π’ Reminder Penting
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirim laporan:
β¬οΈ Silakan unduh terlebih dahulu laporan yang sudah ditandatangani dengan klik "Download".
π Sesuai reminder:
π https://t.me/FAQcoretax/1335
β οΈ Jika sudah terlanjur lapor dan mengalami:
β’ PDF BPE kosong padahal sudah terlapor
β’ PDF Laporan Realisasi Investasi belum terunduh dan tidak ada di tab Dokumen
π Silakan ajukan tiket Melati untuk penanganan lebih lanjut.
β
t.me/FAQcoretax
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirim laporan:
β¬οΈ Silakan unduh terlebih dahulu laporan yang sudah ditandatangani dengan klik "Download".
π Sesuai reminder:
π https://t.me/FAQcoretax/1335
β οΈ Jika sudah terlanjur lapor dan mengalami:
β’ PDF BPE kosong padahal sudah terlapor
β’ PDF Laporan Realisasi Investasi belum terunduh dan tidak ada di tab Dokumen
π Silakan ajukan tiket Melati untuk penanganan lebih lanjut.
β
t.me/FAQcoretax
β€14
Apakah saat sign/KO DJP tapi error? Padahal sudah berkala DAN sudah buat KO DJP baru?
Anonymous Poll
53%
Ya!!! Sudah buat KO DJP dan validkan, tapi tetap error sign π«©
16%
Saya ngalamin tapi saya coba terus akhirnya bisa π«
31%
Saya ga ngalamin, aman kok min π
β€2
FAQ Coretax
Apakah saat sign/KO DJP tapi error? Padahal sudah berkala DAN sudah buat KO DJP baru?
Kabarnya sempat beberapa koneksi server KO putus, saat ini sudah tidak. Silakan coba sign lagi, apa masih ada kendala? Silakan komen
β€5π4
"Mau lapor SPT di Coretax tanpa ribet? Simak panduan dari ahlinya! Kupas tuntas soal otomatisasi bukti potong, trik tombol 'Posting', hingga cara lapor pajak suami-istri yang benar. Tonton sekarang agar lapor pajak makin mudah dan aman! πβ¨"
FRANS MEMBAHAS
dengan Narasumber Penyuluh Ahli Pertama P2Humas DJP
https://youtu.be/P6ZGXesEJmA?si=R6opWl9aI5B0uVfE
Ringkasan Topik Utama:
* Otomatisasi Bukti Potong:
* Pajak Suami-Istri:
* Fitur Tombol "Posting":
* Pekerjaan Bebas:
* Pembayaran Otomatis:
* Peringatan Kesalahan Fatal: Menghapus data asli agar status menjadi nihil bisa berisiko pidana perpajakan.
β
t.me/FAQcoretax
FRANS MEMBAHAS
dengan Narasumber Penyuluh Ahli Pertama P2Humas DJP
https://youtu.be/P6ZGXesEJmA?si=R6opWl9aI5B0uVfE
Ringkasan Topik Utama:
* Otomatisasi Bukti Potong:
* Pajak Suami-Istri:
* Fitur Tombol "Posting":
* Pekerjaan Bebas:
* Pembayaran Otomatis:
* Peringatan Kesalahan Fatal: Menghapus data asli agar status menjadi nihil bisa berisiko pidana perpajakan.
β
t.me/FAQcoretax
YouTube
FRANS MEMBAHAS: SPT Tahunan melalui CORETAX
FRANS MEMBAHAS: FAQ pengisian SPT melalui CORETAX
β€5
β οΈ #AlertFAQCoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
β
t.me/FAQcoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2π₯1
#Reminder
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1οΈβ£ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2οΈβ£ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suamiβistri/perusahaan)
β‘οΈ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
π‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
βοΈ Jika tidak digunakan β tidak masalah
βοΈ Jika ternyata diperlukan β aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
π Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
π Panduan NPPN:
1οΈβ£ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2οΈβ£ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini π
β
t.me/FAQcoretax
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1οΈβ£ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2οΈβ£ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suamiβistri/perusahaan)
β‘οΈ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
π‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
βοΈ Jika tidak digunakan β tidak masalah
βοΈ Jika ternyata diperlukan β aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
π Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
π Panduan NPPN:
1οΈβ£ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2οΈβ£ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini π
β
t.me/FAQcoretax
β€15π4β1
FAQ Coretax
#Reminder Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM. π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya Namun demikian: Bagiβ¦
Reminder terakhir soal NPPN
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. π
Terima kasih
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. π
Terima kasih
β€4
FAQ Coretax
π’ Reminder Penting Diingatkan sekali lagi yaβ¦ β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026. β οΈ Jangan sampai terlewat. π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen: Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirimβ¦
SPT Tahunan OP nya bisa ditunda dulu jika masih kesusahan, hari ini fokus NPPN atau Laporan Realisasi Investasi Dividen jika butuh
Cek FAQ 220
Cek FAQ 220
Telegram
FAQ Coretax
#Reminder #LayananAdministrasi
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaianβ¦
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaianβ¦
π«‘3β€2π1π1
#TipisTipis
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π8β€6
222. Dahulukan mana lapor PPN atau SPT Tahunan PPh OP mengingat keterlambatan SPT dapat menjadi penghalang penetapan WP Patuh (Kriteria Tertentu)?
