#TipisTipis
Sebentar malam ba'da Isya jika ada rencana buka Coretax, silakan dibatalkan dulu ya. Mungkin ini pertanda malam seribu bintang. π
β
t.me/FAQcoretax
Sebentar malam ba'da Isya jika ada rencana buka Coretax, silakan dibatalkan dulu ya. Mungkin ini pertanda malam seribu bintang. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π€ͺ4β1π₯΄1
#TipisTipis
Bakal ada breaking news buat pemberi kerja besok pagi.
Silakan istirahat, minum yang banyak, semoga sahur tidak skip dan besok puasanya dilancarkan.
β
t.me/FAQcoretax
Bakal ada breaking news buat pemberi kerja besok pagi.
Silakan istirahat, minum yang banyak, semoga sahur tidak skip dan besok puasanya dilancarkan.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6
π’ #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]
Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
π INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:
π KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]
Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.
π INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:
1οΈβ£ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.
2οΈβ£ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
β Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
β Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.
3οΈβ£ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.
4οΈβ£ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
π portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)
π KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
β€11π5β2π1π«‘1
#Reminder #HakWP #PajakTHR
Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, βya udahlah, yang penting THR cairβ.
Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan π
Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.
Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).
Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).
Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.
Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka βcuanβ berupa PPh 21 Lebih Bayar.
Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: βPPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayarβ yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?
Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.
Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai βhave your cake and eat it tooβ. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi βbonusβ buat perusahaan.
Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.
Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.
Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, βya udahlah, yang penting THR cairβ.
Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan π
Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.
Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).
Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).
Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.
Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka βcuanβ berupa PPh 21 Lebih Bayar.
Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: βPPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayarβ yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?
Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.
Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai βhave your cake and eat it tooβ. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi βbonusβ buat perusahaan.
Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.
Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.
Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
1β€33π9β2π2
"Kami akan segera meluncurkan Coretax mobile.... diharapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan.... bisa dilakukan pengisian secara offline, dan setelah lengkap, bisa disambungkan secara online saat pelaporan. Saat ini sedang proses UAT... Harapannya 2 minggu depan sudah bisa launching melalui Playstore atau IOS..."
Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
β€15π₯8π5π€―2π«‘2
#WawancaraMetroTV
https://youtu.be/PaEbjmYAzDo?si=WlhW0bkiy7wuhVTK
"Manfaatkan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan sebesar besarnya, dari KPP, Kanwil sampai Kantor Pusat, bahkan Sabtu Minggu sampai dengan akhir Maret 2026 #KamiDampingiSampaiBerhasil"
β
t.me/FAQcoretax
https://youtu.be/PaEbjmYAzDo?si=WlhW0bkiy7wuhVTK
"Manfaatkan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan sebesar besarnya, dari KPP, Kanwil sampai Kantor Pusat, bahkan Sabtu Minggu sampai dengan akhir Maret 2026 #KamiDampingiSampaiBerhasil"
β
t.me/FAQcoretax
YouTube
Coretax Resmi Digenjot Kemenkeu, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah - [Metro Siang]
MetroTV, Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk bermigrasi ke sistem Coretax dalam pembayaran pajak. Sistem digital ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.β¦
β€13π₯7π6
#PPh21 #InsentifDTP #SektorPariwisata
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?
Ya. Pegawai tersebut tetap berhak mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), asalkan:
* Kriteria yang Diuji
Batas Rp 10.000.000,00 hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur (gaji dan tunjangan tetap) pada bulan Januari atau bulan pertama bekerja (dalam hal bekerja mulai tengah tahun) sesuai kontrak/perjanjian perusahaan.
* Peran THR
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur dan tidak diperhitungkan dalam menguji kriteria batas Rp 10 juta pada Masa Pajak penentuan (Januari 2025 atau bulan pertama bekerja). Jika gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur (tanpa THR) tidak lebih dari Rp 10.000.000,00, maka karyawan tersebut eligible, dan insentif DTP akan diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima, termasuk THR, sepanjang tahun 2025.
Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf
β
t.me/FAQcoretax
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?
* Kriteria yang Diuji
Batas Rp 10.000.000,00 hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur (gaji dan tunjangan tetap) pada bulan Januari atau bulan pertama bekerja (dalam hal bekerja mulai tengah tahun) sesuai kontrak/perjanjian perusahaan.
* Peran THR
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur dan tidak diperhitungkan dalam menguji kriteria batas Rp 10 juta pada Masa Pajak penentuan (Januari 2025 atau bulan pertama bekerja). Jika gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur (tanpa THR) tidak lebih dari Rp 10.000.000,00, maka karyawan tersebut eligible, dan insentif DTP akan diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima, termasuk THR, sepanjang tahun 2025.
Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf
β
t.me/FAQcoretax
β€11β4π3
#InfoPenangananKendala
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif:
Operasi Gagal
"SPT sudah disampaikan!"
telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani.
Bagi yang sudah klik bayar dan lapor, posisi masuk antrian untuk diupgrade.
Untuk yang belum klik bayar dan lapor, mohon menunggu hingga kami infokan progress perbaikan berikutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif:
Operasi Gagal
"SPT sudah disampaikan!"
telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani.
Bagi yang sudah klik bayar dan lapor, posisi masuk antrian untuk diupgrade.
Untuk yang belum klik bayar dan lapor, mohon menunggu hingga kami infokan progress perbaikan berikutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
π«‘5β€4π1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif: Operasi Gagal "SPT sudah disampaikan!" telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani. Bagiβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya.
Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapa masih antri sistem)
Bagi yang status SPT kurang bayar, selama nilai KB SPT dan kode billing sama, dapat dilakukan pembayaran agar status SPT langsung ke SPT dilaporkan. Namun dapat juga memilih untuk membatalkan kode billing dan submit ulang pelaporan dengan jeda waktu sesuai antrian sistem.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya.
Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapa masih antri sistem)
Bagi yang status SPT kurang bayar, selama nilai KB SPT dan kode billing sama, dapat dilakukan pembayaran agar status SPT langsung ke SPT dilaporkan. Namun dapat juga memilih untuk membatalkan kode billing dan submit ulang pelaporan dengan jeda waktu sesuai antrian sistem.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
π’ UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
π Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
π― FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harusβ¦
π Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
π― FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harusβ¦
β€4π«‘1
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya. Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapaβ¦
Mekanisme batal billing tidak disarankan bagi Wajib Pajak yang memiliki nilai kompensasi pada konsep SPTnya karena bisa terbaca sudah digunakan pada konsep SPT sebelumnya.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2π1
#Reminder #SPTTahunanBadan
Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20
Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20
20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?
Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
β€7π3
#InfoPenangananKendala
Atas kendala gagal unduh PDF, khususnya atas SPT Tahunan, saat ini kendala tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala gagal unduh PDF, khususnya atas SPT Tahunan, saat ini kendala tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
π«‘4π3β€2
#InfoPenangananKendala
Atas kendala penerbitan faktur pajak dengan notifikasi:
sudah disampaikan ke tim teknis PSIAP.
Akan kami infokan segera apabila sudah ada update.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala penerbitan faktur pajak dengan notifikasi:
ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)
sudah disampaikan ke tim teknis PSIAP.
Akan kami infokan segera apabila sudah ada update.
--
t.me/FAQcoretax
β€14π7π€―1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala penerbitan faktur pajak dengan notifikasi: ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255) sudah disampaikan ke tim teknis PSIAP.β¦
#infoPenyelesaianKendala
Kendala penerbitan Faktur Pajak dengan notif "ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)" telah diperbaiki.
Silakan bagi yang berkepentingan untuk dapat mencoba kembali.
