#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
β
t.me/FAQcoretax
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π2π€―1
FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate β οΈ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu. Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif padaβ¦
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan π
1οΈβ£ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
β’ Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
β’ Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
β’ Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
π Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
π https://t.me/FAQcoretax/1222
2οΈβ£ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
β’ PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
β’ Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
β’ Tanggal mulai sudah terisi
β’ Tanggal berakhir dikosongkan
β οΈ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
β Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi π
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan π
1οΈβ£ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
β’ Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
β’ Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
β’ Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
π Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
π https://t.me/FAQcoretax/1222
2οΈβ£ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
β’ PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
β’ Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
β’ Tanggal mulai sudah terisi
β’ Tanggal berakhir dikosongkan
β οΈ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
β Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate
β οΈ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.
Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif padaβ¦
β οΈ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.
Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif padaβ¦
β€10π1
FAQ Coretax
#SPT 182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax? Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPEβ¦
#Reminder
π§ BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
π Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
β’ Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
β’ TIDAK ADA file PDF BPE
β’ TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
β οΈ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
π¬ Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
β Surat Pemberitahuan (SPT)
β SPT Dilaporkan
β Klik tombol π§ Kirim Email
Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
π§ BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
π Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
β’ Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
β’ TIDAK ADA file PDF BPE
β’ TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
β οΈ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
π¬ Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
β Surat Pemberitahuan (SPT)
β SPT Dilaporkan
β Klik tombol π§ Kirim Email
Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11π4π1
#InsentifDTP21
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak JanuariβDesember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?
β
t.me/FAQcoretax
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak JanuariβDesember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?
β Jawaban: Tidak memengaruhi status DTP. Insentif tetap berlaku dan tidak hangus.
Namun, apabila pembetulan mengakibatkan penambahan DTP, maka atas penambahan tersebut tidak diperkenankan.
π Alasan Utama:
π Konteks Perubahan:
Pembetulan setelah tenggat waktu tidak menggugurkan insentif selama yang diubah adalah Bukti Potong (Bupot) yang berbeda atau tidak terkait dengan komponen DTP yang telah dilaporkan sebelumnya.
π Pemisahan Data:
Pembatasan waktu pada Pasal 6 berfokus pada pelaporan realisasi DTP, bukan menutup ruang pembetulan transaksi non-DTP, sepanjang tidak menambah DTP.
β οΈ Catatan Penting:
Pastikan dalam pembetulan tersebut, angka PPh 21 DTP yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak ikut berubah atau terhapus agar sistem tidak menganggap ada perubahan realisasi DTP.
β
t.me/FAQcoretax
β€8
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif π¨ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] π§Ύ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode JanuariβDesember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPTβ¦
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
β οΈ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π2β1
#InfoPSIAP
Bakal ada yang baru..
tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..
Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? π
β
t.me/FAQcoretax
Bakal ada yang baru..
tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..
Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? π
β
t.me/FAQcoretax
β€6π3
Tebak-tebakan fitur "Bulk Action" di eBupot dan eFaktur
Anonymous Quiz
39%
Download PDF Massal (Tanpa per Halaman) π₯
5%
Download CSV Massal (Tanpa per Halaman) π
5%
Tanda tangan/submit/approval massal (Tanpa Per Halaman) π
51%
Semuanya donk min! π
2β€8
#KawanPajak Dengan Coretax, data yang dilaporkan perusahaan, langsung muncul di akunmu.
Kalau nggak muncul, berarti ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Cek sinkronisasi data dan NIK-mu.
Konfirmasi juga ke pemberi kerja. Tapi ingat, kalau ternyata ada indikasi perusahaan potong gaji tapi tidak setor pajak, jangan takut untuk lapor!
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Source IG ditjenpajakri
--
t.me/FAQcoretax
Kalau nggak muncul, berarti ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Cek sinkronisasi data dan NIK-mu.
Konfirmasi juga ke pemberi kerja. Tapi ingat, kalau ternyata ada indikasi perusahaan potong gaji tapi tidak setor pajak, jangan takut untuk lapor!
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Source IG ditjenpajakri
--
t.me/FAQcoretax
β€6β2π1
#InfoPSIAP
#BulkProcess
π’ Update Fitur Bulk Process
Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk:
π₯ Mengunduh CSV eBupot (dulu)
Per filter Masa Pajak
β Tanpa batasan per halaman
Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on progress).
β οΈ Sebelum digunakan, pastikan untuk Clear Cache terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala tampilan atau data tidak muncul.
Semoga membantu proses rekapitulasi bagi para pemotong pajak π
β
t.me/FAQcoretax
#BulkProcess
π’ Update Fitur Bulk Process
Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk:
π₯ Mengunduh CSV eBupot (dulu)
Per filter Masa Pajak
β Tanpa batasan per halaman
Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on progress).
β οΈ Sebelum digunakan, pastikan untuk Clear Cache terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala tampilan atau data tidak muncul.
