FAQ Coretax
37.3K subscribers
556 photos
10 videos
123 files
901 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
πŸ“± LAPOR SPT TAHUNAN CORETAX VIA HP SEKARANG BISA!

πŸ”Ž LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.

βœ… JANGAN LUPA:
β€’ Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
β€’ Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
β€’ Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.

πŸ“² TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
πŸ”— s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘5❀2
FAQ Coretax
Photo
Barusan saya coba lewat IOS lancar jaya πŸ‘
🫑3
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX

TOPIK:
⦁ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
⦁ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
⦁ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.

SAVE THE DATE!
πŸ—“οΈ Rabu, 08 April 2026
πŸ•˜ 09.00 – 11.30 WIB
πŸ“ Live via Zoom & YouTube Pajakku

🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

NARASUMBER:

Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku

Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.

*BENEFIT:*
βœ… Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
βœ… Demo langsung pengisian di sistem Coretax
βœ… Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
βœ… e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test

πŸ”— DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku

Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~πŸ™ŒπŸ»

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘7πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.

Silakan coba berkala besok.

--
t.me/FAQcoretax
❀3
#YTTA

Udah dipush lagi, ditunggu entar lagi.
❀4
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURAN…
πŸ“Œ Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait

Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:

πŸ“ Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β€’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β€’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β€’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β€’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)

2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
β€’ Tanggal habis masa jabatan
β€’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah

3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:

Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan

β€”
t.me/FAQcoretax
🫑4❀2
FAQ Coretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
#Update #KonverterXML

Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.

Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™3✍2❀1πŸ‘1
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
Final Results
94%
Iya! Lambat sudah coba clear cache, incognito, dll. Hasilnya tetap MUTER 😒😑
7%
Lancar jaya πŸ˜πŸ‘
❀1πŸ’”1🀨1
Jumat tenang, layanan tetap jalan! ✨ Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga. Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil
❀4
#Registrasi
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?


πŸ“Œ ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER

1️⃣ AKSES CORETAX DENGAN NIK
Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.

2️⃣ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX:
β€’ Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
β€’ Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.

3️⃣ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER
➜ PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan.
➜ Berikan hak akses sebagai Signer.
➜ Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.

4️⃣ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI
Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah.
β€’ Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri.
β€’ Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami.
β€’ PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.

Kesimpulan:
Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.


--
t.me/FAQcoretax
❀3✍2