- input key in/impor kembali file XML dan terbitkan faktur
- faktur yang sebelumnya berstatus saved_invalid akan dicleansing system
- penerbitan faktur dengan national ID yang memiliki kendala "NIK tidak ditemukan" masih menunggu final fixing
Tetap semangat.. Semoga lancar..
--
t.me/FAQcoretax
Kendala penerbitan Faktur Pajak dengan notif "ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)" telah diperbaiki.
Silakan bagi yang berkepentingan untuk dapat mencoba kembali.
- input key in/impor kembali file XML dan terbitkan faktur
- faktur yang sebelumnya berstatus saved_invalid akan dicleansing system
- penerbitan faktur dengan national ID yang memiliki kendala "NIK tidak ditemukan" masih menunggu final fixing
Tetap semangat.. Semoga lancar..
--
t.me/FAQcoretax
β€6π3π2
#InfoPenangananKendala
Terdeteksi adanya hambatan signifikan pada mail server yang menyebabkan antrian panjang dalam pengiriman email otomatis dari sistem Coretax.
β οΈ DAMPAK KENDALA:
1. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik): Tidak segera masuk ke email WP setelah pelaporan. Mohon tidak mencoba kirim ulang berkali-kali.
2. Token: Email permintaan token untuk pengiriman SPT terlambat diterima.
3. Reset Password: Link aktivasi atau reset password tidak masuk ke inbox pengguna.
π STATUS SAAT INI:
β’ Tim IT/Teknis: Sudah mendeteksi antrian (*queue*) dan sedang dalam tahap perbaikan (Working on it).
Mohon menunggu..
--
t.me/FAQcoretax
Terdeteksi adanya hambatan signifikan pada mail server yang menyebabkan antrian panjang dalam pengiriman email otomatis dari sistem Coretax.
β οΈ DAMPAK KENDALA:
1. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik): Tidak segera masuk ke email WP setelah pelaporan. Mohon tidak mencoba kirim ulang berkali-kali.
2. Token: Email permintaan token untuk pengiriman SPT terlambat diterima.
3. Reset Password: Link aktivasi atau reset password tidak masuk ke inbox pengguna.
π STATUS SAAT INI:
β’ Tim IT/Teknis: Sudah mendeteksi antrian (*queue*) dan sedang dalam tahap perbaikan (Working on it).
Mohon menunggu..
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11π2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
#TaxLive Episode 148
Instagram.com/ditjenpajakri
Pukul 14.00 WIB
Topik: Lapor Pajak Harus Nihil, Mitos atau Fakta?
--
t.me/FAQcoretax
Instagram.com/ditjenpajakri
Pukul 14.00 WIB
Topik: Lapor Pajak Harus Nihil, Mitos atau Fakta?
--
t.me/FAQcoretax
β€2
Merasa lega karena lapor SPT di Coretax? Lega karena isi SPT-nya sudah lengkap?
Tidak? Ga yakin?
Coba deh baca dan pahami TAKSONOMI PENGHASILAN: Mengubah Data Pre-populated Menjadi Pelaporan Penghasilan di SPT Tahunan yang Benar, Lengkap, dan Jelas.
Sudah rilis resmi per hari ini, di website pajak.go.id/lapor-tahunan
Juga bisa diunduh di channel FAQcoretax ini. Versi 13032026.
Paparan ini saya buat tujuannya sederhana: saya ga ingin liat lagi komen orang kaget dan bingung lapor SPTβbaik karena gagal paham basic knowledge hak dan kewajiban pajak, atau karena gagal paham tata caranya yang bisa berujung perkara di kemudian hari.
Lewat panduan "Taksonomi Penghasilan" ini, saya ingin ngajak rekan-rekan untuk:
β’ Mengenali jerih payah sendiri, apakah masuk Objek Pajak Umum, Final, atau Bukan Objek.
β’ Mengambil kendali penuh atas tanggung jawab kita. Belajar sekali, lega seterusnya.
