FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#SPTTahunanOP

πŸ“š Materi Resmi DJP:

CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]

πŸ—ƒ Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ‘2πŸ₯°1
Cara_Lapor_Penghasilan_Istri_1_Pemberi_Kerja_JIka_Gabung_NPWP.pdf
4.2 MB
PDF Paparan Cara Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja

Gratis - Tidak Diperjualbelikan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ†2πŸ‘1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.

⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya β†’ Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12

3️⃣ Sudah cek di Profil Saya β†’ Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀8
❀3
#Maintenance #Downtime

Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.

Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.

Terima kasihπŸ™πŸ»

--
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™3πŸ€ͺ2πŸ—Ώ2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP

Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.

Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?

Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘4🫑2✍1πŸ™1
#InfoPenangananKendala

Saat ini kendala jumlah total penghasilan PPh final di induk dan L2 SPT Tahunan PPh OP yang menunjukkan nilai 0 (NOL), padahal terdapat nilainya, sudah diteruskan ke pengembang untuk ditangani.

Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘1
#SolusiKendala #impersonate


⚠️ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.

Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.

---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀7πŸ™5
​#Reminder #Refleksi #Kekasih21

​Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.

Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.

​Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!

​Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.

​Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.

​Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.

Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.

Akhir kata. ​Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot

Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya

Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat

​--
t.me/FAQcoretax
❀56πŸ‘6πŸ™5πŸ‘4πŸ†4🫑3
#SPTTahunanOP
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?


πŸ“Œ Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
SPT Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan:
- penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
- objek pajak dan bukan objek pajak,
- serta harta dan kewajiban,
untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun pajak (tidak penuh 12 bulan)

SPT ini menggantikan SPT Tahunan Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabila kewajiban subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun.


🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.

⚠️ Kondisi yang WAJIB menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak:
1️⃣ Orang Pribadi Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Contoh:
- Tuan B adalah WNA dan mulai menjadi SPDN pada Oktober 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025

2️⃣ Orang Pribadi Kehilangan Kewajiban Subjektif di Tengah Tahun
Misalnya karena:
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- meninggal dunia.

Contoh:
- Tuan C meninggal dunia pada Agustus 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025

3️⃣ Warisan Belum Terbagi (WBT)
Kewajiban subjektif OP berakhir saat meninggal dunia.
Selanjutnya timbul subjek pajak baru, yaitu Warisan Belum Terbagi (WBT).

Contoh:
- Pewaris meninggal Agustus 2025
β†’ SPT Almarhum: Bagian Tahun Pajak Jan–Agu 2025
- Warisan belum dibagi sampai akhir tahun
β†’ WBT menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak Sep–Des 2025


🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.

⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.

πŸ” Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
βœ… Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.

πŸ”Ή Bukti Potong: β€œKurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➑️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
Alasan:
- Digunakan untuk pegawai yang SPDN sepanjang tahun,
- tetapi hanya bekerja sebagian tahun pada satu pemberi kerja.

πŸ“Œ Contoh Kesalahan Umum:
1️⃣ Pegawai Pindah Kerja
Tuan A bekerja:
- Jan–Jun di PT X Jakarta
- Jul–Des di PT X Surabaya
PT X Jakarta menerbitkan BPA1 β€œKurang dari Setahun”
❌ Salah: Lapor SPT Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
βœ… Benar: Lapor SPT Tahun Pajak penuh dan gabungkan seluruh bukti potong

2️⃣ Pegawai Baru Mulai Bekerja
Nona B (WNI) mulai bekerja September 2025
BPA1 Sep–Des berstatus β€œKurang dari Setahun”
❌ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Sep–Des
βœ… Benar: Pilih Tahun Pajak 2025

3️⃣ Pensiun di Tengah Tahun (Tetap Tinggal di Indonesia)
Bapak C pensiun Juli 2025
BPA1 Jan–Jun berstatus β€œKurang dari Setahun”
❌ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
βœ… Benar: Pilih Tahun Pajak 2025


πŸ”Ή Bukti Potong: β€œKurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➑️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.


