Bertambahnya momen kebersamaan, mempererat silaturahmi yang ada.
Melalui faqcoretax kita saling kenal.
Tak dipungkiri, ada salah dan khilaf menyertai, ada sikap dan bahasa yang kurang berkenan, baik ucapan maupun tulisan..
Satu hal yang seharusnya sama, harapan bahwa layanan perpajakan dapat meningkat, seiring kesadaran kewajiban untuk berkontribusi pada negara demi kepentingan kita saat ini dan generasi kedepannya.
Atas titipan permasalahan yang belum kami eskalasikan, atas pertanyaan yang kami belum sempat jawab, atas jawaban yang kurang berkenan, mohon maaf dan terima kasih..
Taqabbalallahu minna wa minkum.
Mari sucikan hati, saling menginspirasi, dan semangat berkontribusi untuk negeri.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€31π18π«‘7π3
#Reminder
Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"
"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?
Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.
Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.
β οΈ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.
--
t.me/FAQcoretax
Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"
"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?
Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.
Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.
β οΈ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€21π8β1π1
FAQ Coretax
#Reminder Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan" "Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026. Perlu dipahami, batas waktuβ¦
KEP_55_PJ_2026_Kebijakan_Perpajakan_sehubungan_implementasi_SIAP.pdf
185.7 KB
β€3π«‘1
#pengumuman #SPTTahunan
βΉοΈ Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, kami sampaikan:
β setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
--
t.me/FAQcoretax
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
π24β€15π5β1
FAQ Coretax
[Stuck Generating Document Is In Progress] Berapa lama sudah mengalami? Apakah akhirnya berhasil?
#InfoPenangananKendala
β οΈ KENDALA UNDUH PDF SPT & PANDUAN INDIKATOR STATUS
Dapat kami informasikan bahwa:
βοΈ
β° Arahannya:
πΌ PANDUAN warna tombol di Portal Wajib Pajak:
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya."
--
t.me/FAQcoretax
Dapat kami informasikan bahwa:
"Permasalahan unduh pdf SPT telah dieskalasi ke tim pengembang aplikasi dan saat ini masih dalam proses perbaikan."
Mohon menunggu perbaikan aplikasi selesai dan silakan melakukan pengecekan secara berkala.
β« ABU-ABU TUA (Request Document/Dokumen Permintaan)
β Dokumen belum diminta. Silakan WP klik tombol ini terlebih dahulu untuk generate PDF.
Muncul notif "Generate Document is In Progress" setelah diklik (Queue)
β Permintaan diterima, sedang mengantre di server untuk diproses
βͺ ABU-ABU MUDA (Generating Document Is In Progress)
β Dokumen sedang diproses oleh sistem. Mohon tunggu, tidak perlu klik berulang.
π΄ MERAH (Unduh PDF SPT yang telah disampaikan)
β Generate dokumen SELESAI dan ready to download. Silakan klik untuk mengunduh PDF SPT Anda.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya."
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π7π«‘4π2
#Reminder #LayananAdministrasi
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
β‘οΈ Jadi, batas waktunya tetap PALING LAMBAT 31 MARET 2026.
PENTING:
Pastikan pemberitahuan NPPN dan pelaporan dividen dilakukan tepat waktu.
---
β οΈ RISIKO JIKA TERLAMBAT/TIDAK MEMBERITAHUKAN:
---
π₯ Pihak yang wajib memperhatikan NPPN:
---
π TUTORIAL TERKAIT:
1. Pemberitahuan NPPN
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Panduan%20Coretax%20-%20Pemberitahuan%20Penggunaan%20NPPN%20-%20v20260112_3.pdf
2. Laporan Realisasi Investasi
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf
3. TAKSONOMI PENGHASILAN:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/TAKSONOMI%20PENGHASILAN%20%20v13032026%20-%20Mengubah%20Data%20Pre-populated%20Menjadi%20Pelaporan%20Penghasilan%20di%20SPT%20Tahunan%20yang%20Benar%2C%20Lengkap%2C%20dan%20Jelas.pdf
β Jangan sampai boncos padahal fasilitas sudah diberikan.
Pastikan kedua hal di atas tuntas paling lambat 31 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Artinya, relaksasi tersebut TIDAK BERLAKU untuk:
β’ Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026
β’ Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, 2023)
β‘οΈ Jadi, batas waktunya tetap PALING LAMBAT 31 MARET 2026.
PENTING:
Pastikan pemberitahuan NPPN dan pelaporan dividen dilakukan tepat waktu.
---
β οΈ RISIKO JIKA TERLAMBAT/TIDAK MEMBERITAHUKAN:
1οΈβ£ NPPN (Norma)
Jika tidak tepat waktu:
β’ Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% DARI BRUTO (Kotor) atas pekerjaan bebas. Anda kehilangan hak menggunakan norma yang jauh lebih ringan.