β’ Memastikan semuanya dilaporkan dengan Benar, Lengkap, dan Jelas.
Semoga kita semua bisa lapor dengan jujur, tidur lebih nyenyak setiap malam, dan melangkah memajukan usaha tanpa ada bayang-bayang ketakutan di masa depan. #BanggaKurangBayar
Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bagi yang sudah otw kampung halaman, hati-hati di jalan. Semoga selamat sampai tujuan.
β Rahmatullah Barkat
t.me/FAQcoretax
Tidak? Ga yakin?
Coba deh baca dan pahami TAKSONOMI PENGHASILAN: Mengubah Data Pre-populated Menjadi Pelaporan Penghasilan di SPT Tahunan yang Benar, Lengkap, dan Jelas.
Sudah rilis resmi per hari ini, di website pajak.go.id/lapor-tahunan
Juga bisa diunduh di channel FAQcoretax ini. Versi 13032026.
Paparan ini saya buat tujuannya sederhana: saya ga ingin liat lagi komen orang kaget dan bingung lapor SPTβbaik karena gagal paham basic knowledge hak dan kewajiban pajak, atau karena gagal paham tata caranya yang bisa berujung perkara di kemudian hari.
Lewat panduan "Taksonomi Penghasilan" ini, saya ingin ngajak rekan-rekan untuk:
β’ Mengenali jerih payah sendiri, apakah masuk Objek Pajak Umum, Final, atau Bukan Objek.
β’ Mengambil kendali penuh atas tanggung jawab kita. Belajar sekali, lega seterusnya.
β’ Memastikan semuanya dilaporkan dengan Benar, Lengkap, dan Jelas.
Semoga kita semua bisa lapor dengan jujur, tidur lebih nyenyak setiap malam, dan melangkah memajukan usaha tanpa ada bayang-bayang ketakutan di masa depan. #BanggaKurangBayar
Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bagi yang sudah otw kampung halaman, hati-hati di jalan. Semoga selamat sampai tujuan.
β Rahmatullah Barkat
t.me/FAQcoretax
3β€10π4π2
TAKSONOMI_PENGHASILAN_v13032026_Mengubah_Data_Pre_populated_Menjadi.pdf
43.8 MB
Materi Paparan Edukasi Coretax
TAKSONOMI PENGHASILAN
Mengubah Data Prepopulated Menjadi Pelaporan Penghasilan yang Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT Tahunan.
Revisi update: versi 13032026
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
Unduh juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
TAKSONOMI PENGHASILAN
Mengubah Data Prepopulated Menjadi Pelaporan Penghasilan yang Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT Tahunan.
Revisi update: versi 13032026
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
Unduh juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
1β€11π₯1
#Reminder
Semua materi panduan:
SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi dan Badan):
* video tutorial
* paparan terbaru (termasuk updatenya)
dikumpulkan satu tempat:
π pajak.go.id/lapor-tahunan π
Bagi internal dan rekan rekan WP, yang bertanya soal panduan, silakan cari di sini ya.
Kalau kebutuhannya belum ada, atau ada saran masukan, silakan sampaikan di kolom komentar.
βοΈ Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025: 31 Maret 2026
Segerakan. biar libur lebaran/nyepi tenang. π€
β
t.me/FAQcoretax
Semua materi panduan:
SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi dan Badan):
* video tutorial
* paparan terbaru (termasuk updatenya)
dikumpulkan satu tempat:
π pajak.go.id/lapor-tahunan π
Bagi internal dan rekan rekan WP, yang bertanya soal panduan, silakan cari di sini ya.
Kalau kebutuhannya belum ada, atau ada saran masukan, silakan sampaikan di kolom komentar.
βοΈ Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025: 31 Maret 2026
Segerakan. biar libur lebaran/nyepi tenang. π€
β
t.me/FAQcoretax
β€5π2β1