🧾 Ringkasan
βœ… Bukti Potong β€œKurang dari Setahun” β†’ SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
βœ… Bukti Potong β€œKurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” β†’ SPT Bagian Tahun Pajak


β€”
t.me/FAQcoretax
❀15✍1
PMK_4_2026_PPN_DTP_atas_Angkutan_Udara_Libur_Idul_Fitri_2026.pdf
1.4 MB
πŸ“Œ Ringkasan PMK RI Nomor 4 Tahun 2026

✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)

🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
β€’ menjaga daya beli masyarakat, dan
β€’ mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.


✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
β€’ Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
β€’ Kelas ekonomi


πŸ’Έ Bentuk Insentif
β€’ PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
β€’ Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026


🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
β€’ Tarif dasar (base fare)
β€’ Fuel surcharge

Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.


πŸ—“οΈ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:

πŸ“Œ Periode Pembelian Tiket
πŸ—“οΈ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026

πŸ“Œ Periode Penerbangan
πŸ—“οΈ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026


🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
β€’ Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
β€’ Penerbangan bukan kelas ekonomi
β€’ Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
– 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem


🏒 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
β€’ Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
β€’ Menyampaikan SPT Masa PPN
β€’ Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
β€’ Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*


⏱️ Mulai Berlaku
πŸ“… 6 Februari 2026

--
t.me/FAQcoretax
❀7✍2πŸ‘2
#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?

Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ™2🀯1
FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate ⚠️ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu. Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada…
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan

Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan πŸ‘‡

1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
β€’ Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
β€’ Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
β€’ Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi

πŸ“Œ Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
πŸ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/1222


2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:

β€’ PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
β€’ Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
β€’ Tanggal mulai sudah terisi
β€’ Tanggal berakhir dikosongkan

⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.

βœ… Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi πŸ™

--
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ‘1
FAQ Coretax
#SPT 182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax? Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE…
#Reminder
πŸ“§ BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)

Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:

πŸ“– Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
β€’ Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
β€’ TIDAK ADA file PDF BPE
β€’ TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya

⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.

πŸ“¬ Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
β†’ Surat Pemberitahuan (SPT)
β†’ SPT Dilaporkan
β†’ Klik tombol πŸ“§ Kirim Email

Semoga membantu πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ‘4πŸ™1
#InsentifDTP21
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.

❓ Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak Januari–Desember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?

βœ… Jawaban: Tidak memengaruhi status DTP. Insentif tetap berlaku dan tidak hangus.
Namun, apabila pembetulan mengakibatkan penambahan DTP, maka atas penambahan tersebut tidak diperkenankan.

πŸ“Œ Alasan Utama:
πŸ”Ž Konteks Perubahan:
Pembetulan setelah tenggat waktu tidak menggugurkan insentif selama yang diubah adalah Bukti Potong (Bupot) yang berbeda atau tidak terkait dengan komponen DTP yang telah dilaporkan sebelumnya.

πŸ—‚ Pemisahan Data:
Pembatasan waktu pada Pasal 6 berfokus pada pelaporan realisasi DTP, bukan menutup ruang pembetulan transaksi non-DTP, sepanjang tidak menambah DTP.

⚠️ Catatan Penting:
Pastikan dalam pembetulan tersebut, angka PPh 21 DTP yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak ikut berubah atau terhapus agar sistem tidak menganggap ada perubahan realisasi DTP.


β€”
t.me/FAQcoretax
❀8
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)

⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya β†’ Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12

3️⃣ Sudah cek di Profil Saya β†’ Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀7πŸ™2✍1
#InfoPSIAP

Bakal ada yang baru..

tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..

Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? πŸ˜„

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘3
#KawanPajak Dengan Coretax, data yang dilaporkan perusahaan, langsung muncul di akunmu.

Kalau nggak muncul, berarti ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Cek sinkronisasi data dan NIK-mu.

Konfirmasi juga ke pemberi kerja. Tapi ingat, kalau ternyata ada indikasi perusahaan potong gaji tapi tidak setor pajak, jangan takut untuk lapor!

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Source IG ditjenpajakri

--
t.me/FAQcoretax
❀6✍2πŸ‘1