Semoga membantu proses rekapitulasi bagi para pemotong pajak π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π«‘8β€5π₯1
FAQ Coretax
#InfoPSIAP #BulkProcess π’ Update Fitur Bulk Process Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk: π₯ Mengunduh CSV eBupot (dulu) Per filter Masa Pajak β
Tanpa batasan per halaman Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (onβ¦
#InfoPSIAP
#BulkProcess
π’ Update Fitur Bulk Process
Selain proses unduh massal CSV eBupot (per Masa Pajak tanpa per halaman),
Saat ini Bulk Process juga sudah dapat digunakan untuk:
βοΈ Tanda tangan bupot secara massal
π€ Submit bupot secara massal
β Tanpa batasan per halaman
Akses di "eBupot" -> "Bulk Process" -> "Issue By Period"
Tentunya ini menjadi solusi untuk penerbitan eBupot sekaligus tanpa batasan lagi selama masih dalam satu Masa Pajak.
Khususnya untuk penerbitan:
β’ A1/A2
β’ Yang juga memerlukan penerbitan BPMP pada Masa Pajak yang sesuai
π Silakan dimanfaatkan oleh para Pemotong Pajak, seperti:
π Industri
π’ Instansi Pemerintah
π¬ Perusahaan Besar
Terutama yang memiliki ratusan ribu bukti potong agar proses lebih efisien dan tidak perlu klik satu per satu (per halaman).
Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
#BulkProcess
π’ Update Fitur Bulk Process
Selain proses unduh massal CSV eBupot (per Masa Pajak tanpa per halaman),
Saat ini Bulk Process juga sudah dapat digunakan untuk:
βοΈ Tanda tangan bupot secara massal
π€ Submit bupot secara massal
β Tanpa batasan per halaman
Akses di "eBupot" -> "Bulk Process" -> "Issue By Period"
Tentunya ini menjadi solusi untuk penerbitan eBupot sekaligus tanpa batasan lagi selama masih dalam satu Masa Pajak.
Khususnya untuk penerbitan:
β’ A1/A2
β’ Yang juga memerlukan penerbitan BPMP pada Masa Pajak yang sesuai
π Silakan dimanfaatkan oleh para Pemotong Pajak, seperti:
π Industri
π’ Instansi Pemerintah
π¬ Perusahaan Besar
Terutama yang memiliki ratusan ribu bukti potong agar proses lebih efisien dan tidak perlu klik satu per satu (per halaman).
Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
β€20π7π2β1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala bayar namun SPT tidak masuk ke SPT dilaporkan, siang tadi sudah ditindaklanjuti.
Silakan dicek ya
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala bayar namun SPT tidak masuk ke SPT dilaporkan, siang tadi sudah ditindaklanjuti.
Silakan dicek ya
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π3π1
Bos saya di kantor sabdanya begini. Insya Allah tokcer.
Baca selengkapnya: "Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan".
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817377/aturan-baru-pph-umkm-belum-terbit-djp-jamin-tetap-bisa-dimanfaatkan.
Penulis: Redaksi DDTCNews
Editor: Dian Kurniati
--
t.me/FAQcoretax
Timon (Penyuluh Pajak Ahli Madya) mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.
"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampaikan seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.
Baca selengkapnya: "Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan".
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817377/aturan-baru-pph-umkm-belum-terbit-djp-jamin-tetap-bisa-dimanfaatkan.
Penulis: Redaksi DDTCNews
Editor: Dian Kurniati
--
t.me/FAQcoretax
β€10π1
FAQ Coretax
π· Cap Fasilitas PMK 90/2025 Sudah Tersedia di Coretax Cap fasilitas berdasarkan: PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun TA 2026 β‘οΈ SUDAH TERSEDIA di sistem. ` Faktur Pajak WAJIB mencantumkanβ¦
#InfoPenangananKendala
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif:
"AddInfo tidak boleh kosong atau spasi"
terjadi khusus pada faktur pajak 07 dengan fasilitas PPN DTP PMK 90 Tahun 2025 (add info TD.00531, stamp TD.01131).
Kendala ini sedang ditangani pengembang, untuk sementara silakan dikeluarkan dari list impor XML dan input manual.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
β
t.me/FAQcoretax
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif:
"AddInfo tidak boleh kosong atau spasi"
terjadi khusus pada faktur pajak 07 dengan fasilitas PPN DTP PMK 90 Tahun 2025 (add info TD.00531, stamp TD.01131).
Kendala ini sedang ditangani pengembang, untuk sementara silakan dikeluarkan dari list impor XML dan input manual.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
β
t.me/FAQcoretax
β€4π3
#InfoPenangananKendala
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan.
β
t.me/FAQcoretax
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan.
β
t.me/FAQcoretax
β€15π€¬8π8π7π₯3π2π±2πΏ2π₯°1