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π4β1
Kalau ada 502 atau 400, dicoba terus. Itu hanya sementara. Masih ada 30 menit. PSIAP juga tetap standbye.
π’8β€6π₯1
Yang masih nanya lapor SPT Tahunan OP diperpanjang.
Jawabannya Iya. Ini posternya https://t.me/FAQcoretax/1337
Dasarnya: KEP-55/PJ/2026
https://t.me/FAQcoretax/1330
Silakan istirahat saja..
Jawabannya Iya. Ini posternya https://t.me/FAQcoretax/1337
Dasarnya: KEP-55/PJ/2026
https://t.me/FAQcoretax/1330
Silakan istirahat saja..
Telegram
FAQ Coretax
π’ Reminder Penting
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelumβ¦
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelumβ¦
β€9β1
Sudah ditutup saja harapannya mau NPPN diperpanjang untuk tahun 2026 ya.
Secara sistem pagi tadi sudah ditutup.
β
t.me/FAQcoretax
Secara sistem pagi tadi sudah ditutup.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π±7π₯2π«‘2π1
#InfoPenyelesaianKendala
π’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
β’ Grid Faktur Pajak Masukan
β’ Preview (klik ikon pensil βοΈ)
Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.
β οΈ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
β’ KPP
β’ Kring Pajak
π Data yang perlu disertakan:
β’ NPWP Pembeli
β’ Daftar NSFP yang terkendala
β Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.
β JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.
β
t.me/FAQcoretax
π’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
β’ Grid Faktur Pajak Masukan
β’ Preview (klik ikon pensil βοΈ)
Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.
β οΈ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
β’ KPP
β’ Kring Pajak
π Data yang perlu disertakan:
β’ NPWP Pembeli
β’ Daftar NSFP yang terkendala
β Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.
β JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π1
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala π’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di: β’ Grid Faktur Pajak Masukan β’ Preview (klik ikon pensil βοΈ) Padahal, saat diunduh nilainya sudahβ¦
#InfoLanjutan
Sesuai reminder https://t.me/FAQcoretax/1352
Jika sudah diperbaiki, arahannya perlu pembetulan karena ada perubahan nilai DPP di SPT, walaupun SPT Masa PPN nya nihil.
β
t.me/FAQcoretax
Sesuai reminder https://t.me/FAQcoretax/1352
Jika sudah diperbaiki, arahannya perlu pembetulan karena ada perubahan nilai DPP di SPT, walaupun SPT Masa PPN nya nihil.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala
π’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
β’ Grid Faktur Pajak Masukan
β’ Preview (klik ikon pensil βοΈ)
Padahal, saat diunduh nilainyaβ¦
π’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
β’ Grid Faktur Pajak Masukan
β’ Preview (klik ikon pensil βοΈ)
Padahal, saat diunduh nilainyaβ¦
β€2π1
#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?
Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien π
π 1. Kunci Sinkronisasi Data
π 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
π 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
π― Intisari
π Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.
--
t.me/FAQcoretax
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?
Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien π
π 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
β’ Otomatis β jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
β’ Tidak otomatis β jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada
π Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.
β οΈ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.
π 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
β’ Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
β’ Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil βοΈ)
π 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
β’ Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
β’ Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
β’ Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.
β οΈ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.
π― Intisari
β’ Bayar sebelum Konsep SPT dibuat β masuk otomatis
β’ Bayar setelah Konsep SPT dibuat β Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
β’ Kalau pembetulan SPT β cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
β’ Kalau tidak dicek β Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT
π Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.
--
t.me/FAQcoretax
β€8β4π4
#InfoPenangananKendala
Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.
Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.
Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.
β
t.me/FAQCoretax
Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.
Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.
Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.
β
t.me/FAQCoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π¨4π2π1π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Kriteria Kendalaβ¦
#EskalasiKolektif
β¬οΈ Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
βοΈ
Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
β
t.me/FAQcoretax
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€5πΏ2π1
#eFaktur #BulkProcess
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur Bulk Process β Submit by Period/Download CSV by Period di masing-masing modul eFaktur:
* Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Pajak Keluaran/Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
π Cara Menggunakan
π Monitoring Status
β οΈ Catatan Penting:
π Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
β
t.me/FAQcoretax
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur Bulk Process β Submit by Period/Download CSV by Period di masing-masing modul eFaktur:
* Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Pajak Keluaran/Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
π Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul e-Faktur.
Contoh untuk penerbitan Faktur Pajak Keluaran:
1οΈβ£ Masuk ke:
eFaktur β Pajak Keluaran
2οΈβ£ Klik:
Bulk Process β Submit by Period
3οΈβ£ Pilih:
β’ Tahun Pajak
β’ Masa Pajak
Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh Faktur Pajak dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.
π Monitoring Status
Untuk memantau proses:
β‘οΈ Monitoring β Submit By Period
Jika status sudah βDoneβ, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
β οΈ Catatan Penting:
β Role Akses yang Wajib Dimiliki
β’ Fitur Submit by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role β Penandatangan eFaktur
β’ Fitur Download CSV by Period hanya muncul jika user impersonate memiliki role β Penandatangan eFaktur dan Drafter eFaktur
β Berlaku batasan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tanda tangan Faktur (Submit By Period)
π Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
β
t.me/FAQcoretax
β€17π2β1π1