β’ Tidak boleh melakukan pencatatan yang umumnya lebih sederhana, karena wajib menyusun pembukuan (laporan keuangan).
2οΈβ£ LAPORAN REALISASI DIVIDEN
Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan selama 3 tahun, dividen tersebut menjadi TERUTANG PPh.
β’ Wajib Pajak harus bayar sendiri 10% dari jumlah dividen.
β’ Berpotensi sanksi keterlambatan bayar/lapor sesuai lamanya keterlambatan, karena pembayaran PPh final dividen dilakukan dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi dengan pembuatan BP Penyetoran Sendiri.
---
WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan jasa dari pekerjaan bebas (sebagaimana diuraikan dalam Taksonomi Penghasilan) dan tetap ingin menghitung penghasilan dengan sederhana menggunakan Pencatatan (bukan pembukuan/penyusunan laporan keuangan).π Daftar jenis jasa pekerjaan bebas:
* Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
* Pekerja seni, hiburan, dan pembuat konten, yang meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
* Olahragawan.
* Tenaga pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, yang meliputi: penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya
* Tenaga literasi dan riset, yang meliputi: pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya
* Agen iklan
* Pengawas atau pengelola proyek
* Perantara atau orang yang menemukan pelanggan
* Petugas penjaja barang dagangan
* Agen asuransi
* Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
---
π TUTORIAL TERKAIT:
1. Pemberitahuan NPPN
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Panduan%20Coretax%20-%20Pemberitahuan%20Penggunaan%20NPPN%20-%20v20260112_3.pdf
2. Laporan Realisasi Investasi
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf
3. TAKSONOMI PENGHASILAN:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/TAKSONOMI%20PENGHASILAN%20%20v13032026%20-%20Mengubah%20Data%20Pre-populated%20Menjadi%20Pelaporan%20Penghasilan%20di%20SPT%20Tahunan%20yang%20Benar%2C%20Lengkap%2C%20dan%20Jelas.pdf
β Jangan sampai boncos padahal fasilitas sudah diberikan.
Pastikan kedua hal di atas tuntas paling lambat 31 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€19π2β1
#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala terkait service pengiriman email sedang ditangani. Dampaknya, pengiriman BPE setelah laporan SPT atau perubahan email membutuhkan waktu yang lebih lama.
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala terkait service pengiriman email sedang ditangani. Dampaknya, pengiriman BPE setelah laporan SPT atau perubahan email membutuhkan waktu yang lebih lama.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8
#InfoPenangananKendala
βοΈ Kendala terkait generate pdf laporan realisasi investasi saat ini masih dalam proses perbaikan.
β¬οΈ Disarankan agar wajib pajak mengunduh dan menyimpan konsep laporan realisasi yang terbentuk saat sebelum mengirim laporan.
--
t.me/FAQcoretax
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€10π2
#InfoPenangananKendala
π’ Kendala Submit SPT Tahunan PPh Badan
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
π Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
β’ Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
β’ Memiliki transaksi hubungan istimewa
β’ Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
β οΈ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
π Status Saat Ini:
Kendala telah diteruskan ke tim pengembang dan menunggu proses perbaikan.
β³ Tindak Lanjut:
Mohon menunggu hingga proses deploy perbaikan selesai sebelum melakukan submit kembali.
β
t.me/FAQcoretax
π’ Kendala Submit SPT Tahunan PPh Badan
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
π Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
β’ Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
β’ Memiliki transaksi hubungan istimewa
β’ Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
β οΈ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
π Status Saat Ini:
Kendala telah diteruskan ke tim pengembang dan menunggu proses perbaikan.
β³ Tindak Lanjut:
Mohon menunggu hingga proses deploy perbaikan selesai sebelum melakukan submit kembali.
β
t.me/FAQcoretax
β€2π1π1
π’ Reminder Penting
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirim laporan:
β¬οΈ Silakan unduh terlebih dahulu laporan yang sudah ditandatangani dengan klik "Download".
π Sesuai reminder:
π https://t.me/FAQcoretax/1335
β οΈ Jika sudah terlanjur lapor dan mengalami:
β’ PDF BPE kosong padahal sudah terlapor
β’ PDF Laporan Realisasi Investasi belum terunduh dan tidak ada di tab Dokumen
π Silakan ajukan tiket Melati untuk penanganan lebih lanjut.
β
t.me/FAQcoretax
Diingatkan sekali lagi yaβ¦
β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026.
β οΈ Jangan sampai terlewat.
π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen:
Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirim laporan:
β¬οΈ Silakan unduh terlebih dahulu laporan yang sudah ditandatangani dengan klik "Download".
