#InfoUpdate #Faktur
π‘ Telah dilakukan penambahan kolom "Referensi" pada grid daftar faktur pajak masukan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan.
Silakan dicoba..π
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba..
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€13π5π2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala #SPTPPh21 Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan. β t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 sudah selesai fixing.
Silakan lakukan posting SPT hingga status "COMPLETED" dan memunculkan tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT.
Cek data bukti potong dan nilai PPh yang tertera dan silakan submit pelaporan SPT apabila telah sesuai.
Terima kasih..
β
t.me/FAQcoretax
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 sudah selesai fixing.
Silakan lakukan posting SPT hingga status "COMPLETED" dan memunculkan tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT.
Cek data bukti potong dan nilai PPh yang tertera dan silakan submit pelaporan SPT apabila telah sesuai.
Terima kasih..
β
t.me/FAQcoretax
β€15π9π5π₯4π€―1
#InfoPenangananKendala
Saat ini menu Bukti Potong Saya (My Withholding Slip), masih perlu perbaikan agar dapat berjalan lebih efisien.
Akses bukti pemotongan dari Menu Dokumen Saya, modul Portal Saya.
β
t.me/FAQcoretax
Saat ini menu Bukti Potong Saya (My Withholding Slip), masih perlu perbaikan agar dapat berjalan lebih efisien.
Akses bukti pemotongan dari Menu Dokumen Saya, modul Portal Saya.
β
t.me/FAQcoretax
β€5π4β3
#InfoPenyelesaianKendala
π’ Klarifikasi Informasi
Tidak benar apabila beredar informasi bahwa Dokumen Bukti Pemotongan yang semula terdapat pada menu βDokumen Sayaβ (modul Portal Saya) telah dipindahkan ke menu βBukti Potong Sayaβ (modul eBupot).
π Penegasan:
Kedua menu tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.
Sempat terjadi kendala teknis sehingga daftar bukti potong pada menu Dokumen Saya tidak tampil.
β Update Terbaru:
Tim Teknis PSIAP telah melakukan perbaikan, dan saat ini daftar Bukti Potong sudah kembali muncul di menu βDokumen Saya.β
βοΈ Untuk menu βBukti Potong Sayaβ, saat ini masih dalam proses tuning guna meningkatkan efisiensi dan performa sistem.
Silakan melakukan pengecekan kembali pada akun masing-masing.
β
t.me/FAQcoretax
π’ Klarifikasi Informasi
Tidak benar apabila beredar informasi bahwa Dokumen Bukti Pemotongan yang semula terdapat pada menu βDokumen Sayaβ (modul Portal Saya) telah dipindahkan ke menu βBukti Potong Sayaβ (modul eBupot).
π Penegasan:
Kedua menu tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.
Sempat terjadi kendala teknis sehingga daftar bukti potong pada menu Dokumen Saya tidak tampil.
β Update Terbaru:
Tim Teknis PSIAP telah melakukan perbaikan, dan saat ini daftar Bukti Potong sudah kembali muncul di menu βDokumen Saya.β
βοΈ Untuk menu βBukti Potong Sayaβ, saat ini masih dalam proses tuning guna meningkatkan efisiensi dan performa sistem.
Silakan melakukan pengecekan kembali pada akun masing-masing.
β
t.me/FAQcoretax
β€12π5
#Coretaxform
Nantikan besok!
Menunya akan muncul di modul SPT > Coretax Form
Unduh panduan penggunaannya di pajak.go.id/lapor-tahunan atau unduh di sini
--
t.me/FAQcoretax
Nantikan besok!
Menunya akan muncul di modul SPT > Coretax Form
Unduh panduan penggunaannya di pajak.go.id/lapor-tahunan atau unduh di sini
--
t.me/FAQcoretax
β€7
#NgabuburitFAQCoretax
Yang mau tanya tanya atau diskusi ringan soal SPT Tahunan Orang Pribadi..
Sambil nunggu buka puasa, kita coba yuk #LiveStreamFAQCoretax di telegram ini ya.
Kita mulai 16.30 WIB. Klik di sini: https://t.me/FAQcoretax?livestream
Yang mau tanya, silakan reply postingan ini. Pertanyaan terpilih saya persilakan orangnya buat buka mic juga jika berkenan.
Sampai jumpa sebentar lagi. Jangan lupa update Telegramnya dulu dan berikan izin mic kamera dll.
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
Yang mau tanya tanya atau diskusi ringan soal SPT Tahunan Orang Pribadi..
Sambil nunggu buka puasa, kita coba yuk #LiveStreamFAQCoretax di telegram ini ya.
Kita mulai 16.30 WIB. Klik di sini: https://t.me/FAQcoretax?livestream
Yang mau tanya, silakan reply postingan ini. Pertanyaan terpilih saya persilakan orangnya buat buka mic juga jika berkenan.
Sampai jumpa sebentar lagi. Jangan lupa update Telegramnya dulu dan berikan izin mic kamera dll.
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
1β€8π₯3π2π2
Bagaimana kesannya dengan Ngabuburit Live Telegram perdana FAQCoretax bapak ibu? Silakan kesan di poll dan nextnya topic di chat ya. π
Anonymous Poll
71%
Sangat bagus. Tolong dibuat rutin π
9%
Bagus ada tapinya (komen di bawah) π
20%
Telegram saya ga bisa join atau terkendala π
β€5
#LiveStreamFAQCoretax
Ngabuburit Episode 2:
Diskusi dan tanya jawab santai...
Masih seputar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bersama Saya dan Narsum kita, Iqbal Rahadian
t.me/FAQcoretax?livestream
Jangan lupa update Telegram versi terbaru, pastikan berikan izin mic, kamera.
Sampai jumpa Sore nanti, 16.00 WIB
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2:
Diskusi dan tanya jawab santai...
Masih seputar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bersama Saya dan Narsum kita, Iqbal Rahadian
t.me/FAQcoretax?livestream
Jangan lupa update Telegram versi terbaru, pastikan berikan izin mic, kamera.
Sampai jumpa Sore nanti, 16.00 WIB
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
β€12π₯4π1
#BreakingNews
Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.
Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini
Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan
--
t.me/FAQcoretax
Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.
Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini
Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan
--
t.me/FAQcoretax
β€8π2π₯1π1
FAQ Coretax
#LiveStreamFAQCoretax Ngabuburit Episode 2: Diskusi dan tanya jawab santai... Masih seputar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bersama Saya dan Narsum kita, Iqbal Rahadian t.me/FAQcoretax?livestream Jangan lupa update Telegram versi terbaru, pastikan berikanβ¦
Update #LiveStreamFAQCoretax
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!
β€9
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
#Rekaman #LiveStreamFAQCoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
β
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
β
t.me/FAQcoretax
β€13π1
#BebasSanksi #eBupot21
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) π
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
π Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
πΈ Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
β’ Tidak dikenakan sanksi administrasi
β’ DJP tidak menerbitkan STP denda
β’ Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
π₯ Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
π Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya π
β
t.me/FAQcoretax
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) π
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
π Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
πΈ Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
β’ Tidak dikenakan sanksi administrasi
β’ DJP tidak menerbitkan STP denda
β’ Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
π₯ Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
π Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya π
β
t.me/FAQcoretax
β€15π4π2π1