Selamat datang di channel berisi Soal Sering Ditanya (SSD) atau FAQ terkait CORETAX
Channel ini dikelola oleh penyuluh pajak Rahmatullah Barkat dari KPP Pratama Surabaya Rungkut dan Rindang Kartika dari KPP Madya Dua Bandung dan tidak resmi dari kantor pusat DJP.
Untuk bertanya dapat melalui
Group Telegram : @diskusipajaksbyrungkut
Telegram Rungkut: @pajaksbyrungkut |
Channel: https://t.me/MadyaDuaBandung/625
Join untuk dapat informasi terbaru:
@infopajaksbyrungkut dan @MadyaDuaBandung
⚠️ Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan dan pengembangan sistem dan bukan merupakan sumber hukum.
Channel ini dikelola oleh penyuluh pajak Rahmatullah Barkat dari KPP Pratama Surabaya Rungkut dan Rindang Kartika dari KPP Madya Dua Bandung dan tidak resmi dari kantor pusat DJP.
Untuk bertanya dapat melalui
Group Telegram : @diskusipajaksbyrungkut
Telegram Rungkut: @pajaksbyrungkut |
Channel: https://t.me/MadyaDuaBandung/625
Join untuk dapat informasi terbaru:
@infopajaksbyrungkut dan @MadyaDuaBandung
⚠️ Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan dan pengembangan sistem dan bukan merupakan sumber hukum.
👍14❤6🙏1
Saluran Edukasi Coretax gratis resmi dari DJP:
🌐 Simulator CORETAX Terpandu:
portalwp-simulasi.pajak.go.id
🎥 Video Tutorial:
youtube.com/ditjenpajakri
📘 Buku Saku CORETAX:
unduh di pajak.go.id/coretax
🎓 Kelas Pajak di KPP:
hubungi KPP terdaftar di pajak.go.id/unit-kerja
🖼 Paparan Coretax:
unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1045
🌐 Simulator CORETAX Terpandu:
portalwp-simulasi.pajak.go.id
🎥 Video Tutorial:
youtube.com/ditjenpajakri
📘 Buku Saku CORETAX:
unduh di pajak.go.id/coretax
🎓 Kelas Pajak di KPP:
hubungi KPP terdaftar di pajak.go.id/unit-kerja
🖼 Paparan Coretax:
unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1045
❤8👍2
1. Apa itu Coretax dan apa saja manfaatnya?
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:
* Integrasi proses: Coretax menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
* Otomatisasi proses: Coretax mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT Kurang Bayar, pembuatan SPT Masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
* Transparansi dan akuntabilitas: Coretax memberikan akses yang lebih transparan kepada Wajib Pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib Pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time melalui menu Notifikasi.
Peningkatan kepatuhan: Coretax dirancang untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
* Peningkatan kualitas data: Coretax akan meningkatkan kualitas data perpajakan dengan validasi data otomatis dan terintegrasi dengan Dukcapil. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Beberapa contoh manfaat Coretax::
* Pelaporan SPT Kurang Bayar: Coretax merekonsiliasi dan memvalidasi data SPT Kurang Bayar dengan data pembayaran secara otomatis. Saat NTPN dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan diterima, status SPT Kurang Bayar akan berubah menjadi "ter-submit" (dilaporkan). Hal yang sama berlaku ketika Wajib Pajak menggunakan saldo deposit pajak. Wajib Pajak dan petugas tidak perlu lagi memasukkan data NTPN atau bukti PBK secara manual.
* Penggunaan Deposit Pajak: Coretax memungkinkan penggunaan akun deposit pajak melalui pemindahbukuan otomatis. Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melunasi berbagai kewajiban pajak, termasuk draft SPT, utang pajak, atau kewajiban non-SPT. Deposit pajak juga memfasilitasi penyampaian SPT kertas.
Kesimpulannya, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤4👍1
2. Apa dasar hukum dari sistem Coreta?
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: PMK ini merupakan aturan turunan dari Perpres No. 40 Tahun 2018 yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Coretax, meliputi tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan layanan administrasi perpajakan.
Selain itu, terdapat Peraturan Dirjen Pajak yang akan menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan dalam PMK-81/PMK.03/2024.
Unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1003
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Telegram
Info Pajak @pajaksbyrungkut
PMK NOMOR 81 TAHUN 2024
TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(click title and go to destination page)
TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(click title and go to destination page)
❤3
3. Apakah Coretax wajib digunakan, mulai kapan? Bagaimana bila saya masih ingin menggunakan DJP Online❓
#CoretaxUmum
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#CoretaxUmum
Coretax akan menjadi sistem administrasi perpajakan utama yang digunakan di Indonesia. DJP Online tidak akan digunakan lagi setelah Coretax diterapkan khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 sesuai PMK-81/PMK.03/2024.
DJP Online masih dapat digunakan dengan terbatas.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
❤2👍2
4. Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama? Apakah Wajib Pajak lama harus mendaftar ulang di CORETAX?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan _reset password_ di halaman muka Portal Wajib Pajak.
Setelah melakukan proses "Lupa Kata Sandi", selanjutnya notifikasi perubahan _password_ akan dikirimkan ke alamat _email_ yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala.
Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.
Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETAX.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍9❤3
5. Bagaimana bila seorang Wanita Kawin yang kewajiban pajaknya gabung dengan suami (NPWP Gabung) dan ingin mengakses Coretax?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax.
Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat memanfaatkan dua cara:
1. "Daftar di sini" untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan "Registration Only"/"Hanya Registrasi" (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Family Tax Unit/FTU akun Coretax suami.
2. "Permintaan Akses Digital" (Aktivasi Akun): Pilihan ini digunakan bila Istri telah masuk FTU (NIK telah teregistrasi sistem namun butuh akses Coretax)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍12❤2
6. Apa yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan untuk menyambut Coretax?
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
1. Memadankan NIK=NPWP atau memperoleh NPWP format 16 digit. Sebab, Coretax akan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Cara pemadanan NIK ikuti tutorial:
📹 Video panduan: bit.ly/validasiNIK-NPWP
📰 Artikel lengkap: pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
2. Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Identitas Utama WP
- Nomor Ponsel kontak WP
- Alamat email WP
- Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor ponsel aktif
- Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU)
- Dokumen Pendirian
Pastikan dengan mengakses DJP Online, menu Profil. Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan permohonan perubahan data ke KPP, kecuali untuk email dan nomor HP bisa diubah pada menu Profil DJP Online.
Mengapa penting?
1. Data Wajib Pajak lama akan dimigrasi ke Coretax, namun perlu melakukan ubah kata sandi yang tautannya dikirim ke email terdaftar di DJP Online.
2. Penanggung Jawab yang terdaftar di DJP Online akan otomatis menjadi PIC (Super User) yang berwenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak lain.
3. Akses ke Coretax menggunakan login akun pribadi, bukan lagi NPWP Badan. Pribadi tersebut dapat berperan sebagai diri sendiri atau wakil/kuasa/pengurus dari Wajib Pajak lainnya.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍8❤2
7. Apakah NPWP Badan dapat login dan digunakan bersama sama dalam sistem CORETAX layaknya mengakses DJP Online?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari Wajib Pajak Badan.😚 Perubahan Utama dalam Akses Akun:
🔑 Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang, seperti pengurus atau kuasa, harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. Hal ini berarti NPWP Badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
👤 Person in Charge (PIC): Wajib Pajak Badan memilikki maksimal satu Person in Charge (PIC) Utama yang akan memiliki otoritas untuk memberikan akses kepada individu lain sesuai kebutuhan. Misalnya, PIC Utama dapat memberikan akses kepada staf tertentu untuk melakukan penyusunan draft SPT Masa atau draft pembuatan faktur, atau melakukan penandatangan Bukti potong atau SPT. PIC ini secara default adalah penanggung jawab utama yang terdaftar di DJP Online dan dapat diubah kemudian.🚫 Bukannya Jamannya Berbagi Akun: Dengan sistem baru ini, DJP bertujuan menghilangkan praktik berbagi kata sandi akun Wajib Pajak Badan yang sebelumnya umum dilakukan. Dalam Coretax, akses tidak dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat, karena setiap akses terikat pada akun pribadi masing-masing.🥇 Manfaat dari Perubahan Ini:
- Keamanan Data yang Lebih Tinggi:
- Akuntabilitas yang Jelas: Setiap tindakan dalam sistem dapat ditelusuri ke individu tertentu, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍7❤1🔥1