#Reminder
🌙 Latih Kesabaran Ekstra di Bulan Ramadhan (Khusus hari ini dan besok) 😢
Hari ini adalah periode yang cukup padat karena:
📌 Mendekati batas arahan pimpinan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi ASN/TNI/Polri
📌 Bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Januari 2026
(yang secara ketentuan dapat dilanjutkan sampai 2 Maret karena jatuh pada hari libur)
🧘 Expect the Worst, Stay Calm
Jika mengalami kendala teknis:
🔄 Muncul error 502 Bad Gateway?
→ Klik terus tombol “Muat Ulang Halaman” sampai berhasil.
❌ Muncul pesan “Kesalahan Sistem”?
→ Klik tombol X (close)
→ Lanjutkan kembali aktivitas di Coretax.
💾 Penting:
Saat mengisi SPT atau membuat konsep, jangan lupa klik Simpan Konsep secara berkala agar progres tidak hilang. 😊
Jangan biarkan server ini mempengaruhi mood dan emosi kita. Lakukan hal di atas sementara. Seharusnya tim Teknis PSIAP sedang mengurai kepadatan ini.
—
t.me/FAQcoretax
🌙 Latih Kesabaran Ekstra di Bulan Ramadhan (Khusus hari ini dan besok) 😢
Hari ini adalah periode yang cukup padat karena:
📌 Mendekati batas arahan pimpinan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi ASN/TNI/Polri
📌 Bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Januari 2026
(yang secara ketentuan dapat dilanjutkan sampai 2 Maret karena jatuh pada hari libur)
🧘 Expect the Worst, Stay Calm
Jika mengalami kendala teknis:
🔄 Muncul error 502 Bad Gateway?
→ Klik terus tombol “Muat Ulang Halaman” sampai berhasil.
❌ Muncul pesan “Kesalahan Sistem”?
→ Klik tombol X (close)
→ Lanjutkan kembali aktivitas di Coretax.
💾 Penting:
Saat mengisi SPT atau membuat konsep, jangan lupa klik Simpan Konsep secara berkala agar progres tidak hilang. 😊
Jangan biarkan server ini mempengaruhi mood dan emosi kita. Lakukan hal di atas sementara. Seharusnya tim Teknis PSIAP sedang mengurai kepadatan ini.
—
t.me/FAQcoretax
❤13🤬7🤯5✍2👍2🤩2💔1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 26 Februari 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 26 Februari 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤5👍1🙏1🫡1
Mau lapor SPT tapi sibuk di hari kerja? Tenang, #KawanPajak! Kantor Pajak kini hadir lebih dekat dengan membuka layanan di akhir pekan (Sabtu & Minggu) untuk mendampingi kamu menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pastikan #KawanPajak memantau secara berkala akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui jadwal operasional unit kerja terdekat, ya!
Jangan lupa ambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id.
Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau calo karena #KamiDampingiSampaiBerhasil!
Pastikan #KawanPajak memantau secara berkala akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui jadwal operasional unit kerja terdekat, ya!
Jangan lupa ambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id.
Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau calo karena #KamiDampingiSampaiBerhasil!
❤5👍1
#KurangBayar #SPTTahunanOP
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?
❌ Jangan Buat Kode Billing Manual
✅ Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
🎯 Kesimpulan
--
t.me/FAQcoretax
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?
❌ Jangan Buat Kode Billing Manual
Jika SPT Tahunan OP Anda berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan otomatis membentuk Kode Billing saat klik tombol “Bayar dan Lapor”.
⚠️ Peringatan: Membuat kode billing secara manual justru bisa menyebabkan beban administrasi dan material yang baru.
Selain itu, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200).
✅ Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:
1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.
2️⃣ Pilih Tax Deposit
Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.
3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan dua opsi:
💰 A. Deposit Pajak
* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus Dilaporkan.
B. Buat Kode Billing
* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
* Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.
* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).
4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
* Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).
Pastikan Kode Otorisasi berstatus valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP
5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT
— Jika menggunakan Deposit:
* SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.
— Jika menggunakan Kode Billing:
* Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi
6️⃣ Tanpa Input Manual NTPN
Setelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
⚠️ Penting:
Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan terlaporkan otomatis
* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”
* 📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.
🎯 Kesimpulan
Jika SPT Kurang Bayar:
✔️ Jangan buat billing manual
✔️ Gunakan tombol Bayar dan Lapor
✔️ Sistem akan generate billing otomatis
✔️ Tidak perlu input NTPN
--
t.me/FAQcoretax
❤7👍1🫡1
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?
PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.
🧩 ISU UTAMA
1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
⚠️ PERINGATAN
📝 KESIMPULAN:
• ✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
• ✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
• 📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
--
t.me/FAQcoretax
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?
PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.
🧩 ISU UTAMA
Sering terjadi:
• ❌ Data tidak muncul (tidak prefill) karena salah isi Tanggal Mulai (Valid From)
• ❌ Data muncul ganda karena salah isi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
• ❌ Data tetap muncul di SPT meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait
Masalahnya bukan di SPT, tetapi di pengaturan tanggal.
1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
➕ Agar Masuk ke L2A (Menambah Data)
• Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi tanggal sebelum 31 Desember 2025
(Contoh: 30 Des 2025)
• Tanggal Berakhir (Valid To):
➜ Kosongkan
➖ Agar Tidak Masuk ke L2A (Menghapus/Berhenti)
• Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi sesuai SK awal menjabat
• Tanggal Berakhir (Valid To):
➜ Isi tanggal sebelum 1 Januari 2025
(Contoh: 30 Des 2024)
📌 Jika tanggal berakhir ≥ 1 Januari 2025, data tetap akan muncul di L2A 2025.
2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
Jika terjadi pergantian pengurus:
• Tuan A menjabat sampai 30 Juni 2025
• Tuan B mulai menjabat 1 Juli 2025
Maka pengisiannya:
✔️ Tuan A (lama)
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025
✔️ Tuan B (baru)
Tanggal Mulai: 01 Juli 2025
Tanggal Berakhir: kosong
➡️ Keduanya tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak tersebut.
⚠️ PERINGATAN
Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To sebelum 2025:
• Data hilang dari tabel
• Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan
✅ SOLUSINYA:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.
📝 KESIMPULAN:
• ✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
• ✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
• 📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
--
t.me/FAQcoretax
❤10👍6
#InfoPenangananKendala
Error saat klik bayar dan lapor dengan notifikasi: Please fill in the required field on Form L-4
Padahal lampiran L-4 telah terisi seluruhnya.
Infonya PSIAP telah meneruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan menunggu kabar selanjutnya.
Simpan konsep SPT saat ini.
--
t.me/FAQcoretax
Error saat klik bayar dan lapor dengan notifikasi: Please fill in the required field on Form L-4
Padahal lampiran L-4 telah terisi seluruhnya.
Infonya PSIAP telah meneruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan menunggu kabar selanjutnya.
Simpan konsep SPT saat ini.
--
t.me/FAQcoretax
❤5