FAQ Coretax
37.3K subscribers
553 photos
10 videos
123 files
896 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
πŸ“’ Reminder Penting

Diingatkan sekali lagi ya…

⏳ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.

⚠️ Jangan sampai terlewat.

πŸ“Œ Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirim laporan:

⬇️ Silakan unduh terlebih dahulu laporan yang sudah ditandatangani dengan klik "Download".

πŸ”Ž Sesuai reminder:
πŸ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/1335

⚠️ Jika sudah terlanjur lapor dan mengalami:
β€’ PDF BPE kosong padahal sudah terlapor
β€’ PDF Laporan Realisasi Investasi belum terunduh dan tidak ada di tab Dokumen

πŸ›  Silakan ajukan tiket Melati untuk penanganan lebih lanjut.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14
❀2
FAQ Coretax
Apakah saat sign/KO DJP tapi error? Padahal sudah berkala DAN sudah buat KO DJP baru?
Kabarnya sempat beberapa koneksi server KO putus, saat ini sudah tidak. Silakan coba sign lagi, apa masih ada kendala? Silakan komen
❀5πŸ’”4
"Mau lapor SPT di Coretax tanpa ribet? Simak panduan dari ahlinya! Kupas tuntas soal otomatisasi bukti potong, trik tombol 'Posting', hingga cara lapor pajak suami-istri yang benar. Tonton sekarang agar lapor pajak makin mudah dan aman! πŸš€βœ¨"

FRANS MEMBAHAS
dengan Narasumber Penyuluh Ahli Pertama P2Humas DJP
https://youtu.be/P6ZGXesEJmA?si=R6opWl9aI5B0uVfE

Ringkasan Topik Utama:
* Otomatisasi Bukti Potong:
* Pajak Suami-Istri:
* Fitur Tombol "Posting":
* Pekerjaan Bebas:
* Pembayaran Otomatis:
* Peringatan Kesalahan Fatal: Menghapus data asli agar status menjadi nihil bisa berisiko pidana perpajakan.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5
⚠️ #AlertFAQCoretax

Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2πŸ”₯1
#Reminder

Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.

πŸ“– Selengkapnya bisa baca di sini: πŸ‘‰ https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya

Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1️⃣ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2️⃣ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suami–istri/perusahaan)

➑️ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)

πŸ’‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.

βœ”οΈ Jika tidak digunakan β†’ tidak masalah
βœ”οΈ Jika ternyata diperlukan β†’ aman, tidak ada risiko pajak lebih besar

Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.

πŸ‘‰ Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.

Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..

πŸ“š Panduan NPPN:
1️⃣ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2️⃣ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ™4✍1
FAQ Coretax
#Reminder Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM. πŸ“– Selengkapnya bisa baca di sini: πŸ‘‰ https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya Namun demikian: Bagi…
Reminder terakhir soal NPPN

Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali

Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.

Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. πŸ™

Terima kasih
❀4
#TipisTipis

Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.

Saat ini masih dalam tahap pengujian.

Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™8❀6
Silakan dicoba login lagi
πŸ™5πŸ‘3❀2πŸ€·β€β™‚1🀯1
222. Dahulukan mana lapor PPN atau SPT Tahunan PPh OP mengingat keterlambatan SPT dapat menjadi penghalang penetapan WP Patuh (Kriteria Tertentu)?

Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘4✍1
Kalau ada 502 atau 400, dicoba terus. Itu hanya sementara. Masih ada 30 menit. PSIAP juga tetap standbye.
😒8❀6πŸ”₯1
00.00 WIB
❀14πŸ‘5πŸ™5
#InfoPenyelesaianKendala

πŸ“’ Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan

Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
β€’ Grid Faktur Pajak Masukan
β€’ Preview (klik ikon pensil ✏️)

Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.

⚠️ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
β€’ KPP
β€’ Kring Pajak

πŸ“Œ Data yang perlu disertakan:
β€’ NPWP Pembeli
β€’ Daftar NSFP yang terkendala

❌ Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.

βœ… JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ‘1
#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?

Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien πŸ‘‡

πŸ“Œ 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
β€’ Otomatis β†’ jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
β€’ Tidak otomatis β†’ jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada

πŸ”„ Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.

⚠️ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.


πŸ“Œ 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
β€’ Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
β€’ Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil ✏️)


πŸ“Œ 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
β€’ Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
β€’ Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
β€’ Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.

⚠️ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.


🎯 Intisari
β€’ Bayar sebelum Konsep SPT dibuat β†’ masuk otomatis
β€’ Bayar setelah Konsep SPT dibuat β†’ Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
β€’ Kalau pembetulan SPT β†’ cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
β€’ Kalau tidak dicek β†’ Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT


πŸ‘‰ Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.

--
t.me/FAQcoretax
❀8✍4πŸ‘4
#InfoPenangananKendala

Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.

Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.

Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.

β€”
t.me/FAQCoretax
❀8😨4πŸ‘2πŸ‘1πŸ™‰1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.” πŸ“Œ Kriteria Kendala…
#EskalasiKolektif

⬇️ Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya

Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)


βš™οΈ
Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.

β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀5πŸ—Ώ2πŸ™1
#eFaktur #BulkProcess
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?


Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur Bulk Process β†’ Submit by Period/Download CSV by Period di masing-masing modul eFaktur:
* Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Pajak Keluaran/Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan

πŸ“ Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul e-Faktur.

Contoh untuk penerbitan Faktur Pajak Keluaran:
1️⃣ Masuk ke:
eFaktur β†’ Pajak Keluaran

2️⃣ Klik:
Bulk Process β†’ Submit by Period

3️⃣ Pilih:
β€’ Tahun Pajak
β€’ Masa Pajak

Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh Faktur Pajak dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.


πŸ”Ž Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➑️ Monitoring β†’ Submit By Period
Jika status sudah β€œDone”, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.


⚠️ Catatan Penting:
βœ… Role Akses yang Wajib Dimiliki
β€’ Fitur Submit by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role β†’ Penandatangan eFaktur
β€’ Fitur Download CSV by Period hanya muncul jika user impersonate memiliki role β†’ Penandatangan eFaktur dan Drafter eFaktur

βœ… Berlaku batasan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tanda tangan Faktur (Submit By Period)


πŸ‘‰ Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀17πŸ™2✍1πŸ‘1