FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Kriteria Kendalaβ¦
#EskalasiKolektif
β¬οΈ Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
βοΈ
Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
β
t.me/FAQcoretax
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€6πΏ2π1
#eFaktur #BulkProcess
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur Bulk Process β Submit by Period/Download CSV by Period di masing-masing modul eFaktur:
* Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Pajak Keluaran/Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
π Cara Menggunakan
π Monitoring Status
β οΈ Catatan Penting:
π Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
β
t.me/FAQcoretax
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur Bulk Process β Submit by Period/Download CSV by Period di masing-masing modul eFaktur:
* Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Pajak Keluaran/Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
π Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul e-Faktur.
Contoh untuk penerbitan Faktur Pajak Keluaran:
1οΈβ£ Masuk ke:
eFaktur β Pajak Keluaran
2οΈβ£ Klik:
Bulk Process β Submit by Period
3οΈβ£ Pilih:
β’ Tahun Pajak
β’ Masa Pajak
Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh Faktur Pajak dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.
π Monitoring Status
Untuk memantau proses:
β‘οΈ Monitoring β Submit By Period
Jika status sudah βDoneβ, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
β οΈ Catatan Penting:
β Role Akses yang Wajib Dimiliki
β’ Fitur Submit by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role β Penandatangan eFaktur
β’ Fitur Download CSV by Period hanya muncul jika user impersonate memiliki role β Penandatangan eFaktur dan Drafter eFaktur
β Berlaku batasan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tanda tangan Faktur (Submit By Period)
π Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
β
t.me/FAQcoretax
β€17π2β1π1
#YTTA
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
1π8π₯7β€4π¨βπ»3π2
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURANβ¦
#Reminder #SPTTahunanBadan
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
π3
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π2π1
#XML #SPTTahunanBadan
β³οΈ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP
π Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB
β¬οΈ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini
Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe
β
t.me/FAQcoretax
β³οΈ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP
π Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB
β¬οΈ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini
Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe
β
t.me/FAQcoretax
β€8π2
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
3.2 MB
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
π«‘4
π± LAPOR SPT TAHUNAN CORETAX VIA HP SEKARANG BISA!
π LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.
β JANGAN LUPA:
β’ Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
β’ Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
β’ Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.
π² TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
π s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak
--
t.me/FAQcoretax
π LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.
β JANGAN LUPA:
β’ Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
β’ Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
β’ Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.
π² TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
π s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak
--
t.me/FAQcoretax
π5β€1
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX
TOPIK:
β¦ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
β¦ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
β¦ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
ποΈ Rabu, 08 April 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π Live via Zoom & YouTube Pajakku
π GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
β¦ Fernando Siahaan, Ph.D β Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
β¦ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β¦ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β¦ Adi Wiyono, S.E., M.M.
β¦ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
β Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
β Demo langsung pengisian di sistem Coretax
β Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
β e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
π DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~ππ»
--
t.me/FAQcoretax
TOPIK:
β¦ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
β¦ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
β¦ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
ποΈ Rabu, 08 April 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π Live via Zoom & YouTube Pajakku
π GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
β¦ Fernando Siahaan, Ph.D β Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
β¦ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β¦ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β¦ Adi Wiyono, S.E., M.M.
β¦ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
β Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
β Demo langsung pengisian di sistem Coretax
β Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
β e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
π DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~ππ»
--
t.me/FAQcoretax
π7β€6π2
#InfoPenangananKendala
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
β€3
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini. Silakanβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
1β€6π1
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURANβ¦
π Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
π Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1οΈβ£ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2οΈβ£ Patokan tanggal berakhir:
β’ Tanggal habis masa jabatan
β’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3οΈβ£ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
β
t.me/FAQcoretax
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
π Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1οΈβ£ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2οΈβ£ Patokan tanggal berakhir:
β’ Tanggal habis masa jabatan
β’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3οΈβ£ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
π«‘4β€1
FAQ Coretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
#Update #KonverterXML
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atasβ¦
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atasβ¦
β2π2