--
t.me/FAQcoretax
1โค9๐Ÿ‘1
Akses SPT Tahunan Badan ditunda dulu ya, akses lagi setelah jam 11.00 WIB hari ini.
๐Ÿคฌ31๐Ÿ—ฟ18๐Ÿซก12๐Ÿ˜ญ11๐Ÿ‘8โค4๐Ÿ™ˆ4๐Ÿ”ฅ1
Infonya: Kondisi server saat ini masih sama dengan kondisi kemarin sampai dengan hari ini sebelum 10.45.

Selanjutnya: server SPT Tahunan Badan akan dimatikan sementara mulai 12.00 - 12.15 (15 menit).

SPT Tahunan OP dan SPT Masa PPN (Faktur) seharusnya tidak akan terdampak.

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿคฌ9โค5๐Ÿค”3๐Ÿซก1
Konsep SPT Tahunan Badan sudah diisi (nyicil), sudah disimpan konsep, saat coba edit kembali, seluruh isian kosong. Apakah mengalami?
Final Results
85%
IYA, seluruh isian hilang kembali kosong, lampiran hilang semua.๐Ÿ˜ญ
15%
Tidak, aman kok ๐Ÿ‘
โค6๐Ÿ˜ญ6๐Ÿ’”1
#Sharing
TIPS BIAR LANCAR AKSES CORETAX

Bagi rekan-rekan atau Wajib Pajak yang sedang mengalami kendala Coretax lambat, loading terus, atau error jaringan, silakan coba tips GANTI KONEKSI INTERNET.

Gunakan jaringan data seluler atau tethering dari HP (kuota pribadi seperti Indosat, XL, dsb).

Berdasarkan laporan riil di lapangan hari ini, akses Coretax terbukti jauh lebih lancar saat menggunakan jaringan data seluler dibandingkan WiFi/jaringan kantor.

๐ŸŽ Sekadar Mengingatkan (Terkait Natura):

Jangan lupa bahwa pemberian fasilitas kerja seperti telepon seluler beserta sarana penunjangnya (kuota internet), yang diberikan kepada pegawai untuk menunjang pekerjaan adalah:
โœ… Masuk natura/kenikmatan yang bisa dibiayakan oleh perusahaan (Deductible Expense)
โœ… BUKAN merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pegawai yang menerima (Non-Taxable Income)

(Masuk ke dalam daftar batasan natura/kenikmatan yang tidak dikenai PPh cfm. Lampiran PMK-66/2023).

Jadi, jangan lupa minta diganti/reimburse ke kantor ya! ๐Ÿ˜‰

--
t.me/FAQcoretax
โค13๐Ÿคฌ4๐Ÿ‘3๐Ÿค”2๐Ÿ˜ฑ2๐Ÿคฉ2๐Ÿ™1๐Ÿ’‹1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค5๐Ÿ‘1
#Update

Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.

Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ˜ญ6๐Ÿซก2๐Ÿ”ฅ1๐Ÿคฌ1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค4
FAQ Coretax
#Update Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala. Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. ๐Ÿ™ โ€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo

Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:


๐ŸŒŸ Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan

๐ŸŒŸ Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1

Semoga informasi ini membantu ๐ŸŒณ


๐Ÿ˜€ Extra info:

โœ… Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค11๐Ÿ‘3๐Ÿ‘2
#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya โ‰ค Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

๐Ÿ“Œ KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto โ‰ค Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
๐Ÿ‘‰ "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


โŒ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1๏ธโƒฃ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
โžœ Anda tidak memenuhi syarat

2๏ธโƒฃ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (ยฑ19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham โ‰ฅ40% diperdagangkan di BEI).
โžœ Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3๏ธโƒฃ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
โžœ Tidak berlaku umum

๐Ÿ’ก JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


โš™๏ธ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
โžœ WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


๐Ÿงฎ NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


๐Ÿงพ KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet โ‰ค Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค6๐Ÿ‘4โœ1
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? ๐ŸŽฏ PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)โ€ฆ
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

โœ… Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
โ“ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) โžœ Pilih YA

โ“ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) โžœ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค3โœ3
#Reminder #TIPS
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?

Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.

Oleh karena itu:
Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.

TIPS - Silakan CEK ini dulu:
โœ… 1. Total Angsuran PPh 25 di Induk
Pastikan total nilai angsuran PPh 25 (jika ada) sudah masuk ke Induk SPT.
โœ… 2. Cek Pembayaran PPh Final
Pastikan pembayaran PPh Final (seperti PP 55 UMKM) atau L4A Final sudah cocok nilai pembayaran per masanya.

โš ๏ธ JIKA DATA DI ATAS BELUM MASUK/KOSONG:
โžœ Langsung HAPUS KONSEP SPT tersebut, dan buat konsep baru.
โžœ HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP baru termasuk jika terdapat pembayaran angsuran PPh 25, PPh Final, termasuk 0.5% PP 55, yang baru dilakukan setelah konsep SPT terlanjur dibuat.

โœจ MENGAPA?
Sistem hanya menarik data pembayaran saat pembuatan konsep dan posting SPT pertama kali. Klik POSTING SPT kedua dan seterusnya tidak akan menarik data pembayaran, melainkan hanya update bukti pemotongan/pemungutan (Bupot).


๐Ÿ”„ JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
โžœ Kalau terdapat bukti potong baru (batal/tambah/ubah) atau ada error "terdapat bukti potong lain ditemukan", silakan klik "POSTING SPT" ulang. Bupot akan ter-update tanpa harus hapus konsep SPT.
โžœ NAMUN: Jika terdapat bupot yang terlanjur terhapus, dan ingin ditarik otomatis lagi, Bupot yang terhapus tersebut hanya bisa dipanggil dengan cara HAPUS dan BUAT KONSEP SPT (sama kasusnya dengan pembayaran angsuran 25/PPh Final). Alternatif lain, direkam secara manual.


๐Ÿ“ CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.


Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.

--
t.me/FAQcoretax
โค10๐Ÿ‘1๐Ÿคฌ1
BANTUAN LAYANAN INI DITUTUP. SILAKAN TIKET MELATI sesuai FAQ 120

#SolusiSementara
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),

Silakan PM saya di
@rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double) dengan format sama persis di bawah (ketuk untuk copas):
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIB


Berkala kami coba oper ke tim PSIAP untuk dibantu sesegera mungkin.

Catatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.


โ€”
t.me/FAQcoretax
โค19๐Ÿ™2
#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?

Aktifkan di Induk โžœ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP โžœ Upload Bukti di Indukโžœ Selesai

Berikut tahapannya:
1๏ธโƒฃ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih โ€œYaโ€ pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
๐Ÿ‘‰ Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.


2๏ธโƒฃ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A โžœ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.

Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
๐Ÿ’ก Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.


3๏ธโƒฃ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT โžœ Bagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* ๐Ÿ“„ Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* ๐Ÿ“„ Laporan keuangan, dan:
* ๐Ÿ“„ SPT dari negara sumber penghasilan serta
* ๐Ÿ“„ Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678


4๏ธโƒฃ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.


โœจ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.

--
t.me/FAQcoretax
โค11๐Ÿคฌ8๐Ÿ‘1