π Sesuai reminder:
π https://t.me/FAQcoretax/1335
β οΈ Jika sudah terlanjur lapor dan mengalami:
β’ PDF BPE kosong padahal sudah terlapor
β’ PDF Laporan Realisasi Investasi belum terunduh dan tidak ada di tab Dokumen
π Silakan ajukan tiket Melati untuk penanganan lebih lanjut.
β
t.me/FAQcoretax
β€14
Apakah saat sign/KO DJP tapi error? Padahal sudah berkala DAN sudah buat KO DJP baru?
Anonymous Poll
53%
Ya!!! Sudah buat KO DJP dan validkan, tapi tetap error sign π«©
16%
Saya ngalamin tapi saya coba terus akhirnya bisa π«
31%
Saya ga ngalamin, aman kok min π
β€2
FAQ Coretax
Apakah saat sign/KO DJP tapi error? Padahal sudah berkala DAN sudah buat KO DJP baru?
Kabarnya sempat beberapa koneksi server KO putus, saat ini sudah tidak. Silakan coba sign lagi, apa masih ada kendala? Silakan komen
β€5π4
"Mau lapor SPT di Coretax tanpa ribet? Simak panduan dari ahlinya! Kupas tuntas soal otomatisasi bukti potong, trik tombol 'Posting', hingga cara lapor pajak suami-istri yang benar. Tonton sekarang agar lapor pajak makin mudah dan aman! πβ¨"
FRANS MEMBAHAS
dengan Narasumber Penyuluh Ahli Pertama P2Humas DJP
https://youtu.be/P6ZGXesEJmA?si=R6opWl9aI5B0uVfE
Ringkasan Topik Utama:
* Otomatisasi Bukti Potong:
* Pajak Suami-Istri:
* Fitur Tombol "Posting":
* Pekerjaan Bebas:
* Pembayaran Otomatis:
* Peringatan Kesalahan Fatal: Menghapus data asli agar status menjadi nihil bisa berisiko pidana perpajakan.
β
t.me/FAQcoretax
FRANS MEMBAHAS
dengan Narasumber Penyuluh Ahli Pertama P2Humas DJP
https://youtu.be/P6ZGXesEJmA?si=R6opWl9aI5B0uVfE
Ringkasan Topik Utama:
* Otomatisasi Bukti Potong:
* Pajak Suami-Istri:
* Fitur Tombol "Posting":
* Pekerjaan Bebas:
* Pembayaran Otomatis:
* Peringatan Kesalahan Fatal: Menghapus data asli agar status menjadi nihil bisa berisiko pidana perpajakan.
β
t.me/FAQcoretax
YouTube
FRANS MEMBAHAS: SPT Tahunan melalui CORETAX
FRANS MEMBAHAS: FAQ pengisian SPT melalui CORETAX
β€5
β οΈ #AlertFAQCoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
β
t.me/FAQcoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2π₯1
#Reminder
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1οΈβ£ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2οΈβ£ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suamiβistri/perusahaan)
β‘οΈ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
π‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
βοΈ Jika tidak digunakan β tidak masalah
βοΈ Jika ternyata diperlukan β aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
π Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
π Panduan NPPN:
1οΈβ£ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2οΈβ£ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini π
β
t.me/FAQcoretax
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1οΈβ£ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2οΈβ£ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suamiβistri/perusahaan)
β‘οΈ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
π‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
βοΈ Jika tidak digunakan β tidak masalah
βοΈ Jika ternyata diperlukan β aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
π Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
π Panduan NPPN:
1οΈβ£ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2οΈβ£ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini π
β
t.me/FAQcoretax
β€15π4β1
FAQ Coretax
#Reminder Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM. π Selengkapnya bisa baca di sini: π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya Namun demikian: Bagiβ¦
Reminder terakhir soal NPPN
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. π
Terima kasih
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. π
Terima kasih
β€4
FAQ Coretax
π’ Reminder Penting Diingatkan sekali lagi yaβ¦ β³ Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi Investasi Dividen tetap paling lambat 31 Maret 2026. β οΈ Jangan sampai terlewat. π Khusus Laporan Realisasi Investasi Dividen: Sebagai langkah antisipasi, sebelum kirimβ¦
SPT Tahunan OP nya bisa ditunda dulu jika masih kesusahan, hari ini fokus NPPN atau Laporan Realisasi Investasi Dividen jika butuh
Cek FAQ 220
Cek FAQ 220
Telegram
FAQ Coretax
#Reminder #LayananAdministrasi
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaianβ¦
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaianβ¦
π«‘3β€2π1π1
#TipisTipis
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π8β€6
222. Dahulukan mana lapor PPN atau SPT Tahunan PPh OP mengingat keterlambatan SPT dapat menjadi penghalang penetapan WP Patuh (Kriteria Tertentu)?
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π4β1